Jadi bukan nasabah yang mesti datang ke Bank bersangkutan ya Pak IAN ? Kirain nanti pemisahan rekening nasabah yang bikin rekening sendiri lalu menyerahkan kepada sekuritas ?
Tapi kalau setiap transaksi yang dibayarkan tanpa dana mengendap di sekuritas apa mesti bikin pemisahan rekening juga ? Termasuk rekening marjin apakah juga mesti bikin pemisahan rekening soalnya rekening marjin kan dana digabung dgn milik sekuritas kecuali diminta untuk dipisahkan oleh nasabah pada saat marjin sudah dibayar. Terima kasih sebelumnya Pak IAN. Salam, ttd. Tong Nyang Kong ________________________________ Dari: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Rabu, 9 November 2011 23:07 Judul: Re: [saham] Mohon Info, Apa Maksud Surat Kuasa Ini Teman2 lain mungkin juga ada yang mendapat email seperti di bawah. Setelah saya pelajari juga dengan beberapa OLT saya, rupanya ini terkait dengan kebijakan SRO bahwa dana kas nasabah yg ada di rekening sekuritas akan mulai dipisahkan di bank pembayar. Seingat saya waktu di acara KSEI, bank pembayar itu ada 5, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, dan satu lagi Bank BNI (wkt itu dibilangnya masih akan). Dengan demikian, dana kita di sekuritas diharapkan menjadi jauh lebih aman dan investor bisa lebih tenang karena uang kas kita ditaruh di bank2 besar tersebut. Kalau selama ini hanya saham yang ditaruh di kustodion dalam hal ini KSEI, maka kedepannya kas juga dipisahkan untuk memperkecil resiko penyalahgunaan dana nasabah seperti yg terjadi di kasus akhir 2008 lalu. Surat kuasa itu sepertinya adalah untuk membuka rekening nasabah di bank pembayar atas nama kita, sehingga diperlukan surat kuasa untuk hal2 yg disebutkan dalam surat kuasa tersebut. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu 2011/11/8 Laura <[email protected]>: > Menerangkan bahwa sehubungan telah ditandatanganinya Formulir Pembukaan > Rekening Efek Reguler dan/atau > Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Reguler Syariah, dengan ini membuat, > memberikan dan menunjuk PT Indo > Premier Securities, suatu perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang > Republik Indonesia dan mempunyai > alamat usaha di Wisma GKBI Lt. 7 Suite 718, Jl. Jend. Sudirman 28, Jakarta – > 10210, Indonesia (selanjutnya > disebut "Penerima Kuasa") selaku Penerima Kuasa yang sah dan resmi dari > Pemberi Kuasa, untuk dan dalam nama > serta atas nama Pemberi Kuasa sebagaimana Penerima Kuasa tepat untuk > melakukan dan menjalankan atau > melaksanakan semua atau setiap dari tindakan-tindakan dan hal-hal berikut ini > : > 1. Mengurus pembukaan rekening > 2. Melakukan pendebetan/pemindahbukuan/transfer, memblokir/membuka blokir, > dan mengkatifkan Rekening > Dana Pemberi Kuasa yang telah dibuka oleh Penerima Kuasa ("Rekening Dana") > untuk keperluan transaksi > Efek Pemberi Kuasa; > 3. Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam > Rekening Dana Pemberi Kuasa kepada > Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) > Surat Kuasa ini merupakan bagian yang tidak bisa ter > > > > ------------------------------------ > > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. > > SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN > MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL > EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK > INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. > > [email protected] untuk berhenti dari milis saham > [email protected] untuk bergabung ke milis saham > Yahoo! Groups Links > > > > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
