melarang pesangon dibayar pakai surat utang. itu sj bro bwt ulur waktu
2011/10/15 Kamal Ashan <[email protected]> > ** > > > Kalo mau dijadiin modal usaha,bank mau terima ngak y,sebagai jaminan gt. > > > > Sent from Yahoo! Mail on Android > > ------------------------------ > * From: * Hery <[email protected]>; > * To: * <[email protected]>; > * Cc: * obrolan-bandar <[email protected]>; > * Subject: * [saham] Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon > Karyawan... Duh... > * Sent: * Fri, Oct 14, 2011 4:01:59 AM > > > > *Duh, s**adar nggak sih, orang-orang yg korban PHK itu butuh **makan > untuk keluarganya...* > > *Kasihanilah mereka...* > > *Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon Karyawan* > > *Detik.com, Jakarta* - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum juga > memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk membayar > pesangon karyawannya secara tunai. > > Perwakilan Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKLBM) Robby mengatakan > sejak putusan pengadilan pada 22 September 2011 yang memenangkan tuntutan > karyawan soal pembayaran pesangon secara tunai, Bakrie Life belum juga > membayarnya. > > "Namun hingga hari ini tgl 13 Oktober 2011, yang berarti sudah lebih dari > 20 hari sejak gugatan kami diputus menang, masih belum tampak realisasi > Management Bakrie Life melaksanakan putusan itu agar segera membayar > pesangon karyawan dan hak-hak lainnya dengan uang tunai, tidak dengan surat > utang," jelas Robby kepada *detikFinance*, Kamis (13/10/2011). > > Dikatakan Robby, majelis hakim meminta Bakrie Life membayar pesangon secara > tunai karena hubungan karyawan dengan perusahaan adalah hubungan industrial > dan bukan hubungan bisnis. > > "Kami mengimbau kepada direksi dan Deputy Director PT Asuransi Jiwa Bakrie > untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial > Jakarta, yaitu dengan segera memenuhi segala hak-hak kami, sesuai dengan UU > yang berlaku," katanya. > > Robby dkk meminta bantuan pemerintah untuk serius menyelesaikan masalah > ini, sebab Bakrie Life dinilai tidak mematuhi keputusan pengadilan. Ini bisa > meresahkan para pekerja di seluruh Indonesia karena tidak adanya > perlindungan hukum. > > Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) > secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan > karena pembayaran pesangonnya memakai surat > utang<http://finance.detik.com/read/2011/05/19/110157/1642259/5/duh-bakrie-life-bayar-pesangon-karyawan-pakai-surat-utang>. > Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke > Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. > > Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja > kemenakertrans, Myrna M. Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus > dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas > mengatakan pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang. > >
