weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri,
menghasilkan devisa mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan
kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-
Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah
semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat tegas
aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara
5 tahun or denda 5 M ? [?]
Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah keberadaan TKI di
luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an).
Mungkin juga nantinya di-link khan dg dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek
pajak yg potensial. [?]
Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.commenulis:
Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu
institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.
Oka
Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN
Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib
JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5
miliar.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran
mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.
Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal
51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus
memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.
Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51
atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun
dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling
banyak Rp5 miliar.
“Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi
persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di
Jakarta kemarin..
Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak
boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item
mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.
Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat
dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun.
Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak
Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini
akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.
Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh
Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama,
cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN
akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human
trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]