Siaran Pers
Yayasan LBH Indonesia
Nomor 019/SP/YLBHI/IX/ 2008
RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya
Rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang pada Rabu, 23
September 2008, kemungkinan besar akan batal, menyusul keberatan sejumlah pihak
atas materi yang tercantum dalam RUU tersebut. RUU Pornografi, yang sebelumnya
sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya memang
selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan sejumlah
materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar prinsip-prinsip
hukum dan hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar kaum perempuan.
Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama ini
tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia (Kertas Posisi terlampir)..
Hal itu terutama berkaitan dengan pendefinisian istilah pornografi yang kami
nilai terlalu luas dan sulit diterapkan di masyarakat. Terutama sekali pada
kalimat "nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" yang faktanya bahwa nilai
budaya masyarakat berlainan di setiap wilayah.
Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai, "
materi
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair,
percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat."
Selain itu juga kami menilai bahwa keberadaan RUU Pornografi secara nyata-nyata
telah mengabaikan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut materi
pornografi yang sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Materi pornografi anak sudah tercantum dalam
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; berkaitan dengan penyebaran
materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; materi-materi lain
tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP yang menyatakan: "Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun."
Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas
keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di
Indonesia. Lebih tepat jika sepanjang menyangkut perbuatan-perbuatan pidana,
diatur dalam KUHP.
Jakarta, 23 September 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
Kertas Posisi
Catatan Singkat Atas RUU Pornografi
A Patra M Zen
Ketua Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia
Pengantar
Di banyak negara, masalah pornografi memang diatur dalam dalam undang-undang.
Pendefinisian pornografi dan muatan yang diatur mesti dilakukan lewat
pertimbangan yang serius agar tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya.
Apa yang disebut dengan pornografi sangat bergantung dari pandangan individu.
Definisi ini bisa berbeda antara satu budaya masyarakat dengan budaya
masyarakat yang lain. Istilah ini pun dapat berbeda dari waktu ke waktu sejalan
dengan perkembangan masyarakat.
Pengaturan dalam undang-undang diperlukan terutama untuk material-material yang
secara sengaja diproduksi untuk tujuan memenuhi birahi seksual (sexual arousal)
konsumennya. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi kejahatan terhadap
perempuan dan anak-anak.
Dengan demikian, bisa saja pengaturan dan sanksinya dimuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau criminal law, antara lain seperti di
Kanada (1951) yang mengatur pornografi yang melibatkan anak-anak. Di negara ini
dibentuk The Committee on Sexual Offences against Children and Youth (the
Badgley Committee) dan the Special Committee on Pornography and Prostitution
(the Fraser Committee) untuk melakukan pengawasan.
Section 163.1 of the Criminal Code Kanada yang diterbitkan pada 1993. memuat
definisi pornografi anak, yakni: "(1) visual representations of explicit sexual
activity involving anyone under the age of 18 or depicted as being so; (2)
other visual representations of a sexual nature of persons under the age of 18;
and; (3) written material or visual depictions that advocate or counsel illegal
sexual activity involving persons under that age."
Aturan yang hampir sama dapat ditemukan di Inggris, yakni Section 160 Criminal
Justice Act (1988), yang mengatur pornografi anak-anak dibawah 16 tahun..
Selain itu, Inggris memiliki the Obscene Publications Act (1959) yang mengatur
publikasi material yang memuat pornografi.
A. Definisi yang Amat Luas
Di Indonesia, definisi pornografi dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi sebagai
berikut:
"Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat."
Definisi di atas sangat luas dan sulit untuk diterapkan, apalagi ditambah
dengan anak kalimat nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, karena seperti
dikemukakan di bagian awal, nilai-nilai budaya masyarakat berlainan di
masing-masing wilayah.
B. Materi dan Sanksi Pidana Sudah Diatur dalam UU yang Telah Berlaku
Selanjutnya, jika melihat ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini, maka UU
ini pada dasarnya mengatur masalah publikasi materi pornografi dan pornografi
melibatkan anak-anak.
Tabel
Sanksi Pidana dalam RUU Pornografi
No.
Pasal
Unsur Tindak Pidana
Pidana
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang melibatkan anak
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi
pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.
000,00 (tiga miliar rupiah)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
-----------------------------------------------***
Donasi Dana untuk Sarikata.com :
No Rek : 145-118-2990
Atas Nama : Yudhi Aprianto
BCA KCP : Gatot Subroto Jkt
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas donasi yang telah Anda
berikan demi kelangsungan Sarikata.com di dunia maya ini.
-----------------------------------------------***
cara keluar dari milis ini :
kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
dan REPLY email konfirmasi dari yahoogroups.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sarikata/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/