Sebelumnya saya meminta maaf kepada para senior2 dan suhu di milis, karena
saya membuat tulisan yang out of topic.

Mohon supaya saya tidak dibanned untuk posting selanjutnya

Namun, dengan ramainya pembelokan fakta divestasi Newmont Nusa Tenggara
membuat nasionalisme saya teriak.



Dengan ramainya pembicaraan mengenai divestasi 7% saham Newmont Nusa
Tenggara (selanjutnya disebut NNT) yang rencananya akan dibeli oleh
Pemerintah Pusat namun menghadapi berbagai tantangan, saya ingin memberikan
satu pandangan.



Bahwasanya, pemerintah pusat memiliki hak untuk membeli saham Newmont Nusa
Tenggara, karena sejalan dengan UUD1945 yang menyatakan bahwa  sumber daya
alam yang vital dan menguasai hajat rakyat dikuasai oleh Negara.



Banyak pihak yang menghalangi niat Pemerintah Pusat ini. Yang paling keras
adalah sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat.  Tidak sulit untuk membaca
alasan sebagian anggota DPR menghalangi niat Pemerintah pusat ini. Dalam
divestasi sebelumnya sebanyak 24%, Pemerintah Daerah selalu menggandeng
swasta untuk membeli saham NNT ini.



Namun sayangnya,* dari hasil divestasi sebelumnya ini, Pemerintah Daerah
hanya gigit jari karena tidak dapat keuntungan apapun berupa dividen *senilai
USD4 juta dari total hak dividen USD30juta, karena saham NNT yang telah
dibeli Pemerintah Daerah bersama  Multicapital Daerah Bersaing (MDB)
ternyata dijaminkan oleh MDB  -yang 75% sahamnya merupakan milik pengusaha
Bakrie- kepada Credit Suisse Singapore. Sehingga, hak dividen diterima oleh
Credit Suisse yang menyebabkan Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari
divestasi 24% saham NNT ini.



*Dengan demikian, kalau Pemda memang tidak punya uang, lebih baik diserahkan
hak membeli ini kepada pemerintah pusat melalui PIP (Pusat Investasi
Pemerintah)*



Pembelian saham NNT yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) yang digaungkan oleh beberapa pihak melanggar
aturan ternyata berbeda dengan kenyataan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
08 tahun 2007 Tentang Investasi Pemerintah yang menjadi landasan hukum Pusat
Investasi Pemerintah menyatakan sbb:



Pasal 2

(1)   Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

(2)   Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum.

Pasal 3

(1)   Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:

a. investasi surat berharga; dan/atau

b. investasi langsung.

(2)   Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau

b. investasi dengan cara pembelian surat utang.

(3)   Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.       investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan
cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau

b.       investasi langsung jangka panjang yang bersifatpermanen dengan cara
penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.



Pasal 4

Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi
meliputi:

   1. pengembangan jasa pelayanan umum;
   2. pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha
   masyarakat;
   3. pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau**
   4. *pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat
   ekonomi bagi pemerintah.***

* *

Pengambilan saham NNT ini sesuai dengan pasal 19 ayat 1 yang menyatakan

Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham dapat dilaksanakan
atas saham yang diterbitkan perusahaan.



Terlihat dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2007 Tentang Investasi
Pemerintah,  pengambilan saham Newmont Indonesia adalah SAH DEMI HUKUM!





Sudah cukup kita belajar dari pengalaman divestasi saham Freeport Indonesia
yang dahulu dibeli oleh Bakrie Copperindo  yang kemudian ditransfer ke
perusahaan Bakrie lainnya bernama Indocopper Investama. Namun kemudian
Indocopper dibeli kembali oleh Freeport yang artinya saham Freeport
Indonesia kembali ke Freeport-McMoran (
http://202.158.52.214/id/arsip/2004/11/22/EB/mbm.20041122.EB93114.id.html)



*Kesimpulan *

Saya menyarankan ada beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalah ini:

   1. Pemerintah Pusat mengambil 7% saham NNT, karena Pemda sudah memiliki
   24% saham NNT melalui PIP.
   2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat semacam Joint Venture
   antara PIP dan Pemda untuk mengambil saham Newmont ini, supaya, divestasi
   Newmont ini akan dinikmati oleh Rakyat Indonesia, demi kemakmuran bangsa,
   bukan untuk kemakmuran pribadi atau golongan tertentu saja!





Dukung Pemerintah RI mengambil Hak 7% saham Newmont Indonesia dengan join
page saya di facebook : Dukung Newmont Nusa Tenggara menjadi milik Rakyat
Indonesia :

http://www.facebook.com/home.php#!/home.php?sk=group_115768298512179



http://doktermarket.blogspot.com/2011/06/ootnewmont-nusa-tenggara-hak-siapa.html

Regards,


Dokter Market
http://doktermarket.blogspot.com/
twitter: @doktermarket

Kirim email ke