artinya sekuritas tidak mudah menjual seluruh porto folio nasabah, sisa 
portofolio dianggap jaminan utk menutup kerugian penjualan saham tsb.
 
kalau portofolio tidak bisa dijual dan harus tersisa, siapa yang mau main di 
pasar modal Bu ?






Salam,


ttd.


Tong Nyang Kong


---------- NOTE : MAAF tidak menerima pesan lewat chatting ----------
---- semua pesan harus diberi judul dan kenal dari mana agar lebih --
- diprioritaskan untuk dibaca, tapi itupun tidak ada jaminan dibaca -


________________________________
 Dari: bdg anita <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Senin, 28 November 2011 6:52
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [saham] Rekening Investor, "rugikan" perusahaan efek ?
 

  
Kasus nasabah nakal
"Saham baru beli,  langsung turun dan dana di rekening banknya sudah dikuras 
mungkin, sehingga gagal bayar.
bisa diatasi dengan pengendalian internal penjualan saham oleh 
broker/sekuritas, 
artinya sekuritas tidak mudah menjual seluruh porto folio nasabah, sisa 
portofolio dianggap jaminan utk menutup kerugian penjualan saham tsb.
Seandainya nasabah baru yg blm punya saham sama sekali, 
juga penjualan dikontrol oleh broker, kalo uang yg disetor cuma Rp 25 juta dan 
saham turun, langsung  saja di force sell. (tapi sudah disepakati sebelum 
penyetoran)."

Mudah2an membantu kasus nasabah fraud.

