Dear pak. Djoni,

 

Selama sudah mengirimkan dokumen rekening dana investor maka akan menjadi
tanggung jawab IPOT dan bank untuk menjamin kelancaran trading member pasca
31 January 2012.

Untuk melakukan cek status rekening dana investor member IPOT bisa private
message ke [email protected] atau [email protected] dengan subject
status RDI dan menyebutkan cust code member masing².

 

Terima kasih atas perhatian pak. Djoni

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Djoni
Sent: Tuesday, January 31, 2012 8:47 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

bagaimana caranya kita bisa tahu, kalau rekening investor kita sudah
selesai/ jadi dibuat ?

 

memang sih, sudah serah dokumennya ke ipot sejak bulan desember. Tapi kita
tidak tahu, apakah sudah selesai atau masih dalam proses ?

 

 

 

 

2012/1/31 Sam A <[email protected]>

dear Alice,

 

Berarti dengan dana mengendap di rekening investor nasabah IPOT tetap
mendapatka fasilitas remaining limit? ataukah dana tersebut harus ada di
rekening sekuritas seperti sebelumnya baru dapat remaining limit (jika
demikian percuma ada rek investor jika dana tetap di rek sekuritas?)?

bagaimana dengan sekuritas lain neh, etrading? biar sharing disini, sehingga
rekan2 tahu juga dan jangan terkejut jika besok tahu2 tidak bisa 'belanja'
lebih dari saldo tabungannya (meskipun T+3 bayar juga tidak bisa)? saya baca
di investor hari ini bahwa hanya sekitar 20% nasabah yang sudah membuka
rekening investor, artinya per besok bisa2 yang 80% tidak bisa
bertransaksi..pasti mempengaruhi pasar .. seperti kemarin...???

 

salam

 

  _____  

Dari: Alice <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 21:48
Judul: RE: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

Dear Mr. Sam A

 

Isu yang Alice dengar dibeberapa perusahaan efek (sekuritas) memang
meniadakan fasilitas penggunaan remaining limit (atau di sini sering disebut
“margin” ^_^  ), tetapi pembukaan Rekening Dana Investor hukum nya adalah
WAJIB dan tidak memungkinkan untuk mengunakan rekening perusahaan efek lagi.

Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan efek (sekuritas) membuat suatu
“perjanjian bilateral”, dimana investor memberikan kesediaan kepada pihak
perusahaan efek (sekuritas) untuk mendebet dana tsb (sehingga saldo idle
fund di sub-rekening = 0), baru diberikan fasilitas trading dengan remaining
limit (“margin”).

 

Bagaimana dengan IPOT ?

IPOT memberikan pilihan kepada nasabah tanpa meniadakan fasilitas yang telah
ada sebelumnya hanya karena adanya Rekening Dana Investor.

1.       Fasilitas trading dengan remaining limir (“margin”) tetap bisa
digunakan oleh member IPOT walaupun tidak mengikat “perjanjian bilateral”
tsb.

2.       IPOT menawarkan perjanjian bilateral berupa perjanjian
simpan-pinjam, tetapi hanya sebatas pilihan.

Lantas apa kelebihan mengikat perjanjian simpan-pinjam dengan IPOT ?

Dengan hanya adanya Sub-Rekening Dana Investor, idle fund (dana menggangur)
investor akan mendapatkan bunga bank (sesuai dengan suku bunga bank
masing²), tetapi IPOT akan memberikan bunga gross 7% p.a (masih dalam kajian
management, dan sebagai perbandingan BCA memberikan max bunga gross 3% p.a).

 

Terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu pak. Sam  ^_^

Best Regards,

Alice ^_^

www.ipotindonesia.com

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Sam
A
Sent: Monday, January 30, 2012 7:02 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa
transaksi?

 

  

mohon info dong, saya dengar kabar bahwa jika nasabah menggunakan rekening
investor maka dia hanya bisa bertransaksi dengan nilai sesuai saldo yang ada
di tabungan? artinya tidak boleh belanja lebih besar dari sedangkan biasanya
masih boleh sebatas margin yang diijinkan? tapi jika nasabah tetap
menggunakan rekening sekuritas (seperti yang lama) maka transaksi batas
margin masih diijinkan? 

