Jadi bukan nasabah yang mesti datang ke Bank bersangkutan ya Pak IAN ?

Kirain nanti pemisahan rekening nasabah yang bikin rekening sendiri lalu 
menyerahkan kepada sekuritas ?

Tapi kalau setiap transaksi yang dibayarkan tanpa dana mengendap di sekuritas 
apa mesti bikin pemisahan rekening juga ?

Termasuk rekening marjin apakah juga mesti bikin pemisahan rekening soalnya 
rekening marjin kan dana digabung dgn milik sekuritas 

kecuali diminta untuk dipisahkan oleh nasabah pada saat marjin sudah dibayar.

Terima kasih sebelumnya Pak IAN.


 
Salam,


ttd.


Tong Nyang Kong


________________________________
Dari: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 9 November 2011 23:07
Judul: Re: [saham] Mohon Info, Apa Maksud Surat Kuasa Ini

Teman2 lain mungkin juga ada yang mendapat email seperti di bawah.

Setelah saya pelajari juga dengan beberapa OLT saya, rupanya ini
terkait dengan kebijakan SRO bahwa dana kas nasabah yg ada di rekening
sekuritas akan mulai dipisahkan di  bank pembayar. Seingat saya waktu
di acara KSEI, bank pembayar itu ada 5, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank
Permata, Bank CIMB Niaga, dan satu lagi Bank BNI (wkt itu dibilangnya
masih akan).

Dengan demikian, dana kita di sekuritas diharapkan menjadi jauh lebih
aman dan investor bisa lebih tenang karena uang kas kita ditaruh di
bank2 besar tersebut.  Kalau selama ini hanya saham yang ditaruh di
kustodion dalam hal ini KSEI, maka kedepannya kas juga dipisahkan
untuk memperkecil resiko penyalahgunaan dana nasabah seperti yg
terjadi di kasus akhir 2008 lalu.

Surat kuasa itu sepertinya adalah untuk membuka rekening nasabah di
bank pembayar atas nama kita, sehingga diperlukan surat kuasa untuk
hal2 yg disebutkan dalam surat kuasa tersebut.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

2011/11/8 Laura <[email protected]>:
> Menerangkan bahwa sehubungan telah ditandatanganinya Formulir Pembukaan 
> Rekening Efek Reguler dan/atau
> Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Reguler Syariah, dengan ini membuat, 
> memberikan dan menunjuk PT Indo
> Premier Securities, suatu perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang 
> Republik Indonesia dan mempunyai
> alamat usaha di Wisma GKBI Lt. 7 Suite 718, Jl. Jend. Sudirman 28, Jakarta – 
> 10210, Indonesia (selanjutnya
> disebut "Penerima Kuasa") selaku Penerima Kuasa yang sah dan resmi dari 
> Pemberi Kuasa, untuk dan dalam nama
> serta atas nama Pemberi Kuasa sebagaimana Penerima Kuasa tepat untuk 
> melakukan dan menjalankan atau
> melaksanakan semua atau setiap dari tindakan-tindakan dan hal-hal berikut ini 
> :
> 1. Mengurus pembukaan rekening
> 2. Melakukan pendebetan/pemindahbukuan/transfer, memblokir/membuka blokir, 
> dan mengkatifkan Rekening
> Dana Pemberi Kuasa yang telah dibuka oleh Penerima Kuasa ("Rekening Dana") 
> untuk keperluan transaksi
> Efek Pemberi Kuasa;
> 3. Memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam 
> Rekening Dana Pemberi Kuasa kepada
> Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
> Surat Kuasa ini merupakan bagian yang tidak bisa ter
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN 
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL 
> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK 
> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke