Untuk pemiliki toko, saya sarankan gunakan saja dua harga. Jadi, pasang saja harga bayar pakai kartu kredit, dan harga bayar pakai cash :) Atau kalau tidak, pasang saja harga yg tercantum adalah harga pakai kartu kredit, lalu di toko dipasang pengumuman bila membaar pakai cash, ada diskon 3%.
Kalau di toko elektronik atau yang lainnya dimana ada tawar menawar. Tinggal bilang saja ke calon pembeli kalau harga pakai kartu kredit adalah sekian, kalau bayar cash ada diskon 3%, jadi sekian. Maka, dengan cara ini tidak lagi terlihat ada surcharge bila bayar pakai kartu kredit, melainkan ada harga diskon bila bayar pakai cash. :) Untuk perubahan seperti ini, awalnya agak canggung bagi pemiliki toko. Tapi lama kelamaan jadi biasa koq. Bahkan mungkin pembeli yg membayar dengan cash menjadi merasa lebih untung karena dapat diskon 3% walaupun sebenarnya harganya tidak berubah dari harga awal mengingat harga sudah dinaikan dulu untuk pembayaran dengan kartu kredit :) Sebenarnya, kita belanja di toko2 seperti carrefour atau lainnya yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tanpa dikenakan surcharge, harga yang tercantum biasanya sudah diperhitungkan dengan biaya kartu kredit yang berkisar 2-3%. Jadi, sebenarnya kita membeli dengan harga yang lebih mahal 2-3% dari harga seharusnya bila membayar dengan kas. Hanya saja, karena umumnya orang bayar pakai kartu kredit, maka yang bayar dengan cash harus mengalah untuk membayar lebih tinggi. Dengan kata lain, gara2 pola bayar dengan kartu kredit, biaya belanja kita jadi lebih mahal sekitar 2-3%. :) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/4/6 Jonathan Abraham <[email protected]>: > detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau biaya > ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah tidak > terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit > kartu kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem > Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji > Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta > merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang > dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk > menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan > surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu > (5/4/2011).Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya > pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan > terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa > mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank. > Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai. > Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.Dikatakan > Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara resmi > ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang kartu > kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan > kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire > atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang > merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.Ia > menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah > melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. > "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa > ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh > penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal > dihentikan," tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit > Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang > dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan > marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan > kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang > kartu.AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke > dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk > bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer > menghentikan kerja samanya degan merchant."Kita gak akan langsung menutup > gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan > lagi,"tuturnya. > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > ------------------------------------ > > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. > > SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN > MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL > EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK > INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. > > [email protected] untuk berhenti dari milis saham > [email protected] untuk bergabung ke milis saham > Yahoo! Groups Links > > > > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
