RUU Itu

Oleh: KH. A. Mustofa Bisri

Sebenarnya saya agak malas ikutan berkomentar tentang RUU Anti
Pornografi/Pornoaks i (APP). Bukan apa-apa; soalnya , terus terang 
saya agak 'apriori' dengan para 'koki' UU di Senayan yang menggodog 
RUU tersebut.

Mereka saya lihat sampai sekarang masih belum bisa menghilangkan 
tabiat masa lalu. Bekerja berdasarkan target waktu kaitannya dengan 
anggaran. RUU Anu misalnya, harus selesai dalam anggaran tahun ini 
dalam sekian persidangan; kalau tidak alias molor, harus ada anggaran 
tambahan yang memadai. Dan sepertinya selalu saja ada yang ingin 
mengulur atau mempercepat proses, sesuai kepentingan fraksi atau 
partainya atau masing-masing orangnya.

Tentu saja hal ini tidak masalah sepanjang masih berkaitan dengan 
subtansi dan esensi RUU yang dibahas atau tidak menomor-sekian-
kannya. Maka jangan heran bila banyak RUU setelah menjadi UU sering 
dipersoalkan, bahkan didemo, masyarakat. Saya melihat kehebatan 
para 'koki' yang terhormat itu masih saja sebatas dalam menyusun 
anggaran mereka sendiri. Selain itu, seperti kita ketahui, begitu 
banyak UU yang wujuuduhu ka'adamihi, adanya seperti tidak
ada saja. Bahkan dalam bahasa yang agak ekstrem, sering dikatakan 
bahwa di negeri ini tidak ada undang-undang, gara-gara banyaknya 
pelanggar undang-undang yang bebas melenggang dan bebas mengulang-
ulang pelanggaran.

Tapi perkembangan pro-kontra terhadap RUU APP yang sudah semakin tidak
karuan juntrungnya, mengalahkan rasa malas saya.. Maraknya sikap pro-
kontra terhadap RUU tersebut –seperti umumnya pro-kontra terhadap hal 
lain—sudah berkembang menjadi asal pro dan asal kontra. Bahkan banyak 
orang yang tidak biasa *pethenthengan* pun, tiba-tiba ikut-ikutan 
*pethenthengan. * Yang biasa *pethenthengan *pun semakin merasa benar 
dan bangga diri: bahwa menyikapi sesuatu dengan pethenthengan adalah 
jalan lurus yang diridhai Tuhan.

Dalam kondisi yang seperti itu, banyak orang yang kemudian lupa atau 
malah tidak peduli bahwa dalam persoalan ini ada dua hal berbeda. 
Pertama masalah pornografi/pornoaks i (?) dan kedua masalah RUU APP. 
Hampir rata-rata mereka yang pro RUU APP beranggapan bahwa mereka 
yang tidak setuju terhadap RUU APP adalah orang-orang yang setuju 
terhadap pornografi/pornoaks i. Sebaliknya banyak orang yang kontra 
RUU tersebut beranggapan bahwa mereka yang pro adalah orang-orang 
yang tidak menghargai kreativitas, keragaman budaya, dan perempuan. 
Hal ini semakin semrawut dan tidak proporsional ketika –atau
justru bersamaan dengan-- munculnya kasus majalah Playboy. Kebiasaan
berpikir 'hitam-putih' pun semakin 'mendapat pupuk'.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kebiasaan orang kita yang suka
mempolitisir segala sesuatu. Saya mencium kerasnya pro-kontra soal
pornografi ini pun sudah mulai bergeser --atau ada yang menggeser-- 
ke ranah politik yang tidak sehat bahkan membahayakan. Mereka yang 
pro RUU sudah ada yang menganggap atau mencurigai atau menuduh mereka 
yang anti RUU sebagai golongan sekuler. Sementara mereka yang anti 
RUU menganggap atau mencurigai atau menuduh mereka yang pro RUU 
sebagai golongan yang akan memaksakan syareat. Masya Allah!

Kalau sudah demikian, orang pun lupa atau melupakan masalah awal yang
sebenarnya bermula dari keprihatinan tentang moral bangsa, tentang 
maraknya pornografi yang memang sudah keterlaluan. Menurut saya tidak 
ada orang atau golongan berbudaya mana pun yang tidak anti 
pornografi/pornoaks i dan tidak prihatin terhadap maraknya hal itu. 
Apalagi orang Timur yang memiliki moral ketimuran. Apalagi bangsa 
Indonesia yang memiliki Pancasila –Ketuhanan Yang Maha Esa; 
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; …-- dan menjunjung tinggi budi
pekerti. (Lihat misalnya KUHP!). Bahkan untuk mencegah adanya
pornografi/pornoaks i di media-media penyiaran seperti tv; buku; 
majalah; dan koran, negeri ini memiliki misalnya, UU Penyiaran. 
Apalagi umat Islam yang memiliki Quran dan Sunnah Nabi yang pasti dan 
seharusnya lebih kuat dan berwibawa daripada UU bikinan 'orang-orang 
Senayan'.

Ya, KUHP dan khususnya UU Penyiaran yang karena tidak atau kurang 
adanya penegakan/pelaksana an terhadap ketentuan-ketentuan nya, maka 
masyarakat dan utamanya media massa, baik cetak maupun elektronik 
seperti tidak menggubrisnya. Media massa pun, terutama yang hanya 
memikirkan keuntungan materi, seperti umbar-umbaran. Persis beberapa 
UU Korupsi yang tidak digubris oleh maling-maling kakap. Mereka yang 
punya niat menumpuk harta haram dan berkesempatan pun umbar-umbaran.

Menurut saya, inilah akar masalahnya. Gara-gara lemahnya pihak-pihak 
yang seharusnya menegakkan/melaksan akan UU, maka UU pun seperti tidak 
digubris. Dalam hal UU Penyiaran, lembaga-lembaga penyiaran tidak 
menggubrisnya dan bertindak umbar-umbaran, tanpa kontrol. Sehingga 
hal ini jelas memperparah akibat buruk yang diakibatkan oleh serbuan 
sampah-sampah yang dialir-deraskan oleh 'informasi global'. Lihatlah 
misalnya, tayangan-tayangan tv yang berlomba-lomba menjual hal-hal 
yang memerosotkan selera masyarakat, mulai dari pornografi hingga 
kekerasan.

Boleh jadi era keterbukaan dipahami pula sebagai melegemitasi sikap
umbar-umbaran itu. Karena tv masuk rumah-rumah, maka bisa dibayangkan
pengaruhnya terhadap masyarakat. Sulit dipungkiri bahwa maraknya 
pornografi dan kekerasan di masyarakat dewasa ini, terutama sekali 
berkat ajaran tv yang tidak bertanggungjawab dan dilakukan secara 
terus-menerus.

Keprihatinan yang dalam mengenai inilah saya pikir yang memunculkan 
usulan bikin RUU APP. Yang agak mengherankan kok tidak ada usulan 
bikin RUU AKK (Anti Kekerasan dan Kebrutalan). Padahal hal ini pun 
sudah luar biasa maraknya dan tidak kalah berbahayanya dibanding 
pornografi. Apakah dalam hal yang terakhir ini disebabkan karena 
orang-orang DPR menganggap KUHP dan peraturan-peraturan yang lain 
sudah menampungnya; cuma selama ini tidak atau belum 
ditegakkan/dilaksan akan sebagaimana mestinya?

Wallahu a'lam.

Rembang, 27.04.2006

Penulis adalah pemimpin Pondok Pesantren Roudhotut Thalibin, Rembang.

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

-----------------------------------------------***
Donasi Dana untuk Sarikata.com :

No Rek : 145-118-2990
Atas Nama : Yudhi Aprianto
BCA KCP : Gatot Subroto Jkt

Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas donasi yang telah Anda 
berikan demi kelangsungan Sarikata.com di dunia maya ini.

-----------------------------------------------***
cara keluar dari milis ini :
kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] 
dan REPLY email konfirmasi dari yahoogroups.

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke