melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

itu sj bro bwt ulur waktu

2011/10/15 Kamal Ashan <[email protected]>

> **
>
>
> Kalo mau dijadiin modal usaha,bank mau terima ngak y,sebagai jaminan gt.
>
>
>
> Sent from Yahoo! Mail on Android
>
>  ------------------------------
> * From: * Hery <[email protected]>;
> * To: * <[email protected]>;
> * Cc: * obrolan-bandar <[email protected]>;
> * Subject: * [saham] Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon
> Karyawan... Duh...
> * Sent: * Fri, Oct 14, 2011 4:01:59 AM
>
>
>
> *Duh,  s**adar nggak sih, orang-orang yg korban PHK itu butuh **makan
> untuk keluarganya...*
>
> *Kasihanilah mereka...*
>
> *Bakrie Life Belum Patuhi Pengadilan Bayar Pesangon Karyawan*
>
> *Detik.com, Jakarta* - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum juga
> memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk membayar
> pesangon karyawannya secara tunai.
>
> Perwakilan Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKLBM) Robby mengatakan
> sejak putusan pengadilan pada 22 September 2011 yang memenangkan tuntutan
> karyawan soal pembayaran pesangon secara tunai, Bakrie Life belum juga
> membayarnya.
>
> "Namun hingga hari ini tgl 13 Oktober 2011, yang berarti sudah lebih dari
> 20 hari sejak gugatan kami diputus menang, masih belum tampak realisasi
> Management Bakrie Life melaksanakan putusan itu agar segera membayar
> pesangon karyawan dan hak-hak lainnya dengan uang tunai, tidak dengan surat
> utang," jelas Robby kepada *detikFinance*, Kamis (13/10/2011).
>
> Dikatakan Robby, majelis hakim meminta Bakrie Life membayar pesangon secara
> tunai karena hubungan karyawan dengan perusahaan adalah hubungan industrial
> dan bukan hubungan bisnis.
>
> "Kami mengimbau kepada direksi dan Deputy Director PT Asuransi Jiwa Bakrie
> untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial
> Jakarta, yaitu dengan segera memenuhi segala hak-hak kami, sesuai dengan UU
> yang berlaku," katanya.
>
> Robby dkk meminta bantuan pemerintah untuk serius menyelesaikan masalah
> ini, sebab Bakrie Life dinilai tidak mematuhi keputusan pengadilan. Ini bisa
> meresahkan para pekerja di seluruh Indonesia karena tidak adanya
> perlindungan hukum.
>
> Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
> secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan
> karena pembayaran pesangonnya memakai surat 
> utang<http://finance.detik.com/read/2011/05/19/110157/1642259/5/duh-bakrie-life-bayar-pesangon-karyawan-pakai-surat-utang>.
> Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke
> Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
>
> Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
> kemenakertrans, Myrna M. Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus
> dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas
> mengatakan pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.
>      
>

Kirim email ke