[Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

2010-01-24 Terurut Topik Oka Widana
Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu 
institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.

Oka

Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib

JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar 
Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 
miliar.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 
Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai 
kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 
disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki 
dokumen yang diantaranya KTKLN.

Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau 
tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan 
maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 
Rp5 miliar.

“Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi 
persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di Jakarta 
kemarin..

Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan 
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh 
menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai 
larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat 
dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara 
denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. 
“Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai 
diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.

Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh 
Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup 
satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan 
bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking 
dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Powered by Telkomsel BlackBerry®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

2010-01-24 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri,
menghasilkan devisa  mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan
kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-

Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah
semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat  tegas
aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara
5 tahun or denda 5 M ?  [?]

Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah  keberadaan TKI di
luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an).
Mungkin juga nantinya di-link khan dg  dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek
pajak yg potensial. [?]



Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.commenulis:

 Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu
 institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.

 Oka

 Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
 Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib

 JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja
 Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5
 miliar.

 Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
 Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran
 mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

 Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004
 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal
 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus
 memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

 Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51
 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun
 dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling
 banyak Rp5 miliar.

 “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi
 persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di
 Jakarta kemarin..

 Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana
 Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak
 boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item
 mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

 Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat
 dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun.
 Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak
 Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini
 akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.

 Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan
 Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh
 Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama,
 cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN
 akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human
 trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]