Re: [Keuangan] Black list
All, Makasih atas masukannya. Dari masukan temen2, saya info ke rekanan kami untuk mengecek ke absahan dari 'black list' tersebut dan melaporkan petugas yg memberikan info kalo kreditnya bermasalah ke atasannya. Mudah2an masalahnya bisa clear. Rgds. --- Pada Rab, 17/2/10, harri3...@yahoo.com harri3...@yahoo.com menulis: Dari: harri3...@yahoo.com harri3...@yahoo.com Judul: Re: [Keuangan] Black list Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:37 AM Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat confidential. Lagian tiap bank saat men inquiry data SID wajib lapor ke BI kok :). Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali, nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak aturan yg hrs di patuhi. success is not created overnight, but patience and hardwork of financial literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat. net.id Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: [Keuangan] Black list Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP... Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah lembaga kepercayaan. tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit palsu. Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi masalah. sedangkan bank dimana kita baru mengajukan Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan tambahan Oka --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, verthandy vertha...@. .. wrote: Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI? Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Oka Widana oka@ wrote: Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Black list
Mas Bayu... Nice idea. Sy akan coba utk fasilitas ttt untuk meminta customer menyediakan surat referensi ini. Thanks advnya. Salam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bayu Wirawan bayu.wira...@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Wed, 17 Feb 2010 06:13:37 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Mas dani, sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan surat referensi bank. regards, bayu On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih Powered by Telkomsel BlackBerryŽ -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y. jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. CMIIW salam, Theradina [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http
Re: [Keuangan] Black list
Mas Okeu, Sayang juga kalau tnyta SID bersifat exclusive. Pdhal sy yakin diluar industri perbankan, byk yg membutuhkan. Utamanya pd saat perusahaan ingin mengecek calon customer yg mengajukan kredit atau tidak byr cash pd saat trx, Saya pernah ditawari utk join disalah satu provider database cust utk jd membernya dan saling menukar data customer lengkap dengan historical payment dan data outstanding. Namun sy masih belum bersedia join, krn sy berharap byk dpt akses SID ini. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Wed, 17 Feb 2010 00:37:59 To: Millis AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Tue, 16 Feb 2010 15:18:18 To: AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan
Re: [Keuangan] Black list
Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y. jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. CMIIW salam, Theradina [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Black list
Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y. jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. CMIIW salam, Theradina [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups
Re: [Keuangan] Black list
Mas dani, sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan surat referensi bank. regards, bayu On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih Powered by Telkomsel BlackBerryŽ -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y. jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. CMIIW salam, Theradina [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati
Re: [Keuangan] Black list
Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Tue, 16 Feb 2010 15:18:18 To: AKIahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus (management) perusahaan tersebut. Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul : - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda bukti lunas Anda harus simpan. Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via forum ini. Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA evoli...@... wrote: --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@... wrote: From: rifkianto aribowo ow...@... Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs
Re: [Keuangan] Black list
Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI? Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana o...@... wrote: Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.
Re: [Keuangan] Black list
Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP... Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah lembaga kepercayaan.tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit palsu. Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi masalah.sedangkan bank dimana kita baru mengajukan Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan tambahan Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, verthandy vertha...@... wrote: Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI? Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana oka@ wrote: Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.
Re: [Keuangan] Black list
Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat confidential. Lagian tiap bank saat men inquiry data SID wajib lapor ke BI kok :). Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali, nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak aturan yg hrs di patuhi. success is not created overnight, but patience and hardwork of financial literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily -Original Message- From: oka oka.wid...@indosat.net.id Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Black list Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP... Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah lembaga kepercayaan.tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit palsu. Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan yang lain. Akan sangat sulit jika bank berbohong disuatu laporan, tanpa berbohong dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi masalah.sedangkan bank dimana kita baru mengajukan Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan tambahan Oka --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, verthandy vertha...@... wrote: Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI? Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana oka@ wrote: Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan aplikasi kredit. Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja. [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Black list
Dugaan saya yg dimaksud dari pembicaraan SID adalah IDI BI yg dalam email dibawah disebut credit report. Hasil dari SID salah satunya adalah IDI BI. IDI BI memang bisa diakses oleh ybs atau bank apabila ada permohonan dari ybs. Kalau bank membuat laporan kredit palsu atas nasabahnya, yang celaka bukan nasabahnya tetapi banknya. _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of verthandy Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI? Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Black list
IDI BI hanya dapat diakses oleh lembaga keuangan bank dan non bank yg anggota IDI (credit bureau) BI. Melihat usahanya yg express/logistic industry, rasanya tidak anggota dari credit bureau BI. OJK bukan credit bureau, fungsinya beda. -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com Mas Okeu. Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry. Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI? Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? Terimakasih
Re: [Keuangan] Black list
--- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo ow...@yahoo.com wrote: From: rifkianto aribowo ow...@yahoo.com Subject: [Keuangan] Black list To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Balasan : Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y. jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. CMIIW salam, Theradina [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Black list
Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank. Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/