[Keuangan] Re: "Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif"
Biar lebih gampang, istilah program 100 hari kita ganti dengan istilah unjuk gigi 100. Nah karena gigi yang digunakan itu sudah mulai rapuh, terutama gigi gerahamnya maka sudah tidak kuat lagi menggigit makanan yang keras-keras :-) . Artinya sudah kurang berani membuat terobosan baru. Yang menarik, saham & valuta menguat walaupun terjadi demo. itu berarti faktor politik tidak digunakan oleh pelaku pasar untuk mengambil keputusan bisnisnya. Bagus itu, karena faktanya memang efek faktor politis itu tidak bisa diukur secara pasti/eksak. Dan memang cenderung bersifat insidental dan manuver. Dan mungkin pelaku bisnis sudah jenuh menggunakan faktor politik sebagai barometer yang konsisten. Dan jika mau berpikir realistis, kapan saja, diman saja yang namanya peluang resiko bisnis itu selalu ada. (CMIIW) Salam Nazar On.Tbo-Jbi --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Ismed Hasibuan" wrote: > > http://bisnis.vivanews.com/news/read/125274-_banyak_menteri_bengong__pro > gram_tak_efektif_ > > > > Program 100 Hari SBY > > "Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif" > > Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari > pemerintahan SBY-Boediono. > > Jum'at, 29 Januari 2010, 10:06 WIB > > Hadi Suprapto > > VIVAnews - Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari > pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Pasalnya, > kebijakan-kebijakan yang diambil, terutama di bidang ekonomi, sangat > mengambang. > > Analis pasar valuta asing Farial Anwar mengatakan, dari hasil diskusinya > dengan sejumlah pelaku pasar sebagian besar mengaku tidak ada perubahan > antara ada atau tidaknya program 100 hari kabinet. > > Karena itu, transaksi saham maupun valuta asing pada perdagangan kemarin > justru menguat mengikuti tren global, meski di Jakarta dan kota-kota > besar di Indonesia terjadi demonstrasi besar-besaran. > > "Program 100 hari tak efektif karena banyak menteri yang bengong," kata > dia dalam perbincangannya dengan VIVAnews, Jumat 29 Januari 2010. > > Dia mengatakan, program mendesak yang harus diselesaikan pemerintah > justru banyak yang tidak terselesaikan. Seperti perdagangan bebas (FTA) > ASEAN-China, justru terkesan tidak ada persiapan. Pemerintah tidak > secepatnya memperbaiki infrastruktur dan memperkecil biaya pinjaman.
Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Sori saya rada bertanya-tanya nih...Ini mbak Dyah yang beberapa waktu lalu > gemar mempromosikan discourse Ekonomi Pancasila a.k.a Ekonomi Kerakyatan > bukan sih? > Kalo iya, kok rasanya ada yg keliru dlm frame pemahaman saya .. imho..lho... > > salam > Jangan khawatir Mas Prastowo. Mengutip syair Dian Pisesha, aku masih seperti yang dulu. Saya sendiri sebenarnya masih terpana dengan semua analisa kasus Bank Century. Kalo saya bobotin, meskipun kalimatnya muter sana muter sini ke utara barat timur selatan yang bikin saya tambah puyeng ternyata isinya sebagian besar membela keputusan bail out bahkan terkadang seperti keputusan dewa yang tanpa cela. Astaga, jadi uang 6,7 trilyun bisa lepas begitu saja?. Bahkan antara pelaku pelaku utamanya seperti email saya sebelumnya terlihat jelas pada saling tuding. Ini berarti memang ada yang nggak beres dalam proses itu. Herannya kok malah dipuji puji di milis ini. Sistem ekonomi apa yang mereka pakai? 6.7 trilyun. Bayangkan, berapa gedung SD bisa dibangun? berapa toyota crown bisa dibeli? Bagi saya lebih baik menterinya memang di equiped dengan lebih baik tetapi prestasi kerja harus lebih baik. Jangan hanya semua kesalahan dibalikkan pada Presiden dan tidak ada yang mau bertanggung jawab. Terus terang saya jadi prihatin banget. Di Jepang kalo seperti ini pasti ada pejabat yang sukarela mundur. Saya tidak mau menuding si A atau Si B, sebagai orang awam sudah jelas ada masalah dalam kasus ini (see Bank Century, siapa yang harus bertanggung jawab?). Pandangan saya toh juga terwakili dalam survey yang sudah dipublikasikan sebelumnya. Intinya itu saja Mas. Kalaupun toh saya demen shopping, ya masak bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Wong yang saya pake shopping duit halal kok.
Re: [Keuangan] Penggelapan Deposito Century versi Sampoerna
jd udh jelas kan... kasus century tu mirip kasus bibit-chandra... aparat & pejabat negara kita diadu domba sementara maling yg sebenarnya malah tenang2 tanpa dosa... On 1/29/10, Ismed Hasibuan wrote: > http://bisnis.vivanews.com/news/read/125268-penggelapan_deposito_century > _versi_sampoerna > > > > Kasus Bank Century > > Penggelapan Deposito Century versi Sampoerna > > BPK menyebutkan Boedi melakukan kesepakatan dengan Robert untuk > menggelapkan deposito. > > Jum'at, 29 Januari 2010, 09:53 WIB > > Heri Susanto > > VIVAnews - Dituding mengetahui dan bersepakat dalam penggelapan deposito > miliknya senilai US$ 18 juta di PT Bank Century Tbk, Boedi Sampoerna > gelagapan. Dia pun menugaskan pengacaranya, Eman Achmad untuk melakukan > klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 28 Januari > 2010. > > Eman menjelaskan dana Boedi US$ 18 juta yang didebet oleh Robert > Tantular adalah untuk kepentingan pribadi Robert. "Tidak ada > pinjam-meminjam, seperti pengakuan Robert Tantular di sidang Pansus Bank > Century di DPR. > > Dia mengatakan surat pengakuan utang yang diakui Robert, jika memang ada > adalah pengakuan sepihak. Itu juga telah dinyatakan dalam putusan > banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidangkan kasus Robert. > > "Dalam putusan banding itu sudah dinyatakan bahwa pengambilan US$ 18 > Juta tidak seizin Boedi Sampoerna," kata Eman. > > Menurut dia, fakta dan data yang diserahkan Boedi ke BPK dan putusan > Pengadilan Tinggi Jakarta sangat penting. Sebab, ini akan menjawab > pertanyaan dan opini berbagai kalangan. > > Opini itu menyebutkan apakah benar Boedi melakukan kesepakatan dengan > Robert untuk memanfaatkan dana bailout untuk kepentingan pribadi dengan > mencairkan dana sebesar US$ 18 juta tersebut. Itu juga disebutkan dalam > audit BPK. > > "Jelas data yang kami berikan Boedi sama sekali tidak tahu mengenai > pendebetan dana oleh Robert itu," katanya. > > Dia berharap perkembangan terbaru pasca dikeluarkannya putusan Banding > Pengadilan Tinggi Jakarta juga dijadikan rujukan baru oleh BPK sehingga > akan sangat bermanfaat bagi pemutakhiran data yang dimilki oleh BPK. > > * VIVAnews > > > > > = > IMPORTANT - This electronic communication and any attachments may contain > confidential and/or legally privileged information, and may only be used by > the authorized recipients. If you receive this electronic communication in > error, please delete all copies and advise the sender immediately. Any > unauthorized dissemination, distribution or copying of this electronic > communication or any attachments is strictly prohibited. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v
[Keuangan] Penggelapan Deposito Century versi Sampoerna
http://bisnis.vivanews.com/news/read/125268-penggelapan_deposito_century _versi_sampoerna Kasus Bank Century Penggelapan Deposito Century versi Sampoerna BPK menyebutkan Boedi melakukan kesepakatan dengan Robert untuk menggelapkan deposito. Jum'at, 29 Januari 2010, 09:53 WIB Heri Susanto VIVAnews - Dituding mengetahui dan bersepakat dalam penggelapan deposito miliknya senilai US$ 18 juta di PT Bank Century Tbk, Boedi Sampoerna gelagapan. Dia pun menugaskan pengacaranya, Eman Achmad untuk melakukan klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 28 Januari 2010. Eman menjelaskan dana Boedi US$ 18 juta yang didebet oleh Robert Tantular adalah untuk kepentingan pribadi Robert. "Tidak ada pinjam-meminjam, seperti pengakuan Robert Tantular di sidang Pansus Bank Century di DPR. Dia mengatakan surat pengakuan utang yang diakui Robert, jika memang ada adalah pengakuan sepihak. Itu juga telah dinyatakan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidangkan kasus Robert. "Dalam putusan banding itu sudah dinyatakan bahwa pengambilan US$ 18 Juta tidak seizin Boedi Sampoerna," kata Eman. Menurut dia, fakta dan data yang diserahkan Boedi ke BPK dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sangat penting. Sebab, ini akan menjawab pertanyaan dan opini berbagai kalangan. Opini itu menyebutkan apakah benar Boedi melakukan kesepakatan dengan Robert untuk memanfaatkan dana bailout untuk kepentingan pribadi dengan mencairkan dana sebesar US$ 18 juta tersebut. Itu juga disebutkan dalam audit BPK. "Jelas data yang kami berikan Boedi sama sekali tidak tahu mengenai pendebetan dana oleh Robert itu," katanya. Dia berharap perkembangan terbaru pasca dikeluarkannya putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta juga dijadikan rujukan baru oleh BPK sehingga akan sangat bermanfaat bagi pemutakhiran data yang dimilki oleh BPK. * VIVAnews = IMPORTANT - This electronic communication and any attachments may contain confidential and/or legally privileged information, and may only be used by the authorized recipients. If you receive this electronic communication in error, please delete all copies and advise the sender immediately. Any unauthorized dissemination, distribution or copying of this electronic communication or any attachments is strictly prohibited. [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] "Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif"
http://bisnis.vivanews.com/news/read/125274-_banyak_menteri_bengong__pro gram_tak_efektif_ Program 100 Hari SBY "Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif" Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Jum'at, 29 Januari 2010, 10:06 WIB Hadi Suprapto VIVAnews - Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Pasalnya, kebijakan-kebijakan yang diambil, terutama di bidang ekonomi, sangat mengambang. Analis pasar valuta asing Farial Anwar mengatakan, dari hasil diskusinya dengan sejumlah pelaku pasar sebagian besar mengaku tidak ada perubahan antara ada atau tidaknya program 100 hari kabinet. Karena itu, transaksi saham maupun valuta asing pada perdagangan kemarin justru menguat mengikuti tren global, meski di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia terjadi demonstrasi besar-besaran. "Program 100 hari tak efektif karena banyak menteri yang bengong," kata dia dalam perbincangannya dengan VIVAnews, Jumat 29 Januari 2010. Dia mengatakan, program mendesak yang harus diselesaikan pemerintah justru banyak yang tidak terselesaikan. Seperti perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China, justru terkesan tidak ada persiapan. Pemerintah tidak secepatnya memperbaiki infrastruktur dan memperkecil biaya pinjaman. Perbandingan pembangunan jalan di Indonesia jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti China, Malaysia, dan Thailand. Pembangunan jalan tol di Indonesia juga dinilai lamban. Pemerintah tidak berani mengambil alih pembebasan lahan agar investor bisa bergerak cepat. Begitu juga pada infrastruktur pelabuhan. Pengoperasian perizinan satu atap selama 24 jam di pelabuhan baru akan diresmikan hari ini. Itu saja hanya berlaku di beberapa pelabuhan besar saja. Ongkos pinjaman, seperti bunga bank masih sangat tinggi. Bila BI Rate masih dipatok 6,5 persen. Di negara-negara lain sudah jauh di bawahnya. "Membuat Indonesia semakin tidak kompetitif," katanya. Karena itu, menurut Farial, pemerintah tidak perlu membuat program 100 hari. Pemerintah harus fokus dengan program-program yang bisa memperkuat struktur perekonomian. "Ini tidak mudah karena Indonesia butuh infratruktur yang baik, pendanaan yang kompetitif, dan SDM yang unggul," tutur Farial. "Sehingga perlu ditinjau kembali program 100 hari pada kabinet mendatang." hadi.supra...@vivanews.com = IMPORTANT - This electronic communication and any attachments may contain confidential and/or legally privileged information, and may only be used by the authorized recipients. If you receive this electronic communication in error, please delete all copies and advise the sender immediately. Any unauthorized dissemination, distribution or copying of this electronic communication or any attachments is strictly prohibited. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote: > OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak > banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak > ada masalah besar macam enron yang terjadi karena > kegagalan audit). > > Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit > > Kalau saya yang SD ini baca > rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik > audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi > yang cukup diakomodasi di Indonesia. > > Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi > auditor... hanya ingin membuka mata kita semua > bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan > emiten ataupun perusahaan yang sedang di > due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa > toh... Tapi sama seperti manusia seperti > individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... > pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi > keder dan memutuskan untuk tidak melakukan > kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga > kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit) > eksternal yang lebih kuat lagi. dari googling mengenai review sejawat (peer review) ketemu laman http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, Jakarta, 2 Mei 2001 Agam Fatchurrochman Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch kesimpulan (sementara ?) : Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga mutu pekerjaan auditnya. Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan. Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini. == auditor (dan_pembinanya) juga manusia ... :) sinung > Sekali lagi saya bukan bermaksud > menjelek-jelekkan profesi... hanya ingin > menekankan bahwa pengawasan dari luar yang > independen juga perlu. Apakah Century sudah > dilakukan due diligence? > > 2010/1/29 > > > Wah seru nih, > > Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak > > sangat paham sekali.. > > /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Saya sangat setuju dengan pendapat Pak Prastowo bahwa hukum positif harus dijunjung. Terlalu banyak upaya mengalihkan perhatian dan membentuk opini masyarakat atau gampangnya kasus mafia pengadilan yang mementahkan hukum dengan berbagai macam pelicinnya yang menyebabkan luputnya penjahat dari keadilan. Dilain pihak hukum juga harus manusiawi dan mempertimbangkan obyek studi (masalah moneter, perbankan, dll) yang dibatasi oleh hukum tersebut. Pemahaman yang benar kiranya bisa membuat hukum tersebut lebih adil dan membuat orang semakin ingin untuk menegakkannya. Seperti juga ilmu ilmu lainnya, hukum bagaikan SENI/SKILL... kalau tidak dipertimbangkan baik-baik bisa menghukum orang yang benar dan melepaskan orang yang salah... Banyak pembunuh berantai yang setelah ditangkap malah dilepas lagi karena alasan teknis pengadilan... Tapi dalam hukum mereka biasanya lebih mementingkan "mencegah memasukkan orang benar ke penjara" dibandingkan dengan sebaliknya. Abstrak *Pendekatan Holistik terhadap Hukum* yang ditulis oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH. disajikan dalam Journal Hukum Progresif Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Volume 1//Nomor2/Oktober 2005 dapat dibaca sebagai berikut: http://abdulghofur.blog.undip.ac.id/undip,%20universitas%20diponegoro,%20blog,%20journal,%20e-journal,%20pdih,%20ilmu%20hukum,%20abdul%20ghofur%20taufiq/ilmu-hukum-positif/ lmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan, bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwab hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum. Kegagalan seperti itu tampaknya tidak hanya dialami di bidang studi hukum, melainkan juga di banyak tempat. Misalnya, psikologi modern telah gagal untuk menyajikan gambar tentang manusia secara utuh, karena hanya menampilkan gambar tentang kepingan-kepingan jiwa manusia. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang hukum, maka kesalahan tersebut perlu diperbaiki, yaitu dengan mengaitkan dunia positif-normatif kepada dunia kehidupan nyata. Metodologi analitis * Cartesian*, *Baconian *dan *Newtonian *tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang alam dan kehidupan. *Metodologi baru yang menggantikan harus mengutuhkan, bukan memisah-misahkan. Pendekatan demikian disebut dengan pendekatan dan metodologi holistik.* Paradigma holistik akan mengubah peta berhukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memadu kita. Mungkin juga saya salah menangkap apa yang dimaksudkan oleh sang profesor itu... Kalau salah mohon maaf dan mohon di benarkan... 2010/1/29 prastowo prastowo > Sila baca juga UU Keuangan Negara ( UU No. 17 tahun 2003), dan penjelasan2 > di UU Tipikor itu, juga sudah ada banyak jurisprudensi yang lahir dari > praktik peradilan korupsi di Indonesia. > Hemat saya memang kita terbiasa berdiskusi tanpa pijakan pd akar > masalahnya, yaitu hukum positif. > Mungkin ini momentum yg tepat untuk edukasi publik. > > salam [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak ada masalah besar macam enron yang terjadi karena kegagalan audit). Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit Kalau saya yang SD ini baca rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi yang cukup diakomodasi di Indonesia. Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi auditor... hanya ingin membuka mata kita semua bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan emiten ataupun perusahaan yang sedang di due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa toh... Tapi sama seperti manusia seperti individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi keder dan memutuskan untuk tidak melakukan kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit) eksternal yang lebih kuat lagi. Sekali lagi saya bukan bermaksud menjelek-jelekkan profesi... hanya ingin menekankan bahwa pengawasan dari luar yang independen juga perlu. Apakah Century sudah dilakukan due diligence? 2010/1/29 > Wah seru nih, > Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak > sangat paham sekali.. > > Mungkin mas gajah klo mau lebih tahu ttg audit, bs baca buku AUDITING, > ituloh buku anak kuliahan, jd mas gajah jd ga kalah sama anak kuliahan > pengetahuannya. Disitu dijelaskan bahwa audit tdk hanya ttg debit kredit > saja. > > Thanks, > [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Terima kasih Bli Oka. Betul, saya kira menjadi menarik jika kita tarik semua wacana dan perdebatan hari-hari ini dalam kerangka hukum positif. Daripada menghabiskan energi utk berdebat ttg posisi masing2, akan lebih produktif jika semua berpijak sumber hukum yg ada, lepas dari memuaskan atau tidak hukum positif yang ada. salam Dari: oka Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:57:00 Judul: Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan Negara, kan ini yang lagi dibahas. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari Keuangan Negara. Oka --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo wrote: > > Karena saya tidak punya versi html, ada kesulitan untuk mengutipkan. Jika > teman2 ingin membaca, bisa diunduh di > ftp://ftp1.perbenda haraan.go. id/peraturan/ uu/uu_17_ 2003.pdf > > salam > > pras > > > > > _ _ __ > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:11:39 > Judul: Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana > Korupsi dan Pegawai Negeri > > Â > Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 > Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya > diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan > keuangan negara atau perekonomian negara > > (^-^)v > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! > otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. > Dapatkan IE8 di sini! > http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer > > [Non-text portions of this message have been removed] > Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: Bisa iya bisa tidak - was: Uang Negara ?
