*Duh, s**adar nggak sih, orang-orang yg korban PHK itu butuh **makan untuk keluarganya...*
*Kasihanilah mereka...* *Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon Karyawan* *Detik.com, Jakarta* - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum juga memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk membayar pesangon karyawannya secara tunai. Perwakilan Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKLBM) Robby mengatakan sejak putusan pengadilan pada 22 September 2011 yang memenangkan tuntutan karyawan soal pembayaran pesangon secara tunai, Bakrie Life belum juga membayarnya. "Namun hingga hari ini tgl 13 Oktober 2011, yang berarti sudah lebih dari 20 hari sejak gugatan kami diputus menang, masih belum tampak realisasi Management Bakrie Life melaksanakan putusan itu agar segera membayar pesangon karyawan dan hak-hak lainnya dengan uang tunai, tidak dengan surat utang," jelas Robby kepada *detikFinance*, Kamis (13/10/2011). Dikatakan Robby, majelis hakim meminta Bakrie Life membayar pesangon secara tunai karena hubungan karyawan dengan perusahaan adalah hubungan industrial dan bukan hubungan bisnis. "Kami mengimbau kepada direksi dan Deputy Director PT Asuransi Jiwa Bakrie untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yaitu dengan segera memenuhi segala hak-hak kami, sesuai dengan UU yang berlaku," katanya. Robby dkk meminta bantuan pemerintah untuk serius menyelesaikan masalah ini, sebab Bakrie Life dinilai tidak mematuhi keputusan pengadilan. Ini bisa meresahkan para pekerja di seluruh Indonesia karena tidak adanya perlindungan hukum. Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang<http://finance.detik.com/read/2011/05/19/110157/1642259/5/duh-bakrie-life-bayar-pesangon-karyawan-pakai-surat-utang>. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M. Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.
