Perihal Poligami

Gus Mus pernah menjelaskan perihal poligami yang diperkenankan Islam dalam
buku "Fikih Keseharian Gus Mus" terbitan Khalista Surabaya, Maret 2005.
Berikut petikan dari buku tersebut.

Seperti kita ketahui, secara agama, poligami itu kan tidak segampang yang
barang kali diduga banyak orang. Banyak orang yang kurang memahami atau
hanya selintas saja melihat ayat QS 4. An-Nisa : 3 dan poligami Nabi
muihamad Saw. Lalu menggangap poligami dalam islam itu mudah. Ayat QS 3
An-Nisa: 3, itu jelas-jelas menyebut-nyebut soal adil sebagai persyaratan.
Bahkan dalam ayat itu khawatir tidak bisa adil saja cukup menjadi alasan
untuk tidak berpoligami. Adil itu mengandalkan akal sehat tidak emosi dan
nafsu persyaratan adil itu nyaris sebagai "palang pintu" bagi umumnya orang
untuk berpoligami. Tapi dalam kondisi-kondisi tertentu, poligami memang
diizinkan kenapa? Karena agama tidak ingin menutup sama sekali "pintu" yang
memang pada situasi-situasi dan kasus-kasus tertentu -betapapun jarang-
lebih baik dibuka untuk memberi jalan keluar.

Para ulama menyebut beberapa hikmah diizinkannnya poligami dengan syarat
adil itu antara lain:

1.       Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur yang istrinya
mandul.

2.       Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri dalam
keadaan istri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri, mempunyai, cacat
atau penyakit yang tak   tersembuhkan

3.       Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan yang
dilarang agama

4.       Untuk menyelamatkan kaum wanita dari pelecehan akhalak pada kondisi
situasi dimana jumlah wanita meledak jauh melebihi laki-laki (misalnya di
negara-negara yang dilanda peperangan.

Sedangkan poligami Nabi Muhamad Saw. Anda tahu sendiri tidak tercemar oleh
nafsu atau dorongan seks seperti dugaan orang-orang yang tak tahu pribadi
dan sejarah kehidupan beliau. Bagi mereka yang mau melihat sejarah hidup
Rasullulah Saw. Akan tahu belaka bahwa tak satupun perkawinan beliau yang
bermotif pemuas seks atau nafsu.

Lihat beliau kawin pertama kali umur 24 tahun dengan Sayyidatina Khadijah,
kurang lebih 25 tahun sampai sayyidatina Khadijah wafat. Baru ketika berusia
*+* 55 tahun, Rasulullah Saw. Kawin lagi, pertama dengan Sayyidatina Saudah
binti Zum'ah, seorang janda tua bekas istri As-Sakran bin Amr (kedua suami
istri ini pengikut Rasulullah Saw. Yang dimusuhi kaumnya karena beriman
kepada beliau hingga hijrah ke Habasyah).

Lalu kawin lagi Sayyidatina A'isyah dan disusul dengan istri-istri beliau
yang lain. Para pengamat mencatat beberapa hikmah dari poligami Rasulullah
Saw' ini antara lain untuk kepentingan pendidikan khususnya kaum wanita,
untuk kepentingan sosial dan politik (mempersatukan suku-suku Arab dan
menarik mereka ke bawah naungan islam). Lebih lanjut silahkan membaca
buku-buku tarikh sejarah.

Dari segi negara, soal poligami pun bukan masalah gampang seperti diketahui,
sesuai UU No 1/1974 tentang perkawinan hukum perkawinan di Indonesia ini
menganut monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena
diizinkan oleh hukum dan agama yang bersangkutan, seorang suami bisa
beristri lebih dari seorang. Ini pun dengan syaarat-syarat tertentu dan
diputuskan oleh pengadilan (lihat UU No 1/1974).

Itu semua belum lagi mempertimbangkan kerepotan kita sendiri terutama dalam
segi pikiran dan perasaan yang jelas akan anda hadapi. Istri satu aja sudah
repot apalagi lebih. Ya, kan?[]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke