RE: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?

2009-08-31 Terurut Topik Oka Widana
Dik Ryan,

Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira,
perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo
saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen
Pajak.

 

Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar
dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain,
misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam
kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah
acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari
suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan
banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar
(atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas
NJOP. 

 

NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum,
misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada
NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP
terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau
terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal.

 

Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu.

 

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ryan
Sent: Monday, August 31, 2009 12:35 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?

 

  

Mas okeu, walaupun saya tidak bekerja di ditjen pajak atau Pemda, mungkin
referensi di bawah ini bisa jadi bahan renungan menunggu waktu buka puasa ;p
soale kalo dipikirin bener2 ya gak bakalan ketemu juga, soale ini
perhitungan pastinya kan ada di dalam internalnya DJP.

Salam

ryan

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-26/PJ./2006 TANGGAL 27 NOVEMBER 2006
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI
SPESIFIK

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara
Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Secara umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik
bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki
kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan
ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama
dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut.
2. Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang
dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik
ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut
a. Kawasan
Ditinjau dari faktor kawasan dapat berupa:
i. Bumi/tanah yang terletak di kawasan belum berkembang yang sarana dan
prasarananya belum tersedia dengan baik, sedangkan kawasan di sekitarnya
sudah berkembang serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Contoh
gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3a
ii. Bumi/tanah yang terletak di kawasan sudah berkembang dan memiliki
sarana dan prasarana yang memadai, sedangkan kawasan di sekitarnya belum
berkembang serta belum/kurang memiliki sarana dan prasarananya yang memadai.
Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3b.
Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi:
- Ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana
- kondisi lingkungan
b. Kedudukan
Ditinjau dari faktor kedudukan dapat berupa kondisi antara lain:
i. Sebagian besar sisi bidangnya berbatasan langsung dengan lebih dari
satu jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Dalam kondisi
kedudukan seperti ini pada umumnya memiliki keunggulan diantaranya dari segi
kemudahan pintu keluar masuk, view, kemudahan aksessibilitas/kedekatan
dengan jaringan lalu lintas atau transportasi umum, dan kemudahan untuk
optimalitas pengembangan/pembangunannya. Contoh gambar dan analisis
penyesuaian sebagaimana lampiran 4a, 4b, dan 4c.
ii. Tidak berbatasan langsung dengan jalan/jaringan lalu lintas atau
transportasi umum namun mempunyai aksesbilitas langsung dari dan ke
jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Pada umumnya dapat
memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi kemudahan pintu keluar masuk,
view, kedekatan dengan jaringan lalu lintas dan optimalitas pengembangan.
Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4d.
c. Jenis Tanah dan Jenis Penggunaan Bangunan
Sesuai dengan Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, Jenis Tanah (JT) digolongkan
menjadi 4 (empat) sebagai berikut:
i. Tanah+bangunan
ii. Kaveling siap bangun
iii. Tanah kosong
iv. Fasilitas umum
Untuk jenis tanah golongan tanah+bangunan selanjutnya dibedakan 

Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?

2009-08-31 Terurut Topik Ryan
Yup, setuju, hal ini terjadi juga dalam hal penentuan tarif pajak, koreksi
fiskal 50% dan lain-lain yang kita juga gak tau darimana asal muasalnya.

Salam

ryan

2009/8/31 Oka Widana oka.wid...@indosat.net.id



 Dik Ryan,

 Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya
 kira,
 perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo
 saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen
 Pajak.

 Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga
 wajar
 dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain,
 misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam
 kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah
 acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar
 dari
 suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan
 banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar
 (atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas
 NJOP.

 NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum,
 misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu
 kepada
 NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP
 terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau
 terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal.

 Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu.




[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?

2009-08-31 Terurut Topik arianro
Pak Oka,

 

NJOP di beberapa tempat sudah terlalu mahal dari harga wajarnya. Banyak
asset yang susah dieksekusi karena berpatokan pada sekian % dari harga NJOP.

 

Rgds,

Arianro

=

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Oka Widana
Dik Ryan,

Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira,
perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo
saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen
Pajak.

Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar
dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain,
misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam
kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah
acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari
suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan
banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar
(atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas
NJOP. 

NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum,
misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada
NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP
terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau
terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal.

Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu.





[Non-text portions of this message have been removed]