saya pernah mengikuti kelas kuliah umum ttg ekonomi syariah.. Salah satu diskusi Ƴġ ditanyakan adalah ttg apakah saham Ϊtu halal? Dosen menjawab bahwa saham halal krn Αϑα bentuk fisiknya ϑαπ bukan tebakan dlm keputusan membeli atau menjual tetapi bs memakai software atau dengan melakukan pengamatan pd kondisi2 Ƴġ Αϑα. Ini info Ƴġ dpt sy bagi. Mohon maaf jk sy salah. Thanks.. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 9 Apr 2011 17:49:08 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Re: Saham (was Re: Congrats! Yang Sudah Take Profit ELSA) Pak Oguds, topik yg lalu itu pertanyaan soal judi atau tidak judi. Bukan soal halal atau tidak halal. Silakan dilihat lagi pertanyaan di topik awal dulu. Kalau pun anda menariknya atau menyimpulkannya ke halal atau tidak halal, itu menjadi kesimpulannya Pak Oguds sendiri. Saya hanya menjawab/merespon atas pertanyaan judi atau tidak judi dan tidak merefer ke salah satu agama. Sekedar pengetahuan Pak Oguds saja, di agama Kristen pun terjadi pro dan kontra apakah judi itu dosa atau tidak dosa, dilarang atau tidak dilarang. Jadi, pertanyaan soal judi atau tidak judi di saham itu tidak menjadi monopoli sahabat2 saya yang beragama Islam. Ini belum masuk ke pembahasan soal saham itu judi atau tidak judi, tapi masih pada tahap judi itu dosa atau tidak dosa, dilarang secara agama atau tidak dilarang secara agama. Saya berharap Pak Oguds memiliki toleransi bahwa milis ini anggotanya beragam latar belakang agama maupun keyakinan termasuk yang tidak beragama sekalipun. Nah, karena saya bukan ahli cenayang yg bisa menebak isi hati penanya, karenanya saya fokus pada apa yg ditanyakan (judi atau tidak judi) dan tidak ingin mencoba menjawab apa yg tidak ditanyakan (halal atau tidak halal menurut kaidah agama Islam). :) Jadi, kalau Pak Oguds punya pertanyaan sendiri, ya silakan saja diajukan. Jangan pula mengatakan jawaban orang lain asal2an, padahal orang tersebut sudah menjawab pertanyaan yg diajukan. Saya khan ngga tahu pikiran Pak Oguds kalau tidak dituliskan disini. Masa Pak Oguds meminta saya jadi cenyang untuk menebak isi hati atau pikiran Pak Oguds yang tidak dipaparkan disini. :) Ini juga belum membahas definisi judi atau tidak judi itu yg seperti apa. Dari pengamatan saya saja, komentar di milis ini beragam dalam mendefinisikan sesuatu itu judi atau tidak judi. Ada yg beranggapan sesuatu tindakan yg tidak pakai perhitungan atau dasar yg jelas, maka dianggap sebagai judi. Atau, sesuatu tindakan yg berspekulasi tinggi, disamakan dengan judi. Ada juga yg mendefinisikan sesuatu yang mempertaruhkan sejumlah uang dianggap sebagai judi. Dst. Itu sebabnya, saya suka tanya balik soal naik pesawat, ikut olah raga yg bisa mengakibatkan nyawa melayang, dan tindakan2 spekulatif lainnya, yg dalam keseharian tidak dinyatakan sebagai tindakan judi, tapi kalau per definisi judi yg banyak diberikan di milis ini termasuk kategori spekulasi tinggi yang seharusnya juga masuk kategori judi bila dasar penetapan judi atau tidaknya judinya karena memiliki resiko tinggi atau bersifat spekulatif. Untuk hal tersebut pun, tidak ada kesamaan pendapat, tindakan apakah yg bisa dikategorikan sebagai judi atau tidak judi. Yang sepertinya belum dibahas disini adalah definisi umum soal judi atau tidak judi itu terkait soal zero sum game. Sesuatu yang zero sum game itulah yg sebenanya suka dikategorikan oleh sebagian orang sebagai judi. Saya lihat belum banyak disini yg berpikiran ke arah definisi ini. Saya bisa buktikan bahwa saham itu bisa tidak zero sum game, tapi bisa juga zero sum game. :) Kalau soal saham di Indonesia, kita tahu aturannya bahwa praktek perjudian dilarang oleh pemerintah. Sudah berpuluh tahun, perdagangan saham tidak dilarang oleh pemerintah. Itu artinya secara peraturan pemerintah sudah jelas perdagangan saham dianggap pemerintah bukan praktek perjudian. Walau MUI telah membuat pernyataan sekalipun, pertanyaan apakah saham itu judi atau tidak judi belum terjawab tuntas sebenarnya. Karena tidak semua anggota di milis ini berpegangan soal judi atau tidak judinya ke pernyataan MUI. Hal ini terkait soal latar belakang agama di milis ini beragam. Yang mempermasalahkan judi itu dilarang atau tidak dilarang, saham itu judi atau tidak judi, juga jadi permasalahan di sebagian penganut agama Kristen. Semoga sekarang lebih jelas suduh melihat permasalahannya, dan tidak gampangan lagi melabelkan jawaban orang itu asal2an, padahal hanya karena kita kurang paham sudut pandang pemberi jawaban. Walaupun sebenarnya pemberi jawaban sudah menjawab sesuai dengan bunyi pertanyaan awal yang diajukan :) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/4/9 Oguds <[email protected]> > Saturday, April 9, 2011, 4:38:37 PM, you wrote: > > IAN> Mau dibilang judi, bisa. Mau dibilang investasi, bisa. Mau > IAN> dibilang, alat gengsi juga bisa, mau dibilang > IAN> dst...dst..dst....bisa2 sajalah. Setiap orang khan bebas memiliki > IAN> opininya masing2. Semua berpulang ke diri kita masing2. Kalau > IAN> kita tidak menganggapnya sebagai judi, ya tidak judi. Masa sih > IAN> karena ada orang yg bilang judi, lalu kita jadi uring2an dan > IAN> tidak yakin dengan pendapat/pandangan kita sendiri apakah saham > IAN> itu judi atau tidak judi? Lalu, bagaimana kalau A bilang judi, > IAN> tapi B bilang tidak judi. Khan malah kitanya jadi gampang bingung > IAN> dan terombang ambing, jadi seperti tidak ada pendirian serta sikap > > Inilah yg saya bilang pendapat anda asal2an, yaitu menyerahkan pada > masing2 individu tanpa dasar yg jelas. Ada definisi judi yg lebih > formal, dinyatakan oleh lembaga2 yg berkompeten. Tentu definisi ini > pun kaya dengan berbagai pendapat, tapi setidaknya mereka lebih paham > hal tersebut sesuai kapasitasnya masing2, dan merujuk pula pada dasar > ketentuan lainnya (buat muslim, quran dan hadist). > > Sebenarnya saya lebih menggiring pada kehalalan trading saham, merujuk > pada ketentuan MUI, dibanding polemik apakah bermain saham itu judi > atau bukan. Menjawab secara normatif. Toh, sebenarnya ujung2nya mereka > yg bertanya ingin menegaskan hukum halal atau haramnya bermain saham. > > > -- > Tertanda, > Oguds [960000031] > > > > ------------------------------------ > > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. > > SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN > MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL > EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK > INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. > > [email protected] untuk berhenti dari milis saham > [email protected] untuk bergabung ke milis saham > Yahoo! Groups Links > > > >
