Wkt kmrn saya ngecek data saya, data kredit kendaraan org lain (tp atas nama) gak muncul. Pdhal itu bayarnya gak teratur dan srg telat.
Artinya gak semua data kredit dilaporkan ke BI. Kalo kredit via bank pasti dilaporkan, kl leasing blm tentu. Tergantung kebijakan leasing tsb. Salam -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 12:53:06 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam Wah saya punya kejadian yg sama dg pak linlin.. Ini kejadian baru aja dan blum ada penyelesaian.. 6 tahun lalu saya minta ditutup kartu kredit mandirinya eh gk taunya ada tagihan annual fee. Saya protes trus saya bayar annual fee tapi gk mau bunganya (Krn gk merasa pake). Selanjutanya saya pindah kerja ke kota lain. Say pikir selama ini urusan sudah kelar sejak saya bayar annual feenya. Eh gak taunya 2 minggu lalu saya ditelpon dari kartu kredit mandiri dan saya punya utang sebesar 16jt. Terus terang saya kaget setengah mati krn selama ini gk pernah punya masalah dg kartu kredit. akhirnya saya minta detail itungannya dan benar itu kasus lama yg gk pernah ditutup. Akhirnya saya masih menunggu penyelesaianya dg mengajukan protes buat kartu kredit mandiri. Kenapa selama 5thn tidak ada telepon dari pihak kartu kredit tsb. Padahal hp saya tidak pernah ganti. Ini pelajaran berharga buat pemakai kartu kredit pas waktu menutup jangan asal tutup. Pastikan itu tidak ada masalah dikemudian hari. Saat ini saya masih mau beritikad baik utk menyelesaikannya tapi kl pihak kartu kredit tidak mau ya terpaksa saya cuekin. So far saya gk pernah ada masalah soalnya saya punya kartu kredit citibank yg pagu kreditnya makin lama makin tinggi (padahal gk butuh samasekali). Menurut saya, saya org yg pemakai kartu kredit yg selalu bayar setiap pake kartu kredit. Lebih anehnya lagi saat ini pengajuan akad kredit saya disetujui oleh bank. Kalau emang saya termasuk yg black list kenapa akad kredit saya bisa disetujui. Mungkin ada teman2 yg bisa kasih solusi bagaimana menyelesaikan dg pihak kartu kredit tanpa kita dirugikan. Thx JJ -----Original Message----- From: "Agus Surya" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 12:37:35 To: saham milis<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam Pak linlin.. Kmrn wkt saya ikut acara IFP Expo, biro kredit BI buka stand. Disitu kita bisa lihat catatan kredit kita (yg dilaporkan ke BI) dan bisa lihat bgmn status perkreditan kita. Bisa jd bpk dilaporkan sbg kreditur tdk patuh (ada skornya dr 1 s.d 4) yg mbuat bpk terganjal setiap kali mngajukan kredit. Saran saya, coba bpk minta salinan tsb ke biro perkreditan di BI utk lihat data SID bpk. Ntar semua data kredit bpk dikeluarin, dan bs cross check jg apa kredit tsb benar milik bapak semua. Salam -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 12:08:51 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam Pak,mau tanya,bagaimana cara nya untuk mengetahui apakah nama kita masuk daftar hitam atau tidak.karena saya curiga,jangan2 nama saya masuk daftar hitam Kejadian nya akhir tahun 2009,saya dapat tagihan dari mandiri hypermart.sy bingung,kartu tidak pernah di aktifkan,tau2 ada tagihan plus bunga,dan surat peringatan ke 2 (surat peringatan ke 1 dan rekening tagihan sebelumnya juga tidak pernah sy terima) Waktu sy telusuri,ternyata itu annual fee yang sudah lewat jatuh tempo dan kena bunga (padahal sy tidak pernah aply,tidak pernah aktifkan kartu) Saya beberapa kali telp ke call center mandiri,tp tidak dapat feed back,sampai akhirnya dapat surat 'ancaman' kalau akan di tagih oleh pihak ketiga Akhirnya sy ke bank mandiri terdekat dan semua tagihan saya di nol kan. Tapi sejak saat itu sampai sekarang,semua aplikasi kartu kredit yg sy ajukan,selalu di tolak tanpa alasan yang jelas (bahkan untuk bank yang tidak berkelas,semua reject aplikasi sy) Saya curiga,jangan2 sy masuk daftar hitam,karna sebelum kejadian itu,sy apply kartu kredit apapun,pasti dapat Adakah yang tau,bagaimana cara cek apakah kita masuk daftar hitam atau tidak? Dan kalau ternyata benar masuk daftar hitam,apa yang harus saya lakukan? Karena kesalahan bukan di pihak saya Terima kasih sebelumnya Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 08:39:55 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam Bener tuh nanti list nya ampe tua Jd susah urusan ama bank Powered by Shortsell -----Original Message----- From: UlleBoh <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Apr 2011 15:37:48 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] 250,000 Pemengang kartu kredit Masuk Daftar Hitam hanya mengingatkan, walau banyak kemudahan tapi gunakanlah kartu kredit secara bijaksana.agar terhindar dari masuk Dalam Daftar Hitram.........bila terjadi penunggakan 3 sampai 4 bulan. salam, ulle Selasa, 19/04/2011 08:30 WIB Wah! 250.000 Pemegang Kartu Kredit Masuk Daftar Hitam Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Sebanyak 250.000 pemegang kartu kredit yang masuk daftar hitam. Daftar hitam tersebut atau biasa dikenal dengan 'negative list' merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak 3 sampai 4 bulan. Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011). "Saat ini, dari sekitar 6,5 juta pemegang kartu kredit di Indonesia dengan jumlah total kartu kredit yang beredar sekitar 13,8 juta, ada sekitar 200-250 ribu pemegang kartu kredit yang namanya tercatat dalam AKKI negative list, dan juga dalam SID (Sistem Informasi Debitur) BI," kata Dodit. Dikatakan Dodit, orang-orang yang namanya tercatat dalam list ini akan menemui kesulitan dalam mengajukan aplikasi kredit konsumer di bank manapun di Indonesia. Oleh karenanya, AKKI berharap agar seluruh pemegang kartu kredit dapat menggunakan kartu kreditnya secara bijaksana agar terhidar dari kesulitan di kemudian hari. "Negative list ini merupakan pemegang kartu kredit yang menunggak lebih dari 3-4 bulan di penerbit kartu kredit sejak tahun 2004 dengan endorsement dari BI," ujar Dodit. Ia menambahkan daftar hitam ini disebarkan kepada penerbit dan bank dengan beberapa tujuan. Pertama, membuat pemegang kartu kredit menjadi bertanggungjawab atas kewajibannya. Kedua, mengurangi resiko kredit dari penerbit kartu kredit karena kartu kredit adalah kredit tanpa agunan," terangnya. Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list ini," jelasnya. "Dan karenanya penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses aplikasi tersebut biasanya akan mereject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu Kredit BNI ini. AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan resiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.
