Untuk kasus sarijaya, saya tidak tahu persis mekanismenya wkt itu spt apa.
Tapi saya duga (CMIIW) adalah saham yg anda jual, tetap di deliver T+3 krn barangnya ada. Lalu kas yg masuk pas T+3 masuk ke rekening sarijata. Setelah itu penggunannya spt apa, saya tdk tahu persisnya. Kalau dananya besar, mestinya sih buru2 diurus wkt itu kalau perlu pakai penasehat hukum. Belajar dari kasus sarijaya, otoritas bursa mulai memisahkan rekening cash nasabah jadi ditaruh di bank pembayar. Sehingga kalau ada apa2 dgn perusahaan sekuritas, duit nasabah tetap aman di bank. Kalau anda dananya besar, lebih aman buka bank kustodian sendiri. Jadi, transaksi T+3 semua diselesaikan melalui bank anda. Saham disimpan di bank kustodi, duit pembayaran diterima dan disimpan di bank kustodi. Beberapa bank mensyaratkan minimum dana 3-5 milyar. Tapi ngga semua sekuritas mau nerima transaksi via bank kustodi krn memang jadi agak repot. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 26 Nov 2011 03:58:19 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi Terima kasih pak irwan, tapi saya belum clear. Jika saya jual hari ini dan besok sekuritas ditutup. Barang saya sdh hilang tapi cash saya tidak terima, Bgmn penjelasannya. Dan setahu saya jika saya beli saya baru akan settle T+3 seharusnya cash itu dideliver ke investor. Bagaimana ini? Jika tdk ada jamin seperti itu sama saja saya two party saja resikonya jelas saya kasih barang partner kasih uang dgn resiko salah satu ingkar. Regards -----Original Message----- From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 26 Nov 2011 10:50:31 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi Transaksi dinyatakan sah dan lengkap bila sudah ada penyerahan barang oleh penjual, dan sudah ada pembayaran cash oleh pembeli. Pada kasus sarijaya, setahu saya terjadi fraud dalam dana kas nasabah. Sehingga sarijaya tdk bisa memenuhi ketentuan penyelesaian transaksi T+3. Yang perlu kita pahami adalah otoritas bursa tdk pernah memberikan jaminan asuransi. Itu yg saya tahu dari aturan yg berlaku. Sama seperti BI, tdk pernah memberika asuransi aau jaminan bahwa simpanan kita di bank pasti aman 100%. Ada aturan2 yg berlaku. jabat erat, Irwan Ariston Napitupu Sent from my iPad On Nov 26, 2011, at 10:28 AM, [email protected] wrote: > > > Mungkin yg jadi masalah, dalam teori maupun prosedure. Transaksi di bursa > aman walaupun proses settlement T+3 tapi ada regulator yg menjamin transaksi > ini match. Nah kasus sarijaya, transaksi T+3 pun menguap entah kemana, jika > kondisi seperti ini untuk apa ada bei, ksei, kpei, bapepam. Seperti sama saja > dengan transaksi two party. Dgn transaksi 3 party (+ regulator + fasilitator) > tidak ada benefit apa2 malah dipajaki fee. > Ibarat kata kita bayar premi asuransi tapi tdk ada deliver resiko. > Regards > From: "ßµđΨ☺™" <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 25 Nov 2011 23:41:45 +0000 > To: saham saham<[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi > > Kalo kasus sarijaya memang uangnya habis digunakan sama management atau > pemegang saham sarijayanya....jika anda pemilik sarijaya belum tentu anda > akan mengembalikan uang nasabah juga, pola pikirnya kan sederhana aja, > dikembalikan atau tidak dikembalikan juga tetap aja ditangkap, kecuali ada > option jika tidak dikembalikan, akan dibebaskan, itupun blm tentu > dikembalikan, tergantung lagi kondisi dananya, apakah masih ada atau memang > sudah tidak ada (dlm kasus sarijaya, dananya seharusnya tidak ada, krn > sarijaya mengalami kerugian hingga terpaksa menggunakan dana nasabah) > sebenarnya gelagatnya itu sdh terlihat di bulan bulan terakhir sblm > penutupan, saya merasakannya saat mau tarik dana agak dipersulit...sebenarnya > saat itu saya sudah akan memindahkan porto ke sekuritas lain, tp ngga keburu, > untung aja sebelum sarijaya disuspen dana saya udah saaya belanjain saham > tinggal sisa paling 1-2juta aja...jadi bersyukur juga deh bisa selamat. > > Best Regards, > ßµđΨ☀Đα®♏αωαƞ☺™ > From: Sinto Sugiyo <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 25 Nov 2011 23:26:11 +0800 (SGT) > To: <[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: Re: [saham] Pasar Negosiasi > > > Pak Ariston yang terhormat...saya kagum atas analisa2 saham Anda...dan apakah > Anda tau salah satu permasalahan kasus Sarijaya.. > Sarijaya menurut saya yg jadi misteri..dimanakah uang cash pada waktu saya > mencairkan uang saya...taruhlah semua nasabah sarijaya 11 ribu org..misal > uangnya total yg dicairkan 600 M..kerugian gagal serahnya pemiliknya 350 > M..berarti ada sisa 250 M..seharusnya itu dibagi kembali + asset2nya Sarijaya > yg dijual, untuk dikembalikan taruh kata setelah dibagi proporsinya tinggal > 50 % gpp..tapi yang terjadi kan uang itu hilang seperti kasus2 yg lain dan yg > sengaja menilap juga Anda tau sendiri...ga usah disebutkan Anak