Kayaknya mungkin militer itu punya hukum sendiri loh Namanya military law ini
mencakup banyak aspek termasuk proteksi keluarganya.
Emangnya kenapa ente membela dandim itu? Gara2 dia dipecundangi oleh wiranto
ya? Kalo misalnya saja ada isteri dandim yg ditolong sama military law, ente
diam saja ya gak berkoar2 utk membela ya?
Nesare
From: GELORA45@yahoogroups.com
Sent: Saturday, October 12, 2019 7:46 AM
To: GELORA45
Subject: [GELORA45] Dandim Kendari Ditahan, Ini Postingan Istrinya soal Wiranto
yang Dipersoalkan
Kenapa Dandim ini harus memikul tanggungjawab / langsung dihukum untuk
perbuatan orang lain, sekalipun orang itu istrinya sendiri?
-
Jumat 11 Oktober 2019, 18:25 WIB
Dandim Kendari Ditahan, Ini Postingan Istrinya soal Wiranto yang Dipersoalkan
Audrey Santoso - detikNews
Komandan Kodim Kendari, Kolenel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama
14 hari karena karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di
media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.
Ditelusuri detikcom pada Jumat (11/10/2019), akun Facebook istri Kolonel HS
yang bernama Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun foto tangkapan
layarnya sudah beredar.
Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama
tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg
melayang'.
Posting-an kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya,
pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua
posting-an itu.
KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS
dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka
mem-posting soal Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden
yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil
keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI
AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di
RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah
istri Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z
disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014,
yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat
perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,"
ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari
jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
(idh/fjp)