Yup, dan fakta yang terkadang membuat miris adalah keasadaran itu kurang muncul pada publik figur, bahkan pada mereka-mereka yang memegang jabatan penting (terutama di daerah-daerah, karena merasa tidak ada yang mengontrol. Dan menganggap bahwa masyarakat tidak mengerti tentang hal itu (sampel didaerah saya). Selain itu, memang pengetahuan tentang pembangunan ekonomi dan ketata negaraan yang dimiliki memang terbatas. Jadi mereka tidak mampu berkreasi kreatif dalam menjalankan pemerintahan yang diembannya. Yang mayoritas mereka tahu adalah setiap bulan memperoleh gaji. Soal kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak begitu dipersoalkan. Selain dikarenakan memang tidak mengerti konsep, jiwa-jiwa opportunis juga menjadi penyebabnya. Dan strategi terbaik untuk menyelamatkan diri adalah mencari kambing hitam/lempar tanggung jawab dan membuat laporan rekayasa. DPRD juga bukan barometer keahlian yang baik, karena kita tau kedudukan yang mereka peroleh bersifat politis, bukan kemampuan/skill individual. Tapi, ya dari pada pusing-pusing memikirkan perilaku merekal itu, mending mulai merancang untuk membangun aset-aset sendiri dahulu. Dan kalu perilaku mereka memang sudah tidak bisa di tolerir ya demo saja :-). O ya, tgl 28/01/10 kemaren siapa yg ikut demo? Seru banget gak? :-) Salam Nazar On. Tbo-Jbi Nb: Tanpa dukungan masyarakat sebuah negara tidak ada artinya. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > Dan itu tergantung peran seluruh warga negara, bukan hanya pemerintah. > Kesadaran hidup bernegara yang harus dikedepankan daripada kesadaran hidup > berpemerintahan :-) > > Nasib seluruh pengguna rupiah tergantung dari sikap pengguna rupiah dan > sebagian besar adalah warga Negara Republik Indonesia. Entah dia swasta atau > orang pemerintahan sama saja. > > 1.000.000 dapat satu ekor kambing atau dua ekor kambing bukan rupiahnya yang > berubah tapi kambingnya yang kehilangan nilai :-) Kehilangan nilai ini bisa > disebabkan pengelolaan uang negara yang terlalu baik atau memang barangnya > yang terlalu banyak dipasar. > > Atau kalau menjadi lebih mahal, bisa jadi penjualnya mulai berpikir perbaikan > nasibnya karena membayar segala sesuatunya ikut harga pasar dunia :-) atau > pengelolaan rupiahnya yang amburadul. > > Kembali ke uang negara, kita tidak mengenal pengunaan istilah uang bekas. > Tapi kita kenal istilah barang bekas. Barang bekas juga tidak harus lebih > murah harganya dibanding barang baru. Misalnya sepatu bekas lempar Bush, > harganya selangit :-) > > > Dalam > > RM > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" wrote: > > > > Nilai nominal uang memang tetap, tetapi daya belinya bisa berubah-ubah. > > Contoh, uang rupiah 100.000 sebelum inflasi bisa membeli 10 unit sembako, > > setelah inflasi hanya bisa membeli 6 atau 7 unit sembako. Jadi yang paling > > berperan tetap pasar barang dan jasa (suplay & demandnya). Sementara uang > > hanyalah nilai tukar. Bahkan BI melalui izin pemerintah bisa mencetak uang > > rupiah sebanyak-banyaknya, tetapi > > jika pasar barang & jasa tidak meresponnya maka uang tersebut akan > > menyebabkan inflasi (kegiatan bisnis lesu maka uang rupiah sedikit > > perputarannya), dan pada titik jenuhnya uang rupiah tersebut hanya akan > > menumpuk di rekening bank-bank, Berangkas, dan dompet saja. ya, uang itu > > hanya instrumen legal yang digunakan untuk terjadinya jual beli/pertukaran. > > Yang paling berperan tetap aktivitas bisnis (pasar barang & jasa). > > > > Salam > > Nazar > > On.Tbo-Jbi
Bls: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
Saya setuju mas Ari..ini bukan dlm rangka mengutak-atik periuk nasi orang lain, tapi soal akuntabilitas publik dan sensibilitas penyelenggara negara. Menjadi pejabat publik (Menteri), semua orang sudah tahu gajinya segitu, tapi yang mau tetap banyak kan? artinya bukan di soal gaji ini dikejar, tentu ada hal lain, entah prestise, idealisme utk mewujudkan gagasan2 baik, dll. Ini semua di luar kalkulasi ekonomi semata. Nah, ketika menjadi urusan publik, kita pantas bertanya, apakah selama ini soal gaji benar2 jadi problem dlm pelayanan sbg pejabat publik? rasanya tidak juga. Maka dari kacamata sensibilitas, para pejabat tidak peka thd apa yg sedang diderita rakyatnya, yg konon stakeholder dr negara ini. Ta[i, semoga saja ada hal positif, naiknya gaji membikin mereka menjadi malu tatkala gagal memperjuangkan nasib rakyat...semoga... salam Dari: anton ms wardhana Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 20:30:08 Judul: Re: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20% tidak bermaksud membicarakan periuk nasi orang, mas. semua ada rejekinya masing-masing dan saya ngga iri dengan itu tapi saya mempertanyakan keberpihakan pihak pengambil kebijakan andainya saya yang ada di posisi itu dan melakukan langkah yang sama, saya yakin saya tetap akan dikritik juga. BR, ari.ams Pada 29 Januari 2010 11:13, Faizin Acc TTLC menulis: > > > Jangan bicarakan nasib orang ngak baik, > mendingan nasib sendiri. wk.wk.wkw... .. > > - Original Message - > From: anton ms wardhana > To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 40yahoogroups. com> > Sent: Friday, January 29, 2010 11:08 AM > Subject: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai > 20% > > hmm.. > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. > > pertanyaannya, manajer senior di perusahaan yang mana mbak ? saya pernah > kerja sebagai as men di sebuah perusahan di bidang migas, gaji kecil juga > tuh mbak. > -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
Sori saya rada bertanya-tanya nih...Ini mbak Dyah yang beberapa waktu lalu gemar mempromosikan discourse Ekonomi Pancasila a.k.a Ekonomi Kerakyatan bukan sih? Kalo iya, kok rasanya ada yg keliru dlm frame pemahaman saya .. imho..lho... salam Dari: dyahanggitasari Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:38:03 Judul: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "Oka Widana" wrote: > Cuma saya rada heran dengan pernyataan mbak Dyah dibawah, Anda merasa nyaman > dg Presiden yg waspada. Jadi menurut mbak Dyah, segala macam "kehebohan" yg > justru disukai mbak Dyah ini, memang datangnya dari Presiden sendiri? > Saya menyatakan itu dari banyaknya orang orang yang mengomentari Pak Esbeye yang katanya hebohlah, yang panik dsb. Kalau saya melihat itu bukan dari kepanikan tetapi bagian dari komunikasi ke masyarakat. Apa salahnya sih beliau berkomunikasi. Ini kan lebih baik sehingga kita bisa lebih waspada. Pengalaman yang saya peroleh adalah orang cenderung lebih celaka di jalan tol yang sepi daripada di jalan raya yang ramai, karena di jalan tol yang sepi biasanya orang ngantuk dan lengah waspadanya. Begitu lho Mas Oka. Dan ternyata memang benar sejauh ini demo demo berjalan lancar. Sehingga selanjutnya bisa bebas shopping, mau creambath ke salon, pijat refleksi dsb. Roda ekonomi jadi lebih lancar. Investasi makin pesat. Makin banyak pajak masuk yang akhirnya diputar lagi dalam belanja fiskal yang akan makin menggairahkan ekonomi nasional. Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
tidak bermaksud membicarakan periuk nasi orang, mas. semua ada rejekinya masing-masing dan saya ngga iri dengan itu tapi saya mempertanyakan keberpihakan pihak pengambil kebijakan andainya saya yang ada di posisi itu dan melakukan langkah yang sama, saya yakin saya tetap akan dikritik juga. BR, ari.ams Pada 29 Januari 2010 11:13, Faizin Acc TTLC menulis: > > > Jangan bicarakan nasib orang ngak baik, > mendingan nasib sendiri. wk.wk.wkw. > > - Original Message - > From: anton ms wardhana > To: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Sent: Friday, January 29, 2010 11:08 AM > Subject: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai > 20% > > hmm.. > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. > > pertanyaannya, manajer senior di perusahaan yang mana mbak ? saya pernah > kerja sebagai as men di sebuah perusahan di bidang migas, gaji kecil juga > tuh mbak. > -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
hada yang belum dimasukkan dikomponen Total Gaji kayaknya deh..CMIIWmisalnya tunjangan listrik, rumah dinas, kendaraan dinas dan supir. Trus ongkos-ongkos perjalanan, yang juga kayaknya untuk ukuran menteri sangat luar biasa (first class flight, suite room bintang 5 dan uang saku). Belum lagi tunjangan rapat dll Jadi sebenarnya, gaji pokok + tunjangan (total Rp. 22,3 jt setelah naik 20%) itu barangkali cuma jumlah uang yang ada di slip gaji dan subject to PPH 21. BTW, kalo gajinya cuma segitu, Bank cuma mau ngasih Kartu Kredit Gold loch...wah kalo Menteri bahwa Kartu Kredit Gold bukannya malu2-in? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, anton ms wardhana wrote: > > hmm.. > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. > > > pertanyaannya, manajer senior di perusahaan yang mana mbak ? saya pernah > kerja sebagai as men di sebuah perusahan di bidang migas, gaji kecil juga > tuh mbak. > berapa persen perusahaan yang gaji middle managernya di atas 19 juta ? bagi > infonya dong kalo ada *halah* > > back to laptop > kalaupun misalnya angka 19-25 itu gaji lumrah bagi level manager seindonesia > raya, apakah kalau gaji pejabat publik lebih rendah dari itu maka > lantas harus langsung dinaikkan dan langsung disamakan dengan yang tinggi > itu, mbak ? > > bukannya saya ngga setuju (suwer..), tapi problemnya keuangannya cukup atau > tidak untuk membangun, bukan cuma sekedar berjalan. > kalo ngga cukup IMHO ya sebaiknya jangan dipaksain. ntar kalo dipaksain > cuman 2 ujungnya: penerimaan negara/daerah dikejar atau berhutang > > jangan sampai terjadi sudah negaranya ngga dibangun2, rakyatnya diperas > habis, eh.. masih nambah hutang luar negeri dan tetep negaranya ngga > dibangun2.. penduduk negerinya cuma kebagian PR bayar hutang :( > > semoga indonesia tidak begitu.. > > BR, ari.ams > > > Pada 29 Januari 2010 10:28, dyahanggitasari menulis: > > > > > > > > > > > --- In > > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, > > mr_w4w@ wrote: > > > > > > Tapi kalo THP mentri cuma 19 jt rasanya kok kekecilan ya ? > > > > > > Saya karyawan middle yg kerjanya cuman otak-atik excel saja jg dapat > > segitu lho ... Tanggung jawabnya kan jauh banget. > > > > > > > Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Namun jika ditambah > > tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.600.000, total yang dikantongi seorang > > menteri saban bulannya lebih dari Rp 18.600.000. Jika naik 20% maka total > > gajinya adalah 22,3 juta. > > > > Menurut kajian BTI consultant, sektor migas memiliki standar gaji > > tertinggi. Di level CEO kisaran gajinya Rp 125-250 juta, benefit-nya, antara > > lain, tunjangan rumah, mobil, THR, opsi saham, bonus, klaim transpor, klaim > > ponsel, bonus prestasi, biaya pengobatan dan rumah sakit beserta keluarga, > > Jamsostek, dana pensiun, tunjangan liburan dan keanggotaan golf. Untuk > > wilayah-wilayah yang jauh, ditambah dengan tunjangan tiket pesawat, sekolah > > anak, hardship allowances dan settling allowances. > > > > Untuk level di bawah CEO, sektor migas pun masih memimpin. Lihatlah jabatan > > direksi gajinya Rp 80-125 juta, manajer senior Rp 57-79 juta, manajer Rp > > 30-65 juta, manajer junior Rp 11-50 juta dan staf (officer) Rp 5-16 juta. > > Adapun benefit yang diterima level-level di bawah CEO itu nyaris sama. > > > > Setelah migas, sektor telekomunikasi juga menonjol standar gaji dan > > benefit-nya. Di tingkat CEO, gajinya Rp 100-200 juta dengan benefit: mobil > > dan sopir, klaim bensin dan parkir, bonus retensi, opsi saham, bonus > > manajemen, keanggotaan klub, klaim ponsel, biaya pengobatan dan rumah sakit, > > asuransi. Sementara itu, gaji direktur Rp 60-100 juta, manajer senior Rp > > 36-60 juta, manajer Rp 30-50 juta, manajer junior Rp 16-30 juta dan staf Rp > > 5-16 juta. > > > > Standar gaji sektor perbankan tak kalah dari telekomunikasi. CEO > > mengantongi gaji Rp 130-200 juta dengan benefit meliputi: program > > kepemilikan mobil, kredit rumah, personal loan, asuransi jiwa dan kesehatan, > > klaim transpor, tunjangan sopir, klaim ponsel, bonus level senior, pembagian > > keuntungan, keanggotaan eksekutif, bonus prestasi dan Jamsostek. Selanjutnya > > gaji direktur Rp 60-130 juta, manajer senior Rp 40-60 juta, manajer Rp 20-40 > > juta, manajer junior Rp 10-20 juta dan staf Rp 5-10 juta. > > > > Sementara iu, di sektor perkebunan, gaji untuk level CEO Rp 107-164 juta. > > Direktur gajinya Rp 35-100 juta, manajer senior dan manajer Rp 12-30 juta, > > manajer junior Rp 6-10 juta dan staf Rp 3,6-8 juta. Lalu, di industri > > asuransi, gaji CEO Rp 100-150 juta, gaji direktur Rp 60-80 juta, manajer > > senior Rp 25-40 juta, manajer Rp 15-25 juta, manajer junior Rp 9-15 juta dan > > staf Rp 3-7 juta > > > > Sumber swa co id > > > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan.
Re: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
Jangan bicarakan nasib orang ngak baik, mendingan nasib sendiri. wk.wk.wkw. - Original Message - From: anton ms wardhana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Friday, January 29, 2010 11:08 AM Subject: {Disarmed} Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20% hmm.. Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. pertanyaannya, manajer senior di perusahaan yang mana mbak ? saya pernah kerja sebagai as men di sebuah perusahan di bidang migas, gaji kecil juga tuh mbak. berapa persen perusahaan yang gaji middle managernya di atas 19 juta ? bagi infonya dong kalo ada *halah* back to laptop kalaupun misalnya angka 19-25 itu gaji lumrah bagi level manager seindonesia raya, apakah kalau gaji pejabat publik lebih rendah dari itu maka lantas harus langsung dinaikkan dan langsung disamakan dengan yang tinggi itu, mbak ? bukannya saya ngga setuju (suwer..), tapi problemnya keuangannya cukup atau tidak untuk membangun, bukan cuma sekedar berjalan. kalo ngga cukup IMHO ya sebaiknya jangan dipaksain. ntar kalo dipaksain cuman 2 ujungnya: penerimaan negara/daerah dikejar atau berhutang jangan sampai terjadi sudah negaranya ngga dibangun2, rakyatnya diperas habis, eh.. masih nambah hutang luar negeri dan tetep negaranya ngga dibangun2.. penduduk negerinya cuma kebagian PR bayar hutang :( semoga indonesia tidak begitu.. BR, ari.ams Pada 29 Januari 2010 10:28, dyahanggitasari menulis: > > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, > mr_...@... wrote: > > > > Tapi kalo THP mentri cuma 19 jt rasanya kok kekecilan ya ? > > > > Saya karyawan middle yg kerjanya cuman otak-atik excel saja jg dapat > segitu lho ... Tanggung jawabnya kan jauh banget. > > > > Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Namun jika ditambah > tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.600.000, total yang dikantongi seorang > menteri saban bulannya lebih dari Rp 18.600.000. Jika naik 20% maka total > gajinya adalah 22,3 juta. > > Menurut kajian BTI consultant, sektor migas memiliki standar gaji > tertinggi. Di level CEO kisaran gajinya Rp 125-250 juta, benefit-nya, antara > lain, tunjangan rumah, mobil, THR, opsi saham, bonus, klaim transpor, klaim > ponsel, bonus prestasi, biaya pengobatan dan rumah sakit beserta keluarga, > Jamsostek, dana pensiun, tunjangan liburan dan keanggotaan golf. Untuk > wilayah-wilayah yang jauh, ditambah dengan tunjangan tiket pesawat, sekolah > anak, hardship allowances dan settling allowances. > > Untuk level di bawah CEO, sektor migas pun masih memimpin. Lihatlah jabatan > direksi gajinya Rp 80-125 juta, manajer senior Rp 57-79 juta, manajer Rp > 30-65 juta, manajer junior Rp 11-50 juta dan staf (officer) Rp 5-16 juta. > Adapun benefit yang diterima level-level di bawah CEO itu nyaris sama. > > Setelah migas, sektor telekomunikasi juga menonjol standar gaji dan > benefit-nya. Di tingkat CEO, gajinya Rp 100-200 juta dengan benefit: mobil > dan sopir, klaim bensin dan parkir, bonus retensi, opsi saham, bonus > manajemen, keanggotaan klub, klaim ponsel, biaya pengobatan dan rumah sakit, > asuransi. Sementara itu, gaji direktur Rp 60-100 juta, manajer senior Rp > 36-60 juta, manajer Rp 30-50 juta, manajer junior Rp 16-30 juta dan staf Rp > 5-16 juta. > > Standar gaji sektor perbankan tak kalah dari telekomunikasi. CEO > mengantongi gaji Rp 130-200 juta dengan benefit meliputi: program > kepemilikan mobil, kredit rumah, personal loan, asuransi jiwa dan kesehatan, > klaim transpor, tunjangan sopir, klaim ponsel, bonus level senior, pembagian > keuntungan, keanggotaan eksekutif, bonus prestasi dan Jamsostek. Selanjutnya > gaji direktur Rp 60-130 juta, manajer senior Rp 40-60 juta, manajer Rp 20-40 > juta, manajer junior Rp 10-20 juta dan staf Rp 5-10 juta. > > Sementara iu, di sektor perkebunan, gaji untuk level CEO Rp 107-164 juta. > Direktur gajinya Rp 35-100 juta, manajer senior dan manajer Rp 12-30 juta, > manajer junior Rp 6-10 juta dan staf Rp 3,6-8 juta. Lalu, di industri > asuransi, gaji CEO Rp 100-150 juta, gaji direktur Rp 60-80 juta, manajer > senior Rp 25-40 juta, manajer Rp 15-25 juta, manajer junior Rp 9-15 juta dan > staf Rp 3-7 juta > > Sumber swa co id > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. > - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] -- This message has been scanned by ttlc-mail and is believed to be clean. -- This message has been scanned by ttlc-mail and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
hmm.. Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. pertanyaannya, manajer senior di perusahaan yang mana mbak ? saya pernah kerja sebagai as men di sebuah perusahan di bidang migas, gaji kecil juga tuh mbak. berapa persen perusahaan yang gaji middle managernya di atas 19 juta ? bagi infonya dong kalo ada *halah* back to laptop kalaupun misalnya angka 19-25 itu gaji lumrah bagi level manager seindonesia raya, apakah kalau gaji pejabat publik lebih rendah dari itu maka lantas harus langsung dinaikkan dan langsung disamakan dengan yang tinggi itu, mbak ? bukannya saya ngga setuju (suwer..), tapi problemnya keuangannya cukup atau tidak untuk membangun, bukan cuma sekedar berjalan. kalo ngga cukup IMHO ya sebaiknya jangan dipaksain. ntar kalo dipaksain cuman 2 ujungnya: penerimaan negara/daerah dikejar atau berhutang jangan sampai terjadi sudah negaranya ngga dibangun2, rakyatnya diperas habis, eh.. masih nambah hutang luar negeri dan tetep negaranya ngga dibangun2.. penduduk negerinya cuma kebagian PR bayar hutang :( semoga indonesia tidak begitu.. BR, ari.ams Pada 29 Januari 2010 10:28, dyahanggitasari menulis: > > > > > --- In > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, > mr_...@... wrote: > > > > Tapi kalo THP mentri cuma 19 jt rasanya kok kekecilan ya ? > > > > Saya karyawan middle yg kerjanya cuman otak-atik excel saja jg dapat > segitu lho ... Tanggung jawabnya kan jauh banget. > > > > Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Namun jika ditambah > tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.600.000, total yang dikantongi seorang > menteri saban bulannya lebih dari Rp 18.600.000. Jika naik 20% maka total > gajinya adalah 22,3 juta. > > Menurut kajian BTI consultant, sektor migas memiliki standar gaji > tertinggi. Di level CEO kisaran gajinya Rp 125-250 juta, benefit-nya, antara > lain, tunjangan rumah, mobil, THR, opsi saham, bonus, klaim transpor, klaim > ponsel, bonus prestasi, biaya pengobatan dan rumah sakit beserta keluarga, > Jamsostek, dana pensiun, tunjangan liburan dan keanggotaan golf. Untuk > wilayah-wilayah yang jauh, ditambah dengan tunjangan tiket pesawat, sekolah > anak, hardship allowances dan settling allowances. > > Untuk level di bawah CEO, sektor migas pun masih memimpin. Lihatlah jabatan > direksi gajinya Rp 80-125 juta, manajer senior Rp 57-79 juta, manajer Rp > 30-65 juta, manajer junior Rp 11-50 juta dan staf (officer) Rp 5-16 juta. > Adapun benefit yang diterima level-level di bawah CEO itu nyaris sama. > > Setelah migas, sektor telekomunikasi juga menonjol standar gaji dan > benefit-nya. Di tingkat CEO, gajinya Rp 100-200 juta dengan benefit: mobil > dan sopir, klaim bensin dan parkir, bonus retensi, opsi saham, bonus > manajemen, keanggotaan klub, klaim ponsel, biaya pengobatan dan rumah sakit, > asuransi. Sementara itu, gaji direktur Rp 60-100 juta, manajer senior Rp > 36-60 juta, manajer Rp 30-50 juta, manajer junior Rp 16-30 juta dan staf Rp > 5-16 juta. > > Standar gaji sektor perbankan tak kalah dari telekomunikasi. CEO > mengantongi gaji Rp 130-200 juta dengan benefit meliputi: program > kepemilikan mobil, kredit rumah, personal loan, asuransi jiwa dan kesehatan, > klaim transpor, tunjangan sopir, klaim ponsel, bonus level senior, pembagian > keuntungan, keanggotaan eksekutif, bonus prestasi dan Jamsostek. Selanjutnya > gaji direktur Rp 60-130 juta, manajer senior Rp 40-60 juta, manajer Rp 20-40 > juta, manajer junior Rp 10-20 juta dan staf Rp 5-10 juta. > > Sementara iu, di sektor perkebunan, gaji untuk level CEO Rp 107-164 juta. > Direktur gajinya Rp 35-100 juta, manajer senior dan manajer Rp 12-30 juta, > manajer junior Rp 6-10 juta dan staf Rp 3,6-8 juta. Lalu, di industri > asuransi, gaji CEO Rp 100-150 juta, gaji direktur Rp 60-80 juta, manajer > senior Rp 25-40 juta, manajer Rp 15-25 juta, manajer junior Rp 9-15 juta dan > staf Rp 3-7 juta > > Sumber swa co id > > Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan > tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan. > - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan Negara, kan ini yang lagi dibahas. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari Keuangan Negara. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Karena saya tidak punya versi html, ada kesulitan untuk mengutipkan. Jika > teman2 ingin membaca, bisa diunduh di > ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/uu/uu_17_2003.pdf > > salam > > pras > > > > > > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:11:39 > Judul: Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana > Korupsi dan Pegawai Negeri > > Â > Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 > Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya > diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan > keuangan negara atau perekonomian negara > > (^-^)v > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk > Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka > browser. Dapatkan IE8 di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan Negara, kan ini yang lagi dibahas. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari Keuangan Negara. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Karena saya tidak punya versi html, ada kesulitan untuk mengutipkan. Jika > teman2 ingin membaca, bisa diunduh di > ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/uu/uu_17_2003.pdf > > salam > > pras > > > > > > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:11:39 > Judul: Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana > Korupsi dan Pegawai Negeri > > Â > Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 > Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya > diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan > keuangan negara atau perekonomian negara > > (^-^)v > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk > Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka > browser. Dapatkan IE8 di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer > > [Non-text portions of this message have been removed] >
[Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
:) Mbak Dyah yang suka Shopping, mudah2 demikian adanya yakni keinginan Presiden untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kalo demikian, barangkali metode berkomunukasi perlu dperbaiaki sehingga tak timbul kesan panik dan mendramatisir keadaan. Atau mungkin kita2 sebagai rakyat awam, yang jangan buru2 panik, menerima komunikasi "seolah-olah panik" dari Presidennya? dengan kata lain, kita rakyat, harus berusaha meningkatkan kecerdasan kita sendiri dengan segala simpang siur komunikasi? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "dyahanggitasari" wrote: > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Oka Widana" wrote: > > > Cuma saya rada heran dengan pernyataan mbak Dyah dibawah, Anda merasa > > nyaman dg Presiden yg waspada. Jadi menurut mbak Dyah, segala macam > > "kehebohan" yg justru disukai mbak Dyah ini, memang datangnya dari Presiden > > sendiri? > > > > Saya menyatakan itu dari banyaknya orang orang yang mengomentari Pak Esbeye > yang katanya hebohlah, yang panik dsb. Kalau saya melihat itu bukan dari > kepanikan tetapi bagian dari komunikasi ke masyarakat. Apa salahnya sih > beliau berkomunikasi. Ini kan lebih baik sehingga kita bisa lebih waspada. > Pengalaman yang saya peroleh adalah orang cenderung lebih celaka di jalan tol > yang sepi daripada di jalan raya yang ramai, karena di jalan tol yang sepi > biasanya orang ngantuk dan lengah waspadanya. Begitu lho Mas Oka. Dan > ternyata memang benar sejauh ini demo demo berjalan lancar. Sehingga > selanjutnya bisa bebas shopping, mau creambath ke salon, pijat refleksi dsb. > Roda ekonomi jadi lebih lancar. Investasi makin pesat. Makin banyak pajak > masuk yang akhirnya diputar lagi dalam belanja fiskal yang akan makin > menggairahkan ekonomi nasional. >
Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Karena saya tidak punya versi html, ada kesulitan untuk mengutipkan. Jika teman2 ingin membaca, bisa diunduh di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/uu/uu_17_2003.pdf salam pras Dari: Eko Prasetiyo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:11:39 Judul: Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (^-^)v Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Oka Widana" wrote: > Cuma saya rada heran dengan pernyataan mbak Dyah dibawah, Anda merasa nyaman > dg Presiden yg waspada. Jadi menurut mbak Dyah, segala macam "kehebohan" yg > justru disukai mbak Dyah ini, memang datangnya dari Presiden sendiri? > Saya menyatakan itu dari banyaknya orang orang yang mengomentari Pak Esbeye yang katanya hebohlah, yang panik dsb. Kalau saya melihat itu bukan dari kepanikan tetapi bagian dari komunikasi ke masyarakat. Apa salahnya sih beliau berkomunikasi. Ini kan lebih baik sehingga kita bisa lebih waspada. Pengalaman yang saya peroleh adalah orang cenderung lebih celaka di jalan tol yang sepi daripada di jalan raya yang ramai, karena di jalan tol yang sepi biasanya orang ngantuk dan lengah waspadanya. Begitu lho Mas Oka. Dan ternyata memang benar sejauh ini demo demo berjalan lancar. Sehingga selanjutnya bisa bebas shopping, mau creambath ke salon, pijat refleksi dsb. Roda ekonomi jadi lebih lancar. Investasi makin pesat. Makin banyak pajak masuk yang akhirnya diputar lagi dalam belanja fiskal yang akan makin menggairahkan ekonomi nasional.
Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, mr_...@... wrote: > > Tapi kalo THP mentri cuma 19 jt rasanya kok kekecilan ya ? > > Saya karyawan middle yg kerjanya cuman otak-atik excel saja jg dapat segitu > lho ... Tanggung jawabnya kan jauh banget. > Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Namun jika ditambah tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.600.000, total yang dikantongi seorang menteri saban bulannya lebih dari Rp 18.600.000. Jika naik 20% maka total gajinya adalah 22,3 juta. Menurut kajian BTI consultant, sektor migas memiliki standar gaji tertinggi. Di level CEO kisaran gajinya Rp 125-250 juta, benefit-nya, antara lain, tunjangan rumah, mobil, THR, opsi saham, bonus, klaim transpor, klaim ponsel, bonus prestasi, biaya pengobatan dan rumah sakit beserta keluarga, Jamsostek, dana pensiun, tunjangan liburan dan keanggotaan golf. Untuk wilayah-wilayah yang jauh, ditambah dengan tunjangan tiket pesawat, sekolah anak, hardship allowances dan settling allowances. Untuk level di bawah CEO, sektor migas pun masih memimpin. Lihatlah jabatan direksi gajinya Rp 80-125 juta, manajer senior Rp 57-79 juta, manajer Rp 30-65 juta, manajer junior Rp 11-50 juta dan staf (officer) Rp 5-16 juta. Adapun benefit yang diterima level-level di bawah CEO itu nyaris sama. Setelah migas, sektor telekomunikasi juga menonjol standar gaji dan benefit-nya. Di tingkat CEO, gajinya Rp 100-200 juta dengan benefit: mobil dan sopir, klaim bensin dan parkir, bonus retensi, opsi saham, bonus manajemen, keanggotaan klub, klaim ponsel, biaya pengobatan dan rumah sakit, asuransi. Sementara itu, gaji direktur Rp 60-100 juta, manajer senior Rp 36-60 juta, manajer Rp 30-50 juta, manajer junior Rp 16-30 juta dan staf Rp 5-16 juta. Standar gaji sektor perbankan tak kalah dari telekomunikasi. CEO mengantongi gaji Rp 130-200 juta dengan benefit meliputi: program kepemilikan mobil, kredit rumah, personal loan, asuransi jiwa dan kesehatan, klaim transpor, tunjangan sopir, klaim ponsel, bonus level senior, pembagian keuntungan, keanggotaan eksekutif, bonus prestasi dan Jamsostek. Selanjutnya gaji direktur Rp 60-130 juta, manajer senior Rp 40-60 juta, manajer Rp 20-40 juta, manajer junior Rp 10-20 juta dan staf Rp 5-10 juta. Sementara iu, di sektor perkebunan, gaji untuk level CEO Rp 107-164 juta. Direktur gajinya Rp 35-100 juta, manajer senior dan manajer Rp 12-30 juta, manajer junior Rp 6-10 juta dan staf Rp 3,6-8 juta. Lalu, di industri asuransi, gaji CEO Rp 100-150 juta, gaji direktur Rp 60-80 juta, manajer senior Rp 25-40 juta, manajer Rp 15-25 juta, manajer junior Rp 9-15 juta dan staf Rp 3-7 juta Sumber swa co id Melihat data di atas, berarti menteri di Indonesia standar gaji dengan tunjangannya masih dibawah manajer senior di perusahaan.
Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Sila baca juga UU Keuangan Negara ( UU No. 17 tahun 2003), dan penjelasan2 di UU Tipikor itu, juga sudah ada banyak jurisprudensi yang lahir dari praktik peradilan korupsi di Indonesia. Hemat saya memang kita terbiasa berdiskusi tanpa pijakan pd akar masalahnya, yaitu hukum positif. Mungkin ini momentum yg tepat untuk edukasi publik. salam Dari: Eko Prasetiyo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 19:11:39 Judul: Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara nah tolok ukur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu apa ya?? apa seperti kita dagang klo harga jual lebih rendah dari modal berarti rugi?? ato apa seperti opportunity cost? klo bisa untung tp ternyata impas berarti rugi?? On 1/29/10, oka wrote: > All > Saya membaca beberapa posting terakhir, yang terkait dengan Century, LPS, > Korupsi, Tugas Akuntan, kok saya merasa bahwa banyak diantara kawan2 disini > yang sebenarnya belum pernah membaca (apalagi menelaah) secara lengkap UU > Anti Korupsi (nama resmi nya adalah UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK > PIDANA KORUPSI) nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. Oleh > karenanya, saya sengaja telah mengupload soft copy kedua UU tersebut, dengan > harapan kita bisa berdikusi secara lebih terstruktur, karena merefer pada > konsep yang sama. > > Walau sudah diupload, saya masih ingin coba kutipkan beberapa ketentuan dan > definsi TINDAK PIDANA KORUPSI dan TINDAK PIDANA LAIN YG BERKAITAN DG TINDAK > PIDANA KORUPSI, yang menurut saya substansi paling penting dari kedua UU > tersebut. > > Saya juga kutipkan definisi Pegawai Negeri yang menurut UU diatas, yg > ternyata sangat luas. Menurut UU ini Pegawai Negeri bukan hanya yang > menerima gaji atau upah dari Negara, melainkan termasuk yang "menerima gaji > atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara > atau daerah; atau yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau > masyarakat". Jadi kita semua disini, yg merasa pegawai swasta, bisa masuk > dalam katagori Pegawai Negeri diatas. > > Dengan membaca kedua UU tersebut atau paling tidak kutipannya dibawah, kita > semua menjadi paham, pentingnya DPR membentuk Pansus Century, dan seharusnya > kearah mana Pansus tersebut bekerja. (Note: jangan2 anggota DPR pun belum > baca UU ini, karena ada beberapa diantaranya yang berusaha melencengkan arah > Pansus). > > Oka Widana > > = = = = = > KUTIPAN UU nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. > = = = = = > > DEFINSI TINDAK PIDANA KORUPSI > > Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 > Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri > sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan > negara atau perekonomian negara > > Pasal 3 (UU 31 1999) > Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain > atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana > yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan > negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana …….. > > Pasal 5 (UU 20 2001) > 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau > penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara > negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang > bertentangan dengan kewajibannya; atau > 1. b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena > atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, > dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. > 2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau > janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau 1.b dipidana sama > > Pasal 6 (UU 20 2001) > 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk > mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau > 1.b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut > ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk > menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau > pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada > pengadilan untuk diadili. > 2. Hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat > 1.a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud > dalam ayat 1.b. dipidana sama > > Pasal 7 (UU 20 2001) > 1.a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual > bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan > perbuatan curang
Re: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara nah tolok ukur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu apa ya?? apa seperti kita dagang klo harga jual lebih rendah dari modal berarti rugi?? ato apa seperti opportunity cost? klo bisa untung tp ternyata impas berarti rugi?? On 1/29/10, oka wrote: > All > Saya membaca beberapa posting terakhir, yang terkait dengan Century, LPS, > Korupsi, Tugas Akuntan, kok saya merasa bahwa banyak diantara kawan2 disini > yang sebenarnya belum pernah membaca (apalagi menelaah) secara lengkap UU > Anti Korupsi (nama resmi nya adalah UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK > PIDANA KORUPSI) nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. Oleh > karenanya, saya sengaja telah mengupload soft copy kedua UU tersebut, dengan > harapan kita bisa berdikusi secara lebih terstruktur, karena merefer pada > konsep yang sama. > > Walau sudah diupload, saya masih ingin coba kutipkan beberapa ketentuan dan > definsi TINDAK PIDANA KORUPSI dan TINDAK PIDANA LAIN YG BERKAITAN DG TINDAK > PIDANA KORUPSI, yang menurut saya substansi paling penting dari kedua UU > tersebut. > > Saya juga kutipkan definisi Pegawai Negeri yang menurut UU diatas, yg > ternyata sangat luas. Menurut UU ini Pegawai Negeri bukan hanya yang > menerima gaji atau upah dari Negara, melainkan termasuk yang "menerima gaji > atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara > atau daerah; atau yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau > masyarakat". Jadi kita semua disini, yg merasa pegawai swasta, bisa masuk > dalam katagori Pegawai Negeri diatas. > > Dengan membaca kedua UU tersebut atau paling tidak kutipannya dibawah, kita > semua menjadi paham, pentingnya DPR membentuk Pansus Century, dan seharusnya > kearah mana Pansus tersebut bekerja. (Note: jangan2 anggota DPR pun belum > baca UU ini, karena ada beberapa diantaranya yang berusaha melencengkan arah > Pansus). > > Oka Widana > > = > KUTIPAN UU nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. > = > > DEFINSI TINDAK PIDANA KORUPSI > > Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 > Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri > sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan > negara atau perekonomian negara > > Pasal 3 (UU 31 1999) > Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain > atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana > yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan > negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana …….. > > Pasal 5 (UU 20 2001) > 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau > penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara > negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang > bertentangan dengan kewajibannya; atau > 1. b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena > atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, > dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. > 2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau > janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau 1.b dipidana sama > > Pasal 6 (UU 20 2001) > 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk > mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau > 1.b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut > ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk > menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau > pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada > pengadilan untuk diadili. > 2. Hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat > 1.a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud > dalam ayat 1.b. dipidana sama > > Pasal 7 (UU 20 2001) > 1.a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual > bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan > perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau > keselamatan > negara dalam keadaan perang; > 1.b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan > bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam > 1.a; > 1.c. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara > Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan > perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan > perang; atau > 1.d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan > Tentara Nasional Indonesia d
[Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
All Saya membaca beberapa posting terakhir, yang terkait dengan Century, LPS, Korupsi, Tugas Akuntan, kok saya merasa bahwa banyak diantara kawan2 disini yang sebenarnya belum pernah membaca (apalagi menelaah) secara lengkap UU Anti Korupsi (nama resmi nya adalah UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI) nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. Oleh karenanya, saya sengaja telah mengupload soft copy kedua UU tersebut, dengan harapan kita bisa berdikusi secara lebih terstruktur, karena merefer pada konsep yang sama. Walau sudah diupload, saya masih ingin coba kutipkan beberapa ketentuan dan definsi TINDAK PIDANA KORUPSI dan TINDAK PIDANA LAIN YG BERKAITAN DG TINDAK PIDANA KORUPSI, yang menurut saya substansi paling penting dari kedua UU tersebut. Saya juga kutipkan definisi Pegawai Negeri yang menurut UU diatas, yg ternyata sangat luas. Menurut UU ini Pegawai Negeri bukan hanya yang menerima gaji atau upah dari Negara, melainkan termasuk yang "menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat". Jadi kita semua disini, yg merasa pegawai swasta, bisa masuk dalam katagori Pegawai Negeri diatas. Dengan membaca kedua UU tersebut atau paling tidak kutipannya dibawah, kita semua menjadi paham, pentingnya DPR membentuk Pansus Century, dan seharusnya kearah mana Pansus tersebut bekerja. (Note: jangan2 anggota DPR pun belum baca UU ini, karena ada beberapa diantaranya yang berusaha melencengkan arah Pansus). Oka Widana = KUTIPAN UU nomor 31 1999 dan yang diubah dengan UU nomor 20 2001. = DEFINSI TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 2 (UU 31 1999), ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pasal 3 (UU 31 1999) Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana .. Pasal 5 (UU 20 2001) 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 1. b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau 1.b dipidana sama Pasal 6 (UU 20 2001) 1.a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau 1.b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. 2. Hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.b. dipidana sama Pasal 7 (UU 20 2001) 1.a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; 1.b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam 1.a; 1.c. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau 1.d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam 1.c. 2. Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang, dipidana sama Pasal 8 (UU 20 2001) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatann
Re: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
Tapi kalo THP mentri cuma 19 jt rasanya kok kekecilan ya ? Saya karyawan middle yg kerjanya cuman otak-atik excel saja jg dapat segitu lho ... Tanggung jawabnya kan jauh banget. Just my 2 cents, Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: anton ms wardhana Date: Fri, 29 Jan 2010 09:50:45 To: ; Subject: [Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20% kesannya kok para pejabat itu jadi lebih mentingin naikin gaji dia ketimbang duitnya dipake buat pembangunan deh. kebijakan yang begini ini menyakiti hati wajib pajak yang patuh. sadar ngga yah para pejabat itu ? kesannya kan sekarang pajak dipungutin dari semua lini (meski ada penurunan tarif atau kemudahan ini itu bla bla bla..) nah giliran sampai ke pemerintah bukannya buat "sebesar-besar kemakmuran rakyat" malah "kemakmuran pejabat" meski mungkin ada pertimbangan lain di luar itu, kebanyakan orang -eh, saya ding- akan cenderung melihatnya sebagai in-sensitif. sementara PLN masi byar pet, gula masi naik harganya, jalan banyak yang ancur, PDAM banyak yang ngga layak airnya.. kok duitnya bukan buat memperbaiki itu tapi malah buat keperluan yang lain jadi kasihan sama petugas pajak, pasti jadi banyak yang nyela mereka sementara biang keroknya justru pada penggunaan uang itu (daripada saat ngumpulinnya) BR, ari.ams -- Pesan terusan -- Dari: Koran Digital Tanggal: 29 Januari 2010 07:45 Subjek: Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20% GAJI pejabat dan penyelenggara negara mengalami kenaikan 10%-20%. Akan tetapi, penaikan itu khusus bagi pejabat tinggi. "Itu merupakan program remunerasi pemerintah. Kemungkinan kenaikan sekitar 20%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di Jakarta, kemarin. Mengenai kapan dan kepada siapa saja penaikan akan diberlakukan, menurutnya, merupakan hak dan wewenang pemerintah. "Tergantung departemennya, dan ini pejabat tinggi saja," terangnya. Ia menjelaskan anggaran gaji pejabat yang semula hanya Rp132 triliun menjadi Rp158 triliun. Pemerintah sendiri awalnya mengajukan anggaran gaji Rp165 triliun. Penaikan ini memang direncanakan mulai berlaku Maret 2010, dan berlaku untuk pejabat di level menteri ke atas. "Dasarnya produktivitas, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat. Kita bicara efisiensi dan bicara produktivitas," terangnya. Sebagai gambaran, gaji pokok presiden saat ini sebesar Rp30,240 juta dan tunjangan jabatan Rp32,500 juta per bulan. Sehingga, total pendapatan Rp62,740 juta per bulan. Untuk tingkatan menteri negara dan jabatan setingkat memiliki hak gaji pokok Rp5,040 juta dengan tunjangan jabatan Rp13,608 juta. Totalnya Rp18,648 juta per bulan. Dengan asumsi penaikan 20%, pada 2010 presiden bisa memperoleh pendapatan total Rp75,288 juta, sedangkan untuk tingkatan menteri menjadi Rp22,3 juta. Tetapi, lanjut Achsanul, penaikan gaji sebesar 20% tidak bisa digeneralisasi berlaku untuk semua. "Semua tergantung kinerja. Makanya masuk program remunerasi karena tujuannya untuk peningkatan kinerja," tandasnya. Pakar administrasi negara Universitas Gadjah Mada Miftah Thoha menyayangkan kebijakan penaikan gaji untuk pejabat. "Itu sama saja dengan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) rendah. Seharusnya penaikan gaji itu berlangsung menyeluruh, jangan sepihak- sepihak," katanya. Apalagi, sambungnya, pejabat sudah mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas negara selain gaji dan tunjangan jabatan. "Yang menderita itu adalah pegawai rendah. Mereka adalah pelaksana dari pejabat yang membuat kebijakan. Akan tetapi, sampai sekarang pegawai masih diposisikan sebagai duafa yang wajib menerima zakat," katanya. Ia menambahkan, pegawai rendah tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Akibatnya, mereka kerap dipaksa untuk melakukan tindakan korupsi. "Kebijakan menaikkan gaji bagi pejabat sungguh tidak tepat sasaran," tegasnya. (ST/P-1) http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_004_002.shtml?Mode=0 -- -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links =
[Keuangan] Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20%
kesannya kok para pejabat itu jadi lebih mentingin naikin gaji dia ketimbang duitnya dipake buat pembangunan deh. kebijakan yang begini ini menyakiti hati wajib pajak yang patuh. sadar ngga yah para pejabat itu ? kesannya kan sekarang pajak dipungutin dari semua lini (meski ada penurunan tarif atau kemudahan ini itu bla bla bla..) nah giliran sampai ke pemerintah bukannya buat "sebesar-besar kemakmuran rakyat" malah "kemakmuran pejabat" meski mungkin ada pertimbangan lain di luar itu, kebanyakan orang -eh, saya ding- akan cenderung melihatnya sebagai in-sensitif. sementara PLN masi byar pet, gula masi naik harganya, jalan banyak yang ancur, PDAM banyak yang ngga layak airnya.. kok duitnya bukan buat memperbaiki itu tapi malah buat keperluan yang lain jadi kasihan sama petugas pajak, pasti jadi banyak yang nyela mereka sementara biang keroknya justru pada penggunaan uang itu (daripada saat ngumpulinnya) BR, ari.ams -- Pesan terusan -- Dari: Koran Digital Tanggal: 29 Januari 2010 07:45 Subjek: Gaji Presiden dan Menteri Naik sampai 20% GAJI pejabat dan penyelenggara negara mengalami kenaikan 10%-20%. Akan tetapi, penaikan itu khusus bagi pejabat tinggi. "Itu merupakan program remunerasi pemerintah. Kemungkinan kenaikan sekitar 20%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di Jakarta, kemarin. Mengenai kapan dan kepada siapa saja penaikan akan diberlakukan, menurutnya, merupakan hak dan wewenang pemerintah. "Tergantung departemennya, dan ini pejabat tinggi saja," terangnya. Ia menjelaskan anggaran gaji pejabat yang semula hanya Rp132 triliun menjadi Rp158 triliun. Pemerintah sendiri awalnya mengajukan anggaran gaji Rp165 triliun. Penaikan ini memang direncanakan mulai berlaku Maret 2010, dan berlaku untuk pejabat di level menteri ke atas. "Dasarnya produktivitas, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat. Kita bicara efisiensi dan bicara produktivitas," terangnya. Sebagai gambaran, gaji pokok presiden saat ini sebesar Rp30,240 juta dan tunjangan jabatan Rp32,500 juta per bulan. Sehingga, total pendapatan Rp62,740 juta per bulan. Untuk tingkatan menteri negara dan jabatan setingkat memiliki hak gaji pokok Rp5,040 juta dengan tunjangan jabatan Rp13,608 juta. Totalnya Rp18,648 juta per bulan. Dengan asumsi penaikan 20%, pada 2010 presiden bisa memperoleh pendapatan total Rp75,288 juta, sedangkan untuk tingkatan menteri menjadi Rp22,3 juta. Tetapi, lanjut Achsanul, penaikan gaji sebesar 20% tidak bisa digeneralisasi berlaku untuk semua. "Semua tergantung kinerja. Makanya masuk program remunerasi karena tujuannya untuk peningkatan kinerja," tandasnya. Pakar administrasi negara Universitas Gadjah Mada Miftah Thoha menyayangkan kebijakan penaikan gaji untuk pejabat. "Itu sama saja dengan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) rendah. Seharusnya penaikan gaji itu berlangsung menyeluruh, jangan sepihak- sepihak," katanya. Apalagi, sambungnya, pejabat sudah mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas negara selain gaji dan tunjangan jabatan. "Yang menderita itu adalah pegawai rendah. Mereka adalah pelaksana dari pejabat yang membuat kebijakan. Akan tetapi, sampai sekarang pegawai masih diposisikan sebagai duafa yang wajib menerima zakat," katanya. Ia menambahkan, pegawai rendah tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Akibatnya, mereka kerap dipaksa untuk melakukan tindakan korupsi. "Kebijakan menaikkan gaji bagi pejabat sungguh tidak tepat sasaran," tegasnya. (ST/P-1) http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/01/29/ArticleHtmls/29_01_2010_004_002.shtml?Mode=0 -- -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Undangan Seminar Sistem Ekonomi Syariah
Mas Moderator, Mohon ijinken saya untuk rilis undangan seminar berikut ini. Terima kasih sebelumnya. Salam YS EKONOMI SYARIAH How Low Can You Go? Ekonomi dan Sistem Keuangan Islam kini semakin diminati kajiannya di Indonesia, terutama pasca krisis moneter regional dan internasional. Terbukti, sistem Islami tidak begitu tergoyahkan oleh bermacam krisis moneter. Maka, menjamurlah bank-bank yang berbasis syariah di negara kita. Pertanyaannya, sejauh mana peran dan dampaknya dalam masyarakat? Apa yang membedakannya dengan ekonomi dan sistem keuangan pada umumnya? Sejauh mana distribusi kekayaan mengimplementasikan keadilan ekonomi-politik? Berkaitan dengan hal tersebut,Nusantara Centre bekerja sama dengan Toko Buku Gunung Agung, Penerbit Erlangga dan Kantor Berita Radio (KBR68H) mengajak kawan-kawan membicarakannya secara lebih mendalam dengan membedah buku “*Pemerataan Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam*” karya Dr. Zaki Fuad Chalil, Penerbit Erlangga, yang akan dilaksanakan pada: Hari: Sabtu, 30 Januari 2010 Pukul 14.00-selesai Tempat: Toko Buku Gunung Agung, Jl. Kwitang Raya No. 38 Jakpus. Pembicara: Prof. Dr. Didik J Rachbini, Ekonom Universitas Paramadina dan dosen Magister Manajemen dan MPKP UI. Kedatangan kawan-kawan sangat kami harapkan agar dapat bersama-sama membangun dan memperjuangkan kesejahteraan bangsa. Terima Kasih Panitia Pelaksana. Sent from my MobileDevice® = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Wah seru nih, Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak sangat paham sekali.. Mungkin mas gajah klo mau lebih tahu ttg audit, bs baca buku AUDITING, ituloh buku anak kuliahan, jd mas gajah jd ga kalah sama anak kuliahan pengetahuannya. Disitu dijelaskan bahwa audit tdk hanya ttg debit kredit saja. Thanks, Auditor Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: winarto sugondo Date: Fri, 29 Jan 2010 08:46:26 To: Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu profesi yang memiliki fungsi atetasi? Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran, hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum tentu mengetahui inti dari kalimat audit. Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan. Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir Sub Ledger. Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip "SEMAU GUE" , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi. Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/28 Wong Cilik > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan > publik: > - Penipuan yang dilakukan manajemen > - apa lagi nih? > > Akuntan publik dibayar mahal untuk: > - ngecek debet = kredit (material anak SMP) > - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan) > - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi > kapital (materi kuliahan) > - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD) > > Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan > terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma > bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali > waktu > RUPS... > > 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > > > > > > Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah > menyajikan contoh yang cukup baik. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings onl
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Setuju pak.. Akuntan bukan dewa.. Sama kayak polisi, pengacara, dokter maupun seniman.. Saya akuntan yg juga belajar hukum krn dulu saya menganggap hukum itu kerjaan "anak SMA". Trnyata tidak...!!! Penyimpangan maupun kualitas jasa tidak bisa diterapkan secara global.. Semoga tidak ada yg berpandangan sempit seperti saya melecehkan profesi lain Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: winarto sugondo Date: Fri, 29 Jan 2010 08:46:26 To: Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu profesi yang memiliki fungsi atetasi? Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran, hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum tentu mengetahui inti dari kalimat audit. Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan. Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir Sub Ledger. Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip "SEMAU GUE" , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi. Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/28 Wong Cilik > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan > publik: > - Penipuan yang dilakukan manajemen > - apa lagi nih? > > Akuntan publik dibayar mahal untuk: > - ngecek debet = kredit (material anak SMP) > - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan) > - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi > kapital (materi kuliahan) > - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD) > > Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan > terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma > bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali > waktu > RUPS... > > 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > > > > > > Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah > menyajikan contoh yang cukup baik. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: In
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu profesi yang memiliki fungsi atetasi? Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran, hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum tentu mengetahui inti dari kalimat audit. Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan. Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir Sub Ledger. Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip "SEMAU GUE" , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi. Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/28 Wong Cilik > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan > publik: > - Penipuan yang dilakukan manajemen > - apa lagi nih? > > Akuntan publik dibayar mahal untuk: > - ngecek debet = kredit (material anak SMP) > - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan) > - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi > kapital (materi kuliahan) > - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD) > > Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan > terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma > bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali > waktu > RUPS... > > 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > > > > > > Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah > menyajikan contoh yang cukup baik. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Re: Bisa iya bisa tidak - was: Uang Negara ?
