*Duh,  s**adar nggak sih, orang-orang yg korban PHK itu butuh **makan untuk
keluarganya...*

*Kasihanilah mereka...*

*Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon Karyawan*

*Detik.com, Jakarta* - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum juga
memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk membayar
pesangon karyawannya secara tunai.

Perwakilan Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKLBM) Robby mengatakan
sejak putusan pengadilan pada 22 September 2011 yang memenangkan tuntutan
karyawan soal pembayaran pesangon secara tunai, Bakrie Life belum juga
membayarnya.

"Namun hingga hari ini tgl 13 Oktober 2011, yang berarti sudah lebih dari 20
hari sejak gugatan kami diputus menang, masih belum tampak realisasi
Management Bakrie Life melaksanakan putusan itu agar segera membayar
pesangon karyawan dan hak-hak lainnya dengan uang tunai, tidak dengan surat
utang," jelas Robby kepada *detikFinance*, Kamis (13/10/2011).

Dikatakan Robby, majelis hakim meminta Bakrie Life membayar pesangon secara
tunai karena hubungan karyawan dengan perusahaan adalah hubungan industrial
dan bukan hubungan bisnis.

"Kami mengimbau kepada direksi dan Deputy Director PT Asuransi Jiwa Bakrie
untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Jakarta, yaitu dengan segera memenuhi segala hak-hak kami, sesuai dengan UU
yang berlaku," katanya.

Robby dkk meminta bantuan pemerintah untuk serius menyelesaikan masalah ini,
sebab Bakrie Life dinilai tidak mematuhi keputusan pengadilan. Ini bisa
meresahkan para pekerja di seluruh Indonesia karena tidak adanya
perlindungan hukum.

Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan
karena pembayaran pesangonnya memakai surat
utang<http://finance.detik.com/read/2011/05/19/110157/1642259/5/duh-bakrie-life-bayar-pesangon-karyawan-pakai-surat-utang>.
Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
kemenakertrans, Myrna M. Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus
dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas
mengatakan pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

Kirim email ke