Peraturannya yang aneh, harga saham kan bisa direkayasa, mau dinaikkan atau diturunkan kan bisa, bisa jadi kerena bandar, karena berita yang direkayasa, dll.
--- On Wed, 7/3/12, Oguds <[email protected]> wrote: From: Oguds <[email protected]> Subject: [saham] Marking The Close To: [email protected] Received: Wednesday, 7 March, 2012, 11:42 PM Hello Saham, Ada yg pernah dapat email begini dari sekuritas? "Salah satu transaksi yang di larang oleh BAPEPAM dan Bursa dalam perdagangan efek adalah melakukan jual / beli efek pada detik - detik terakhir penutupan perdagangan yang bertujuan membentuk harga penutupan suatu saham (Marking The Close), dimana pihak Bursa Efek Indonesia mengkategorikan tindakan tersebut sebagai salah satu hal yang bertujuan ingin memanipulasi pasar sehingga dapat mempengaruhi persepsi investor lain." Bukankah marking the close sudah menjadi kebiasaan umum di bursa? Lagipula, di mana salahnya ya? Daripada ngurusi aturan Bapepam yg konyol begitu, padahal jelas2 aksi korporasi amburadul semacam FREN saja lewat, biarkan pasar bekerja. Orang jual beli kok dilarang2 sih, pake diatur2 waktunya. Norak banget. Bapepam mah ke laut aje. -- Tertanda, Oguds [960000031]
