Terima kasih pak irwan, untuk hal ini sangat jelas proses dan resiko nya, dan 
tindakan apa yg harus dilakukan. Bgmn dgn kasus sarijaya, dijelaskan dgn logika?
Regards

-----Original Message-----
From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 25 Nov 2011 21:26:31 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Pasar Negosiasi

Sekedar pengetahuan saja bagi para trader dan pelaku pasar lainnya,
di BEI itu mengenal tiga pasar:

1. Pasar reguler: pasar yg biasanya tempat kita jualan dan beli.
Penyerahan saham dan pembayaran adalah T+3.
2. Pasar tunai: Hanya sesi 1 saja bukanya. Saham harus sudah tersedia
dan diserahkan hari itu bagi yg jualan. Bagi yg beli, dana sudah harus
tersedia. Alias transaksi perdagangannya adalah T+0.  Biasanya yg
melakukan transaksi di pasar tunai adalah karena butuh uang cepat,
atau butuh barang cepat (karena jual melebihi jumlah barang yg
dimiliki). Perdagangan right juga dilakukan di pasar tunai.
3. Pasar negosiasi: Penyerahan saham dan pembayaran bisa antara T+0
s.d. T+3, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual. Harga nya
pun juga bisa diluar ketentuan fraksi. Misalkan saja, kita bisa jualan
harga saham di 1111, kalau pasar reguler bisanya di 1110 atau di 1120.
Pasar negosiasi ini bisa dimanfaatkan bagi beli atau jualan dengan
jumlah odd lot, maupun dengan jumlah block besar, atau bisa juga untuk
transaksi tutup sendiri dimana dealnya sudah terjadi di luar bursa,
tinggal menjalankan "balik nama" kepemilikan saham di lantai bursa.

Kira2 itu gambaran singkatnya. Untuk detilnya, bisa dicari
informasinya lebih jauh.

Semoga bermanfaat.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke