Pagi Ibu Alice.. Saya heran sama Ipot, kenapa order and done saya di suspend pagi ini? Padahal saya sudah mengurus rekening investor saya di kantor IPOT Makassar pada bulan January , jauh sebelum akhir bulan january. Saya rasa dokumen-dokumen saya tidak ada yang bermasalah tuh. Bisa kasi penjelasan?
Sent from my iPad On 30 Jan 2012, at 21:48, "Alice" <[email protected]> wrote: > Dear Mr. Sam A > > > > Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang > meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut > “margin” ^_^ ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah > WAJIB dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi. > > Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu > “perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak > perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund > di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit > (“margin”). > > > > Bagaimana dengan IPOT ? > > IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah > ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor. > > 1. Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa > digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral” tsb. > > 2. IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian > simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan. > > Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ? > > Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) > investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), > tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian > management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a). > > > > Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^ > > Best Regards, > > Alice ^_^ > > www.ipotindonesia.com > > > > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A > Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM > To: [email protected] > Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? > > > > > > mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening > investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada > di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya > masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap > menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas > margin masih diijinkan? > > > > salam > > > > Dari: Riri Sulinantri <[email protected]> > Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; > "[email protected]" <[email protected]> > Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04 > Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? > > > > > > BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? > > > > Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? > Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 > loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. > > > > Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening > investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, > bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya. > > > > Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau > rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan > penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk > menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui > Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan > Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). > > > > Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : > > > > - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional > > - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI). > > Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes > http://akses.ksei.co.id) > > - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran > bunga obligasi, > > distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat > dalam Daftar Pemegang > > Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal > pencatatan), sehingga > > pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di > masing-masing sub > > rekening nasabah yang berhak. > > - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik > Perusahaan Efek dan > > Bank Kustodian. > > - Efisiensi proses corporate action : > > Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat > langsung dikreditkan ke > > rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga > perusahaan efek atau bank > > custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan > satu per satu > > - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara > ortomatis dan akurat > > berdasarkan data sub rekening efek. > - Tersedianya data investor setiap waktu : > > Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal > tertentu yang diinginkan. > - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. > > - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat > dihitung berdasarkan > > saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo > minimun,tidak ada Dormant Account > > tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan > > > > Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, > -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia > No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 > > > > Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah > Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak > kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia > (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. > > > > Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka > rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang > telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur > pasar modal. > > > > Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada > pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa > yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah > pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan > menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. > > > > Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan > ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via > email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak > sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran > proses pendataan rekening investor. > > > > Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening > investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang > dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. > > > > > > Best Regards, > > > > > > R I R I > > www.ipotindonesia.com > > > > > > > > >
