point no 5 ada..SARIJAYA....
________________________________ From: Musicallypso <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, April 18, 2011 8:20:55 AM Subject: Re: [saham] Tanya seputar profesi Pialang saham skalian tanya bayaran pialang saham dunkk 2011/4/17 Sun <[email protected]> >Saya tertarik untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas, >namun >ada yg ingin saya tanyakan: >1. untuk bekerja sebagai pialang saham di perusahaan sekuritas cukup >bermodalkan >Sertifikat WPPE yg dikeluarkan Panitia Standar Profesi atau harus mendapatkan >lisensi izin WPPE dulu dari Bapepam? >2. Proses mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam berapa lama? >3. pertanyaan saat wawancara lisensi izin WPPE apa aja? >4. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan sebagai >pialang saham yang belum mendapatkan lisensi izin WPPE dari Bapepam tapi sudah >mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi? >5. ada ga sih perusahaan sekuritas yang mau menerima calon karyawan yang belum >mengantongi sertifikat WPPE dari panitia standar profesi, bahkan belum >mengetahui tentang pasar modal, sehingga perusahaan sekuritas tersebut >Mendidik >calon karyawan tersebut dengan memberikan Pendidikan/Pelatihan untuk menjadi >seorang Pialang Saham? kalau ada, perusahaan sekuritas mana yg seperti ini? > >
