Siaran Pers 
Yayasan LBH Indonesia 
Nomor 019/SP/YLBHI/IX/ 2008 



RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya 
Rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang pada Rabu, 23 
September 2008, kemungkinan besar akan batal, menyusul keberatan sejumlah pihak 
atas materi yang tercantum dalam RUU tersebut. RUU Pornografi, yang sebelumnya 
sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya memang 
selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan sejumlah 
materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar prinsip-prinsip 
hukum dan hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar kaum perempuan. 
Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama ini 
tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam 
peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia (Kertas Posisi terlampir).. 
Hal itu terutama berkaitan dengan pendefinisian istilah pornografi yang kami 
nilai terlalu luas dan sulit diterapkan di masyarakat. Terutama sekali pada 
kalimat "nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" yang faktanya bahwa nilai 
budaya masyarakat berlainan di setiap wilayah.  
Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai, "…materi 
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, 
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, 
percakapan, gerak tubuh atau  bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai 
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat 
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam 
masyarakat." 

Selain itu juga kami menilai bahwa keberadaan RUU Pornografi secara nyata-nyata 
telah mengabaikan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut materi 
pornografi yang sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan 
perundang-undangan di Indonesia. Materi pornografi anak sudah tercantum dalam 
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; berkaitan dengan penyebaran 
materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor 
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; materi-materi lain 
tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP  yang menyatakan: "Barang siapa 
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau 
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang 
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 
tahun." 

Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas 
keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di 
Indonesia. Lebih tepat jika sepanjang menyangkut perbuatan-perbuatan pidana, 
diatur dalam KUHP.   
   
Jakarta, 23 September 2008 
Yayasan LBH Indonesia 
Badan Pengurus

  
Agustinus Edy Kristianto 
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik



Kertas Posisi
  
Catatan Singkat Atas RUU Pornografi 
A Patra M Zen 
Ketua Badan Pengurus 
Yayasan LBH Indonesia 
  
Pengantar 
Di banyak negara, masalah pornografi memang diatur dalam dalam undang-undang. 
Pendefinisian pornografi dan muatan yang diatur mesti dilakukan lewat 
pertimbangan yang serius agar tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya. 
Apa yang disebut dengan pornografi sangat bergantung dari pandangan individu. 
Definisi ini bisa berbeda antara satu budaya masyarakat dengan budaya 
masyarakat yang lain. Istilah ini pun dapat berbeda dari waktu ke waktu sejalan 
dengan perkembangan masyarakat. 
Pengaturan dalam undang-undang diperlukan terutama untuk material-material yang 
secara sengaja diproduksi untuk tujuan memenuhi birahi seksual (sexual arousal) 
konsumennya. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi kejahatan terhadap 
perempuan dan anak-anak. 
Dengan demikian, bisa saja pengaturan dan sanksinya dimuat dalam Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau criminal law, antara lain seperti di 
Kanada (1951) yang mengatur pornografi yang melibatkan anak-anak. Di negara ini 
dibentuk The Committee on Sexual Offences against Children and Youth (the 
Badgley Committee) dan the Special Committee on Pornography and Prostitution 
(the Fraser Committee) untuk melakukan pengawasan. 
Section 163.1 of the Criminal Code Kanada yang diterbitkan pada 1993. memuat 
definisi pornografi anak, yakni: "(1) visual representations of explicit sexual 
activity involving anyone under the age of 18 or depicted as being so; (2) 
other visual representations of a sexual nature of persons under the age of 18; 
and; (3) written material or visual depictions that advocate or counsel illegal 
sexual activity involving persons under that age." 
Aturan yang hampir sama dapat ditemukan di Inggris, yakni Section 160 Criminal 
Justice Act (1988), yang mengatur pornografi anak-anak dibawah 16 tahun.. 
Selain itu, Inggris memiliki the Obscene Publications Act (1959) yang mengatur 
publikasi material yang memuat pornografi. 
  
  
A.    Definisi yang Amat Luas  
Di Indonesia, definisi pornografi dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi sebagai 
berikut: 
  
"Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk 
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau  bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat." 
  
Definisi di atas sangat luas dan sulit untuk diterapkan, apalagi ditambah 
dengan anak kalimat nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena seperti 
dikemukakan di bagian awal, nilai-nilai budaya masyarakat berlainan di 
masing-masing wilayah. 
B.      Materi dan Sanksi Pidana Sudah Diatur dalam UU yang Telah Berlaku 
Selanjutnya, jika melihat ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini, maka UU 
ini pada dasarnya mengatur masalah publikasi materi pornografi dan pornografi 
melibatkan anak-anak. 
   
Tabel 
Sanksi Pidana dalam RUU Pornografi 




No. 


Pasal 


Unsur Tindak Pidana 


Pidana






Pasal 30


Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, 
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, 
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi


pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta 
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah). 






Pasal 31


Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi


pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  
atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh 
juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah). 






Pasal 32 
 


Setiap orang yang melibatkan anak

pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) 
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima 
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima 
ratus juta rupiah).





Pasal 33

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah). 





Pasal 34

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, 
atau menyimpan produk pornografi

pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000. 
000,00 (tiga miliar rupiah)






      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

-----------------------------------------------***
Donasi Dana untuk Sarikata.com :

No Rek : 145-118-2990
Atas Nama : Yudhi Aprianto
BCA KCP : Gatot Subroto Jkt

Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas donasi yang telah Anda 
berikan demi kelangsungan Sarikata.com di dunia maya ini.

-----------------------------------------------***
cara keluar dari milis ini :
kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] 
dan REPLY email konfirmasi dari yahoogroups.

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke