Cabulkah "Buruan Cium Gue"?
Rabu, 22 September 2004
 
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
PERTANYAAN di atas dikemukakan banyak orang kepada penulis, setelah
Kiai Abdullah Gymnastiar (Aa' Gym) mengeluarkan keterangan kepada
publik memprotes peredaran film dengan judul di atas. Pendapat tokoh
itu segera ditanggapi masyarakat luas sebagai "larangan" untuk
mengedarkannya.

Dengan sendirinya, ini juga diartikan "larangan" dari sudut pandangan
agama untuk menyaksikan film tersebut pada tayangan layar perak.
Karena begitu banyaknya pertanyaan diajukan kepada penulis, sewaktu
dirawat di rumah sakit, "terpaksa" menulis artikel ini untuk
"menjernihkan" masalah itu.

Kalau akibatnya, tulisan ini justru turut memperkeruh situasi, penulis
meminta maaf sebesar-besarnya atas terjadinya hal itu. Penulis hanya
menjawab karena ditanya, sama sekali tidak ada pretensi (anggapan)
bahwa ia menguasai persoalan dan berhak mengeluarkan fatwa tentang hal
itu. Sebuah fatwa fiqh (hukum Islam) memerlukan keahlian sebagai ahli
fatwa (mufti), yang tidak dimiliki penulis. Entahlah dengan Kiai kita
itu.

Sepengetahuan penulis, yang "diharamkan" oleh fiqh bukanlah perbuatan
cium-mencium, apalagi antara sesama jenis, seperti budaya di
negeri-negeri Arab. Penulis sendiri jika berjumpa dengan teman-teman
lelaki dari jazirah tersebut selalu dicium. Padahal dalam "ukuran
sekarang" dicium atau mencium laki-laki menunjukkan kecenderungan homo
sex. Penulis sendiri menyadari ciuman itu adalah tanda persaudaraan
dan persahabatan dengan orang yang menciumnya.

Itu pun sekarang sudah banyak masuk ke negeri ini, serta menjadi
perilaku sementara warga masyarakat, termasuk para kiai yang mencium
penulis. Walaupun terkadang penulis merasa geli, karena ada ludah
tertinggal di pipi penulis, hal itu bukanlah sesuatu yang harus
dilarang berdasarkan fiqh. Dalam pandangan moral/akhlaq, hal seperti
itu tidak ada artinya sama sekali.

Bukankah penulis telah menyatakan di atas, hal itu hanya menyatakan
rasa bersaudara dan bersahabat belaka? Bukankah hal itu merupakan
konsekuensi dari kebhinekaan yang kita jalani, sebagai akibat
perubahan-perubahan nilai pada saat ini?

Kalau ini diterima sebagai tanda-tanda perubahan zaman, maka kita
tidak akan segera mengeluarkan reaksi atas terjadinya hal-hal seperti
itu. Terus terang saja, sebelum keluar dari rumah, tiap hari penulis
juga mencium istri sendiri, sebagai tanda perpisahan untuk sementara
waktu, apalagi jika pulang dari luar kota dan menginap di luar
Jakarta, ciuman itu adalah tanda pertemuan kembali setelah berpisah
untuk sementara waktu.

Tidak ada maksud lain, selain menyatakan kegembiaraan bertemu kembali
dengan istri tercinta. Kalau dimengerti dari sudut ini, tidak perlu
ada rasa marah dan sebagainya, karena hal itu tidak bertentangan
dengan fiqh sama sekali. Ini penulis ketahui dari "mempelajari fi'qh"
sebagai seorang Muslim yang mengikuti Mazhab Syafi'i.

Bagaimana dengan film yang kita bicarakan pada tulisan ini?
Persoalannya menjadi lain, karena yang melakukan hal itu, adalah orang
yang belum menjadi suami istri. Walaupun dalam hal ini mereka ingin
sekadar menunjukkan kecintaan satu sama lain, namun hal itu terkait
dengan banyak hal dalam kehidupan. Inilah yang membuat kiai kita itu
mengeluarkan reaksi.

Namun masalahnya menjadi berbeda, ketika pihak yang satu memandang
secara fiqh, sementara pihak di seberangnya menggunakan pandangan
lain. Penulis dapat mengerti dalam hal itu, walaupun juga mengerti
bahwa hal di atas merupakan sesuatu yang disebabkan oleh
perubahan-perubahan nilai dalam kehidupan kita dewasa ini. Karena itu,
kita periksa dengan teliti masalah ini lebih lanjut agar tidak terjadi
salah pengertian antara umat Islam, terutama yang berusia muda dan
para pemimpin agama mereka.

