[Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

2010-01-24 Terurut Topik Oka Widana
Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu 
institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.

Oka

Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib

JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar 
Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 
miliar.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 
Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai 
kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 
disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki 
dokumen yang diantaranya KTKLN.

Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau 
tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan 
maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 
Rp5 miliar.

“Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi 
persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di Jakarta 
kemarin..

Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan 
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh 
menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai 
larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat 
dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara 
denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. 
“Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai 
diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.

Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh 
Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup 
satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan 
bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking 
dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Powered by Telkomsel BlackBerry®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] File - Memo Milis Keuangan - Bounce Email Address

2010-01-24 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

BOUNCE MEMBER REMOVAL PROCEDURE FOR MILIS AHLIKEUANGAN-INDONESIA

Dear Milis Netter,
Bounce Member berarti setiap email yg dikirim ke anda akan ditolak oleh server 
Anda dan sebagai hasilnya email Anda itu akan dinyatakan BOUNCE oleh Yahoo. 
Biasanya Yahoo akan mengirim peringatan secara otomatis dan anda diharuskan 
untuk me Reply peringatan itu. 

Alasan mengapa email anda Bounce adalah:
1. Anda keluar kota dan lupa untuk mengirim pesan ke Moderator agar email Anda 
distop dgn mode no email untuk sementara.
2. Email yg masuk dan tidak pernah dibuka sudah melebihi Quota Server email 
anda yg meliputi semua email yg ada di inbox.
3. Yahoo menerapkan parameter yg tidak masuk akal  terlalu berat, yg kita 
tidak bisa berbuat apa2 selain kembali resubscribe.
4. Reactivation Request yg sudah dikirim ke email address Anda tidak mendapat 
tanggapan Reply.

Untuk mengetahui Email anda Bounce adalah Mudah. Bila Anda tidak menerima email 
samasekali (sehari saja) dari Milis Keuangan berarti Anda dapat safely assume 
bila Email Anda bounce. Oleh karena itu silahkan EMPAT alasan diatas itu untuk 
diperhatikan dan ditindaklanjuti. 

Procedure Milis Keuangan menghadapi Bounce Member adalah dengan mencopot 
keanggotaannya secara langsung lewat Website Milis Keuangan di Yahoo. Alasan 
pencopotan adalah karena Member sudah inactive dan otomatis tidak bisa menerima 
email lagi dan hal ini bisa berlangsung forever bila tidak segera diperbaiki 
re. alasan diatas. 

Untuk email address yg tidak free yaitu email address kantor dan email address 
lewat Internet Service Provider, biasanya Moderator akan langsung mensubcribe 
secara directly lagi. Sedangkan free email web-based tidak akan di subscribe 
lagi secara langsung. 

Adalah bukan kebijaksanaan Milis Keuangan untuk men unsubscribe email address 
Anda, oleh karena itu bila menemukan kasus spt ini silahkan anda utuk men 
subscribe lagi melalui:
ahlikeuangan-indonesia-subscr...@yahoogroups.com

Bila anda perlu bantuan untuk memanage penerimaan email di Milis secara lebih 
effective silahkan kirim email ke:
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com
option yg bisa diberikan adalah:
1. no email - lihat secara langsung di website milis keuangan di: 
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia
2. daily digest - hanya menerima satu email yg berisi rangkuman setiap hari. 

Procedure Bounce ini akan ditayangkan secara otomatis ke setiap New Member dan 
secara berkala setiap 2 minggu. Harap email ini tidak di delete dan dipakai 
untuk future reference anda.

Terima Kasih untuk perhatian anda and Happy Posting.
Best Regards,
Board of Moderators AhliKeuangan-Indonesia


-
Bila Anda menerima email balasan spt ini dari Yahoo saat Anda mengirim email 
subscribe kembali, berarti Anda HARUS me reset Bounce status Anda ke normal 
kembali terlebih dahulu, berarti Anda harus ke internet untuk melakukannya.
--
We are unable to process the message from namaa...@perusahaananda.com 
to ahlikeuangan-indonesia-subscr...@yahoogroups.com. 