Dan itu tergantung peran seluruh warga negara, bukan hanya pemerintah. Kesadaran hidup bernegara yang harus dikedepankan daripada kesadaran hidup berpemerintahan :-) Nasib seluruh pengguna rupiah tergantung dari sikap pengguna rupiah dan sebagian besar adalah warga Negara Republik Indonesia. Entah dia swasta atau orang pemerintahan sama saja. 1.000.000 dapat satu ekor kambing atau dua ekor kambing bukan rupiahnya yang berubah tapi kambingnya yang kehilangan nilai :-) Kehilangan nilai ini bisa disebabkan pengelolaan uang negara yang terlalu baik atau memang barangnya yang terlalu banyak dipasar. Atau kalau menjadi lebih mahal, bisa jadi penjualnya mulai berpikir perbaikan nasibnya karena membayar segala sesuatunya ikut harga pasar dunia :-) atau pengelolaan rupiahnya yang amburadul. Kembali ke uang negara, kita tidak mengenal pengunaan istilah uang bekas. Tapi kita kenal istilah barang bekas. Barang bekas juga tidak harus lebih murah harganya dibanding barang baru. Misalnya sepatu bekas lempar Bush, harganya selangit :-) Dalam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" wrote: > > Nilai nominal uang memang tetap, tetapi daya belinya bisa berubah-ubah. > Contoh, uang rupiah 100.000 sebelum inflasi bisa membeli 10 unit sembako, > setelah inflasi hanya bisa membeli 6 atau 7 unit sembako. Jadi yang paling > berperan tetap pasar barang dan jasa (suplay & demandnya). Sementara uang > hanyalah nilai tukar. Bahkan BI melalui izin pemerintah bisa mencetak uang > rupiah sebanyak-banyaknya, tetapi > jika pasar barang & jasa tidak meresponnya maka uang tersebut akan > menyebabkan inflasi (kegiatan bisnis lesu maka uang rupiah sedikit > perputarannya), dan pada titik jenuhnya uang rupiah tersebut hanya akan > menumpuk di rekening bank-bank, Berangkas, dan dompet saja. ya, uang itu > hanya instrumen legal yang digunakan untuk terjadinya jual beli/pertukaran. > Yang paling berperan tetap aktivitas bisnis (pasar barang & jasa). > > Salam > Nazar > On.Tbo-Jbi > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > > > Kelihatanya bingung karena kita terbiasa menyamakan Pemerinyah dan Negara. > > > > Pengertian Negara itu jelas lebih luas. Setiap penduduk Indonesia adalah > > warga negara Indonesia sementara tidak semua warga adalah pemerintah :-) > > > > Jaman dulu dimana negara di Eropa masih banyak berbentuk kerajaan, > > raja/pemerintah selalu mengaku sebagai negara (Raja francis Louis XIV > > mengatakan: Aku adalah Negara). Pemerintah suka nebeng kedaulatan negara > > padahal tidak ada pemerintahan yang berdaulat :-). Negara bersifat jangka > > panjang dan bisa bersitem apa saja, namun pemerintahan bersifat jangka > > terbatas dan sistemnya tergantung yang berkuasa :-) dan banyak lagi > > penyalah gunaan istilah negara untuk kepentingan pihak yang berkuasa. > > > > Termasuk diantaranya mengaku dana LPS adalah 'uang Negara'. Mungkin lebih > > tepat itu dikatakan dana LPS. Jika keuangannya dikonsolidasikan dengan dana > > Pemerintah maka bisa disebut dana Pemerintah. Jika tidak ya tetap dana LPS. > > > > Yang membedakan uang dengan sepatu adalah karena uang adalah uang negara > > maka ia berbentuk dan bernialai tetap diseluruh pelosok tanah air. > > Sementara sepatu tergantung hukum permintaan dan penawaran :-) > > > > > > Salam > > > > RM >
[Keuangan] Re: Bisa iya bisa tidak - was: Uang Negara ?
Nilai nominal uang memang tetap, tetapi daya belinya bisa berubah-ubah. Contoh, uang rupiah 100.000 sebelum inflasi bisa membeli 10 unit sembako, setelah inflasi hanya bisa membeli 6 atau 7 unit sembako. Jadi yang paling berperan tetap pasar barang dan jasa (suplay & demandnya). Sementara uang hanyalah nilai tukar. Bahkan BI melalui izin pemerintah bisa mencetak uang rupiah sebanyak-banyaknya, tetapi jika pasar barang & jasa tidak meresponnya maka uang tersebut akan menyebabkan inflasi (kegiatan bisnis lesu maka uang rupiah sedikit perputarannya), dan pada titik jenuhnya uang rupiah tersebut hanya akan menumpuk di rekening bank-bank, Berangkas, dan dompet saja. ya, uang itu hanya instrumen legal yang digunakan untuk terjadinya jual beli/pertukaran. Yang paling berperan tetap aktivitas bisnis (pasar barang & jasa). Salam Nazar On.Tbo-Jbi --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > Kelihatanya bingung karena kita terbiasa menyamakan Pemerinyah dan Negara. > > Pengertian Negara itu jelas lebih luas. Setiap penduduk Indonesia adalah > warga negara Indonesia sementara tidak semua warga adalah pemerintah :-) > > Jaman dulu dimana negara di Eropa masih banyak berbentuk kerajaan, > raja/pemerintah selalu mengaku sebagai negara (Raja francis Louis XIV > mengatakan: Aku adalah Negara). Pemerintah suka nebeng kedaulatan negara > padahal tidak ada pemerintahan yang berdaulat :-). Negara bersifat jangka > panjang dan bisa bersitem apa saja, namun pemerintahan bersifat jangka > terbatas dan sistemnya tergantung yang berkuasa :-) dan banyak lagi penyalah > gunaan istilah negara untuk kepentingan pihak yang berkuasa. > > Termasuk diantaranya mengaku dana LPS adalah 'uang Negara'. Mungkin lebih > tepat itu dikatakan dana LPS. Jika keuangannya dikonsolidasikan dengan dana > Pemerintah maka bisa disebut dana Pemerintah. Jika tidak ya tetap dana LPS. > > Yang membedakan uang dengan sepatu adalah karena uang adalah uang negara maka > ia berbentuk dan bernialai tetap diseluruh pelosok tanah air. Sementara > sepatu tergantung hukum permintaan dan penawaran :-) > > > Salam > > RM
[Keuangan] Re: Bisa iya bisa tidak - was: Uang Negara ?
Kelihatanya bingung karena kita terbiasa menyamakan Pemerinyah dan Negara. Pengertian Negara itu jelas lebih luas. Setiap penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia sementara tidak semua warga adalah pemerintah :-) Jaman dulu dimana negara di Eropa masih banyak berbentuk kerajaan, raja/pemerintah selalu mengaku sebagai negara (Raja francis Louis XIV mengatakan: Aku adalah Negara). Pemerintah suka nebeng kedaulatan negara padahal tidak ada pemerintahan yang berdaulat :-). Negara bersifat jangka panjang dan bisa bersitem apa saja, namun pemerintahan bersifat jangka terbatas dan sistemnya tergantung yang berkuasa :-) dan banyak lagi penyalah gunaan istilah negara untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Termasuk diantaranya mengaku dana LPS adalah 'uang Negara'. Mungkin lebih tepat itu dikatakan dana LPS. Jika keuangannya dikonsolidasikan dengan dana Pemerintah maka bisa disebut dana Pemerintah. Jika tidak ya tetap dana LPS. Yang membedakan uang dengan sepatu adalah karena uang adalah uang negara maka ia berbentuk dan bernialai tetap diseluruh pelosok tanah air. Sementara sepatu tergantung hukum permintaan dan penawaran :-) Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" wrote: > > Saya coba kasih komen: > Rupiah adalah Nilai tukar barang dan jasa yang berlaku di negara indonesia > dan di syahkan berdasarkan hukum yang berlaku. Fungsi utamanya adalah untuk > menentukan nilai suatu barang atau jasa ketika terjadi jual beli/pertukaran. > > Contoh: sebuah sepatu pansus yang di pakai oleh seorang pejabat negara atau > manajer perusahaan di hargai dengan nilai Rp. 200.000. > > Akan tetapi, atas/terhadap sepatu pansus dan uang tersebut, ada hak > seseorang. sepatu sebelum di beli, menjadi hak penjual dan uang 200.000 > menjadi hak pembeli. setelah terjadi pertukaran/jual beli, maka uang senilai > 200.000 menjadi hak penjual dan sepatu pansus menjadi hak pembeli. Lalu > apakah sepatu pansus dan uang 200.000 tersebut menjadi hak milik negara? > tentu tidak, itu tetap menjadi hak masyarakat (pembeli dan penjual). Dan uang > rupiah itu memang legal sebagai alat pertukaran barang dan jasa di seluruh > penjuru negara indonesia (bukan uang palsu). > > Lalu ada istilah keuangan/dana negara yang menjadi hak seluruh rakyat > indonesia. Termasuk didalamnya hak pengelola negara (pegawai negeri), berupa > gaji bulanan dan > masyarakat non pegawai negeri, berupa bangunan fasilitas umum. > Untuk fasilitas umum (istana, jalan, mobil dinas, dan fasilitas kerja > lainnya) tetap menjadi milik negara/masyarakat umum baik dari golongan > pegawai negeri maupun non pegawai negeri. > > Lalu Uang LPS dan BUMN itu adalah uang negara? Bisa iya bisa tidak. Iya itu > uang negara jika dana LPS diambil/berasal dari rekening yang menjadi hak > negara. Dan Bukan uang negara jika berasal dari/diambil dari rekening yang > bukan hak negara. Jadi, dalam LPS dan BUMN itu, bisa saja ada uang yang > menjadi hak negara dan bukan hak negara (hak swasta/perorangan). Ya, yang > perlu dilihat adalah dari mana ASAL muasal uang tersebut? berasal dari Hak > milik negara atau hak milik swasta/perorangan? Bisa jadi hak swasta dan > perorangan yang di serahkan/disumbangkan untuk kepentingan negara. Dan itu > bisa berupa sistim sewa atau diserahkan/hibah secara penuh menjadi hak milik > negara. > > Silahkan di sangkal jika dirasa ada yang tidak tepat. > > Salam > Nazar for nothing "si tukang kebun" > On. Tbo-Jbi > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > > > Pak Prastowo, > > > > Saya pikir hakekat uang negara ini yang justru harus disadari dengan benar. > > Jika digunakan istilah uang saya, uang pemerintah,uang perusahaan ini > > konotasinya berbeda karena dia dalam penguasaan saya, penguasaan pemerintah > > atau penguasaan perusahaan. > > > > Jika uang itu dalam penguasaan saya, maka uang itu sepenuhnya menjadi > > catatan saya. Karena sederhana ya tinggal buka dompet saja ada berapa > > disana :-). Kalau dalam penguasaan Perusahaan ya perlu pembukuan demikian > > juga dalam penguasaan Pemerintah. Namun semua tidak menghilangkan hakekat > > bahwa uang itu adalah uang negara :-) > > > > Dunia terus berubah, catatan itu tidak lagi berbentuk uang namun dalam > > bentuk data-data digital. Dia tidak lagi saya simpan dalam dompet berbentuk > > 'uang' namun dalam bentuk kartu karena data itu bisa saya akses dengan > > kartu debit. > > > > Namun demikian hakekatnya tetap saya menggunakan uang negara karena nilai > > yang melekat dalam catatan itu yang menentukan adalah negara :-) > > > > Salam > > > > RM >
[Keuangan] Bisa iya bisa tidak - was: Uang Negara ?
