Insya Allah, mas. On 8/21/08, satria dewangga <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Gus, > > Siapapun yang menulis Artikel ini...tolong katakan padanya.......Saya 100% > sependapat dengannya... > > Wassalam, > > Angga > > > ----- Original Message ---- > From: Gus Welirang <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, August 21, 2008 8:26:45 AM > Subject: [Sarikata.com] Harus Berdasarkan Info Akurat > > Harus Berdasarkan Info Akurat** > > *Oleh: KH. Abdurrahman Wahid** > > DALAM sebuah seminar, seorang pejabat tinggi Departemen Agama RI menyatakan > perlunya sebuah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri > Dalam Negeri untuk mengatur rumah ibadah. > > Alasannya, ada kemungkinan terjadi pertentangan di masyarakat yang memiliki > keyakinan berbeda-beda. Ia sebutkan, misalnya orang Kristen yang membuat > gereja sendiri, walaupun hanya memiliki 50 orang pengikut /jamaah, > ditakutkan adanya sikap berlebih-lebihan dari mereka. > > Karena itu, SKB tersebut menetapkan harus ada jamaah/kongregasi sebanyak 90 > orang per rumah peribadatan. Menurutnya, di sinilah arti penting SKB itu, > yaitu untuk menghindarkan konflik di antara sesama agama atau di kalangan > intern sesama pengikut satu agama. > > Inilah landasan bagi SKB tersebut, yang isinya dijalankan Departemen Agama > RI . Penulis artikel ini tidak akan membahas benar atau tidaknya keputusan > tersebut, tetapi hanya melihat benar atau tidaknya dasar pengambilan > keputusan untuk membuat/mengeluarka n SKB itu. > > Apa dasar dari jumlah 90 orang jamaah kongregasi rumah peribadatan itu? > Sang > pejabat tinggi itu mungkin tidak mengetahui, bahkan Menteri Agama tidak > tahu > akan hal ini. Ia mengira wajar-wajar saja angka patokan itu diambil tanpa > mengetahui adanya perkembangan lain yang harus diingat dalam hal ini, yaitu > bahwa orang-orang beragama Kristen tetap merasa perlu mendirikan rumah > ibadah sendiri walaupun hanya berjumlah 5 orang saja. > > Ini karena ada ratusan jamaah/sekte/ kongregasi masing-masing dengan > peribadatan/ liturgi sendiri. Terlihat dalam kasus ini bahwa Menteri Agama > yang beragama Islam dan para pejabat yang membuat SKB tersebut tidak > mengerti tentang agama Kristen yang mendasarkan diri pada jamaah kongregasi > masing-masing. > > Kalau ini saja mereka tidak tahu, pantas kalau dasar-dasar ini tidak > dimengerti. Lalu, bagaimana dibuat peraturan tentang kegiatan sebuah agama, > kalau yang bersangkutan tidak tahu akan hal sepele seperti ini? Sama dengan > pertanyaan yang diajukan kepada penulis sewaktu berkampanye bupati di Muara > Teweh. > > Seseorang bertanya secara terbuka di muka orang banyak, mengapa penulis > artikel ini menerima "kebenaran" ajaran kaum Ahmadiyah dan mendukung sikap > mereka? Jawabannya, karena penulis menghormati UUD 1945. Undang-Undang > Dasar > kita memberikan hak kepada siapa pun untuk mengembangkan keyakinan mereka, > berbeda atau tidak dengan sikap pemerintah. > > UUD 1945 memberikan jaminan akan hak seorang warga negara untuk bertindak > seperti itu. Penulis artikel ini tidak tahu isi ajaran Ahmadiyah, juga > tidak > mengerti ajaran begitu banyak denominasi Kristen di Indonesia. Bahkan, > tidak > tahu apa-apa tentang keyakinan agama Buddha, Konghucu, ataupun Dayak. > > Ia hanya tahu bahwa konstitusi kita menjamin orang yang yakin akan > kebenaran > ajarannya. Karena itulah, penulis artikel ini bersikap menjamin hak hidup > pengikut Ahmadiyah walaupun ia tidak mengerti inti ajaran mereka. Inilah > yang membuat penulis artikel ini berbeda pandangan dari orang-orang seperti > M Riziq Shihab dan tetap pada pendiriannya itu hingga berlaku nanti UUD > baru. > > Hal sepele ini sering dilupakan orang, lalu dijatuhkan tuduhan bahwa > penulis > artikel ini membela Ahmadiyah. Padahal, ia membela sebuah konstitusi, bukan > sebuah gerakan. Mengapa orang sedemikian mudah meletakkan cap menyetujui > paham ini dan paham itu tanpa menyelidiki lebih dalam anggapan tersebut? > Mungkin karena mereka sedang diburu keinginan agar ada larangan terhadap > gerakan tersebut. > > Lalu, mengapa ada tuntutan harus dikeluarkan keppres tentang pelarangan > Ahmadiyah sekarang juga? Karena mereka sendiri tidak yakin dengan > "kebenaran" tuntutannya itu, paling tidak kebenaran hukumnya. Mereka tahu > dalam sebuah pemilu yang jujur dan bersih pandangan yang mendukung jaminan > konstitusi itu akan menang. > > Karena itulah, mereka menuntut kepada pemerintah. Di sini Susilo Bambang > Yudhoyono diuji kesetiaannya terhadap konstitusi 1945. Kalau tidak, berarti > kita dipimpin orangorang yang tidak menggunakan UUD 1945, padahal > amendemennya belum diundangkan. > > Ini juga akibat kelalaian Prof Dr Amien Rais ketika memimpin MPR kita > beberapa waktu yang lalu. Dampaknya terasa sekarang, yaitu mereka > menggunakan UUD yang belum diundangkan, maka menjadi tidak sah untuk > digunakan pada saat ini. Namun, ada menganggap "kenyataan pahit" itu harus > dijalankan bangsa kita pada saat ini. > > Tentu saja ada orang yang berpandangan lain, termasuk penulis artikel ini. > Marilah kita bertindak jujur kepada diri sendiri. Sebab, hal itu adalah > kenyataan yang paling berat, kan? > > **Pengasuh Pondok Pesantren Almunawwaroh, Ciganjur* > > (*Seputar Indonesia*, Jum'at, 15 Agustus 2008) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > >
[Non-text portions of this message have been removed]
