INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengamati perusahaan efek yang dinilai lalai melakukan pemisahan rekening dana nasabah.
Perusahaan Efek itu juga kemungkinan akan diberikan sanksi administratif bila ditemukan ada nasabah yang belum bisa melakukan transaksi saham padahal telah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek sejak 31 Januari 2012. "Kalau nasabah merasa dirugikan maka ada sesuatu yang harus diingatkan perusahaan efek, tapi hingga kini belum ada laporan," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Yunita Linda Sari, Jumat (3/2). Lebih lanjut ia menuturkan, bila memang ada nasabah yang belum dapat transaksi padahal sudah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah kemungkinan hal itu ada penumpukan di perusahaan efek. Penyerahan dokumen pemisahan rekening dana nasabah itu dilakukan dengan manual maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan efek. "Kemungkinan besar adalah penumpukan bisa keselip dan resiko operasional. Yang menjadi perhitungan Bapepam-LK bukan dokumen ke perusahaan efek tapi sampai ke bank," tutur Yunita. Yunita mengaku, hingga kini belum ada laporan nasabah yang belum dapat bertransaksi saham meski sudah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah. Sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti hal tersebut. Seperti diketahui, Bapepam-LK telah menerapkan implementasi pemisahan rekening dana nasabah pada 1 Februari 2012. Di mana pembukaan rekening dana nasabah dilakukan paling lambat 31 Januari 2012. Bila kewajiban tersebut belum dilakukan maka terhitung sejak 1 Februari 2012, perantara pedagang efek (PPE) dilarang melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan nasabah kecuali untuk penyelesaian transaksi efek sebelumnya, dan melaksanakan kewajiban penjualan, pembelian atau pinjam meminjam efek sesuai peraturan V.D.6, dan dana bebas milik nasabah menjadi faktor pengurang nilai MKBD. Bapepam-LK pun memberikan relaksasi hingga 14 hari kerja kepada nasabah dan perusahaan efek untuk melakukan pemisahan rekening dana nasabah. Bila sedang melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah maka nasabah dapat bertransaksi saham. Bapepam-LK sent from 3® ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