Your request to join the AhliKeuangan-Indonesia group is not processed 
because your email account has been bouncing mails.  This means that emails 
sent to your account over several days have been returned to us. 
This is sometimes because mail boxes are filled up, or because of 
configuration problems.  To reset your Yahoo! Groups account, please go 
to http://groups.yahoo.com/myprefs?edit=2 
--
  


Re: [Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

2010-01-24 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri,
menghasilkan devisa  mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan
kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-

Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah
semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat  tegas
aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara
5 tahun or denda 5 M ?  [?]

Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah  keberadaan TKI di
luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an).
Mungkin juga nantinya di-link khan dg  dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek
pajak yg potensial. [?]



Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.commenulis:

 Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu
 institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.

 Oka

 Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
 Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib

 JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja
 Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5
 miliar.

 Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
 Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran
 mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

 Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004
 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal
 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus
 memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

 Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51
 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun
 dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling
 banyak Rp5 miliar.

 “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi
 persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di
 Jakarta kemarin..

 Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana
 Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak
 boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item
 mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

 Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat
 dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun.
 Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak
 Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini
 akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.

 Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan
 Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh
 Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama,
 cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN
 akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human
 trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Gambar alat perekam data di ATM (Alat Skimmer ATM)

2010-01-24 Terurut Topik andi mch

Dear Milis,

Kebetulan saya masih punya file tentang alat skimmer ini yang di dapat dari 
milis.

Mohon info ini di sebarkan kembali.


Regards

Andi M

Best Regards

 







  


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan

2010-01-24 Terurut Topik syarief_fauzie
O
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Rejadado reja_d...@yahoo.com
Date: Thu, 21 Jan 2010 07:51:02 
To: 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan

Semuanya ada di daerah abu2..

Triak2 anti neolip, tp dia punya mercybmw..
Cape deh..

Yaa batasannya blm ada, dan pendapat orang2 beda2..

Klo mau masuk aja ke pasar sistem syariah(nyambung kg yaa dgn topiknya?).  :))

Imho (ini my humble opinion) loh..



Cheers,
Reja yg seorang mahasiswa yg kg lulus dll.


*sent with telkomselflash  iphonenya,yg sama2 menyebalkan...

On Jan 21, 2010, at 10:34 PM, gautama seti gautamas...@gmail.com wrote:

memangnya sistem selain neolib itu seperti apaan sih pak Yadi? emang sebelum
5 tahun lalu sistem apa yang dipake? klo jaman suharto sistem apaan? setahu
saya nih ya.. sistem yang sekarang pertanggungjawaban nya jauh lebih jelas
dari pada jaman suharto.. suharto batuk aja udah cukup alasan buat alasan
sistemik.

maaf saya masih newbi jadi masih bingung sistem yang bagus tuh ciri cirinya
kaya apa?


Gautama Seti



Pada 21 Januari 2010 22:26, Yadi Setiadi y.seti...@gmail.com menulis:




Nampaknya ini akan menjadi awal dari perlawanan terhadap pola kepemimpinan
SBY yang mengandalkan kebijakan2 ekonominya pada sistem neoliberalisme
seperti lima tahun sebelumnya. Kita pantas menaruh harapan agar dalam
pergulatan pemikiran dan perdebatan di parlemen itu dapat membuahkan sebuah
terobosan dan cara pandang baru bagi publik (secara lebih luas) dalam
menilai 'kesejahteraan untuk semua'.

Kita juga pantas berharap agar bangsa ini bisa mulai melahirkan ekonom2
kreatif, karena teori2 ekonomi yang diterapkan selama ini sudah tercerabut
dari akar 'filosofi yang luhur'. Semestinya para ekonom tak hanya terpaku
pada textbook semata dan berkiblat ke barat an-sich, tetapi sejatinya mulai
menggali lebih mendalam sampai ke akar filosofisnya.

Katakanlah: Seharusnya akar filsafat ilmu ekonomi adalah 'ilmu untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama'.

Semoga di antara narasumber2 yang berbicara di depan publik itu minimal ada
satu orang atau satu kelompok yang cemerlang dan mempunyai gairah tinggi
untuk mencipta (kreatif). Bangsa Cina mampu menciptakan formula
-teori/praktik- ekonomi yang cocok sekaligus unggul untuk mereka sendiri,
maupun untuk bersaing ke kancah internasional. Kita semestinya lebih dari
mampu!

Namun kalau kita terlalu bebal dan terus-menerus bermental budak dengan
tetap bergantung pada kekuatan asing (status quo) seperti yang terjadi
selama ini, maka ada baiknya kita belajar dari 'kebijaksanaan ala abu nawas
seperti dalam cerita 1001 malam'.

Kita harus memberi tanggungjawab yang sangat berat kepada para ekonom kita.
Kalau mereka membuat kebijakan2 ekonomi yang berhasil , mereka berhak
mendapatkan hadiah pundi2 emas.

Sebaliknya kalau ternyata mereka gagal, membuat kita makin terpuruk, makin
mempunyai ketergantungan terhadap negara2 barat dan bahkan kebijakan2 yang
dihasilkan malah ber-ekses kriminal, maka hukuman yang setimpal siap
menantibui adalah tempat yang nyaman untuk menghabiskan masa-masa
pensiunnya!

Salam
YS


Sent from my MobileDevice®


-Original Message-
From: Ical Moci ical.m...@gmail.com
Date: Thu, 21 Jan 2010 19:47:48
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com; 
ekonomi-syar...@yahoogroups.com; ekonomi-nasio...@yahoogroups.com; 
finance-fo...@yahoogroups.com; feugm...@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan

Lord Erlington: “….pemimpin yang tak melakukan kesalahan adalah pemimpin
yang tak melakukan apa-apa…”.
Kalau semua pemimpin yang salah mengambil keputusan diidentikkan dengan
penjahat, maka tersenyumlah semua penjahat


===
*Sri, Kesalahan atau Kejahatan
*
Sebagai rakyat biasa, belakangan ini saya sering sakit kepala menyaksikan
siaran tentang ”pengadilan”. Apalagi ”pengadilan” yang mengusik nurani.
”Pengadilan” itu mencari ”kesalahan” dan setiap menemukan kesalahan, mereka
minta dicatat dan ditindaklanjuti. Yang ”bersalah” agar dihukum.

Vonis hukuman pun memiliki beragam motif. Tidak melulu untuk menimbulkan
efek jera atau memberi rasa keadilan. Ada vonis yang bertujuan sekadar
menjalankan tugas, menyenangkan atasan, menjalankan aspek-aspek
legalistik-formal, balas dendam, dan mempermalukan orang.

Kalau penjara semakin penuh, dan penjahat negara makin banyak ditangkap dan
tak pernah berhenti, jangan-jangan kita telah lebih banyak menangkap orang
yang ”bersalah” ketimbang yang jahat. Kita semua tentu menginginkan, dengan
demokrasi, Indonesia bisa berubah menjadi bangsa yang besar. Namun, untuk
menjadi bangsa yang besar, para elite dan pemimpinnya harus bisa membedakan
antara kesalahan dan kejahatan.

*Perubahan dan kesalahan
*
Setiap kali menghadapi perubahan, seorang pemimpin selalu menghadapi
suasana
yang dilematis. Mengambil langkah A dan B, menolong atau membiarkan 

[Keuangan] Vacancies as temporary secretary,Transfer Pricing Manager,Internship as Junior

2010-01-24 Terurut Topik innerbeauty3_rhs
Dear Moderator,

Please release my email.

