Terima kasih, Kak Eka... Selama ini ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1951 dan 1958.
UU yang dilengkapi dengan Lampiran gambar dan lirik Lagu kebangsaan bisa dilihat di sini: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2273&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009 Salam... Fuad --- On Wed, 9/9/09, Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id> wrote: From: Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id> Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN To: "Milis Pramuka" <pramuka@yahoogroups.com> Date: Wednesday, September 9, 2009, 1:55 PM Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Dapat diunduh di www.legalitas. org [Non-text portions of this message have been removed]