Hai,
Saya membuat profil Netlog dengan foto saya, video, blog, dan event dan saya
ingin menambahkan kamu sebagai teman sehingga kamu dapat melihat ini.
Pertama-tama kamu harus mendaftar di Netlog! Apabila kamu telah login, kamu
dapat membuat profil kamu sendiri.
Coba lihat:
http://id.netlog.co
Terima kasih, Kak Eka...
Selama ini ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1951 dan 1958.
UU yang dilengkapi dengan Lampiran gambar dan lirik Lagu kebangsaan bisa
dilihat di sini:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2273&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
“Kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu”
(Kol 3:12-17; Luk 6:27-38)
"Tetapi kepada kamu, yang
mendengarkan Aku, Aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang
yang membenci kamu; mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah
bagi oran
Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur
penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Dapat diunduh di www.legalitas.org
minat renungan saya, buka: www.ekaristi.org
5 matches
Mail list logo