Saya coba kasih komen: Rupiah adalah Nilai tukar barang dan jasa yang berlaku di negara indonesia dan di syahkan berdasarkan hukum yang berlaku. Fungsi utamanya adalah untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa ketika terjadi jual beli/pertukaran. Contoh: sebuah sepatu pansus yang di pakai oleh seorang pejabat negara atau manajer perusahaan di hargai dengan nilai Rp. 200.000. Akan tetapi, atas/terhadap sepatu pansus dan uang tersebut, ada hak seseorang. sepatu sebelum di beli, menjadi hak penjual dan uang 200.000 menjadi hak pembeli. setelah terjadi pertukaran/jual beli, maka uang senilai 200.000 menjadi hak penjual dan sepatu pansus menjadi hak pembeli. Lalu apakah sepatu pansus dan uang 200.000 tersebut menjadi hak milik negara? tentu tidak, itu tetap menjadi hak masyarakat (pembeli dan penjual). Dan uang rupiah itu memang legal sebagai alat pertukaran barang dan jasa di seluruh penjuru negara indonesia (bukan uang palsu). Lalu ada istilah keuangan/dana negara yang menjadi hak seluruh rakyat indonesia. Termasuk didalamnya hak pengelola negara (pegawai negeri), berupa gaji bulanan dan masyarakat non pegawai negeri, berupa bangunan fasilitas umum. Untuk fasilitas umum (istana, jalan, mobil dinas, dan fasilitas kerja lainnya) tetap menjadi milik negara/masyarakat umum baik dari golongan pegawai negeri maupun non pegawai negeri. Lalu Uang LPS dan BUMN itu adalah uang negara? Bisa iya bisa tidak. Iya itu uang negara jika dana LPS diambil/berasal dari rekening yang menjadi hak negara. Dan Bukan uang negara jika berasal dari/diambil dari rekening yang bukan hak negara. Jadi, dalam LPS dan BUMN itu, bisa saja ada uang yang menjadi hak negara dan bukan hak negara (hak swasta/perorangan). Ya, yang perlu dilihat adalah dari mana ASAL muasal uang tersebut? berasal dari Hak milik negara atau hak milik swasta/perorangan? Bisa jadi hak swasta dan perorangan yang di serahkan/disumbangkan untuk kepentingan negara. Dan itu bisa berupa sistim sewa atau diserahkan/hibah secara penuh menjadi hak milik negara. Silahkan di sangkal jika dirasa ada yang tidak tepat. Salam Nazar for nothing "si tukang kebun" On. Tbo-Jbi --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > Pak Prastowo, > > Saya pikir hakekat uang negara ini yang justru harus disadari dengan benar. > Jika digunakan istilah uang saya, uang pemerintah,uang perusahaan ini > konotasinya berbeda karena dia dalam penguasaan saya, penguasaan pemerintah > atau penguasaan perusahaan. > > Jika uang itu dalam penguasaan saya, maka uang itu sepenuhnya menjadi catatan > saya. Karena sederhana ya tinggal buka dompet saja ada berapa disana :-). > Kalau dalam penguasaan Perusahaan ya perlu pembukuan demikian juga dalam > penguasaan Pemerintah. Namun semua tidak menghilangkan hakekat bahwa uang itu > adalah uang negara :-) > > Dunia terus berubah, catatan itu tidak lagi berbentuk uang namun dalam bentuk > data-data digital. Dia tidak lagi saya simpan dalam dompet berbentuk 'uang' > namun dalam bentuk kartu karena data itu bisa saya akses dengan kartu debit. > > Namun demikian hakekatnya tetap saya menggunakan uang negara karena nilai > yang melekat dalam catatan itu yang menentukan adalah negara :-) > > Salam > > RM
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Artinya bukan berarti kerja mereka seperti anak SD kan? SOL ryan 2010/1/28 Wong Cilik > Ini nemu dari Bung Gugel: > http://ftp.resource.org/gpo.gov/hearings/107h/77986.pdf, yakni dengar > pendapat kongres di Amerika... Tahun 2002 > > > "We have also found that Enrons auditor, Andersen, knew or > should have known or should have discovered the fraudulent nature > of the Fastow transactions and we have found that Enrons financial > statements violated numerous existing accounting rules." > These statements misled investors about Enrons financial condition > and over-estimated that net income by over $1 billion. In the > end it turns out that the Enron debacle is an old fashioned example > of theft by insiders and a failure of those responsible for them > to prevent that theft. We believe this is a huge aberration of corporate > behavior in America. For example, in one transaction, > Fastow and Kopper informed the investors in LJM2, a partnership > at the center of this theft, that the expected rate of return on the > transaction was 2,503 percent to be realized in just 8 days. > > > Diterjemahkannya, "yang diketahui Andersen, atau seharusnya diketahui, atau > seharusnya bisa ditemukan bahwa ada kesalahan penipuan..." > > Andersen sempat di verdict bersalah, tapi kemudian di pengadilan lebih > tinggi dibebaskan (menurut beberapa orang karena kesalahan teknis, tidak > memberi pilihan bagi para juri untuk memilih tidak bersalah). Namun sampai > sekarang sudah tidak beroperasi sebagai Arthur Andersen lagi... > > Saya belum baca semuanya sih, panjang 200 halaman ingris... perlu bodrex > 3x3 kali Tapi pertanyaannya. bagaimana kita tau atau BATASANNYA > dimana, > > kantor audit SEHARUSNYA tau atau seharusnya MENEMUKAN??? Kemampuan > menemukan ini tentunya tergantung keahlian auditornya Apakah auditor > kita di Indonesia ini sudah punya STANDAR KUALITAS yang cukup untuk > menemukan... > > Atau lebih penting lagi... Apakah auditor kita punya INSENTIF yang CUKUP > untuk MEMBUKA temuannya bila ada sesuatu yang kurang baik? Katanya sih > hukuman kurang mempan kalau untuk masalah seperti ini. Lebih baik kalau > kantor auditnya mendapatkan "HADIAH" saat menemukan kejanggalan, > dibandingkan di HUKUM saat gagal menemukan... > > Bila terlalu fokus pada hukuman buat auditor yang gak kompeten, otak > manusia > jalan bikin klausul-klausul disclaimer segala macam Carrot is better > than stick kata orang bule... > > > 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > > > Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas > > soale ;p > > > > Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana? > > bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang > > menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab? > > > > Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia > > benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang > > seperti anak SD. > > > > Salam > > > > ryan > > *kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek > > *meeting dulu ah. > > > > 2010/1/28 > > > > > Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan > > publik > > > dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen > > dan > > > akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian > > komputer > > > dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di > > > dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi > > > adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk > > hanya > > > sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau > ada > > yg > > > bilang levelnya SD > > > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > > > Teruuusss...! > > > > > > -Original Message- > > > From: Ryan Fitriyanto > > > Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16 > > > To: > > > Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > > > > > Dear mas khom_usa...@yahoo.com > > > > > > Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu > > > dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh? > > > > > > Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen > bilang > > > "yes, thats right", apa KAP gak percaya? > > > > > > Salam > > > > > > ryan > > > > > > 2010/1/28 > > > > > > > Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, > tp > > jg > > > > keabsahan dokumen (evidence matter) > > > > > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > > > > Teruuusss...! > > > > > > > > -Original Message- > > > > From: Wong Cilik > > > > Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27 > > > > To: > > > > Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > > > > > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR > > akuntan > > > > publik: > > > > - Penipuan yang dilakukan manajemen > > > > - apa
Re: [Keuangan] Dana LPS Adalah Uang Negara???
Pasal 81 ayat 2 & 3, UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. (3) LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua asetnya. Pada 27 Januari 2010 19:58, Ical Moci menulis: > > > Mengikuti alur logika KPK, apakah berarti modal Bank BUMN/BUMD (Mandiri, > BRI, BNI, BTN dan BPD) adalah juga uang negara??? Karena seandainya CAR > bank > BUMN/BUMD kurang dari 8%, khan pemiliknya (mayoritas pemerintah) yang harus > menambah modal. > Kalau benar demikian, maka berhati-hatilah wahai para bankir BUMN/BUMD. > Karena kalau sampai ada kredit macet, maka Anda bisa dituduh telah > menimbulkan kerugian negara dan masuk hotel prodeo... > > = > *KPK: DANA LPS ADALAH UANG NEGARA > **Rachmadin Ismail* - detikNews > > Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana talangan > sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century merupakan uang > negara. Sebab, uang modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digunakan > sebagai jaminan dana talangan itu berasal dari APBN. > > "Itu adalah uang dari negara karena modal Rp 4 triliun berasal dari APBN," > kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto usai peluncuran > buku Bibit berjudul "Koruptor Go To Hell", di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu > (16/12/2009)malam. > > Bibit menambahkan, jika LPS kekurangan dana maka dia akan memintanya kepada > pemerintah. Namun terlebih dahulu LPS harus meminta persetujuan DPR untuk > penambahan dana. > > "Ya berati itukan uang negara," tegasnya. > > Selain itu Bibit juga mencontohkan kasus aliran dana Bank Indonesia dari > Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga dinyatakan menimbulkan > kerugian negara. Padahal dana tersebut sudah dipisahkan dari Bank > Indonesia. > > "Meskipun sudah dipisahkan, seperti YPPI buktinya dihukum juga karena > sumbernya dari uang negara," > tutupnya. > > Pakar ekonomi Kwik Kian Gie mengatakan hal senada dengan Bibit. Menurutnya, > LPS itu modal awalnya memang disetor pemerintah. Jika ada yang mengatakan > itu bukan uang negara maka dia mempertanyakan ratusan triliun yang sudah > digelontorkan oleh pemerintah. > > Kwik juga menilai jika dana LPS itu berasal dari uang premi, maka hal > tersebut juga bisa memperkuat bukti bahwa uang itu uang negara. Sebab > sebagian besar uang premi berasal dari dana BUMN yang disimpan di LPS. > > "Lalu kalau memang sudah dipisahkan, kenapa Burhanudin Abdullah bisa > dipenjara dalam kasus aliran BI tadi?," tanya Kwik. (mad/mpr) > > Source: > > http://www.detiknews.com/read/2009/12/17/070506/1261605/10/kpk-dana-lps-adalah-uang-negara > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Uang Negara ?
Pak Prastowo, Saya pikir hakekat uang negara ini yang justru harus disadari dengan benar. Jika digunakan istilah uang saya, uang pemerintah,uang perusahaan ini konotasinya berbeda karena dia dalam penguasaan saya, penguasaan pemerintah atau penguasaan perusahaan. Jika uang itu dalam penguasaan saya, maka uang itu sepenuhnya menjadi catatan saya. Karena sederhana ya tinggal buka dompet saja ada berapa disana :-). Kalau dalam penguasaan Perusahaan ya perlu pembukuan demikian juga dalam penguasaan Pemerintah. Namun semua tidak menghilangkan hakekat bahwa uang itu adalah uang negara :-) Dunia terus berubah, catatan itu tidak lagi berbentuk uang namun dalam bentuk data-data digital. Dia tidak lagi saya simpan dalam dompet berbentuk 'uang' namun dalam bentuk kartu karena data itu bisa saya akses dengan kartu debit. Namun demikian hakekatnya tetap saya menggunakan uang negara karena nilai yang melekat dalam catatan itu yang menentukan adalah negara :-) Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Pak Rachmad, > Saya setuju dan tidak setuju dg analogi Anda. > Saya setuju bahwa uang dlm arti material, benda berupa logam dan kertas, > memang milik negara karena dikeluarkan negara. Tapi sebagai alat pembayaran > dan sarana mengukur nilai, tentu saja ia juga melekat pada hak milik pribadi. > Jadi harus kita bedakan, bendanya dan nilai yang diwakili. > > Lalu apa hubungannya dg debat soal uang negara atau bukan? > Yang ribut bukan hanya Pansus kok. Buktinya? Pak Boediono menjawab 'tidak > tahu', Ibu Sri menjawab 'bukan', KPK mengatakan 'ya' (rujukan ke putusan pada > Burhanudin Abdullah), dan BPK mengatakan 'ya' (rujukan ke UU Keuangan Negara). > > Tempo hari Pak Erman dan Yusril sekubu, itu bukan uang negara, sebaliknya > Prof. Saldi Isra mengatakan 'uang negara'. (jika ini soal remeh temeh, kenapa > mereka berdebat?) > > Sampai seserius itu, ada apa sih? > Hemat saya ya soal hukum positif. Secara normatif boleh saja kita berteori > demikian. Tapi implikasi keuangan negara berarti menenuhi delik merugikan > negara, dan dalam hukum positif kita termasuk tipikor. > > Jika bukan uang negara, sesuai hukum positif kita - cmiiw - bukan masuk ranah > tipikor. Bisa saja jadi perkara perdata, antara bank dg nasabah, atau LPS > dengan nasabah, dll. > > Hal lain, soal akuntabilitas publik. Kebijakan publik selalu terkait etika > publik. Jika ini uang negara, berarti publik secara absah memiliki kewenangan > kontrol, dan ini dijalankan oleh lembaga negara termasuk DPR. > > Saya kira konstruksi hukumnya harus seperti ini, agar debat soal 'uang > negara' kembali pd khitahnya, tidak dibelokkan ke urusan teknis belaka. > > salam, > > pras > > > > > > Dari: Rachmad M > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Rab, 27 Januari, 2010 15:55:21 > Judul: [Keuangan] Uang Negara ? > > Â > Sudah lama gak baca postingan Bung Poltak, jadi kangen juga nih :-) > > Banyak diributkan dalam pansus mengenai uang negara atau bukan dana lps. > Padahal menurut saya pribadi, semua uang rupiah yang beredar adalah uang > milik negara. Negaralah yang menerbitkan dan negara pula yang bisa menyatakan > itu berlaku/tidak berlaku. > > Pemerintah, swasta dan masyarakat hanya dapat menggunakan uang sebagai > catatan saja, sebagai bank notes, agar setiap jasanya dalam memberikan barang > atau jasa bisa terukur dalam keadilan. > > Keadilan inilah yang utama. Pencurian, perampokan, pembobolan, korupsi adalah > bagian dari transaksi (berpindahnya uang) secara tidak adil. Maka disinilah > peranan hukum dan hukuman agar manusia tetap bisa produkstif dan memafaatkan > hasil produksi dalam keadilan dengan perantara uang. > > Jika kita menyadari hal ini, maka ada banyak cara orang menjaminkan > barang-barangnya yang telah diperoleh dengan perantara uang yakni dalam > bentuk asuransi. Asuransi inilah yang menjamin jika terjadi sesuatu dengan > properti yang kita miliki :-) > > Sekarang kita diperkenalkan dengan asuransi terhadap uang tabungan yang > dijamin lembaga yang bernama Lembaga Penjamin Simpanan. LPS tak lain adalah > asuransi yang hanya saja tidak langsung preminya dimintakan pada nasabah > penyimpan namun dimintakan pada Bank Penyimpan dana masyarakat. Namun > prinsipnya sama saja karena kemungkinan hilangnya dana masyarakat justru > terjadi pada bank yang kacau operasinya. Maka secara borongan ya dijamin uang > para nasabah penyimpan tersebut. > > Jadi apakah dana yang ada di LPS uang negara jawabanya ya semua uang > rupiah adalah uang negara Republik Indonesia. Para nasabah berhak menuntut > uangnya karena Lembaga itu didirikan untuk melindungi dananya yang disimpan > di Bank yang kebetulan bermasalah karena prinsipnya tidak boleh hoilang > keadilan bagi pemegang uang yang diterbitkan negara sebagai catatan hasil > kerjanya. > > Salam > > RM > > > > > > "Coba Yahoo! Mail baru y
Re: Bls: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Menurut sas-sus, sih OJK itu di desain sebagai pengawas segala produk keuangan nantinya. BI tidak mengawasi reksadana, jadi nantinya bakalan diawasi OJK. Secara produknya, reksadana termasuk bentuk investasi, yang seringkali berupa saham. Jadi sering masuk ranah nya BAPEPAM. Nah OJK ini katanya bakalan berusaha agar tidak ada tumpang tindih atau produk yang lolos dari pengawasan. Wah kalau benar, tugas OJK ini luar biasa berat... Apakah nanti reksadana perlu di bail-out dan dilindungi pemerintah? Menurut ranah ilmu keuangan, reksadana adalah produk investasi yang ada kemungkinan tidak memberikan hasil (hasil investasi negatif), jadi tidak prlu di bail-out. Masalahnya sekarang kalau uangnya dicuri/kriminal, ini berarti sudah ranah polisi/kejahatan. Orang kecurian sepeda motor apakah perlu di bail-out pemerintah? Ternyata tidak. Lain halnya dengan deposito atau tabungan bank. Konsepnya adalah simpan, jadi bunganya kecil dan bisa dibilang bebas resiko. Yang ini dananya dijamin pemerintah karena pertimbangannya bukan bersifat investasi (fokusnya bukan ke profit/keuntungan, walaupun ada bunga). Segala resiko gagal investasi di tanggung bank yang melakukan investasi penyaluran kredit. Bunga uang itu sebagai tanda terima kasih bank kepada deposan sudah "percaya" memberikan uang kepada bank tersebut. 2010/1/28 Eko Prasetiyo > tapi dia jg wajib mengembalikan dana yg dilarikan jg... > ini yg belum dilakukan... denger2 asetnya sudah dibekukan.. > tp apakah bisa ditarik kedalam negeri utk membayar nasabah antaboga & > membayar dana century yg di larikan? > > ini yg harus dilakukan... > > jadi penasaran lingkup pengawasan BI tu apa aja ya?? > apakah produk keuangan selain tabungan juga diawasi oleh BI? > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
tapi dia jg wajib mengembalikan dana yg dilarikan jg... ini yg belum dilakukan... denger2 asetnya sudah dibekukan.. tp apakah bisa ditarik kedalam negeri utk membayar nasabah antaboga & membayar dana century yg di larikan? ini yg harus dilakukan... jadi penasaran lingkup pengawasan BI tu apa aja ya?? apakah produk keuangan selain tabungan juga diawasi oleh BI? On 1/28/10, prastowo prastowo wrote: > Secara pidana ya, dan sudah divonis (setahu saya). Tapi bagaimana dg > pengawasannya mas? Bahkan katanya Fuad Rachmany sebagai ketua Bapepam-LK > tidak mengetahui produk Antaboga ini? dan bagaimana dengan pengawasan BI > soal praktik penjualan produk ini oleh Bank Century? > > Soal apakah kebijakan dapat dikriminalisasi, ada dua pendapat dari dua kubu > ahli hukum. Ya, biar saja nanti diselesaikan di pengadilan. Toh kedua > pendapat itu sah-sah saja. > > Ada beberapa tahapan: > - Merger BC > -FPJP > -Bailout > -Aliran dana > > Tentu saja saya juga sepakat kita meluruskan si mahasiswa yang secara > serampangan mengatakan itu, tapi tetap tanpa mengurangi bobot penyelidikan > yang sedang dijalankan. Semua harus diawasi, termasuk kinerja Pansus. > > salam > > > > > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 01:03:49 > Judul: Re: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? > > > nah jadi sudah jelas kan.. > klo yg bertanggung jawab adalah orang yg melarikan dana itu... > > On 1/28/10, prastowo prastowo wrote: >> Saya kira bukan soal perimbangan berita saja. Mayoritas pemilik reksadana >> Antaboga adalah nasabah Bank Century, dan reksadana ini hanya dijual >> melalui >> Bank Century. Dari sini saja sudah ada kejanggalan soal pengawasan. Kita >> juga harus adil dg nasabah Antaboga yang tertipu ini. Bahkan kabarnya ada >> seorang profesor doktor, rektor PTS terkenal di Jogja yang bunuh diri krn >> uangnya Rp 16 M raib >> >> >> >> >> >> _ _ __ >> Dari: Eko Prasetiyo >> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com >> Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 00:14:20 >> Judul: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? >> >> >> nah itu dia... >> pemberitaan sekarang kan ga imbang... >> nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... >> >> akhirnya jadi rancu... >> >> On 1/28/10, Rachmad M wrote: >>> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >>> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >>> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >>> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >>> padahal >>> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >>> >>> >>> Salam >>> >>> RM >>> >>> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "si Nung" >>> >> ...> >>> wrote: On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: > > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? > > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. > Pening kepala saya . pasukam bodrex majuuu alann :) btw, yg baca aja pusing, apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali astaghfirullah sinung /*-sig- http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- pseudo-democracy -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ Dunia_Mengenang_ wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab -sig-*/ >>> >>> >>> >> >> -- >> (^-^)v >> >> >> >> >> Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser >> ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di >> sini! >> http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> > > -- > (^-^)v > > > > > Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih > cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. > Dapatkan IE8 di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v
Bls: [Keuangan] Uang Negara ?