Dari sudut pandangan fiqh, melakukan tindakan menyentuh atau memegang
dengan tangan saja seorang wanita yang bukan istri kita (muhrim) sama
sekali tidak diperkenankan, apalagi menciumnya. Lalu, bagaimana halnya
dengan para wanita yang mencium tangan kiai? Kalau memang itu haram,
mengapakah penulis dan banyak kiai lain membiarkan saja hal itu
terjadi?

Penulis akan menjawab bahwa di kawasan ini digunakan kaidah fiqh
"Al-umuru bi maqashidiha" (setiap persoalan harus dinilai dari
maksudnya). Menurut kaidah ini, maksud para perempuan itu memberikan
penghormatan, sedangkan "larangan fiqh" di atas dimaksudkan untuk
mencegah hal-hal tidak baik, seperti rangsangan seksual (ighra) karena
kecantikan seorang perempuan.

Karena itu, rangsangan seksual, bergantung dari kita memandang sesuatu
persoalan. Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fiqh yang berbunyi
"Sebuah hukum fiqh tergantung dari sebab-sebabnya, berkaitan dengan
ada atau tidaknya hukum itu sendiri (al-hukmu yaduru ma'al `illah
wujudan wa `adaman). Hal inilah yang harus kita pegangi dalam
menentukan sikap kita terhadap sesuatu persoalan menurut fiqh.

Karena itulah, penulis menyatakan di atas bahwa dalam mengeluarkan
fatwa fiqh, seseorang harus mempunyai keahlian sebagai seorang ahli
fatwa (mufti). Fatwa yang dikeluarkan seseorang yang tidak memiliki
keahlian untuk itu, hanya akan merusak fiqh itu sendiri dalam jangka
panjang. Apalagi dalam sebuah negara, seperti yang kita miliki saat
ini, yaitu negara Pancasila dan bukanya negara Islam.

Hal itu langsung membawa kita kepada sebuah "kemelut" dalam masalah
film dengan judul Buruan Cium Gue tadi. Kalau demikian benarkah
pernyataan KH Abdullah Gymnastiar? Dari sudut moral yang beliau ikuti,
tentu saja hal itu benar. Karena jika dibiarkan saja akan terjadi
perubahan-perubahan besar dalam tata nilai anak-anak muda kita.
Apalagi kalau dibenarkan oleh para agamawan, apa yang akan mereka
lakukan selanjut- nya.

Namun, melarangnya juga akan jelas-jelas dilanggar oleh para kawula
muda kita, apalagi dari cabang atas masyarakat. Nanti akan terjadi
seperti 'kasus' seorang pemimpin yang 'diteriaki' para remaja di
Istora Senayan baru-baru ini, ketika namanya diumumkan panitia sewaktu
ia memasuki ruangan untuk menyaksikan malam pengumuman Indonesian
Idol.

Karenanya, penulis mengemukakan dalam artikel ini agar kita
berhati-hati dalam mengeluarkan reaksi atas apa yang "terjadi di
luar". Agama yang kita perjuangkan habis-habisan, dianut oleh berbagai
lapisan masyarakat yang saling berbeda. Sikap memperbolehkan segala
sesuatu (permissiveness) dalam hal ini dapat saja menghapuskan yang
diperjuangkan di berbagai bidang, sedangkan sikap melarang juga akan
berakibat demikian.

"Kebesaran" seorang agamawan dalam hal ini sering ditentukan oleh
kemampuannya untuk berhati-hati alias bersikap sabar. Memang kerja
mendidik, apalagi mendidik sebuah masyarakat yang terpencar adalah
pekerjaan yang sangat sulit dan amat ruwet/kompleks. Inilah yang harus
selalu kita ingat.

Jadi baik dari sudut pandangan fiqh maupun dari sudut pandangan
akhlak, reaksi kiai kita itu patut kita renungkan secara mendalam. Di
saat seperti inilah, kita lalu ingat kebesaran kitab suci Al-Qu'ran,
yang menyatakan firman Allah: "Bahwasannya Ia adalah Maha Penerima
taubat dari hamba-hambanya" (Innahu kana tawwaba).

Di sini tampak bahwa Allah bersifat Maha Pengampun dan Penyanyang, dan
dengan demikian ia pun adalah Maha Pemaaf, hal ini juga dinyatakan
oleh ayat: "Apa yang mengenai diri kalian adalah buah tangan kalian
sendiri, walaupun Allah memaafkan bagian terbesar darinya" (Ma
ashabakum min mushibatin fa bima kasabat aydikum waya' fu an katsir).
Sebuah proses mengambil dan membuang yang sering terjadi dalam sejarah
yang mudah dikatakan, namun sulit dilakukan bukan?

Jakarta, 8 September 2004


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hdraf1c/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705019888:TM/Y=YAHOO/EXP=1122624829/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke