Memo Admin--Re: [Keuangan] Re: Putusan Majelis Hakim atas kasus Bank Century

2010-02-17 Terurut Topik Oka Widana
OOT, pls deh kasih indikasi di Subjectnya

Kalo bukan Member  yg menghormati aturan, sapa lagi?

Jika masih berulang-ulang, inisiator thread akan dimoderasi oleh Moderator.

Oka


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Rachmad M" 
Date: Thu, 18 Feb 2010 03:30:52 
To: 
Subject: [Keuangan] Re: Putusan Majelis Hakim atas kasus Bank Century

Kesalahan nasabah kok gak ada ? Padahal mereka ada yang hendak di'polisi'kan:-)


Salam

RM

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb"  wrote:
>
> 1. Mengingat-ingat apa yang terlupakandst... :-)
> 2. Menimbang-nimbang dengangan dacing/neraca butut...dst... :-)
> Memutuskan:
> 
> - DPR sebagai fungsi legislasi & pengawasan. karena lalai dalam mengawasi 
> masalah keuangan negara (peluitnya terlambat di tiup) mendapat kesalahan 5%.
> 
> Presiden dan menkeu sebagai fungsi eksekutif. karena lalai dalam menjalankan 
> tugasnya, medapat kesalahan 5%.
> 
> -BI sebagai pengawas bank swasta mendapat kesalahan 10%
> 
> -Manajemen Bank Century mendapat kesalahan 60%
> 
> - Dan keadaan (kondisi ekonomi) mendapat kesalahan 20%
> 
> Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Rakyat Jelata ini diputuskan, 
> disyahkan dengan memukul kentongan dan menabuh beduk. :-) Selanjutnya 
> diiringi dengan mengibarkan benderah PUTIH ke angkasa raya.
> 
> salam
> Nazar
> On: Tebo-Jambi
>





[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Re: Putusan Majelis Hakim atas kasus Bank Century

2010-02-17 Terurut Topik nazarjb
Waduh iya ya... gimana nih? ketongan dan bedug nya sudak diketuk 3 kali, kalu 
dirubah lagi ketukannya menjadi 6 kali dong... :-)
Habis perwakilan yang 'kontra-nasabah' gak datang ke majelis, jadi ketika dicek 
amplopnya tidak ada...hehe. Ada alternatif lain , kalu mau ajukan banding 
deh :-)

Begini, rerata nasabahnya kan deposan. kecuali jika ada nasabah kreditur yang 
bikin kridit macet atau melarikan hutangnya dari Bank Centry. Ada gak kreditur 
yang menyebabkan kridit macet dan mengganggu struktur keuangan Bank Century?

Salam
Nazar
On: Tebo-Jambi


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M"  wrote:
>
> Kesalahan nasabah kok gak ada ? Padahal mereka ada yang hendak 
> di'polisi'kan:-)
> 
> 
> Salam
> 
> RM
> 
> --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb"  wrote:
> >
> > 1. Mengingat-ingat apa yang terlupakandst... :-)
> > 2. Menimbang-nimbang dengangan dacing/neraca butut...dst... :-)
> > Memutuskan:
> > 
> > - DPR sebagai fungsi legislasi & pengawasan. karena lalai dalam mengawasi 
> > masalah keuangan negara (peluitnya terlambat di tiup) mendapat kesalahan 5%.
> > 
> > Presiden dan menkeu sebagai fungsi eksekutif. karena lalai dalam 
> > menjalankan tugasnya, medapat kesalahan 5%.
> > 
> > -BI sebagai pengawas bank swasta mendapat kesalahan 10%
> > 
> > -Manajemen Bank Century mendapat kesalahan 60%
> > 
> > - Dan keadaan (kondisi ekonomi) mendapat kesalahan 20%
> > 
> > Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Rakyat Jelata ini diputuskan, 
> > disyahkan dengan memukul kentongan dan menabuh beduk. :-) Selanjutnya 
> > diiringi dengan mengibarkan benderah PUTIH ke angkasa raya.
> > 
> > salam
> > Nazar
> > On: Tebo-Jambi
> >
>




[Keuangan] Re: Putusan Majelis Hakim atas kasus Bank Century

2010-02-17 Terurut Topik Rachmad M
Kesalahan nasabah kok gak ada ? Padahal mereka ada yang hendak di'polisi'kan:-)


Salam

RM

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb"  wrote:
>
> 1. Mengingat-ingat apa yang terlupakandst... :-)
> 2. Menimbang-nimbang dengangan dacing/neraca butut...dst... :-)
> Memutuskan:
> 
> - DPR sebagai fungsi legislasi & pengawasan. karena lalai dalam mengawasi 
> masalah keuangan negara (peluitnya terlambat di tiup) mendapat kesalahan 5%.
> 
> Presiden dan menkeu sebagai fungsi eksekutif. karena lalai dalam menjalankan 
> tugasnya, medapat kesalahan 5%.
> 
> -BI sebagai pengawas bank swasta mendapat kesalahan 10%
> 
> -Manajemen Bank Century mendapat kesalahan 60%
> 
> - Dan keadaan (kondisi ekonomi) mendapat kesalahan 20%
> 
> Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Rakyat Jelata ini diputuskan, 
> disyahkan dengan memukul kentongan dan menabuh beduk. :-) Selanjutnya 
> diiringi dengan mengibarkan benderah PUTIH ke angkasa raya.
> 
> salam
> Nazar
> On: Tebo-Jambi
>