Kaum Muslimin Dan Cita-Cita

Kamis, 1 Mei 2003

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Soal cita-cita kaum Muslimin, tentu saja harus dipresentasikan dengan
mendalam. Ini sesuai dengan kenyataan, bahwa kaum Muslimin terbagi dalam dua
kelompok besar. Ada kaum Muslimin yang menjadi gerakan Islam, ada pula yang
hanya ingin menjadi warga negara tempat mereka hidup, tanpa menjadi warga
gerakan apapun di dalamnya.


Dalam hal ini sudah tentu harus diperkecualikan gerakan yang menyangkut
seluruh warga negara, seperti gerakan Pramuka yang mengantikan gerakan
kepanduan di masa lampau dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengecualian
ini dilakukan dengan kesadaraan penuh karena ia menyangkut kehidupan
keseluruhan warga bangsa, dan dengan demikian tidak memiliki "warna
ideologis apapun." Sedangkan jenis lainnya adalah kaum Muslimin warga
gerakan-gerakan Islam, apapun wujud dan bentuknya. Ada yang hanya bersifat
local belaka, nasional, dan ada yang bersifat Internasional. Yang terakhir
ini dapat dilihat pada pembubaran Laskar Jihad di Saudi Arabia yang secara
otomatis berarti pula pembubaran perkumpulan yang bernama Laskar Jihad di
Indonesia. Ini juga dapat dilihat pada pembentukan Nahdlatul Ulama (NU) di
beberapa kawasan mancanegara, ataupun pembentukan Ikhwanul Muslimin di
sejumlah negara Timur Tengah. Karena sifatnya yang sangat heterogen, jelas
tidak ada satu pihak pun yang dapat mengajukan klaim sebagai "perwakilan
Islam" di manapun.


Karena itu pula lembaga-lembaga keagamaan Islam, tidak dapat bersatu dalam
sebuah kesatuan dengan memiliki otoritas penuh. Lembaga yang mencoba
mewakili ulama atau kaum muslimin dengan klaim seperti itu, namun hanya
menjadi salah sebuah diantara organisasi-organisasi Islam yang ada, dalam
hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini tidak memiliki
supremasi, seperti yang ada dalam agama-agama lain, seperti Konferensi
Wali-Wali Gereja Indonesia (KWI), persekutuan-persekutuan Gereja-gereja
Indonesia (PGI) atau Parisade Hindu Dharma. Tetapi, MUI harus berbagi tempat
dengan NU, Muhammadiyah dan lain-lain. Karenanya, hanya hal-hal yang
disepakati bersama oleh sekian banyak perkumpulan itu, yang dapat dianggap
sebagai nilai-nilai yang diterima umat.


Ketika Rois Syuriyah NU cabang Pasuruan menyatakan "pengeboran" Inul
bertentangan dengan ketentuan agama Islam, disusul dengan fatwa MUI, timbul
reaksi dikalangan para warga negara republik kita. Untuk apa kedua lembaga
itu "ngurusi" Inul sejauh itu ? Apalagi ketika H. Rhoma Irama menyatakan
Inul tidak boleh membawa lagu ciptaan beliau, kalangan muda santri
mentertawakannya sebagai tindakan "ketinggalan jaman". Memang, sepertinya
tidak akan cocok lagu-lagu beliau dibawakan oleh orang seperti Inul. Dalam
hal ini, masyarakat mengembangkan pandangan mereka sendiri.


Ketika ditanya dalam wawancara TV, Inul menyatakan, ia "mengebor" untuk
mencari makan. Ia tidak "menutup-nutupinya" dengan berbagai istilah keren
seperti "memajukan seni" dan sebagainya melainkan, secara berterus-terang ia
mengatakan mencari makan. Kejujuran ucapan seperti ini, sangat berbeda
dengan sikap palsu gaya "sok untuk kepentingan bangsa" yang diperlihatkan
kebanyakan tokoh-tokoh politik kita, untuk menutupi ambisi politik pribadi
mereka masing-masing. Mungkin inilah maksud hadist "katakan apa yang benar,
walaupun pahit" (Qul al-Haqqa Walau Kanna Murran).


