Yg bisa bertransaksi di bursa adl Anggota Bursa (AB) yaitu Sekuritas2 yg telah terdaftar di bei. AB ini melakukan transaksi di bursa mewakili kepentingan/perintah client mereka, utk ini mereka membutuhkan Surat Kuasa dr client mereka utk menjalankan transaksi di bursa atas nama client mereka tsb.
Cmiiw ya. :) Utk jelasnya tanya aja ke sekuritasnya. :) Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: "Laura" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 08 Nov 2011 01:26:06 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] Mohon Info, Apa Maksud Surat Kuasa Ini Menerangkan bahwa sehubungan telah ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening Efek Reguler dan/atau Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Reguler Syariah, dengan ini membuat, memberikan dan menunjuk PT Indo Premier Securities, suatu perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia dan mempunyai alamat usaha di Wisma GKBI Lt. 7 Suite 718, Jl. Jend. Sudirman 28, Jakarta – 10210, Indonesia (selanjutnya disebut "Penerima Kuasa") selaku Penerima Kuasa yang sah dan resmi dari Pemberi Kuasa, untuk dan dalam nama serta atas nama Pemberi Kuasa sebagaimana Penerima Kuasa tepat untuk melakukan dan menjalankan atau melaksanakan semua atau setiap dari tindakan-tindakan dan hal-hal berikut ini : 1. Mengurus pembukaan rekening 2. Melakukan pendebetan/pemindahbukuan/transfer, memblokir/membuka blokir, dan mengkatifkan Rekening Dana Pemberi Kuasa yang telah dibuka oleh Penerima Kuasa ("Rekening Dana") untuk keperluan transaksi Efek Pemberi Kuasa; 3. Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana Pemberi Kuasa kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Surat Kuasa ini merupakan bagian yang tidak bisa ter