lulus Sma klo > diceritain aja tau otoritas siapa yg ga kembalikan uangnya ..trus malah alih > alih melindungi dll..Taukah Bapak..semisal kita ga demo di Jkt..dengan > kencangnya masuk surat kabar dll bukannya cari sensasi karena pengennya ya > mereka nilap saham2 kita sekalian..contohnya sebelum kasus > Sarijaya..sekuritas apa gitu..sahamnya malah ga dikembalikan..ya memang sih > kita ga bisa apa2 cuman biar sejarah tau aja sebenarnya..Insya Allah uang yg > ketilap itu udah diganti berlipat2 oleh Allah..thx. > > --- Pada Jum, 25/11/11, Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > menulis: > > Dari: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > Judul: Re: [saham] Pasar Negosiasi > Kepada: [email protected] > Tanggal: Jumat, 25 November, 2011, 10:13 PM > > > Kasus Sarijaya adalah kasus diluar perkiraan banyak orang. > > Belajar dari kasus Sarijaya itulah, makanya otoritas bursa melakukan > perbaikan2 dari sisi pengontrolan. > > Mulai dari KSEI yg mensosialisasikan soal AKSes agar trader/investor bisa > melakukan kontrol tambahan atas sahamnya dengan menjalankan fungsi > monitoring. Lalu juga untuk cash nya, sekarang sedang mau dijalan dengan > dibuatkan segregat account dengan nasabah dibukakan rekening terpisah di bank > pembayar, sehingga kalau ada apa2 dengan sekuritasnya, dana nasabah jadi aman. > > Di bursa AS juga banyak kasus2 koq. Seperti contoh terkenalnya adalah kasus > Enron. Laporan keuangannya bagus, tidak masalah, tiba2 ambruk dan bankrut > sehingga banyak uang orang hilang karena memiliki saham tersebut. Lalu, kasus > Lehman Brothers juga sama. Memang sih, cara hilangnya beda, tapi toh > kerugiannya cenderung diderita oleh trader/investor. Apakah trader/investor > Enron dan Lehman Brothers bisa dapetin duitnya balik akibat kerugian yg > dideritanya yg bisa dibilan bukan karena kesalahan mereka karena mempercayai > laporan keuangan yg telah di audit oleh akuntan terkenal? Tidak juga toh? > > Saya pribadi sangat prihatin dengan korban2 kasus Sarijaya. Tapi, sulit juga > kita menuntut otoritas bursa menggantikan uang nasabah Sarijaya yg hilang > karena fraud dari manajemen/pemilik Sarijaya, sementara dari sisi hukum kita > tahu otoritas bursa tidak dalam posisi menjamin uang nasabah akan aman 100% > di sekuritas. Bank Indonesia saja khan juga tidak menjamin 100% uang nasabah > bank yg ada di suatu bank akan selamat atau utuh toh bila pihak manajemen > bank nya melakukan fraud? > > Menurut saya, kita pribadi perlu lebih care, lebih peduli dengan aset/harta > kita sendiri. Banyak pilihan yg ada di pasar baik itu bank ataupun sekuritas, > pilihlah yg menurut anda aman dan nyaman, walau mungkin ada biaya yg perlu > anda bayar lebih tinggi untuk ketenangan tersebut. Misalnya, kalau di bank, > anda mendapatkan bunga yg lebih kecil. Kalau di sekuritas, anda dikenakan > biaya transaksi yang lebih tinggi. Semua itu bagi saya adalah harga yg perlu > kita bayar untuk mendapatkan ketengangan dan kenyamanan aset kita. > > Semoga bermanfaat. > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > > > 2011/11/25 <[email protected]> > > > Terima kasih pak irwan, untuk hal ini sangat jelas proses dan resiko nya, dan > tindakan apa yg harus dilakukan. Bgmn dgn kasus sarijaya, dijelaskan dgn > logika? > Regards > From: Irwan Ariston Napitupulu <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 25 Nov 2011 21:26:31 +0700 > To: <[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: [saham] Pasar Negosiasi > > > Sekedar pengetahuan saja bagi para trader dan pelaku pasar lainnya, > di BEI itu mengenal tiga pasar: > > 1. Pasar reguler: pasar yg biasanya tempat kita jualan dan beli. > Penyerahan saham dan pembayaran adalah T+3. > 2. Pasar tunai: Hanya sesi 1 saja bukanya. Saham harus sudah tersedia > dan diserahkan hari itu bagi yg jualan. Bagi yg beli, dana sudah harus > tersedia. Alias transaksi perdagangannya adalah T+0. Biasanya yg > melakukan transaksi di pasar tunai adalah karena butuh uang cepat, > atau butuh barang cepat (karena jual melebihi jumlah barang yg > dimiliki). Perdagangan right juga dilakukan di pasar tunai. > 3. Pasar negosiasi: Penyerahan saham dan pembayaran bisa antara T+0 > s.d. T+3, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual. Harga nya > pun juga bisa diluar ketentuan fraksi. Misalkan saja, kita bisa jualan > harga saham di 1111, kalau pasar reguler bisanya di 1110 atau di 1120. > Pasar negosiasi ini bisa dimanfaatkan bagi beli atau jualan dengan > jumlah odd lot, maupun dengan jumlah block besar, atau bisa juga untuk > transaksi tutup sendiri dimana dealnya sudah terjadi di luar bursa, > tinggal menjalankan "balik nama" kepemilikan saham di lantai bursa. > > Kira2 itu gambaran singkatnya. Untuk detilnya, bisa dicari > informasinya lebih jauh. > > Semoga bermanfaat. > > jabat erat, > Irwan Ariston Napitupulu > > > > > >