Regards and thanks
Rini

URGENT REQUIREMENT

PB Taxand is a tax consultancy firm whose corporate philosophy is to provide the
best consultancy services in tax to a wide range of corporate and individual
clients. PB Taxand is a member of Taxand, a global network of leading tax
advisors.

Due to our growing business, we are looking for dynamic, top caliber and
dedicated professionals to immediately fill the following position:

Transfer Pricing Manager
•Must have at least 5 years experience as an account officer/ credit analyst/
analyst/ corporate finance for corporate accounts from a reputable local or
foreign bank or securities/ investment banking/ consulting firm.
•Bachelor's/Master' s Degree in Economics with a major in Accountancy with
minimum GPA of 3.0 (from a scale of 4.0)
•Ability to work under pressure and tight deadlines
•Excellent interpersonal and communication skills
•Possess strong research, data collection, analytical and statistical skills
•Fluent in written and oral English
•Proficient in computer operation and software applications including Microsoft
Office, internet research and also Economics/Finance software application.

Internship as Junior Consultant
Requirements:
•Male/Female, maximum 25 years old.
•Must be accounting graduates or minimum in the final semester from a reputable 
local or international university with a minimum GPA of 2.80.
•Must be fluent in written and conversational English.
•Must have excellent computer skills especially in using Excel.
•Highly motivated, hard worker and interested in learning new things.

Temporary secretary (+/- 3 months)
Requirements:
•Preferably Female, professional appearance, Preferable single and maximum 25
years of age.
•D3 Degree with majoring secretarial preferably from Tarakanita Secretarial
Academy.

Receptionist (For Surabaya office)
Requirements:
•Applicants must be public relation/ secretarial / Hotel  tourism graduates
(min diploma 1 year) from a reputable local college with a minimum GPA of 3.00
•Preferably Female, age 19 – 23 years old with professional appearance and
friendly
•Must be good in conversational English and must be good in computer operations.

Candidates who meet the above mentioned qualifications are invited to send their
application letter together with a detailed curriculum vitae, academic records
and the latest photograph on or before February 12th, 2010 to the following
address:

HRD PB Taxand
Menara Imperium, 27th Floor
Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980

or e-mail your application to: pbtaxand.career@ pbtaxand. com
Please visit our website at www.pbtaxand. com.
Only short-listed candidates will be notified.
Please specify the position you are applying for in the subject.




Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

2010-01-24 Terurut Topik ita
Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak.
Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada yang 
lebih baru dari ini?
Terima kasih.

Regards,
Ita





From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, January 23, 2010 18:49:08
Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

Mas hendro,

Milis aki ndak bisa terima attachment, mungkin bisa dicc-kan atau dijapri ke 
ybs.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Date: Sat, 23 Jan 2010 02:48:20 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

kalo berdasarkan pajak mungkin yang inismoga bermanfaat

--- On Sat, 1/23/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:

From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 23, 2010, 9:07 AM

Dear ita,

Tabel penyusutan berdasarkan apa? Peraturan pajak kah?

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

-Original Message-
From: ita ita_1...@yahoo.com
Date: Fri, 22 Jan 2010 02:31:16 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Tabel Penyusutan

Dear All,

Mohon bantuannya, saya perlu tabel penyusutan yang berlaku saat ini, kalau 
berkenan mohon di-share di sini atau via japri.
Terima kasih sebelumnya.

Regards,
Lessie



  New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ 


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

2010-01-24 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Yup betul, PMK No. 96/PMK.03/2009 terus dikasih penjelasan lagi di Perdirjen
No. PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.

Salam

ryan


2010/1/25 ita ita_1...@yahoo.com



 Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak.
 Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada
 yang lebih baru dari ini?
 Terima kasih.

