Yg bisa bertransaksi di bursa adl Anggota Bursa (AB) yaitu Sekuritas2 yg telah 
terdaftar di bei. AB ini melakukan transaksi di bursa mewakili 
kepentingan/perintah client mereka, utk ini mereka membutuhkan Surat Kuasa dr 
client mereka utk menjalankan transaksi di bursa atas nama client mereka tsb.

Cmiiw ya. :)

Utk jelasnya tanya aja ke sekuritasnya. :)


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "Laura" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 08 Nov 2011 01:26:06 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Mohon Info,  Apa Maksud Surat Kuasa Ini

Menerangkan bahwa sehubungan telah ditandatanganinya Formulir Pembukaan 
Rekening Efek Reguler dan/atau
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Reguler Syariah, dengan ini membuat, 
memberikan dan menunjuk PT Indo
Premier Securities, suatu perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang 
Republik Indonesia dan mempunyai
alamat usaha di Wisma GKBI Lt. 7 Suite 718, Jl. Jend. Sudirman 28, Jakarta – 
10210, Indonesia (selanjutnya
disebut "Penerima Kuasa") selaku Penerima Kuasa yang sah dan resmi dari Pemberi 
Kuasa, untuk dan dalam nama
serta atas nama Pemberi Kuasa sebagaimana Penerima Kuasa tepat untuk melakukan 
dan menjalankan atau
melaksanakan semua atau setiap dari tindakan-tindakan dan hal-hal berikut ini :
1. Mengurus pembukaan rekening
2. Melakukan pendebetan/pemindahbukuan/transfer, memblokir/membuka blokir, dan 
mengkatifkan Rekening
Dana Pemberi Kuasa yang telah dibuka oleh Penerima Kuasa ("Rekening Dana") 
untuk keperluan transaksi
Efek Pemberi Kuasa;
3. Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening 
Dana Pemberi Kuasa kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Surat Kuasa ini merupakan bagian yang tidak bisa ter


Kirim email ke