Peraturannya yang aneh,
harga saham kan bisa direkayasa, mau dinaikkan atau diturunkan kan bisa, bisa 
jadi kerena bandar, karena berita yang direkayasa, dll.

--- On Wed, 7/3/12, Oguds <[email protected]> wrote:

From: Oguds <[email protected]>
Subject: [saham] Marking The Close
To: [email protected]
Received: Wednesday, 7 March, 2012, 11:42 PM
















 



  


    
      
      
      Hello Saham,



Ada yg pernah dapat email begini dari sekuritas?



"Salah satu transaksi yang di larang oleh BAPEPAM dan Bursa dalam

perdagangan efek adalah melakukan jual / beli efek pada detik - detik

terakhir penutupan perdagangan yang bertujuan membentuk harga

penutupan suatu saham (Marking The Close), dimana pihak Bursa Efek

Indonesia mengkategorikan tindakan tersebut sebagai salah satu hal

yang bertujuan ingin memanipulasi pasar sehingga dapat mempengaruhi

persepsi investor lain."



Bukankah marking the close sudah menjadi kebiasaan umum di bursa?

Lagipula, di mana salahnya ya? Daripada ngurusi aturan Bapepam yg

konyol begitu, padahal jelas2 aksi korporasi amburadul semacam FREN

saja lewat, biarkan pasar bekerja. Orang jual beli kok dilarang2 sih,

pake diatur2 waktunya. Norak banget. Bapepam mah ke laut aje.



-- 

Tertanda,

Oguds [960000031]





    
     

    
    






  








Kirim email ke