mungkin artikel ini bisa membantu, saya ijin copas 
 
 
 
http://www.jamespropertyinvestor.com/site/kumpulan-artikel/artikel-investasi-property/102-apakah-anda-masuk-daftar-blacklist-bi-
 
 
Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit 
Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA  Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, 
bagiamana rasanya? Sakit hati bukan?
 
 Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda 
ditolak.
 
 
 Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada 
masalah? 
 
Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada 
sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga 
keuangan lainnya.
 
Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank 
pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank 
dengan cepat menolak kredit anda. 
 
 
Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa 
kita bayar, namun juga termasuk :
 

Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk
Kartu kredit tidak dibayar
Pinjaman motor tidak dilunasi
Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector
dll

Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda 
mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada 
SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta.
 
 
SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun 
lembaga pembiayaan. 
 
Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika 
motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu 
kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap 
bulannya, yang memuat data :
Identitas debitur

Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya
Jangak waktu pembiayaan
Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir
 
Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb :
Lancar
Dalam perhatian khusus
Kurang lancer
Diragukan 
Macet
 
Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data 
Blacklist yang dikeluarkan BI.
 
Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga 
pembiayaanlah sumbernya.
 
Siapa saja yang bisa mengakses data SID? 
Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. 
 
Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau 
lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai 
Info BI.
 
Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih 
dulu melihat dulu prospek usaha / pendapatan anda, lalu melihat performance 
rekan jejak kredit anda sebelumnya.
 
Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak 
hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan 
mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.
 
Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon 
debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain 
karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada 
tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. 

Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp.6.000 ( enam ribu rupiah 
) akibat kurang transfer biaya materai. 
 
Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data 
tadi (dalam hal ini bank Y ) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur 
sebenarnya.
Mereka lah yang mencatat kondisi debitur.
 
Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian 
data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat 
disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga 
persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin.
 
Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena 
gengsi, anda tidak mau membayarnya.
 
Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, 
dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan 
pinjaman, malah ditolah bank. Nasib..nasib…

 
 
 
jadi biar cuma  utang biaya meterai 6000, coba di beresin 
biar nanti urusan ke bank di masa datang gak ada ganjelan
 

--- On Tue, 4/19/11, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam
To: [email protected]
Date: Tuesday, April 19, 2011, 12:08 PM


  



Pak,mau tanya,bagaimana cara nya untuk mengetahui apakah nama kita masuk daftar 
hitam atau tidak.karena saya curiga,jangan2 nama saya masuk daftar hitam
Kejadian nya akhir tahun 2009,saya dapat tagihan dari mandiri hypermart.sy 
bingung,kartu tidak pernah di aktifkan,tau2 ada tagihan plus bunga,dan surat 
peringatan ke 2 (surat peringatan ke 1 dan rekening tagihan sebelumnya juga 
tidak pernah sy terima)
Waktu sy telusuri,ternyata itu annual fee yang sudah lewat jatuh tempo dan kena 
bunga (padahal sy tidak pernah aply,tidak pernah aktifkan kartu)
Saya beberapa kali telp ke call center mandiri,tp tidak dapat feed back,sampai 
akhirnya dapat surat 'ancaman' kalau akan di tagih oleh pihak ketiga
Akhirnya sy ke bank mandiri terdekat dan semua tagihan saya di nol kan.
Tapi sejak saat itu sampai sekarang,semua aplikasi kartu kredit yg sy 
ajukan,selalu di tolak tanpa alasan yang jelas (bahkan untuk bank yang tidak 
berkelas,semua reject aplikasi sy)
Saya curiga,jangan2 sy masuk daftar hitam,karna sebelum kejadian itu,sy apply 
kartu kredit apapun,pasti dapat
Adakah yang tau,bagaimana cara cek apakah kita masuk daftar hitam atau tidak? 
Dan kalau ternyata benar masuk daftar hitam,apa yang harus saya lakukan? Karena 
kesalahan bukan di pihak saya

Terima kasih sebelumnya

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: [email protected] 
Sender: [email protected] 
Date: Tue, 19 Apr 2011 08:39:55 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

  

Bener tuh nanti list nya ampe tua
Jd susah urusan ama bank


Powered by Shortsell


From: UlleBoh <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Tue, 19 Apr 2011 15:37:48 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam

  


hanya mengingatkan,
walau banyak kemudahan tapi gunakanlah kartu kredit secara bijaksana.agar 
terhindar dari masuk Dalam Daftar Hitram.........bila terjadi penunggakan 3 
sampai 4 bulan.
 
salam,
ulle

Selasa, 19/04/2011 08:30 WIB
Wah! 250.000 Pemegang Kartu Kredit Masuk Daftar Hitam 
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Sebanyak 250.000 pemegang kartu kredit yang masuk daftar hitam. 
Daftar hitam tersebut atau biasa dikenal dengan 'negative list' merupakan 
pemegang kartu kredit yang menunggak 3 sampai 4 bulan.

Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W 
Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011).

"Saat ini, dari sekitar 6,5 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan 
jumlah total kartu kredit yang beredar sekitar 13,8 juta, ada sekitar 200-250 
ribu pemegang kartu kredit yang namanya tercatat dalam AKKI negative list, dan 
juga dalam SID (Sistem Informasi Debitur) BI," kata Dodit.

Dikatakan Dodit, orang-orang yang namanya tercatat dalam list ini akan menemui 
kesulitan dalam mengajukan aplikasi kredit konsumer di bank manapun di 
Indonesia.

Oleh karenanya, AKKI berharap agar seluruh pemegang kartu kredit dapat 
menggunakan kartu kreditnya secara bijaksana agar terhidar dari kesulitan di 
kemudian hari.

"Negative list ini merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak lebih dari 
3-4 bulan di penerbit kartu kredit sejak tahun 2004 dengan endorsement dari 
BI," ujar Dodit.

Ia menambahkan daftar hitam ini disebarkan kepada penerbit dan bank dengan 
beberapa tujuan. Pertama, membuat pemegang kartu kredit menjadi 
bertanggungjawab atas kewajibannya. Kedua, mengurangi resiko kredit dari 
penerbit kartu kredit karena kartu kredit adalah kredit tanpa agunan," 
terangnya.

Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. 
"Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 
penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list 
ini," jelasnya.

"Dan karenanya penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses 
aplikasi tersebut biasanya akan mereject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu 
Kredit BNI ini.

AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan 
resiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan 
penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang 
bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.





Kirim email ke