Perihal Poligami Gus Mus pernah menjelaskan perihal poligami yang diperkenankan Islam dalam buku "Fikih Keseharian Gus Mus" terbitan Khalista Surabaya, Maret 2005. Berikut petikan dari buku tersebut.
Seperti kita ketahui, secara agama, poligami itu kan tidak segampang yang barang kali diduga banyak orang. Banyak orang yang kurang memahami atau hanya selintas saja melihat ayat QS 4. An-Nisa : 3 dan poligami Nabi muihamad Saw. Lalu menggangap poligami dalam islam itu mudah. Ayat QS 3 An-Nisa: 3, itu jelas-jelas menyebut-nyebut soal adil sebagai persyaratan. Bahkan dalam ayat itu khawatir tidak bisa adil saja cukup menjadi alasan untuk tidak berpoligami. Adil itu mengandalkan akal sehat tidak emosi dan nafsu persyaratan adil itu nyaris sebagai "palang pintu" bagi umumnya orang untuk berpoligami. Tapi dalam kondisi-kondisi tertentu, poligami memang diizinkan kenapa? Karena agama tidak ingin menutup sama sekali "pintu" yang memang pada situasi-situasi dan kasus-kasus tertentu -betapapun jarang- lebih baik dibuka untuk memberi jalan keluar. Para ulama menyebut beberapa hikmah diizinkannnya poligami dengan syarat adil itu antara lain: 1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur yang istrinya mandul. 2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri dalam keadaan istri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri, mempunyai, cacat atau penyakit yang tak tersembuhkan 3. Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan yang dilarang agama 4. Untuk menyelamatkan kaum wanita dari pelecehan akhalak pada kondisi situasi dimana jumlah wanita meledak jauh melebihi laki-laki (misalnya di negara-negara yang dilanda peperangan. Sedangkan poligami Nabi Muhamad Saw. Anda tahu sendiri tidak tercemar oleh nafsu atau dorongan seks seperti dugaan orang-orang yang tak tahu pribadi dan sejarah kehidupan beliau. Bagi mereka yang mau melihat sejarah hidup Rasullulah Saw. Akan tahu belaka bahwa tak satupun perkawinan beliau yang bermotif pemuas seks atau nafsu. Lihat beliau kawin pertama kali umur 24 tahun dengan Sayyidatina Khadijah, kurang lebih 25 tahun sampai sayyidatina Khadijah wafat. Baru ketika berusia *+* 55 tahun, Rasulullah Saw. Kawin lagi, pertama dengan Sayyidatina Saudah binti Zum'ah, seorang janda tua bekas istri As-Sakran bin Amr (kedua suami istri ini pengikut Rasulullah Saw. Yang dimusuhi kaumnya karena beriman kepada beliau hingga hijrah ke Habasyah). Lalu kawin lagi Sayyidatina A'isyah dan disusul dengan istri-istri beliau yang lain. Para pengamat mencatat beberapa hikmah dari poligami Rasulullah Saw' ini antara lain untuk kepentingan pendidikan khususnya kaum wanita, untuk kepentingan sosial dan politik (mempersatukan suku-suku Arab dan menarik mereka ke bawah naungan islam). Lebih lanjut silahkan membaca buku-buku tarikh sejarah. Dari segi negara, soal poligami pun bukan masalah gampang seperti diketahui, sesuai UU No 1/1974 tentang perkawinan hukum perkawinan di Indonesia ini menganut monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena diizinkan oleh hukum dan agama yang bersangkutan, seorang suami bisa beristri lebih dari seorang. Ini pun dengan syaarat-syarat tertentu dan diputuskan oleh pengadilan (lihat UU No 1/1974). Itu semua belum lagi mempertimbangkan kerepotan kita sendiri terutama dalam segi pikiran dan perasaan yang jelas akan anda hadapi. Istri satu aja sudah repot apalagi lebih. Ya, kan?[] [Non-text portions of this message have been removed]
