Apakah peran pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda hanya
dilakukan oleh Seksi Kepemudaan di DPP ?

Apakah Pengurus Wilayah punya peran ?

Bagaimana bisa berperan ? sedangkan organisasi kaum muda (misalnya:
Mudika/OMK) terpisah dari struktur kepengurusan wilayah ?

Jawabannya tertuang dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki Pastoral
Paroki (DPP) Santo Thomas, BAB IV WILAYAH, Tugas Pengurus WIlayah,
halaman 35, huruf g, yang tertulis :

"Melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kaum muda Wilayah
(Mudika dan Rekat)"

sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki Pastoral Paroki (DPP)
Santo Thomas - Dewan Pastoral Paroki Santo Thomas 2006

http://akudanomk.wordpress.com/2008/06/06/peran-pengurus-wilayah-dalam-p\
embinaan-kaum-muda/
<http://akudanomk.wordpress.com/2008/06/06/peran-pengurus-wilayah-dalam-\
pembinaan-kaum-muda/>

Kirim email ke