 

salam

 

  _____  

Dari: Riri Sulinantri <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>;
"[email protected]" <[email protected]> 
Dikirim: Senin, 30 Januari 2012 18:04
Judul: [saham] Belum membuat rekening investor ? Tidak bisa transaksi?

 

  

BELUM MEMBUAT REKENING INVESTOR ? TIDAK BISA TRANSAKSI ? 

 

Hai, Para investor pasar modal, sudah membuat rekening investor belum?
Bapepam-LK memberi tenggang waktunya sampai dengan awal bulan Februari 2012
loh, kalau nggak, Sahabat IPOT, tidak dapat melakukan transaksi saham lagi. 

 

Semua nasabah perusahaan efek pasti sudah tahu mengenai adanya rekening
investor/sub rekening efek yang saat ini ramai dibicarakan oleh investor,
bagi yang belum tahu dibawah ini ada penjelasannya.

 

Rekening Investor adalah Rekening bank baik berupa rekening tabungan atau
rekening giro atas nama Nasabah, yang khusus digunakan untuk keperluan
penyelesaian transaksi efek (baik kewajiban maupun hak nasabah), serta untuk
menerima hak nasabah yang terkait dengan efek yang dimilikinya melalui
Perusahaan Sekuritas yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Berbagai Keuntungan dari Rekening Investor : 

 

- Mendukung program transparansi dan proteksi investor pasar modal nasional 

- Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI).

  Investor dapat memonitor efek dan dana melalui website KSEI (AKSes
http://akses.ksei.co.id <http://akses.ksei.co.id/> )

- Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran
bunga obligasi, 

  distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat
dalam Daftar Pemegang 

  Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal
pencatatan), sehingga 

  pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di
masing-masing sub 

  rekening nasabah yang berhak.

- Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik
Perusahaan Efek dan 

  Bank Kustodian.

- Efisiensi proses corporate action :

  Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat
langsung dikreditkan ke 

  rekening investor nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga
perusahaan efek atau bank 

  custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan
satu per satu

- Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara
ortomatis dan akurat 

  berdasarkan data sub rekening efek.
- Tersedianya data investor setiap waktu :

  Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal
tertentu yang diinginkan.
- Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 

- Rekening investor ini bebas biaya administrasi, suku bunga bunga
bertingkat dihitung berdasarkan 

  saldo harian, limit transaksi tidak dibatasi, bebas biaya saldo
minimun,tidak ada Dormant Account 

  tidak ada Setoran Awal , tidak ada saldo minimum pengendapan 

 

Adapun dasar hukumnya adalah -Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005,
-Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 ,-Peraturan Bank Indonesia
No.7/7/PBI/2005, -Peraturan BAPEPAM V.D.3, V.D.4, dan V.D.10 

 

Keempat bank pembayaran yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan dana adalah
Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri,dan Bank CIMB Niaga. Kontrak
kesepakatan telah ditandatangani antara PT Kustodian Efek Sentral Indonesia
(KSEI) dan empat bank pembayaran tersebut. 

 

Perusahaan efek diarahkan untuk memisahkan rekening investor dengan membuka
rekening investor/sub rekening efek atas nama nasabah di bank pembayaran
yang telah ditentukan. Hal itu sebagai bagian dari pengembangan
infrastruktur pasar modal. 

 

Pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah memiliki dampak pada
pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek anggota
bursa yakni, apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik
nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan maka hal itu
akan menjadi faktor pengurang nilai MKBD perusahaan efek. 

 

Bisa dibayangkan bagi perusahaan efek anggota bursa yang memiliki puluhan
ribu bahkan ratusan ribu nasabah harus menghubungi semua nasabahnya baik via
email, message dan telp dalam waktu singkat. Jadi maafkan ya kalau agak
sedikit mengganggu waktu dan tenaga Sahabat IPOT, ini semua demi kelancaran
proses pendataan rekening investor.

 

Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya rekening
investor, sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek dan dana
yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.

 

 

Best Regards,

 

 

R I R I

www.ipotindonesia.com

 

 

 



 



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

<<image003.jpg>>

<<image004.jpg>>

Kirim email ke