Terima kasih, Kak Eka...

Selama ini ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1951 dan 1958.

UU yang dilengkapi dengan Lampiran gambar dan lirik Lagu kebangsaan bisa 
dilihat di sini:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2273&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009

Salam...
Fuad

--- On Wed, 9/9/09, Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id> wrote:

From: Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id>
Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG 
NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN
To: "Milis Pramuka" <pramuka@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, September 9, 2009, 1:55 PM






 




    
                  

Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 

penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Dapat diunduh di www.legalitas. org




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke