INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 
(Bapepam-LK) akan mengamati perusahaan efek yang dinilai lalai melakukan 
pemisahan rekening dana nasabah.

Perusahaan Efek itu juga kemungkinan akan diberikan sanksi administratif bila 
ditemukan ada nasabah yang belum bisa melakukan transaksi saham padahal telah 
melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek sejak 
31 Januari 2012. "Kalau nasabah merasa dirugikan maka ada sesuatu yang harus 
diingatkan perusahaan efek, tapi hingga kini belum ada laporan," ujar Kepala 
Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 
(Bapepam-LK) Yunita Linda Sari, Jumat (3/2).

Lebih lanjut ia menuturkan, bila memang ada nasabah yang belum dapat transaksi 
padahal sudah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah kemungkinan hal 
itu ada penumpukan di perusahaan efek. Penyerahan dokumen pemisahan rekening 
dana nasabah itu dilakukan dengan manual maka itu menjadi tanggung jawab 
perusahaan efek. "Kemungkinan besar adalah penumpukan bisa keselip dan resiko 
operasional. Yang menjadi perhitungan Bapepam-LK bukan dokumen ke perusahaan 
efek tapi sampai ke bank," tutur Yunita.

Yunita mengaku, hingga kini belum ada laporan nasabah yang belum dapat 
bertransaksi saham meski sudah melakukan proses pemisahan rekening dana 
nasabah. Sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti hal tersebut.

Seperti diketahui, Bapepam-LK telah menerapkan implementasi pemisahan rekening 
dana nasabah pada 1 Februari 2012. Di mana pembukaan rekening dana nasabah 
dilakukan paling lambat 31 Januari 2012. Bila kewajiban tersebut belum 
dilakukan maka terhitung sejak 1 Februari 2012, perantara pedagang efek (PPE) 
dilarang melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan nasabah kecuali untuk 
penyelesaian transaksi efek sebelumnya, dan melaksanakan kewajiban penjualan, 
pembelian atau pinjam meminjam efek sesuai peraturan V.D.6, dan dana bebas 
milik nasabah menjadi faktor pengurang nilai MKBD.

Bapepam-LK pun memberikan relaksasi hingga 14 hari kerja kepada nasabah dan 
perusahaan efek untuk melakukan pemisahan rekening dana nasabah. Bila sedang 
melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah maka nasabah dapat 
bertransaksi saham.

Bapepam-LK


sent from 3®

------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke