Apakah peran pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda hanya dilakukan oleh Seksi Kepemudaan di DPP ?
Apakah Pengurus Wilayah punya peran ? Bagaimana bisa berperan ? sedangkan organisasi kaum muda (misalnya: Mudika/OMK) terpisah dari struktur kepengurusan wilayah ? Jawabannya tertuang dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki Pastoral Paroki (DPP) Santo Thomas, BAB IV WILAYAH, Tugas Pengurus WIlayah, halaman 35, huruf g, yang tertulis : "Melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda Wilayah (Mudika dan Rekat)" sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki Pastoral Paroki (DPP) Santo Thomas - Dewan Pastoral Paroki Santo Thomas 2006 http://akudanomk.wordpress.com/2008/06/06/peran-pengurus-wilayah-dalam-p\ embinaan-kaum-muda/ <http://akudanomk.wordpress.com/2008/06/06/peran-pengurus-wilayah-dalam-\ pembinaan-kaum-muda/>