Karenanya tidak heran, jika pendapat atau kritikan berbagai macam pihak
terhadap Inul, tidak memperoleh respon yang berarti dari kaum muslimin
sendiri. Dengan kata lain, pendapat mereka itu akhirnya memiliki pengaruh
sangat terbatas, bahkan banyak badan-badan penyiaran yang tidak mendukung.
Bahkan ancaman H. Rhoma Irama untuk menggerakkan sejumlah organisasi ekstrim
Islam melawan Inul, dalam pandangan penulis merupakan sesuatu yang sudah
keterlaluan (over acting), yang
mengancam keselamatan hidup kita sebagai bangsa. Apa bedanya ancaman itu
dengan tindakan Front Pembela Islam (FPI) yang menyerbu rumah-rumah makan
(Coffe House) di Kemang, Jakarta Selatan beberapa tahun lalu.


*****
Hal ini yang tampaknya sering tidak disadari beberapa tokoh Islam maupun
beberapa perkumpulan kaum muslimin, yaitu kita harus merubah moralitas
masyarakat dengan sabar. Agar sesuai dengan ajaran-ajaran Islam yang kita
yakini kebenarannya dan menjadikan contoh sebagai wahana utama dalam
pembentukan moralitas yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Dengan
tingkat kemajemukan sangat tinggi seperti yang kita miliki sekarang ini,
kalau hal ini tidak kita sadari, tentu kita akan marah dan bersikap
"memaksakan" kehendak kepada masyarakat. Ini membutuhkan sikap serba resmi
(formalisme) yang belum tentu disepakati semua pihak. Mengapa? Karena ini
dapat menjurus kepada "terorisme moralitas", dengan akibat yang sama seperti
peledakan bom di Bali, di Medan maupun di lapangan terbang Cengkareng.
Pelakunya harus dicari sampai dapat dan harus diganjar hukuman sangat berat,
karena bersifat merusak dan mengacaukan keadaan secara umum. Tentu saja kita
tidak ingin hal ini terjadi pada tokoh-tokoh yang kita kagumi seperti H.
Rhoma Irama, karena ini adalah inti ajaran agama kita.


Karena itu dalam pandangan penulis, perlu diperhatikan bahwa cita-cita kaum
Muslimin dibagi dua, yaitu antara keinginan kaum muslim yang tidak memasuki
perkumpulan Islam manapun dan cita-cita para warga gerakan Islam. Tanpa
adanya perhatian terhadap perbedaan ini, maka apa yang kita anggap penting,
tidak begitu diperhatikan oleh kaum muslim yang lain. Sebagai akibat kita
akan kehilangan hubungan. Berlakulah dalam hal ini adagium Ushul fiqh (teori
hukum Islam atau Islamic legal Theory), Yang berbunyi "Yuthalaqu al-Am wa
Yuradhu bihi al-Khas" (hal umum yang disebut, hal khusus yang dimaksud).
Kita harus hati-hati dan sadar sepenuhnya dengan apa yang kita ucapkan, agar
kita memperoleh setepatnya apa yang kita inginkan. Memang ini melelahkan,
melainkan inilah konsekuensi dari apa yang kita upayakan selama ini. Dengan
demikian, keputusan para pendiri negeri ini untuk tidak mendirikan sebuah
negara agama adalah keputusan yang berakibat jauh. Hal inilah yang harus
kita sadari konsekuensinya. Karena ada pemisahan agama dari negara, maka
hukum yang berlaku bukanlah hukum Islam, tetapi hukum nasional yang belum
tentu sama dengan keyakinan kita. Berarti dasar dari pembentukan hukum
adalah tata cara yang kita gunakan bersama sehari-hari.


Yang dapat dijadikan materi hukum bagi bangsa kita berarti sesuatu yang
tidak harus berdasarkan agama, yang memperoleh materi hukumnya dari wahyu
yang dikeluarkan Tuhan. Dengan kata lain, proses penafsiran kembali
(re-interpretasi) yang selama beabad-abad ini digunakan kaum muslimin,
sebagai acuan moral yang mereka ikuti dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Namun ada juga yang kemudian menjadi materi hukum nasional kita dan ada yang
menjadi moralitas bangsa (setidak-tidanya moralitas kaum muslimin).


Di samping memperjuangkan ajaran-ajaran Islam dan hukum formal, memang lebih
berat memperjuangkan moralitas bangsa. Tapi ini adalah konsekuensi terjauh
dari pandangan kita untuk memisahkan agama dari negara. Mudah kedengarannya,
tapi sulit dilaksanakan, bukan?


Yogyakarta, 29 April 2003


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke