mungkin artikel ini bisa membantu, saya ijin copas http://www.jamespropertyinvestor.com/site/kumpulan-artikel/artikel-investasi-property/102-apakah-anda-masuk-daftar-blacklist-bi- Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan. Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda. Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk :
Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk Kartu kredit tidak dibayar Pinjaman motor tidak dilunasi Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector dll Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta. SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data : Identitas debitur Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya Jangak waktu pembiayaan Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb : Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancer Diragukan Macet Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data Blacklist yang dikeluarkan BI. Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga pembiayaanlah sumbernya. Siapa saja yang bisa mengakses data SID? Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai Info BI. Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih dulu melihat dulu prospek usaha / pendapatan anda, lalu melihat performance rekan jejak kredit anda sebelumnya. Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing. Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp.6.000 ( enam ribu rupiah ) akibat kurang transfer biaya materai. Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data tadi (dalam hal ini bank Y ) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur sebenarnya. Mereka lah yang mencatat kondisi debitur. Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin. Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena gengsi, anda tidak mau membayarnya. Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan pinjaman, malah ditolah bank. Nasib..nasib… jadi biar cuma utang biaya meterai 6000, coba di beresin biar nanti urusan ke bank di masa datang gak ada ganjelan --- On Tue, 4/19/11, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam To: [email protected] Date: Tuesday, April 19, 2011, 12:08 PM Pak,mau tanya,bagaimana cara nya untuk mengetahui apakah nama kita masuk daftar hitam atau tidak.karena saya curiga,jangan2 nama saya masuk daftar hitam Kejadian nya akhir tahun 2009,saya dapat tagihan dari mandiri hypermart.sy bingung,kartu tidak pernah di aktifkan,tau2 ada tagihan plus bunga,dan surat peringatan ke 2 (surat peringatan ke 1 dan rekening tagihan sebelumnya juga tidak pernah sy terima) Waktu sy telusuri,ternyata itu annual fee yang sudah lewat jatuh tempo dan kena bunga (padahal sy tidak pernah aply,tidak pernah aktifkan kartu) Saya beberapa kali telp ke call center mandiri,tp tidak dapat feed back,sampai akhirnya dapat surat 'ancaman' kalau akan di tagih oleh pihak ketiga Akhirnya sy ke bank mandiri terdekat dan semua tagihan saya di nol kan. Tapi sejak saat itu sampai sekarang,semua aplikasi kartu kredit yg sy ajukan,selalu di tolak tanpa alasan yang jelas (bahkan untuk bank yang tidak berkelas,semua reject aplikasi sy) Saya curiga,jangan2 sy masuk daftar hitam,karna sebelum kejadian itu,sy apply kartu kredit apapun,pasti dapat Adakah yang tau,bagaimana cara cek apakah kita masuk daftar hitam atau tidak? Dan kalau ternyata benar masuk daftar hitam,apa yang harus saya lakukan? Karena kesalahan bukan di pihak saya Terima kasih sebelumnya Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 08:39:55 +0000 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam Bener tuh nanti list nya ampe tua Jd susah urusan ama bank Powered by Shortsell From: UlleBoh <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 15:37:48 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam hanya mengingatkan, walau banyak kemudahan tapi gunakanlah kartu kredit secara bijaksana.agar terhindar dari masuk Dalam Daftar Hitram.........bila terjadi penunggakan 3 sampai 4 bulan. salam, ulle Selasa, 19/04/2011 08:30 WIB Wah! 250.000 Pemegang Kartu Kredit Masuk Daftar Hitam Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Sebanyak 250.000 pemegang kartu kredit yang masuk daftar hitam. Daftar hitam tersebut atau biasa dikenal dengan 'negative list' merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak 3 sampai 4 bulan. Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011). "Saat ini, dari sekitar 6,5 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan jumlah total kartu kredit yang beredar sekitar 13,8 juta, ada sekitar 200-250 ribu pemegang kartu kredit yang namanya tercatat dalam AKKI negative list, dan juga dalam SID (Sistem Informasi Debitur) BI," kata Dodit. Dikatakan Dodit, orang-orang yang namanya tercatat dalam list ini akan menemui kesulitan dalam mengajukan aplikasi kredit konsumer di bank manapun di Indonesia. Oleh karenanya, AKKI berharap agar seluruh pemegang kartu kredit dapat menggunakan kartu kreditnya secara bijaksana agar terhidar dari kesulitan di kemudian hari. "Negative list ini merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak lebih dari 3-4 bulan di penerbit kartu kredit sejak tahun 2004 dengan endorsement dari BI," ujar Dodit. Ia menambahkan daftar hitam ini disebarkan kepada penerbit dan bank dengan beberapa tujuan. Pertama, membuat pemegang kartu kredit menjadi bertanggungjawab atas kewajibannya. Kedua, mengurangi resiko kredit dari penerbit kartu kredit karena kartu kredit adalah kredit tanpa agunan," terangnya. Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list ini," jelasnya. "Dan karenanya penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses aplikasi tersebut biasanya akan mereject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu Kredit BNI ini. AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan resiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.
