Saya tertarik untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas, namun ada yg ingin saya tanyakan: 1. untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas cukup bermodalkan Sertifikat WPPE yg dikeluarkan Panitia Standar Profesi atau harus mendapatkan lisensi izin WPPE dulu dari Bapepam? 2. Proses mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam berapa lama? 3. pertanyaan saat wawancara lisensi izin WPPE apa aja? 4. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan sebagai pialang saham yang belum mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam tapi sudah mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi? 5. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan yang belum mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi, bahkan belum mengetahui tentang pasar modal, sehingga perusahaan sekuritas tersebut Mendidik calon karyawan tersebut dengan memberikan Pendidikan/Pelatihan untuk menjadi seorang Pialang Saham? kalau ada, perusahaan sekuritas mana yg seperti ini?
------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
