point no 5 ada..SARIJAYA....


________________________________
From: Musicallypso <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, April 18, 2011 8:20:55 AM
Subject: Re: [saham] Tanya seputar profesi Pialang saham

   
skalian tanya bayaran pialang saham dunkk


2011/4/17 Sun <[email protected]>

  
>Saya tertarik untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas, 
>namun 
>ada yg ingin saya tanyakan:
>1. untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas cukup 
>bermodalkan 
>Sertifikat WPPE yg dikeluarkan Panitia Standar Profesi atau harus mendapatkan 
>lisensi izin WPPE dulu dari Bapepam?
>2. Proses mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam berapa lama?
>3. pertanyaan saat wawancara lisensi izin WPPE apa aja?
>4. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan sebagai 
>pialang saham yang belum mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam tapi sudah 
>mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi?
>5. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan yang belum 
>mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi, bahkan belum 
>mengetahui tentang pasar modal, sehingga perusahaan sekuritas tersebut 
>Mendidik 
>calon karyawan tersebut dengan memberikan Pendidikan/Pelatihan untuk menjadi 
>seorang Pialang Saham? kalau ada, perusahaan sekuritas mana yg seperti ini?
>
>

 

Kirim email ke