 Regards,
 Ita

 

 From: 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Saturday, January 23, 2010 18:49:08

 Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

 Mas hendro,

 Milis aki ndak bisa terima attachment, mungkin bisa dicc-kan atau dijapri
 ke ybs.

 Salam

 Ryan
 Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

 -Original Message-
 From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com dolutama%40yahoo.com
 Date: Sat, 23 Jan 2010 02:48:20
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
 Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan

 kalo berdasarkan pajak mungkin yang inismoga bermanfaat

 --- On Sat, 1/23/10, 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 wrote:

 From: 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 
 Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Saturday, January 23, 2010, 9:07 AM

 Dear ita,

 Tabel penyusutan berdasarkan apa? Peraturan pajak kah?

 Salam

 Ryan
 Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

 -Original Message-
 From: ita ita_1...@yahoo.com ita_1980%40yahoo.com
 Date: Fri, 22 Jan 2010 02:31:16
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
 Subject: [Keuangan] Tabel Penyusutan

 Dear All,

 Mohon bantuannya, saya perlu tabel penyusutan yang berlaku saat ini, kalau
 berkenan mohon di-share di sini atau via japri.
 Terima kasih sebelumnya.

 Regards,
 Lessie

 New Email names for you!
 Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
 Hurry before someone else does!
 http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

 [Non-text portions of this message have been removed]

 [Non-text portions of this message have been removed]

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links

 [Non-text portions of this message have been removed]

 [Non-text portions of this message have been removed]

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links

 Get your preferred Email name!
 Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
 http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi 

[Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (1)

2010-01-24 Terurut Topik prastowo prastowo
Salam,
Mohon ijin kepada Moderator. Kawan2 warga milis 'Ahli Keuangan' yang baik. 
Sebagai sebuah rutinitas, SPT Tahunan 2009 sudah menjelang. Ada beberapa hal 
baru, sebagian masih lama. Apa yang berubah, bagaimana saya dapat mengisi 
dengan baik dan benar, agar SPT saya diterima lengkap dan tidak timbul masalah 
di kemudian hari?

Berikut ini beberapa hal yang perlu kita semua ketahui. Mengingat cukup 
panjang, akan saya bagi dlm dua bagian (atau lebih). Bagi saya pribadi ini 
kesempatan berbagi, maka saya sediakan diri jika ada teman2 yg membutuhkan 
bantuan atau ada kesulitan, silakan hubungi saya via email ke 
cfts.2...@gmail.com dengan menyebutkan member milis AKI, akan saya jawab sesuai 
kemampuan saya, dan jika tidak bisa akan saya teruskan ke ahlinya. Termasuk 
jika Anda sekalian membutuhkan versi excel dari Formulir2 SPT yang dibutuhkan.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam SPT Tahunan 2009 yang perlu 
diketahui sehingga kita dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar. Berikut 
ini beberapa informasi mendasar yang perlu diketahui para Wajib Pajak.
I.   Formulir
Pengelompokan SPT untuk PPh Orang Pribadi mengalami perubahan menjadi:
No. Formulir Wajib Pajak 
1 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan 
dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak 
lebih dari Rp 60.000.000,-, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan 
lainnya, selain bunga bank dan/atau bunga simpanan koperasi. 
2 1770 S Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan 
dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan 
penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 
3 1770  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan 
pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan/menghitung dengan norma 
penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, 
yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dan penghasilan lainnya. 
 
Untuk SPT PPh Badan, formulir yang dipakai adalah 1771 dan 1771 (dollar). 
Perubahan yang mendasar ada pada:
-  Lampiran 3A,3-A1,3A-2 tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang 
Memiliki Hubungan Istiwewa
-  Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan sesuai bidang 
usaha wajib pajak.
 
II.    Batas Waktu Penyampaian 
SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat:
-  Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah 
akhir Tahun Pajak atau 31 Maret 2010;
-  Untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat empat bulan setelah akhir 
Tahun Pajak atau 30 April 2010.
 
