Re: [Keuangan] Black list

2010-02-22 Terurut Topik rifkianto aribowo
All,
 
 
Makasih atas masukannya.
 
Dari masukan temen2, saya info ke rekanan kami untuk mengecek ke absahan dari 
'black list' tersebut dan melaporkan petugas yg memberikan info kalo kreditnya 
bermasalah ke atasannya. Mudah2an masalahnya bisa clear.
 
Rgds.

--- Pada Rab, 17/2/10, harri3...@yahoo.com harri3...@yahoo.com menulis:


Dari: harri3...@yahoo.com harri3...@yahoo.com
Judul: Re: [Keuangan] Black list
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:37 AM


  



Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat 
confidential. 
Lagian tiap bank saat men inquiry data SID wajib lapor ke BI kok :). 
Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses 
kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali, 
nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank 
tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak 
aturan yg hrs di patuhi.
success is not created overnight, but patience and hardwork of financial 
literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily

-Original Message-
From: oka oka.wid...@indosat. net.id
Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady 
dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP...

Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. 
Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah 
lembaga kepercayaan. tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya 
SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit 
palsu.

Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. 
Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan 
yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa 
berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit 
macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada 
pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu

Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang 
berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak 
menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang 
merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, 
dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow 
upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi 
masalah. sedangkan bank dimana kita baru mengajukan 

Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan 
tambahan



Oka


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, verthandy vertha...@. .. 
wrote:

 
 Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,
 
 Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu 
 saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini 
 adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
 
 Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan 
 nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat 
 laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah 
 untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank 
 mana yang mengklaim kredit macet.
 
 Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit 
 macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak 
 tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya 
 aturan aneh yang malah merugikan bank ini?
 
 --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Oka Widana oka@ wrote:
 
  Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat 
  rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. 
  Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah 
  yg mengajukan aplikasi kredit.
  Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
  pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
  tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
  
  Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya 
  pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya 
  kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, 
  bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.





[Non-text portions of this message have been removed]









  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Black list

2010-02-17 Terurut Topik sigitdani
Mas Bayu...

Nice idea. Sy akan coba utk fasilitas ttt untuk meminta customer menyediakan 
surat referensi ini.

Thanks advnya.

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bayu Wirawan bayu.wira...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Wed, 17 Feb 2010 06:13:37 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Mas dani,

sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan
surat referensi bank.


regards,
bayu

On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
 Mas Okeu.

 Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic
 industry.

 Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa
 customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.

 Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke
 BI?

 Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?

 Terimakasih

 Powered by Telkomsel BlackBerryŽ

 -Original Message-
 From: oka oka.wid...@indosat.net.id
 Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Black list

 Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.

 SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses
 oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya
 yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.

 Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit
 dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh
 pengurus (management) perusahaan tersebut.

 Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun
 perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul
 :
 - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka
 bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya),
 akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
 - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data
 SID belum diupdate oleh petugas Bank dll.

 Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi
 financepun sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).

 Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA,
 KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak
 tanda bukti lunas Anda harus simpan.

 Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank
 atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via
 forum ini.

 Oka

 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@...
 wrote:



 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:


 From: rifkianto aribowo ow...@...
 Subject: [Keuangan] Black list
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM






 Dear ALL,

 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank
 Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4
 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X
 tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan
 kerahasiaan bank.

 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena
 ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y.
 Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak
 menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat
 prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan
 dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan
 kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang.

 Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan.

 Terima kasih


 Balasan :
 Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang
 dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah
 (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan
 menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank
 X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun
 jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs
 terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info
 pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
 jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
 CMIIW
 salam,
 Theradina










 [Non-text portions of this message have been removed]






 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http

Re: [Keuangan] Black list

2010-02-17 Terurut Topik sigitdani
Mas Okeu,

Sayang juga kalau tnyta SID bersifat exclusive. Pdhal sy yakin diluar industri 
perbankan, byk yg membutuhkan. Utamanya pd saat perusahaan ingin mengecek calon 
customer yg mengajukan kredit atau tidak byr cash pd saat trx,

Saya pernah ditawari utk join disalah satu provider database cust utk jd 
membernya dan saling menukar data customer lengkap dengan historical payment 
dan data outstanding.

Namun sy masih belum bersedia join, krn sy berharap byk dpt akses SID ini.

  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Wed, 17 Feb 2010 00:37:59 
To: Millis AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, 
bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank 
tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan 
aplikasi kredit.
Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.

Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti 
tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit 
macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana 
saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Tue, 16 Feb 2010 15:18:18 
To: AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Mas Okeu.



Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry.



Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa 
customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.



Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI?



Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?



Terimakasih



Powered by Telkomsel BlackBerry®



-Original Message-

From: oka oka.wid...@indosat.net.id

Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] Black list



Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.



SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.



Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.



Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :

- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah

- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.



Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).



Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.



Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.



Oka



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote:



 

 

 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:

 

 

 From: rifkianto aribowo ow...@...

 Subject: [Keuangan] Black list

 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM

 

 

   

 

 

 

 Dear ALL,

 

 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
 Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
 untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
 membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

 

 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
 ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

 

 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
 benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
 petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
 tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan

Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik oka
Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.

SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.

Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.

Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :
- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.

Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).

Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.

Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.

Oka

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote:

 
 
 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:
 
 
 From: rifkianto aribowo ow...@...
 Subject: [Keuangan] Black list
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM
 
 
   
 
 
 
 Dear ALL,
 
 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
 Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
 untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
 membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.
 
 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
 ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.
 
 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
 benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
 petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
 tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
 bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
 seperti sekarang.
 
 Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 
 
 Terima kasih
 
 
 Balasan :
 Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
 dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
 pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
 mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank 
 Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada 
 biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
 jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
 CMIIW
 salam,
 Theradina
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik sigitdani
Mas Okeu.

Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry.

Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa 
customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.

Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI?

Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?

Terimakasih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: oka oka.wid...@indosat.net.id
Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.

SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.

Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.

Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :
- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.

Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).

Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.

Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.

Oka

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote:

 
 
 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:
 
 
 From: rifkianto aribowo ow...@...
 Subject: [Keuangan] Black list
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM
 
 
   
 
 
 
 Dear ALL,
 
 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
 Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
 untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
 membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.
 
 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
 ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.
 
 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
 benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
 petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
 tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
 bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
 seperti sekarang.
 
 Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 
 
 Terima kasih
 
 
 Balasan :
 Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
 dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
 pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
 mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank 
 Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada 
 biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
 jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
 CMIIW
 salam,
 Theradina
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 [Non-text portions of this message have been removed]






[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups

Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik Bayu Wirawan
Mas dani,

sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan
surat referensi bank.


regards,
bayu

On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
 Mas Okeu.

 Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic
 industry.

 Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa
 customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.

 Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke
 BI?

 Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?

 Terimakasih

 Powered by Telkomsel BlackBerryŽ

 -Original Message-
 From: oka oka.wid...@indosat.net.id
 Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Black list

 Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.

 SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses
 oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya
 yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.

 Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit
 dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh
 pengurus (management) perusahaan tersebut.

 Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun
 perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul
 :
 - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka
 bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya),
 akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
 - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data
 SID belum diupdate oleh petugas Bank dll.

 Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi
 financepun sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).

 Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA,
 KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak
 tanda bukti lunas Anda harus simpan.

 Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank
 atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via
 forum ini.

 Oka

 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@...
 wrote:



 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:


 From: rifkianto aribowo ow...@...
 Subject: [Keuangan] Black list
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM






 Dear ALL,

 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank
 Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4
 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X
 tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan
 kerahasiaan bank.

 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena
 ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y.
 Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak
 menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat
 prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan
 dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan
 kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang.

 Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan.

 Terima kasih


 Balasan :
 Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang
 dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah
 (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan
 menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank
 X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun
 jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs
 terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info
 pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
 jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
 CMIIW
 salam,
 Theradina










 [Non-text portions of this message have been removed]






 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati

Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik Oka Widana
Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, 
bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank 
tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan 
aplikasi kredit.
Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.

Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti 
tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit 
macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana 
saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Tue, 16 Feb 2010 15:18:18 
To: AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Mas Okeu.



Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry.



Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa 
customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.



Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI?



Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?



Terimakasih



Powered by Telkomsel BlackBerry®



-Original Message-

From: oka oka.wid...@indosat.net.id

Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] Black list



Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.



SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.



Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.



Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :

- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah

- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.



Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).



Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.



Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.



Oka



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote:



 

 

 --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote:

 

 

 From: rifkianto aribowo ow...@...

 Subject: [Keuangan] Black list

 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

 Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM

 

 

   

 

 

 

 Dear ALL,

 

 kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
 yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
 Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
 untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
 membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

 

 Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
 peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
 ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

 

 Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
 benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
 petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
 tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
 bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
 seperti sekarang.

 

 Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

 

 Terima kasih

 

 

 Balasan :

 Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
 dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
 pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
 mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank 
 Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada 
 biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs

Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik verthandy

Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,

Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya 
boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah 
sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?

Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya 
agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit 
macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang 
keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang 
mengklaim kredit macet.

Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit 
macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak 
tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan 
aneh yang malah merugikan bank ini?

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana o...@... wrote:

 Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat 
 rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. 
 Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah 
 yg mengajukan aplikasi kredit.
 Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
 pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
 tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
 
 Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti 
 tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit 
 macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank 
 mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.




Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik oka
Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady 
dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP...

Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. 
Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah 
lembaga kepercayaan.tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya SID 
bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit palsu.

Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. 
Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan 
yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa 
berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit 
macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada 
pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu

Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang 
berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak 
menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang 
merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, 
dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow 
upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi 
masalah.sedangkan bank dimana kita baru mengajukan 

Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan 
tambahan



Oka


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, verthandy vertha...@... 
wrote:

 
 Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,
 
 Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu 
 saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini 
 adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
 
 Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan 
 nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat 
 laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah 
 untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank 
 mana yang mengklaim kredit macet.
 
 Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit 
 macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak 
 tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya 
 aturan aneh yang malah merugikan bank ini?
 
 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana oka@ wrote:
 
  Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat 
  rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. 
  Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah 
  yg mengajukan aplikasi kredit.
  Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
  pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
  tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
  
  Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya 
  pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya 
  kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, 
  bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.





Re: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik harri3081
Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat 
confidential. 
Lagian tiap bank saat men inquiry data  SID wajib lapor ke BI kok :). 
Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses 
kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali, 
nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank 
tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak 
aturan yg hrs di patuhi.
success is not created overnight, but patience and hardwork of financial 
literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily

-Original Message-
From: oka oka.wid...@indosat.net.id
Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady 
dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP...

Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. 
Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah 
lembaga kepercayaan.tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya SID 
bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit palsu.

Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. 
Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan 
yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa 
berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit 
macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada 
pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu

Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang 
berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak 
menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang 
merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, 
dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow 
upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi 
masalah.sedangkan bank dimana kita baru mengajukan 

Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan 
tambahan



Oka


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, verthandy vertha...@... 
wrote:

 
 Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,
 
 Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu 
 saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini 
 adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
 
 Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan 
 nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat 
 laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah 
 untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank 
 mana yang mengklaim kredit macet.
 
 Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit 
 macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak 
 tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya 
 aturan aneh yang malah merugikan bank ini?
 
 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana oka@ wrote:
 
  Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat 
  rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. 
  Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah 
  yg mengajukan aplikasi kredit.
  Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
  pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
  tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
  
  Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya 
  pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya 
  kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, 
  bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.






[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik arianro
Dugaan saya yg dimaksud dari pembicaraan SID adalah IDI BI yg dalam email
dibawah disebut credit report. Hasil dari SID salah satunya adalah IDI BI.
IDI BI memang bisa diakses oleh ybs atau bank apabila ada permohonan dari
ybs.
 
Kalau bank membuat laporan kredit palsu atas nasabahnya, yang celaka bukan
nasabahnya tetapi banknya.

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of verthandy
 
 Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,

Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu
saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini
adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?

Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan
nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat
laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah
untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank
mana yang mengklaim kredit macet.

Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan
kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang
seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa
alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini?



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Black list

2010-02-16 Terurut Topik arianro
IDI BI hanya dapat diakses oleh lembaga keuangan bank dan non bank yg
anggota IDI (credit bureau) BI. Melihat usahanya yg express/logistic
industry, rasanya tidak anggota dari credit bureau BI. OJK bukan credit
bureau, fungsinya beda.

-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of
sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com

Mas Okeu.  Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di
express/logistic industry.  Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak?
Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy
berikan.  Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data
tsb ke BI?  Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?
Terimakasih



Re: [Keuangan] Black list

2010-02-04 Terurut Topik SANI LIANA


--- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@yahoo.com wrote:


From: rifkianto aribowo ow...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Black list
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM


  



Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


Balasan :
Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y 
telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya 
apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
CMIIW
salam,
Theradina








  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Black list

2010-02-03 Terurut Topik rifkianto aribowo
Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


  Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/