Insya Allah, mas.

On 8/21/08, satria dewangga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Mas Gus,
>
> Siapapun yang menulis Artikel ini...tolong katakan padanya.......Saya 100%
> sependapat dengannya...
>
> Wassalam,
>
> Angga
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Gus Welirang <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, August 21, 2008 8:26:45 AM
> Subject: [Sarikata.com] Harus Berdasarkan Info Akurat
>
>   Harus Berdasarkan Info Akurat**
>
> *Oleh: KH. Abdurrahman Wahid**
>
> DALAM sebuah seminar, seorang pejabat tinggi Departemen Agama RI menyatakan
> perlunya sebuah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
> Dalam Negeri untuk mengatur rumah ibadah.
>
> Alasannya, ada kemungkinan terjadi pertentangan di masyarakat yang memiliki
> keyakinan berbeda-beda. Ia sebutkan, misalnya orang Kristen yang membuat
> gereja sendiri, walaupun hanya memiliki 50 orang pengikut /jamaah,
> ditakutkan adanya sikap berlebih-lebihan dari mereka.
>
> Karena itu, SKB tersebut menetapkan harus ada jamaah/kongregasi sebanyak 90
> orang per rumah peribadatan. Menurutnya, di sinilah arti penting SKB itu,
> yaitu untuk menghindarkan konflik di antara sesama agama atau di kalangan
> intern sesama pengikut satu agama.
>
> Inilah landasan bagi SKB tersebut, yang isinya dijalankan Departemen Agama
> RI . Penulis artikel ini tidak akan membahas benar atau tidaknya keputusan
> tersebut, tetapi hanya melihat benar atau tidaknya dasar pengambilan
> keputusan untuk membuat/mengeluarka n SKB itu.
>
> Apa dasar dari jumlah 90 orang jamaah kongregasi rumah peribadatan itu?
> Sang
> pejabat tinggi itu mungkin tidak mengetahui, bahkan Menteri Agama tidak
> tahu
> akan hal ini. Ia mengira wajar-wajar saja angka patokan itu diambil tanpa
> mengetahui adanya perkembangan lain yang harus diingat dalam hal ini, yaitu
> bahwa orang-orang beragama Kristen tetap merasa perlu mendirikan rumah
> ibadah sendiri walaupun hanya berjumlah 5 orang saja.
>
> Ini karena ada ratusan jamaah/sekte/ kongregasi masing-masing dengan
> peribadatan/ liturgi sendiri. Terlihat dalam kasus ini bahwa Menteri Agama
> yang beragama Islam dan para pejabat yang membuat SKB tersebut tidak
> mengerti tentang agama Kristen yang mendasarkan diri pada jamaah kongregasi
> masing-masing.
>
> Kalau ini saja mereka tidak tahu, pantas kalau dasar-dasar ini tidak
> dimengerti. Lalu, bagaimana dibuat peraturan tentang kegiatan sebuah agama,
> kalau yang bersangkutan tidak tahu akan hal sepele seperti ini? Sama dengan
> pertanyaan yang diajukan kepada penulis sewaktu berkampanye bupati di Muara
> Teweh.
>
> Seseorang bertanya secara terbuka di muka orang banyak, mengapa penulis
> artikel ini menerima "kebenaran" ajaran kaum Ahmadiyah dan mendukung sikap
> mereka? Jawabannya, karena penulis menghormati UUD 1945. Undang-Undang
> Dasar
> kita memberikan hak kepada siapa pun untuk mengembangkan keyakinan mereka,
> berbeda atau tidak dengan sikap pemerintah.
>
> UUD 1945 memberikan jaminan akan hak seorang warga negara untuk bertindak
> seperti itu. Penulis artikel ini tidak tahu isi ajaran Ahmadiyah, juga
> tidak
> mengerti ajaran begitu banyak denominasi Kristen di Indonesia. Bahkan,
> tidak
> tahu apa-apa tentang keyakinan agama Buddha, Konghucu, ataupun Dayak.
>
> Ia hanya tahu bahwa konstitusi kita menjamin orang yang yakin akan
> kebenaran
> ajarannya. Karena itulah, penulis artikel ini bersikap menjamin hak hidup
> pengikut Ahmadiyah walaupun ia tidak mengerti inti ajaran mereka. Inilah
> yang membuat penulis artikel ini berbeda pandangan dari orang-orang seperti
> M Riziq Shihab dan tetap pada pendiriannya itu hingga berlaku nanti UUD
> baru.
>
> Hal sepele ini sering dilupakan orang, lalu dijatuhkan tuduhan bahwa
> penulis
> artikel ini membela Ahmadiyah. Padahal, ia membela sebuah konstitusi, bukan
> sebuah gerakan. Mengapa orang sedemikian mudah meletakkan cap menyetujui
> paham ini dan paham itu tanpa menyelidiki lebih dalam anggapan tersebut?
> Mungkin karena mereka sedang diburu keinginan agar ada larangan terhadap
> gerakan tersebut.
>
> Lalu, mengapa ada tuntutan harus dikeluarkan keppres tentang pelarangan
> Ahmadiyah sekarang juga? Karena mereka sendiri tidak yakin dengan
> "kebenaran" tuntutannya itu, paling tidak kebenaran hukumnya. Mereka tahu
> dalam sebuah pemilu yang jujur dan bersih pandangan yang mendukung jaminan
> konstitusi itu akan menang.
>
> Karena itulah, mereka menuntut kepada pemerintah. Di sini Susilo Bambang
> Yudhoyono diuji kesetiaannya terhadap konstitusi 1945. Kalau tidak, berarti
> kita dipimpin orangorang yang tidak menggunakan UUD 1945, padahal
> amendemennya belum diundangkan.
>
> Ini juga akibat kelalaian Prof Dr Amien Rais ketika memimpin MPR kita
> beberapa waktu yang lalu. Dampaknya terasa sekarang, yaitu mereka
> menggunakan UUD yang belum diundangkan, maka menjadi tidak sah untuk
> digunakan pada saat ini. Namun, ada menganggap "kenyataan pahit" itu harus
> dijalankan bangsa kita pada saat ini.
>
> Tentu saja ada orang yang berpandangan lain, termasuk penulis artikel ini.
> Marilah kita bertindak jujur kepada diri sendiri. Sebab, hal itu adalah
> kenyataan yang paling berat, kan?
>
> **Pengasuh Pondok Pesantren Almunawwaroh, Ciganjur*
>
> (*Seputar Indonesia*, Jum'at, 15 Agustus 2008)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke