Harus Berdasarkan Info Akurat** *Oleh: KH. Abdurrahman Wahid**
DALAM sebuah seminar, seorang pejabat tinggi Departemen Agama RI menyatakan perlunya sebuah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur rumah ibadah. Alasannya, ada kemungkinan terjadi pertentangan di masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda-beda. Ia sebutkan, misalnya orang Kristen yang membuat gereja sendiri, walaupun hanya memiliki 50 orang pengikut /jamaah, ditakutkan adanya sikap berlebih-lebihan dari mereka. Karena itu, SKB tersebut menetapkan harus ada jamaah/kongregasi sebanyak 90 orang per rumah peribadatan. Menurutnya, di sinilah arti penting SKB itu, yaitu untuk menghindarkan konflik di antara sesama agama atau di kalangan intern sesama pengikut satu agama. Inilah landasan bagi SKB tersebut, yang isinya dijalankan Departemen Agama RI . Penulis artikel ini tidak akan membahas benar atau tidaknya keputusan tersebut, tetapi hanya melihat benar atau tidaknya dasar pengambilan keputusan untuk membuat/mengeluarkan SKB itu. Apa dasar dari jumlah 90 orang jamaah kongregasi rumah peribadatan itu? Sang pejabat tinggi itu mungkin tidak mengetahui, bahkan Menteri Agama tidak tahu akan hal ini. Ia mengira wajar-wajar saja angka patokan itu diambil tanpa mengetahui adanya perkembangan lain yang harus diingat dalam hal ini, yaitu bahwa orang-orang beragama Kristen tetap merasa perlu mendirikan rumah ibadah sendiri walaupun hanya berjumlah 5 orang saja. Ini karena ada ratusan jamaah/sekte/kongregasi masing-masing dengan peribadatan/liturgi sendiri. Terlihat dalam kasus ini bahwa Menteri Agama yang beragama Islam dan para pejabat yang membuat SKB tersebut tidak mengerti tentang agama Kristen yang mendasarkan diri pada jamaah kongregasi masing-masing. Kalau ini saja mereka tidak tahu, pantas kalau dasar-dasar ini tidak dimengerti. Lalu, bagaimana dibuat peraturan tentang kegiatan sebuah agama, kalau yang bersangkutan tidak tahu akan hal sepele seperti ini? Sama dengan pertanyaan yang diajukan kepada penulis sewaktu berkampanye bupati di Muara Teweh. Seseorang bertanya secara terbuka di muka orang banyak, mengapa penulis artikel ini menerima "kebenaran" ajaran kaum Ahmadiyah dan mendukung sikap mereka? Jawabannya, karena penulis menghormati UUD 1945. Undang-Undang Dasar kita memberikan hak kepada siapa pun untuk mengembangkan keyakinan mereka, berbeda atau tidak dengan sikap pemerintah. UUD 1945 memberikan jaminan akan hak seorang warga negara untuk bertindak seperti itu. Penulis artikel ini tidak tahu isi ajaran Ahmadiyah, juga tidak mengerti ajaran begitu banyak denominasi Kristen di Indonesia. Bahkan, tidak tahu apa-apa tentang keyakinan agama Buddha, Konghucu, ataupun Dayak. Ia hanya tahu bahwa konstitusi kita menjamin orang yang yakin akan kebenaran ajarannya. Karena itulah, penulis artikel ini bersikap menjamin hak hidup pengikut Ahmadiyah walaupun ia tidak mengerti inti ajaran mereka. Inilah yang membuat penulis artikel ini berbeda pandangan dari orang-orang seperti M Riziq Shihab dan tetap pada pendiriannya itu hingga berlaku nanti UUD baru. Hal sepele ini sering dilupakan orang, lalu dijatuhkan tuduhan bahwa penulis artikel ini membela Ahmadiyah. Padahal, ia membela sebuah konstitusi, bukan sebuah gerakan. Mengapa orang sedemikian mudah meletakkan cap menyetujui paham ini dan paham itu tanpa menyelidiki lebih dalam anggapan tersebut? Mungkin karena mereka sedang diburu keinginan agar ada larangan terhadap gerakan tersebut. Lalu, mengapa ada tuntutan harus dikeluarkan keppres tentang pelarangan Ahmadiyah sekarang juga? Karena mereka sendiri tidak yakin dengan "kebenaran" tuntutannya itu, paling tidak kebenaran hukumnya. Mereka tahu dalam sebuah pemilu yang jujur dan bersih pandangan yang mendukung jaminan konstitusi itu akan menang. Karena itulah, mereka menuntut kepada pemerintah. Di sini Susilo Bambang Yudhoyono diuji kesetiaannya terhadap konstitusi 1945. Kalau tidak, berarti kita dipimpin orangorang yang tidak menggunakan UUD 1945, padahal amendemennya belum diundangkan. Ini juga akibat kelalaian Prof Dr Amien Rais ketika memimpin MPR kita beberapa waktu yang lalu. Dampaknya terasa sekarang, yaitu mereka menggunakan UUD yang belum diundangkan, maka menjadi tidak sah untuk digunakan pada saat ini. Namun, ada menganggap "kenyataan pahit" itu harus dijalankan bangsa kita pada saat ini. Tentu saja ada orang yang berpandangan lain, termasuk penulis artikel ini. Marilah kita bertindak jujur kepada diri sendiri. Sebab, hal itu adalah kenyataan yang paling berat, kan? **Pengasuh Pondok Pesantren Almunawwaroh, Ciganjur* (*Seputar Indonesia*, Jum'at, 15 Agustus 2008) [Non-text portions of this message have been removed]