TKS



2011/11/27 tongnyangkong <[email protected]>

 
>  
>Ini di clearkan sekali lagi, masalahnya adalah (menurut yang telah terjadi 
>pada Pak Panda) dana investor yang sudah dipisahkan sebagaimana ketentuan 
>pemisahan rekening dana investor sudah dilakukan namun yang terjadi adalah 
>ternyata dana rekening investor yang seharusnya menjadi jaminan tunai antara 
>sekuritas dengan nasabah (investor) ternyata bisa dipindahkan atau dirubah 
>posisinya oleh investor tanpa harus melalui perusahaan sekuritas (meski 
>setelah perubahan harus dikonfirmasikan kembali ke sekuritas, tetapi 
>seharusnya tidak boleh krn perusahaan sekuritas akan kesulitan mengukur plafon 
>maksimal pembelian oleh nasabah, apalagi nasabah nakal setelah membeli 
>ternyata harga saham turun buru-buru kuras dana di rekening investor)
>
>Kalau hal ini diteruskan yang paling dirugikan bukan investor pemilik rekening 
>dana tersebut tetapi perusahaan efek/sekuritas itu sendiri. 
>
>Kenapa ?
>
>Karena dasar pertimbangan plafon pembelian efek oleh nasabah adalah dari 
>portofolio plus rekening tunai yang tercatat di rekening dana investor yang 
>dipisahkan tersebut,
>
>namun 
>
>ternyata dana yang seharusnya tidak boleh dipindahkan atau dirubah oleh 
>investor ternyata dapat dilakukan oleh investor sendiri meskipun dalam hal ini 
>belum ada kerugian tetapi lebih kepada "error system" atau menurut saya 
>(mungkin) "kekeliruan" aturan saja (pada aturan V.D.3 butir ke 7 hutuf B No. 
>3.C, dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pd rekening 
>Bank untuk masing2 nasabah atas nama nasabah, sehingga otomatis pihak Bank 
>tidak bisa memblokir dana tersebut).
>
>Pak Panda tidak merugikan siapa pun dan hanya menceritakan pengalaman yang 
>memang harus diungkapkan agar jangan sampai ada kerugian baru diambil tindakan 
>pencegahan alias sudah terlambat. Apalagi kebijakan ini akan segera diterapkan.
>
>Awal mula diskusi adalah pertanyaan apakah nasabah masih wajib membuka 
>rekening dana investor jika setiap hasil transaksi (nett sell) dibayar 
>langsung (otomatis) kepada nasabah tanpa harus mengendap direkening dana 
>investor ? ---> itu pertanyaan dari saya, dan bla bla bla sampai akhirnya ada 
>diskusi LUAR BIASA bagus ini.
>
>Bapak bisa lihat urutan cerita dari awal lewat web milis langsung sehingga 
>urutannya lebih mudah dipahami.
>
>Maaf jika ada kalimat kurang berkenan dan terima kasih.
>
>
>--- In [email protected], Ijan Etrading <ijan.etrading@...> wrote:
>>
>> tapi saya ada pak informasi,sekuritas yang sudah mempunyai rekening 
>> terpisah. jadi kalo setor dana bukan atas nama PT.X, tapi atas nama nasabah 
>> itu sendiri. mungkin itu solusinya ya?
>> 
>> 
>> ________________________________
>
>  Dari: panda <panda.kuswadi@...>
>
>> Kepada: [email protected] 
>> Dikirim: Minggu, 27 November 2011 19:30
>> Judul: Re: Bls: Bls: [saham] Rekening Investor, "rugikan" perusahaan efek ?
>> 
>> 
>
>   
>
>> Iya benar pak, jika di teliti memang sperti itu, ada celah, karena rekening 
>> dana investor atas nama investor pihak bank kan punya kewajiban terhadap 
>> nasabah
>> Kewajiban tersebut bisa berupa informasi sperti rek koran atau internet 
>> banking, kalau tdk dimunculkan kewajibannya bisa fraud di perbankannya
>> Nanti sy coba cek lagi deh kalau ada ada dana hasil penjualan yang sudah cair
>> 
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!
>> ________________________________
>> 
>> From:  "tongnyangkong" <tongnyangkong@...> 
>
>> Sender: [email protected] 
>> Date: Sun, 27 Nov 2011 11:49:42 -0000
>> To: <[email protected]>
>> ReplyTo: [email protected] 
>> Subject: Re: Bls: Bls: [saham] Rekening Investor, "rugikan" perusahaan efek ?
>
>   
>
>> 
>> Pak Panda kayaknya kisruh ini akibat kecolongan pada peraturan V.D.3 item 7 
>> huruf B No. 3.c berbunyi :
>> "Dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada rekening 
>> Bank untuk masing2 nasabah atas nama nasabah".
>> 
>> Mungkin karena peraturan tersebut pihak Bank membuka kan rekening atas nama 
>> nasabah bukan atas nama perusahaan sekuritas.
>> 
>> kalau kejadian seperti ini, perusahaan sekuritas bisa bangkrut nasabah bisa 
>> menarik dana setelah efek yang dibeli ternyata turun dan tidak mau membayar. 
>> Walaupun sudah proses hukum dan menang tetap saja perusahaan sekuritas sudah 
>> rugi duluan.
>> 
>> Aturan ini mesti buru-buru dirubah dan systemnya juga mesti diperbaiki.
>> 
>
>> --- In [email protected], "panda" <panda.kuswadi@> wrote:
>> >
>> > Kalau soal rumor atau katanya saya pastikan tidak pak, krn memang benar 
>> > itu yang sy lakukan selama ini
>> > 
>> > Sy memang ga pernah itung2 masalah margin yang saya dapatkan selama ini 
>> > krn buat saya itu bukan uang saya, walaupun sesekali saya pernah 
>> > menggunakan, sy sendiri tidak pernah meneliti apakah setelah saya 
>> > melakukan pemindahan sendiri, lantas dana plafon pembelian otomatis 
>> > berkurang, hanya saja memang 2bln terakhir sy dapat tambahan menu mengenai 
>> > cash n porto projection di oltnya, bisa jadi sekarang jadi online antara 
>> > broker dan bank
>> > 
>> > Nanti sy coba liat ya, bukan mau memanfaatkan, tapi benar yang bapak 
>> > bilang, demi kemajuan bersama dan perbaikan kedepan sy akan lakukan dan 
>> > jika benar tdak online sy akan laporkan kekurangan ini ke broker saya
>> > Walaupun kecil kemungkinan terjadi tapi selama ada kemungkinan sy rasa 
>> > memang perlu ada yang peduli
>> > 
>> > Ada juga soal aturan di perbankan transfer max perhari utk trk via intenet 
>> > banking (biasanya 100 juta), apakah dgn ini bisa diatasi atau 
>> > diminimalkan? Krn saya ga ada niat apa2 jadi malas ngitungnya :d hehehehehe
>> > 
>> > Btw nice to discuss with u.... 
>
> > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> > Teruuusss...!
>
>> > 
>> > -----Original Message-----
>> > From: "tongnyangkong" <tongnyangkong@>
>
>> > Sender: [email protected]
>> > Date: Sat, 26 Nov 2011 17:44:58 
>> > To: <[email protected]>
>> > Reply-To: [email protected]
>> > Subject: Re: Bls: Bls: [saham] Rekening Investor (Rekening Settlement 
>> > Investor )
>> > 
>> > itu jelas kesalahan sistem dong Pak, kebetulan Bapak orang baik tidak 
>> > menyala gunakan sistem tersebut.
>> > 
>> > Ambil contoh saja :
>> > Rek dana Inv tercatat bernilai Rp 100 juta
>> > Portofolio tercatat bernilai Rp 100 juta (ambilah saham grade A, sehingga 
>> > DDJP bernilai sekitar 80 juta).
>> > 
>> > Berarti kan plafon Bapak (100+80) x 3 atau sekira 540 juta (ini 
>> > perhitungan sederhana, krn sekuritas hitungnya bukan seperti ini tapi 
>> > intinya kurang lebih senilai Rp 540 juta)
>> > 
>> > Nah kalau dana tunai di rek dana inv Rp 100 juta Bapak kurangi menjadi 
>> > katakan Rp 50 juta,
>>
>
>

 

Kirim email ke