III. Perpanjangan Penyampaian SPT
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan paling lama dua 
bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan 
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ( Formulir 1770-Y untuk wajib pajak 
Orang Pribadi atau 1771-Y untuk wajib pajak badan ).
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan 
ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a.   Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang 
batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
b.  Laporan keuangan sementara;dan
c.   Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan 
pembayaran pajak yang terutang.
 
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh wajib pajak atau 
kuasa wajib pajak.
 
IV. Hal-hal yang Harus diperhatikan 
a.   Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya. 
b.  Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP, dan 
tahun pajak. 
c.   Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak ditandatangani 
SPT yang disampaikan dianggap tidak sah.
d.  Sebelum SPT disampaikan ke kantor pajak, jika menunjukkan kurang bayar 
kekurangannya harus dibayar paling lambat sebelum SPT disampaikan. Pembayaran 
dilakukan di bank persepsi atau kantor pos.
 
bersambung


  
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2)

2010-01-24 Terurut Topik prastowo prastowo
 
V.   Lampiran – lampiran yang diwajibkan
No. Wajib Pajak Lampiran yang diwajibkan 
1 Badan Ò  Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal.
Ò  Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi fiskal.
Ò  Penghitungan kompensasi kerugian.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
2 Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan Ò  Jumlah peredaran atau 
penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
3 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Ò  
Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak 
perlu).
Ò  Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau 
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris.
Ò  Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang 
sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja.
Ò  Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan 
perjanjian pemisahan harta.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu.
  
4 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan/Pekerjaan Bebas Ò  Bukti Potong 
1721-A1/A2
Ò  SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar.
Ò  Bukti Setoran Zakat.
Ò  Lampiran lainnya yang dianggap perlu. 
 
 
 
VI.    Cara Penyampaian SPT
Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh 
Direktur Jenderal Pajak, dengan cara:
a.   Secara langsung;
b.  Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c.   Cara lain, yaitu melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti 
pengiriman surat atau e-Filling.
 
VII. Langkah Sederhana Sebelum Mengisi SPT
No. Wajib Pajak Langkah-langkah 
1 Wajib Pajak Badan a.   Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009
b.  Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya 
sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’).
c.   Hitung Penghasilan Kena Pajak.
d.  Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
e.   Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
f.   Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
g.  Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh 
lampiran telah diisi dan ditandatangani yang berhak. 
2 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menyelenggarakan Pembukuan 
a.   Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009
b.  Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk.
c.   Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan 
ke SPT.
d.  Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 2009.
e.   Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya 
sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’).
f.   Hitung Penghasilan Kena Pajak.
g.  Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.
h.  Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT.
i.    Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos.
j.    Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh 
lampiran telah diisi dan ditandatangani. 
3 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menggunakan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto a.   Buat daftar penghasilan bruto atau omset 
selama tahun 2009 secara bulanan.
b.  Pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha kita sesuai dan tentukan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai (dapat dilihat dalam CD di buku 
‘Panduan Lengkap Pajak’).
c.   Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk.
d.  Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan 
ke SPT.
e.   Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 
2009.
f.   Hitung Penghasilan Kena Pajak.
g.  Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak.

Bls: [Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2)

2010-01-24 Terurut Topik prastowo prastowo
Mohon maaf, ternyata susunannya jadi acak adut...
Seandainya apa yg ada tidak jelas, bagi yang berminat silahkan japri saja.

salam,

pras





Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: keuangan milis AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Ming, 24 Januari, 2010 22:40:49
Judul: [Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2)

  
 
 
SPT harus diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Sistem 
perpajakan Indonesia menganut asas self-assessment, di mana wajib pajak 
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak 
terutangnya. Implikasinya adalah kesalahan menjadi tanggung jawab kita sendiri. 
Untuk menghindari kesalahan dan akibat hukum yang timbul, kita harus memahami 
cara pengisian dengan baik.
 
bersambung.. 

Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]





  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]