Pak Rachmad, Saya setuju dan tidak setuju dg analogi Anda. Saya setuju bahwa uang dlm arti material, benda berupa logam dan kertas, memang milik negara karena dikeluarkan negara. Tapi sebagai alat pembayaran dan sarana mengukur nilai, tentu saja ia juga melekat pada hak milik pribadi. Jadi harus kita bedakan, bendanya dan nilai yang diwakili. Lalu apa hubungannya dg debat soal uang negara atau bukan? Yang ribut bukan hanya Pansus kok. Buktinya? Pak Boediono menjawab 'tidak tahu', Ibu Sri menjawab 'bukan', KPK mengatakan 'ya' (rujukan ke putusan pada Burhanudin Abdullah), dan BPK mengatakan 'ya' (rujukan ke UU Keuangan Negara). Tempo hari Pak Erman dan Yusril sekubu, itu bukan uang negara, sebaliknya Prof. Saldi Isra mengatakan 'uang negara'. (jika ini soal remeh temeh, kenapa mereka berdebat?) Sampai seserius itu, ada apa sih? Hemat saya ya soal hukum positif. Secara normatif boleh saja kita berteori demikian. Tapi implikasi keuangan negara berarti menenuhi delik merugikan negara, dan dalam hukum positif kita termasuk tipikor. Jika bukan uang negara, sesuai hukum positif kita - cmiiw - bukan masuk ranah tipikor. Bisa saja jadi perkara perdata, antara bank dg nasabah, atau LPS dengan nasabah, dll. Hal lain, soal akuntabilitas publik. Kebijakan publik selalu terkait etika publik. Jika ini uang negara, berarti publik secara absah memiliki kewenangan kontrol, dan ini dijalankan oleh lembaga negara termasuk DPR. Saya kira konstruksi hukumnya harus seperti ini, agar debat soal 'uang negara' kembali pd khitahnya, tidak dibelokkan ke urusan teknis belaka. salam, pras Dari: Rachmad M Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 27 Januari, 2010 15:55:21 Judul: [Keuangan] Uang Negara ? Sudah lama gak baca postingan Bung Poltak, jadi kangen juga nih :-) Banyak diributkan dalam pansus mengenai uang negara atau bukan dana lps. Padahal menurut saya pribadi, semua uang rupiah yang beredar adalah uang milik negara. Negaralah yang menerbitkan dan negara pula yang bisa menyatakan itu berlaku/tidak berlaku. Pemerintah, swasta dan masyarakat hanya dapat menggunakan uang sebagai catatan saja, sebagai bank notes, agar setiap jasanya dalam memberikan barang atau jasa bisa terukur dalam keadilan. Keadilan inilah yang utama. Pencurian, perampokan, pembobolan, korupsi adalah bagian dari transaksi (berpindahnya uang) secara tidak adil. Maka disinilah peranan hukum dan hukuman agar manusia tetap bisa produkstif dan memafaatkan hasil produksi dalam keadilan dengan perantara uang. Jika kita menyadari hal ini, maka ada banyak cara orang menjaminkan barang-barangnya yang telah diperoleh dengan perantara uang yakni dalam bentuk asuransi. Asuransi inilah yang menjamin jika terjadi sesuatu dengan properti yang kita miliki :-) Sekarang kita diperkenalkan dengan asuransi terhadap uang tabungan yang dijamin lembaga yang bernama Lembaga Penjamin Simpanan. LPS tak lain adalah asuransi yang hanya saja tidak langsung preminya dimintakan pada nasabah penyimpan namun dimintakan pada Bank Penyimpan dana masyarakat. Namun prinsipnya sama saja karena kemungkinan hilangnya dana masyarakat justru terjadi pada bank yang kacau operasinya. Maka secara borongan ya dijamin uang para nasabah penyimpan tersebut. Jadi apakah dana yang ada di LPS uang negara jawabanya ya semua uang rupiah adalah uang negara Republik Indonesia. Para nasabah berhak menuntut uangnya karena Lembaga itu didirikan untuk melindungi dananya yang disimpan di Bank yang kebetulan bermasalah karena prinsipnya tidak boleh hoilang keadilan bagi pemegang uang yang diterbitkan negara sebagai catatan hasil kerjanya. Salam RM "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com"; [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Secara pidana ya, dan sudah divonis (setahu saya). Tapi bagaimana dg pengawasannya mas? Bahkan katanya Fuad Rachmany sebagai ketua Bapepam-LK tidak mengetahui produk Antaboga ini? dan bagaimana dengan pengawasan BI soal praktik penjualan produk ini oleh Bank Century? Soal apakah kebijakan dapat dikriminalisasi, ada dua pendapat dari dua kubu ahli hukum. Ya, biar saja nanti diselesaikan di pengadilan. Toh kedua pendapat itu sah-sah saja. Ada beberapa tahapan: - Merger BC -FPJP -Bailout -Aliran dana Tentu saja saya juga sepakat kita meluruskan si mahasiswa yang secara serampangan mengatakan itu, tapi tetap tanpa mengurangi bobot penyelidikan yang sedang dijalankan. Semua harus diawasi, termasuk kinerja Pansus. salam Dari: Eko Prasetiyo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 01:03:49 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? nah jadi sudah jelas kan.. klo yg bertanggung jawab adalah orang yg melarikan dana itu... On 1/28/10, prastowo prastowo wrote: > Saya kira bukan soal perimbangan berita saja. Mayoritas pemilik reksadana > Antaboga adalah nasabah Bank Century, dan reksadana ini hanya dijual melalui > Bank Century. Dari sini saja sudah ada kejanggalan soal pengawasan. Kita > juga harus adil dg nasabah Antaboga yang tertipu ini. Bahkan kabarnya ada > seorang profesor doktor, rektor PTS terkenal di Jogja yang bunuh diri krn > uangnya Rp 16 M raib > > > > > > _ _ __ > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 00:14:20 > Judul: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? > > > nah itu dia... > pemberitaan sekarang kan ga imbang... > nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... > > akhirnya jadi rancu... > > On 1/28/10, Rachmad M wrote: >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >> padahal >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >> >> >> Salam >> >> RM >> >> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "si Nung" > ...> >> wrote: >>> >>> On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: >>> >>> > >>> > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? >>> > >>> > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. >>> > Pening kepala saya . >>> >>> pasukam bodrex >>> >>> majuuu alann >>> >>> :) >>> >>> >>> btw, >>> yg baca aja pusing, >>> apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali >>> >>> astaghfirullah >>> >>> >>> sinung >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> /*-sig- >>> >>> http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- >>> pseudo-democracy -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html >>> >>> http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ >>> Dunia_Mengenang_ wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab >>> >>> -sig-*/ >>> >> >> >> > > -- > (^-^)v > > > > > Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser > ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! > http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Mumpung rekonsiliasi meetingnya belum ketemu, sempetin jawab email ah. Monggo daftar AKSES di website KSEI buat ngecek portfolio yang kita miliki, mudah2an kejadian antaboga ngga terulang lagi. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000 -Original Message- From: Eko Prasetiyo Date: Thu, 28 Jan 2010 16:03:49 To: Subject: Re: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? nah jadi sudah jelas kan.. klo yg bertanggung jawab adalah orang yg melarikan dana itu... On 1/28/10, prastowo prastowo wrote: > Saya kira bukan soal perimbangan berita saja. Mayoritas pemilik reksadana > Antaboga adalah nasabah Bank Century, dan reksadana ini hanya dijual melalui > Bank Century. Dari sini saja sudah ada kejanggalan soal pengawasan. Kita > juga harus adil dg nasabah Antaboga yang tertipu ini. Bahkan kabarnya ada > seorang profesor doktor, rektor PTS terkenal di Jogja yang bunuh diri krn > uangnya Rp 16 M raib > > > > > > > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 00:14:20 > Judul: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? > > > nah itu dia... > pemberitaan sekarang kan ga imbang... > nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... > > akhirnya jadi rancu... > > On 1/28/10, Rachmad M wrote: >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >> padahal >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >> >> >> Salam >> >> RM >> >> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "si Nung" > ...> >> wrote: >>> >>> On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: >>> >>> > >>> > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? >>> > >>> > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. >>> > Pening kepala saya . >>> >>> pasukam bodrex >>> >>> majuuu alann >>> >>> :) >>> >>> >>> btw, >>> yg baca aja pusing, >>> apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali >>> >>> astaghfirullah >>> >>> >>> sinung >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> /*-sig- >>> >>> http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- >>> pseudo-democracy -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html >>> >>> http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ >>> Dunia_Mengenang_ wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab >>> >>> -sig-*/ >>> >> >> >> > > -- > (^-^)v > > > > > Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser > ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
nah jadi sudah jelas kan.. klo yg bertanggung jawab adalah orang yg melarikan dana itu... On 1/28/10, prastowo prastowo wrote: > Saya kira bukan soal perimbangan berita saja. Mayoritas pemilik reksadana > Antaboga adalah nasabah Bank Century, dan reksadana ini hanya dijual melalui > Bank Century. Dari sini saja sudah ada kejanggalan soal pengawasan. Kita > juga harus adil dg nasabah Antaboga yang tertipu ini. Bahkan kabarnya ada > seorang profesor doktor, rektor PTS terkenal di Jogja yang bunuh diri krn > uangnya Rp 16 M raib > > > > > > > Dari: Eko Prasetiyo > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 00:14:20 > Judul: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? > > > nah itu dia... > pemberitaan sekarang kan ga imbang... > nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... > > akhirnya jadi rancu... > > On 1/28/10, Rachmad M wrote: >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >> padahal >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >> >> >> Salam >> >> RM >> >> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "si Nung" > ...> >> wrote: >>> >>> On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: >>> >>> > >>> > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? >>> > >>> > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. >>> > Pening kepala saya . >>> >>> pasukam bodrex >>> >>> majuuu alann >>> >>> :) >>> >>> >>> btw, >>> yg baca aja pusing, >>> apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali >>> >>> astaghfirullah >>> >>> >>> sinung >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> >>> /*-sig- >>> >>> http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- >>> pseudo-democracy -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html >>> >>> http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ >>> Dunia_Mengenang_ wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab >>> >>> -sig-*/ >>> >> >> >> > > -- > (^-^)v > > > > > Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser > ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v
Re: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
Ya syukurlah, kalo ibu2 T5yah, Nung dan Ira) yang mereply email saya hari ini merasa OK dengan situasi ini. Cuma saya rada heran dengan pernyataan mbak Dyah dibawah, Anda merasa nyaman dg Presiden yg waspada. Jadi menurut mbak Dyah, segala macam "kehebohan" yg justru disukai mbak Dyah ini, memang datangnya dari Presiden sendiri? Sejauh ini sih, dari 2 demo "besar" yg konon melanda Jakarta, ternyata ngak ada apa2nya. Yg pertama dulu karena Jakarta hujan, yg kedua ini memang tak ada apa2nya, cuma kumpul2 aja lah. Ntar sore juga bubar, meninggalkan kemacetan. Kalo yg disampaikan juga dah pada tahu semua, paling cuma itu2 saja. Kalo menurut mbak Ira, ini emang kerjaan media yg memblow upsetahu saya sih dari teman2 media yg suku kongkow minum kopi di Kebon Sirih, mereka tahu ada demo, tapi kalo ngak ada kipas2 dari Jubir istana atau menteri atau sumber dari dalam pemerintahan, kayaknya teman2 itu tdk terlalu tertarik...nah karena sdh heboh diawal, diberitakan media lebih heboh lagi, diciptakan kesan bahwa Istana mau diambil alih, MPR mau diambil alih.walahualam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "dyahanggitasari" Date: Thu, 28 Jan 2010 08:37:36 To: Subject: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "oka.wid...@..." wrote: > > > Kalo saya sekarang bilang, lagi kangen dengan old days jangan ada > yang menertawakan ya.sorry hanya sentimental sesaat saja, toh ngak akan > mungkin terulang masa2 itu lagi. > > > Oka Widana > Begini lho Mas. Saya rasa ini bagian dari peningkatan perlindungan terhadap masyarakat dan peningkatan rasa aman. Kok beda dengan anda, saya merasa lebih nyaman dan tenang pada masa sekarang karena saya punya Presiden yang selalu waspada. Toh demo masih boleh, hanya dibuat lebih tertib dan mengikuti peraturan yang ada. Mau shopping juga bisa lebih leluasa. Ya kalo nggak pake ATM sehari saja nggak masalah lah. Lagian saya masih menahan diri untuk tidak berlebihan menggunakan ATM hingga saya yakin akan keamanan bertransaksi di ATM. [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Saya kira bukan soal perimbangan berita saja. Mayoritas pemilik reksadana Antaboga adalah nasabah Bank Century, dan reksadana ini hanya dijual melalui Bank Century. Dari sini saja sudah ada kejanggalan soal pengawasan. Kita juga harus adil dg nasabah Antaboga yang tertipu ini. Bahkan kabarnya ada seorang profesor doktor, rektor PTS terkenal di Jogja yang bunuh diri krn uangnya Rp 16 M raib Dari: Eko Prasetiyo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 28 Januari, 2010 00:14:20 Judul: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? nah itu dia... pemberitaan sekarang kan ga imbang... nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... akhirnya jadi rancu... On 1/28/10, Rachmad M wrote: > Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang > "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih > mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah > Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga padahal > jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) > > > Salam > > RM > > --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "si Nung" ...> > wrote: >> >> On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: >> >> > >> > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? >> > >> > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. >> > Pening kepala saya . >> >> pasukam bodrex >> >> majuuu alann >> >> :) >> >> >> btw, >> yg baca aja pusing, >> apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali >> >> astaghfirullah >> >> >> sinung >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> /*-sig- >> >> http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- pseudo-democracy >> -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html >> >> http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ Dunia_Mengenang_ >> wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab >> >> -sig-*/ >> > > > -- (^-^)v Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Jawabnya : LPS tetap harus membayar 2.8 T dana nasabah penyimpan dibawah 2 Milyar rupiah. Pemerintah (Yayasan BI, BUMN) kemungkinan kehilangan uangnya dan cuma diganti 2 M Partai kalau benar ada, akan merasa dizolimi karena dananya gak bisa buat kampanye. Jadi akan ribut juga negeri dongeng ini :-( Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Hendro Setiawan wrote: > > Mungkin pertanyaan perlu di balik...kalo misalnya tidak dikeluarkan keputusan > bank gagal berdampak sistemik, tidak dilakukan bailout, dan karena tidak > dilakukan keputusan tsb indonesia mengalami krisis ekonomi, siapa yang akan > dipersilahkan? Kalo jawabannya sama dengan jawaban subjek email ini, maka > . (jawab sendiri aja yaNEGERI DONGENG)... > > --- On Thu, 1/28/10, Eko Prasetiyo wrote: > > From: Eko Prasetiyo > Subject: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Date: Thursday, January 28, 2010, 3:16 PM > > > > > > > > Â > > > > > > > > > > On 1/28/10, Wong Cilik wrote: > > > Cuma MENGAKU-AKU jadi mahasiswa aja kali.. > > > > > > > iya bener tu.. > > udh bener belum mereka kuliahnya... > > yg paling gampang klo ujian mereka nyontek ga?? > > nyontek saat ujian ato plagiat skripsi adalah benih2 penyelewengan yg > > pd akhirnya berujung korupsi klo mereka udh lulus... > > > > > 2010/1/28 Rachmad M > > > > > >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang > > >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih > > >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah > > >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga > > >> padahal > > >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) > > >> > > >> > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > -- > > (^-^)v > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
On 28 Jan 2010 at 15:14, Eko Prasetiyo wrote: > nah itu dia... pemberitaan sekarang kan ga > imbang... nasabah antaboga yg beli di century di > sebut nasabah century... > > akhirnya jadi rancu... kabarnya empat digit dokumen_ex_antaboga identik dengan dokumen_ex_century ? bagaimana judgment auditor/milister atas FAKTA kesamaan 4 digit tsb ? tia sinung ref : http://www.detikfinance.com/read/2009/04/22/155605/1119721/6/nasabah-yakin-penerbitan-produk-antaboga-libatkan-century http://www.detikfinance.com/read/2009/04/23/101157/1120030/6/nasabah-century-ubah-taktik-penagihan > > On 1/28/10, Rachmad M wrote: > > Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi > bilang > > "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". > Masih > > mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah > > Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga > padahal > > jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) > > > > > > Salam > > > > RM > > /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
[Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "oka.wid...@..." wrote: > > > Kalo saya sekarang bilang, lagi kangen dengan old days jangan ada > yang menertawakan ya.sorry hanya sentimental sesaat saja, toh ngak akan > mungkin terulang masa2 itu lagi. > > > Oka Widana > Begini lho Mas. Saya rasa ini bagian dari peningkatan perlindungan terhadap masyarakat dan peningkatan rasa aman. Kok beda dengan anda, saya merasa lebih nyaman dan tenang pada masa sekarang karena saya punya Presiden yang selalu waspada. Toh demo masih boleh, hanya dibuat lebih tertib dan mengikuti peraturan yang ada. Mau shopping juga bisa lebih leluasa. Ya kalo nggak pake ATM sehari saja nggak masalah lah. Lagian saya masih menahan diri untuk tidak berlebihan menggunakan ATM hingga saya yakin akan keamanan bertransaksi di ATM.
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Mungkin pertanyaan perlu di balik...kalo misalnya tidak dikeluarkan keputusan bank gagal berdampak sistemik, tidak dilakukan bailout, dan karena tidak dilakukan keputusan tsb indonesia mengalami krisis ekonomi, siapa yang akan dipersilahkan? Kalo jawabannya sama dengan jawaban subjek email ini, maka . (jawab sendiri aja yaNEGERI DONGENG)... --- On Thu, 1/28/10, Eko Prasetiyo wrote: From: Eko Prasetiyo Subject: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, January 28, 2010, 3:16 PM On 1/28/10, Wong Cilik wrote: > Cuma MENGAKU-AKU jadi mahasiswa aja kali.. > iya bener tu.. udh bener belum mereka kuliahnya... yg paling gampang klo ujian mereka nyontek ga?? nyontek saat ujian ato plagiat skripsi adalah benih2 penyelewengan yg pd akhirnya berujung korupsi klo mereka udh lulus... > 2010/1/28 Rachmad M > >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >> padahal >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >> >> > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" wrote: > > Saya pikir jumlah itu tergantung sikap nasabah penyimpan, sementara sikap > nasabah penyimpan tergantung issue yang dilemparkan. Jika BUMN, Yayasan BI, > Kas Partai yang nyimpan disana dianggap kriminal, maka otomatis mereka > menarik suluruh dananya yakni mencapai angka 4.08 Trilyun. Jumlah lainnya > lebih banyak masuk kantong kiri keluar kantong kanan bagi pemerintah yakni > Giro Wajib Minimum (GWM), Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi), Surat Utang > Negara (SUN) dll. > > Salam > > RM > Nah kalo saya analisa Masuk : uang 6.7 trilyun (didefinisikan KPK uang negara) Keluar : Nasabah (4 trilyun) : BUMN (kegiatan negara) Yayasan BI (kegiatan negara) Kas Partai. Belum jelas partai mana. Tapi partai kan kegiatan negara. Ya anggap saja pemerintah juga Lain lain (2.7 trilyun) : GWM, Fasbi, SUN dsb yang juga kegiatan negara. Jadi sebagian besar balik lagi ke kegiatan negara toh. Lha kenapa diributin?
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: > > Jadi BI dan LPS yang harus bertanggung Jawab? > > BI : > Bank Indonesia (BI) mengaku tidak tahu pembekaan > bail out (dana penyertaan) kepada Bank Century. > Karena setelah BI selesai memeriksanya langsung > menyerahkannya ke kantor akuntan publik setempat. > Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, setelah > bail out diperiksan oleh akuntan publik tersebut, > ternyata dana bail out langsung membengkak. BI > yang percaya dengan akuntan publik itu kemudian > menyerahkannya ke Komite Stabilitas Sistem > Keuangan (KSSK).Bail out yang diperiksa BI, > ungkap Budi, hanyalah memeriksa berdasarkan neraca > awal yaitu sesuai kebutuhan Bank Century. Nilainya > sekitar Rp. 630 miliar. Namun, setelah itu, BI > langsung menyerahkan pemeriksaan ke akuntan publik > setempat bagiamana bila timbul persepsi sbb : BI pakai akuntan publik --> (berarti) outsourcing kenapa outsourcing --> BI tidak mampu kalau BI tidak mampu, mengapa lembaga pengawas perbankan (OJK) belum terbit juga ? cmiiw sinung > Jadi Akuntan Publik yang harus bertanggung jawab? > > > Diskusi Milis (Eko Prasetiyo): > > Akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini > laporan keuangan. sedang laporan keuangan adalah > tanggung jawab manajemen. > /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /UU Tindak Pidana Korupsi.zip Uploaded by : oka_widana Description : UU Tindak Pidana Korupsi You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/UU%20Tindak%20Pidana%20Korupsi.zip To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/forms/general.htmlfiles Regards, oka_widana
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Jangan-jangan nanti SBY dituntut turun juga gara2 ATM BCA dibobol cracker wekekekke Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: "Rachmad M" Date: Thu, 28 Jan 2010 08:04:20 To: Subject: Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga padahal jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "si Nung" wrote: > > On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: > > > > > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? > > > > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. > > Pening kepala saya. > > pasukam bodrex > > majuuu alann > > :) > > > btw, > yg baca aja pusing, > apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali > > astaghfirullah > > > sinung > > > > > > > > > > /*-sig- > > http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html > > http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab > > -sig-*/ > = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Apalagi transaksi fiktif, harusnya segera ketahuan. Karena kan ada aktivitas audit utk konfirmasi Mdh2an para auditor sdh melakukannya dg baik. auditor internal jg mempunyai fungsi yg. sama Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan Fitriyanto Date: Thu, 28 Jan 2010 14:08:53 To: Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas soale ;p Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana? bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab? Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang seperti anak SD. Salam ryan *kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek *meeting dulu ah. 2010/1/28 > Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik > dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan > akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer > dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di > dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi > adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya > sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg > bilang levelnya SD > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > -Original Message- > From: Ryan Fitriyanto > Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16 > To: > Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > Dear mas khom_usa...@yahoo.com > > Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu > dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh? > > Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang > "yes, thats right", apa KAP gak percaya? > > Salam > > ryan > > 2010/1/28 > > > Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg > > keabsahan dokumen (evidence matter) > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > > Teruuusss...! > > > > -Original Message- > > From: Wong Cilik > > Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27 > > To: > > Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan > > publik: > > - Penipuan yang dilakukan manajemen > > - apa lagi nih? > > > > Akuntan publik dibayar mahal untuk: > > - ngecek debet = kredit (material anak SMP) > > - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan) > > - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi > > kapital (materi kuliahan) > > - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD) > > > > Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan > > terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan > cuma > > bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali > > waktu > > RUPS... > > > > 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > > > > > Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup > > baik. > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > = > > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > > - > > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > > - > > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > > = > > Perhatian : > > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > > posting sebelumnya > > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. > Anggota > > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > = > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > - > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > - > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > = > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > p
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saya pikir jumlah itu tergantung sikap nasabah penyimpan, sementara sikap nasabah penyimpan tergantung issue yang dilemparkan. Jika BUMN, Yayasan BI, Kas Partai yang nyimpan disana dianggap kriminal, maka otomatis mereka menarik suluruh dananya yakni mencapai angka 4.08 Trilyun. Jumlah lainnya lebih banyak masuk kantong kiri keluar kantong kanan bagi pemerintah yakni Giro Wajib Minimum (GWM), Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi), Surat Utang Negara (SUN) dll. Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Eko Prasetiyo wrote: > > nah justru karena telah diperiksa akuntan itu makanya akhirnya > ketahuan klo ekuitasnya sudah minus dlm jumlah besar dan akhirnya LPS > perlu menambah bailoutnya smpe 6,7T... > > On 1/28/10, dyahanggitasari wrote: > > > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usakti@ wrote: > >> > >> Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik > >> dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan > >> akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian > >> komputer dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan > >> ternyata di dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs > >> mendeteksi adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence > >> matter. Tdk hanya sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya > >> maklum kalau ada yg bilang levelnya SD > >> > > > > Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh 630 milyar dan 6700 > > milyar ya? > > > > Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ? > > Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ? > > > > > > > > > -- > (^-^)v >
Re: [Keuangan] OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
On 28 Jan 2010 at 9:23, oka.wid...@indosat.net.id wrote: > > Di radio Trijaya pagi ini, hal ini dibahas. Para > pelaku demo bilang ngak aha ini cuma mau > ingatkan Presiden dan Pemerintahannya bahwa > setelah 100 hari belum ada hal2 yang secara riil > dirasakan sebagai hal yg positif...(Pemerintah > mengklaim pencapaiannya diatas 100%?)...pendemo > juga bilang tak aakan ada tuntutan untuk Wapres > atau menteri mundurjadi ya Demo as usual > lah... paling2 cuma memacetkan jalan... kalau di daerah, memperinggati 100 hari dengan baca doa (tahlilan/yasinan) dan pulangnya bawa berkat (oleh2) :) sinung > Sayangnya karena blow up besar2-anseolah2 > Jakarta menjadi tak aman...akibatnya? banyak lah > teman2 pasti merasakan..betapa terganggunya > aktivitas kita. > /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
On 1/28/10, Wong Cilik wrote: > Cuma MENGAKU-AKU jadi mahasiswa aja kali.. > iya bener tu.. udh bener belum mereka kuliahnya... yg paling gampang klo ujian mereka nyontek ga?? nyontek saat ujian ato plagiat skripsi adalah benih2 penyelewengan yg pd akhirnya berujung korupsi klo mereka udh lulus... > 2010/1/28 Rachmad M > >> Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang >> "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih >> mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah >> Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga >> padahal >> jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) >> >> > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- (^-^)v
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
nah itu dia... pemberitaan sekarang kan ga imbang... nasabah antaboga yg beli di century di sebut nasabah century... akhirnya jadi rancu... On 1/28/10, Rachmad M wrote: > Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang > "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih > mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah > Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga padahal > jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) > > > Salam > > RM > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "si Nung" > wrote: >> >> On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: >> >> > >> > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? >> > >> > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. >> > Pening kepala saya. >> >> pasukam bodrex >> >> majuuu alann >> >> :) >> >> >> btw, >> yg baca aja pusing, >> apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali >> >> astaghfirullah >> >> >> sinung >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> /*-sig- >> >> http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html >> >> http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab >> >> -sig-*/ >> > > > -- (^-^)v
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Cuma MENGAKU-AKU jadi mahasiswa aja kali.. 2010/1/28 Rachmad M > Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang > "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih > mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah > Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga padahal > jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) > > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
nah justru karena telah diperiksa akuntan itu makanya akhirnya ketahuan klo ekuitasnya sudah minus dlm jumlah besar dan akhirnya LPS perlu menambah bailoutnya smpe 6,7T... On 1/28/10, dyahanggitasari wrote: > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usa...@... wrote: >> >> Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik >> dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan >> akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian >> komputer dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan >> ternyata di dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs >> mendeteksi adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence >> matter. Tdk hanya sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya >> maklum kalau ada yg bilang levelnya SD >> > > Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh 630 milyar dan 6700 > milyar ya? > > Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ? > Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ? > > > -- (^-^)v
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Ini nemu dari Bung Gugel: http://ftp.resource.org/gpo.gov/hearings/107h/77986.pdf, yakni dengar pendapat kongres di Amerika... Tahun 2002 "We have also found that Enrons auditor, Andersen, knew or should have known or should have discovered the fraudulent nature of the Fastow transactions and we have found that Enrons financial statements violated numerous existing accounting rules." These statements misled investors about Enrons financial condition and over-estimated that net income by over $1 billion. In the end it turns out that the Enron debacle is an old fashioned example of theft by insiders and a failure of those responsible for them to prevent that theft. We believe this is a huge aberration of corporate behavior in America. For example, in one transaction, Fastow and Kopper informed the investors in LJM2, a partnership at the center of this theft, that the expected rate of return on the transaction was 2,503 percent to be realized in just 8 days. Diterjemahkannya, "yang diketahui Andersen, atau seharusnya diketahui, atau seharusnya bisa ditemukan bahwa ada kesalahan penipuan..." Andersen sempat di verdict bersalah, tapi kemudian di pengadilan lebih tinggi dibebaskan (menurut beberapa orang karena kesalahan teknis, tidak memberi pilihan bagi para juri untuk memilih tidak bersalah). Namun sampai sekarang sudah tidak beroperasi sebagai Arthur Andersen lagi... Saya belum baca semuanya sih, panjang 200 halaman ingris... perlu bodrex 3x3 kali Tapi pertanyaannya. bagaimana kita tau atau BATASANNYA dimana, kantor audit SEHARUSNYA tau atau seharusnya MENEMUKAN??? Kemampuan menemukan ini tentunya tergantung keahlian auditornya Apakah auditor kita di Indonesia ini sudah punya STANDAR KUALITAS yang cukup untuk menemukan... Atau lebih penting lagi... Apakah auditor kita punya INSENTIF yang CUKUP untuk MEMBUKA temuannya bila ada sesuatu yang kurang baik? Katanya sih hukuman kurang mempan kalau untuk masalah seperti ini. Lebih baik kalau kantor auditnya mendapatkan "HADIAH" saat menemukan kejanggalan, dibandingkan di HUKUM saat gagal menemukan... Bila terlalu fokus pada hukuman buat auditor yang gak kompeten, otak manusia jalan bikin klausul-klausul disclaimer segala macam Carrot is better than stick kata orang bule... 2010/1/28 Ryan Fitriyanto > Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas > soale ;p > > Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana? > bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang > menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab? > > Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia > benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang > seperti anak SD. > > Salam > > ryan > *kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek > *meeting dulu ah. > > 2010/1/28 > > > Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan > publik > > dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen > dan > > akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian > komputer > > dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di > > dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi > > adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk > hanya > > sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada > yg > > bilang levelnya SD > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > > Teruuusss...! > > > > -Original Message- > > From: Ryan Fitriyanto > > Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16 > > To: > > Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > > > Dear mas khom_usa...@yahoo.com > > > > Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu > > dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh? > > > > Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang > > "yes, thats right", apa KAP gak percaya? > > > > Salam > > > > ryan > > > > 2010/1/28 > > > > > Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp > jg > > > keabsahan dokumen (evidence matter) > > > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > > > Teruuusss...! > > > > > > -Original Message- > > > From: Wong Cilik > > > Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27 > > > To: > > > Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? > > > > > > Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR > akuntan > > > publik: > > > - Penipuan yang dilakukan manajemen > > > - apa lagi nih? > > > > > > Akuntan publik dibayar mahal untuk: > > > - ngecek debet = kredit (material anak SMP) > > > - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan) > > > - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya > jadi > > > kapital (materi kuliahan) > > > - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)
Re: [Keuangan] Bank Century: Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
Lebih pening lagi kalau dengerin mahasiswa yang demo. Disatu sisi bilang "SBY turun karena telah mengucurkan dana bailout trilyunan rupiah". Masih mahasiswa yang sama juga bilang "SBY turun karena membuat dana nasabah Century terkatung-katung pembayarannya" . Yang dimaksud Antaboga padahal jelas Antaboga tidak dijamin LPS...pening awak dibuatnya :-) Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "si Nung" wrote: > > On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: > > > > > Jadi BI yang harus bertanggung jawab? > > > > Kayaknya saya harus ngambil Bodrex. > > Pening kepala saya. > > pasukam bodrex > > majuuu alann > > :) > > > btw, > yg baca aja pusing, > apalagi nasabah antaboga/century yg nunggu duitnya kembali > > astaghfirullah > > > sinung > > > > > > > > > > /*-sig- > > http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html > > http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab > > -sig-*/ >
Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usa...@... wrote: > > Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik dg > jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan akan > berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer dg > merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di dokumen > tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi adanya > ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya sekedar > melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg bilang > levelnya SD > Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh 630 milyar dan 6700 milyar ya? Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ? Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ?