Hal yg sama terjadi beberapa tahun lalu pada divestasi KPC. Lagi2 oleh pemkab dan BG.
Kita lihat siapa pemeran yg sama dibelakang semua ini. halimsĀ® -----Original Message----- From: Dokter Market <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 9 Jun 2011 12:37:37 To: saham<[email protected]>; <[email protected]>; <[email protected]>; seputar-idx<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] (OOT) Newmont Nusa Tenggara Hak Siapa? Sebelumnya saya meminta maaf kepada para senior2 dan suhu di milis, karena saya membuat tulisan yang out of topic. Mohon supaya saya tidak dibanned untuk posting selanjutnya Namun, dengan ramainya pembelokan fakta divestasi Newmont Nusa Tenggara membuat nasionalisme saya teriak. Dengan ramainya pembicaraan mengenai divestasi 7% saham Newmont Nusa Tenggara (selanjutnya disebut NNT) yang rencananya akan dibeli oleh Pemerintah Pusat namun menghadapi berbagai tantangan, saya ingin memberikan satu pandangan. Bahwasanya, pemerintah pusat memiliki hak untuk membeli saham Newmont Nusa Tenggara, karena sejalan dengan UUD1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam yang vital dan menguasai hajat rakyat dikuasai oleh Negara. Banyak pihak yang menghalangi niat Pemerintah Pusat ini. Yang paling keras adalah sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak sulit untuk membaca alasan sebagian anggota DPR menghalangi niat Pemerintah pusat ini. Dalam divestasi sebelumnya sebanyak 24%, Pemerintah Daerah selalu menggandeng swasta untuk membeli saham NNT ini. Namun sayangnya,* dari hasil divestasi sebelumnya ini, Pemerintah Daerah hanya gigit jari karena tidak dapat keuntungan apapun berupa dividen *senilai USD4 juta dari total hak dividen USD30juta, karena saham NNT yang telah dibeli Pemerintah Daerah bersama Multicapital Daerah Bersaing (MDB) ternyata dijaminkan oleh MDB -yang 75% sahamnya merupakan milik pengusaha Bakrie- kepada Credit Suisse Singapore. Sehingga, hak dividen diterima oleh Credit Suisse yang menyebabkan Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari divestasi 24% saham NNT ini. *Dengan demikian, kalau Pemda memang tidak punya uang, lebih baik diserahkan hak membeli ini kepada pemerintah pusat melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah)* Pembelian saham NNT yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang digaungkan oleh beberapa pihak melanggar aturan ternyata berbeda dengan kenyataan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2007 Tentang Investasi Pemerintah yang menjadi landasan hukum Pusat Investasi Pemerintah menyatakan sbb: Pasal 2 (1) Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. (2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Pasal 3 (1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk: a. investasi surat berharga; dan/atau b. investasi langsung. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau b. investasi dengan cara pembelian surat utang. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau b. investasi langsung jangka panjang yang bersifatpermanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya. Pasal 4 Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi meliputi: 1. pengembangan jasa pelayanan umum; 2. pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat; 3. pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau** 4. *pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.*** * * Pengambilan saham NNT ini sesuai dengan pasal 19 ayat 1 yang menyatakan Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perusahaan. Terlihat dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2007 Tentang Investasi Pemerintah, pengambilan saham Newmont Indonesia adalah SAH DEMI HUKUM! Sudah cukup kita belajar dari pengalaman divestasi saham Freeport Indonesia yang dahulu dibeli oleh Bakrie Copperindo yang kemudian ditransfer ke perusahaan Bakrie lainnya bernama Indocopper Investama. Namun kemudian Indocopper dibeli kembali oleh Freeport yang artinya saham Freeport Indonesia kembali ke Freeport-McMoran ( http://202.158.52.214/id/arsip/2004/11/22/EB/mbm.20041122.EB93114.id.html) *Kesimpulan * Saya menyarankan ada beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalah ini: 1. Pemerintah Pusat mengambil 7% saham NNT, karena Pemda sudah memiliki 24% saham NNT melalui PIP. 2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat semacam Joint Venture antara PIP dan Pemda untuk mengambil saham Newmont ini, supaya, divestasi Newmont ini akan dinikmati oleh Rakyat Indonesia, demi kemakmuran bangsa, bukan untuk kemakmuran pribadi atau golongan tertentu saja! Dukung Pemerintah RI mengambil Hak 7% saham Newmont Indonesia dengan join page saya di facebook : Dukung Newmont Nusa Tenggara menjadi milik Rakyat Indonesia : http://www.facebook.com/home.php#!/home.php?sk=group_115768298512179 http://doktermarket.blogspot.com/2011/06/ootnewmont-nusa-tenggara-hak-siapa.html Regards, Dokter Market http://doktermarket.blogspot.com/ twitter: @doktermarket
