Iya lah. Do what we have to do lah. Eat that frog and start working again lahh. 
Chayoo.. :) 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: lie cin <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 15 Apr 2011 12:19:01 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary 
Tanoe

gk ngaruh lagi tuh, sudah di CL di 810 :(
untuk sementara mau menghindari MNCN.
status gk jelas, gugat sana gugat sini.
secara TA pun support sudah jebol...
tinggal turun lagi,posisi sekarang sudah 800
semalam liat EP jual besar-besaran..
hari ini sudah malas liatnya...




________________________________
From: sinta sari <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, April 15, 2011 10:47:21 AM
Subject: Re: [saham] Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary 
Tanoe

  
Buy MNCN, mumpung lagi obralll...   Perusahaan solid, manajemen bagus, 

net profit dahsyat, plus dikawal terus sama EP...




Pada 15 April 2011 10:40, Bambang Kansah <[email protected]> menulis:

  
>Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary Tanoe  
>Wahyu Daniel - detikFinance 
>
>
> 
>Jakarta - PT Berkah Karya Bersama (Berkah) kalah melawan pihak Siti Hardiyanti 
>Rukmana (Tutut) soal kepemilikan saham TPI. Namun Berkah tak mau 
>disangkutpautkan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dan Hary 
>Tanoesoedibjo.
>
>Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Berkah Anfi F. Simangunsong dalam 
>keterangannya, Kamis (14/4/2011).
>
>"Perkara tersebut adalah antara Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT Berkah 
>Karya 
>Bersama, di mana Berkah adalah pemilik lama TPI sebelum diambil alih oleh 
>MNC," 
>ujar Andi.
>
>Andi mengatakan, MNC dan Hary Tanoe bukanlah pihak yang ikut berperkara, 
>sehingga putusan perkara dimaksud juga tidak ditujukan dan tidak mengikat PT 
>MNC 
>dan Hary Tanoe.
>
>"Dalam perkara tersebut, kami bertindak selaku kuasa hukum dari Berkah dan 
>bukan 
>kuasa hukum MNC maupun Hary Tanoe," jelasnya.
>
>Lebih lanjut Andi mengatakan, Berkah menyatakan banding atas putusan majelis 
>hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagai akibatnya putusan tersebut 
>belum final (belum in kracht) dan belum dapat dilaksanakan.
>
>"Dengan belum final dan belum dapat dilaksanakan, maka tidak ada perubahan 
>apapun atas operasional PT Cipta TPI. Dan brand PT Cipta TPI tetap MNCTV 
>sebagaimana kebijakan direksi PT Cipta TPI yang sah, Sang Nyoman Suwisma," 
>tutur 
>Andi.
>
>"Jadi putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak menyertakan MNC dan hanya 
>fokus kepada keabsahan RUPSLB tahun 2005 di zaman kepemilikan Berkah. Sebagai 
>akibatnya kepemilikan MNC atas 75% saham PT Cipta TPI tidaklah terpengaruh," 
>tukas Andi.
>
>
>(dnl/qom) 
>
>-- 
>send from my hoki blackberry@
>

 

Kirim email ke