Dear pak. Djoni,
Selama sudah mengirimkan dokumen rekening dana investor maka akan menjadi tanggung jawab IPOT dan bank untuk menjamin kelancaran trading member pasca 31 January 2012. Untuk melakukan cek status rekening dana investor member IPOT bisa private message ke [email protected] atau [email protected] dengan subject status RDI dan menyebutkan cust code member masing². Terima kasih atas perhatian pak. Djoni Best Regards, Alice ^_^ www.ipotindonesia.com From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Djoni Sent: Tuesday, January 31, 2012 8:47 AM To: [email protected] Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? bagaimana caranya kita bisa tahu, kalau rekening investor kita sudah selesai/ jadi dibuat ? memang sih, sudah serah dokumennya ke ipot sejak bulan desember. Tapi kita tidak tahu, apakah sudah selesai atau masih dalam proses ? 2012/1/31 Sam A <[email protected]> dear Alice, Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)? bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini, sehingga rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa 'belanja' lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak bisa)? saya baca di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang sudah membuka rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak bisa bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti kemarin...??? salam _____ Dari: Alice <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 21:48 Judul: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? Dear Mr. Sam A Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut margin ^_^ ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah WAJIB dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi. Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu perjanjian bilateral, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle fund di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining limit (margin). Bagaimana dengan IPOT ? IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor. 1. Fasilitas trading dengan remaining limir (margin) tetap bisa digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat perjanjian bilateral tsb. 2. IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan. Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ? Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur) investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a). Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam ^_^ Best Regards, Alice ^_^ www.ipotindonesia.com From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam A Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM To: [email protected] Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas margin masih diijinkan? salam _____ Dari: Riri Sulinantri <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04 Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi? BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum? Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012 loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor, bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya. Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : - Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional - Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI). Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes http://akses.ksei.co.id <http://akses.ksei.co.id/> ) - Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran bunga obligasi, distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal pencatatan), sehingga pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di masing-masing sub rekening nasabah yang berhak. - Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. - Efisiensi proses corporate action : Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung dikreditkan ke rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga perusahaan efek atau bank custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu per satu - Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara ortomatis dan akurat berdasarkan data sub rekening efek. - Tersedianya data investor setiap waktu : Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal tertentu yang diinginkan. - Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. - Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga bertingkat dihitung berdasarkan saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo minimun,tidak ada Dormant Account tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005, -Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal. Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran proses pendataan rekening investor. Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Best Regards, R I R I www.ipotindonesia.com
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>
<<image003.jpg>>
<<image004.jpg>>
