Pagi Ibu Alice..
Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend pagi ini? Padahal 
saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT Makassar pada bulan 
January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa dokumen-dokumen saya 
tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan? 

Sent from my iPad

On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]> wrote:

> Dear Mr. Sam A
> 
>  
> 
> Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang 
> meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut 
> “margin” ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah 
> WAJIB dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.
> 
> Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu 
> “perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak 
> perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund 
> di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit 
> (“margin”).
> 
>  
> 
> Bagaimana dengan IPOT ?
> 
> IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah 
> ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.
> 
> 1.       Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa 
> digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb.
> 
> 2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian 
> simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.
> 
> Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?
> 
> Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) 
> investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), 
> tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian 
> management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).
> 
>  
> 
> Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^
> 
> Best Regards,
> 
> Alice ^_^
> 
> www.ipotindonesia.com
> 
>  
> 
> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A
> Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
> To: [email protected]
> Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
> 
>  
> 
>  
> 
> mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening 
> investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada 
> di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya 
> masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap 
> menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas 
> margin masih diijinkan?
> 
>  
> 
> salam
> 
>  
> 
> Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
> Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; 
> "[email protected]" <[email protected]> 
> Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
> Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?
> 
>  
> 
>  
> 
> BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ?
> 
>  
> 
> Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? 
> Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 
> loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi.
> 
>  
> 
> Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening 
> investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, 
> bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.
> 
>  
> 
> Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau 
> rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan 
> penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk 
> menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui 
> Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan 
> Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
> 
>  
> 
> Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor :
> 
>  
> 
> - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional
> 
> - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).
> 
>   Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes 
> http://akses.ksei.co.id)
> 
> - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran 
> bunga obligasi,
> 
>   distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat 
> dalam Daftar Pemegang
> 
>   Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal 
> pencatatan), sehingga
> 
>   pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di 
> masing-masing sub
> 
>   rekening nasabah yang berhak.
> 
> - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik 
> Perusahaan Efek dan
> 
>   Bank Kustodian.
> 
> - Efisiensi proses corporate action :
> 
>   Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat 
> langsung dikreditkan ke
> 
>   rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga 
> perusahaan efek atau bank
> 
>   custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan 
> satu per satu
> 
> - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara 
> ortomatis dan akurat
> 
>   berdasarkan data sub rekening efek.
> - Tersedianya data investor setiap waktu :
> 
>   Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal 
> tertentu yang diinginkan.
> - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 
> 
> - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat 
> dihitung berdasarkan
> 
>   saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo 
> minimun,tidak ada Dormant Account
> 
>   tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan
> 
>  
> 
> Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, 
> -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia 
> No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10
> 
>  
> 
> Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah 
> Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak 
> kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia 
> (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut.
> 
>  
> 
> Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka 
> rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang 
> telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur 
> pasar modal.
> 
>  
> 
> Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada 
> pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa 
> yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah 
> pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan 
> menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek.
> 
>  
> 
> Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan 
> ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via 
> email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak 
> sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran 
> proses pendataan rekening investor.
> 
>  
> 
> Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening 
> investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang 
> dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
> 
>  
> 
>  
> 
> Best Regards,
> 
>  
> 
>  
> 
> R I R I
> 
> www.ipotindonesia.com
> 
>  
> 
>  
> 
>  
> 
> 
> 

Kirim email ke