Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-03 Terurut Topik Hok An
Saya duga Anda benar.
Didesa kas desa dan kas pribadi kepala desa belum tentu dipisah jelas.
Sudah itu ada penghasilan aparat desa yang berbentuk hak2 atas tanah.

Salam

Hok An

raden sutrisno schrieb:
  

 Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola
 keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram.
 Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah 
 masuk
 kas desa atau honor pribadi kades.

 Salam

 Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de 
 mailto:Hokan%40t-online.de menulis:

 
 
  Bung Habibie,
 
  saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
  Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya
  mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem
  pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.
 
  Salam
 
  Hok An
 
 
 




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-02 Terurut Topik Hok An
Bung Habibie,

saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya 
mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem 
pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.

Salam

Hok An

prof.habi...@gmail.com schrieb:
  

 Begini Pak Hok.
 Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit 
 atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi 
 mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
 Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga 
 audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu 
 diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau 
 untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari 
 BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli.
 Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan 
 keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa 
 keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena 
 dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data 
 di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya 
 sudah mahal, hasilnya nihil lagi.

 Salam

 Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-02 Terurut Topik raden sutrisno
Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola
keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram.
Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah masuk
kas desa atau honor pribadi kades.

Salam


Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de menulis:



 Bung Habibie,

 saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
 Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya
 mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem
 pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.

 Salam

 Hok An





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Terima kasih atas informasi UU yang terkait.
Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga.
Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK.
Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus 
tetapi sudah gajah.

Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik?
Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja?
Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan?
Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar?
Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar?

Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan 
keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal.

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
  

 On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

  Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
  sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
  mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
  yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
  pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
  bersifat politis.

 BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
 ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

 di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern 
 pemerintah)
 contoh APIP : 
 BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

 cmiiw

 sinung

 ref :
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Bung Winarto dan kawan2 lainnya,

Terima kasih banyak atas semua masukan2nya.
 Masalahnya memang kompleks.

Saya batasi dalam masalah dana otonomi desa saja dulu.
Masalahnya  muskil, sebab sebetulnya dana cukup. Yang menjadi cita2 
adalah 10% APBD ,. Dengan kata lain dana otonomi desa 2010 kira2 Rp 30 
T. Setahu saya ada desa yang dapat Rp. 20 juta, ada yang dapat Rp. 1,5 
M. bukan hanya tergantung kabupatennya kaya atau miskin. Barangkali 
banyak juga desa2 yang kebagian sedikit karena dinilai oleh kabupaten 
belum siap.

Desa2 yang dapat sebetulnya tidak siap, pertama memang dana dari 
kabupaten ke desa kadang2 susah alirannya (ada kabupaten yang susutnya 
banyak sekali). Masalah kedua adalah banyak desa2 yang tidak punya 
rencana, jadi proyek yang dibuat adalah sekedar yang masuk kepala 
lingkungan kelurahan. Masalah ketiga adalah kenyataan bahwa banyak desa2 
sesungguhnya belum punya budaya laporan keuangan masuk dan keluar. 
Sehingga timbul masalah ke 4. yaitu laporan keuangan tidak berhasil 
dibuat. Dengan akibat kabupaten tidak sanggup bikin laporan kegiatana 
maupun keuangan, dalam arti satu kaki Bupati sudah ada dipintu penjara.

Dalam kasus didaerah seperti ini apa tidak ada baiknya audit (dan 
mungkin konsulting) dilakukan pihak ketiga (swasta) yang mungkin lebih 
cocok dengan budaya lokal untuk bisa bicara lebih terbuka dengan semua 
pihak, tanpa langsung ada konsekwensi jabatan. Supaya cara outsourcing 
ini jalan mungkin perlu sistem pengaturan dan pengawasan yang menyeluruh 
(satu pintu) dan mampu memberi jalan keluar. Konsep yang dibuat perlu 
menyeluruh. Jangan sampai masalah hanya dilihat dari segi pembukuan 
saja, tetapi dari awal sampai akhir.

Salam

Hok An

winarto sugondo schrieb:
 Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
 dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
 BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
 independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
 kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
 telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
 auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
 tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
 BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
 pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
 menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
 diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
 menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
 selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
 berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
 itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
 didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
 menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
 melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
 dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.

 Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
 pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
 Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam
 pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
 pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
 telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..

 Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
 sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
 sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih
 mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
 ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
 pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
 kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
 Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
 mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
 buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
 jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.

 Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
 untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
 menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.

 Salam,


 Winarto Sugondo

 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de

   
 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru 

Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Begini Pak Hok.
Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau 
pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai 
pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, 
tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas 
terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan 
proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek 
dari ahli.
Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan 
pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan 
perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan 
sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa 
dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil 
lagi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-31 Terurut Topik winarto sugondo
Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.

Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam
pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..

Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih
mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.

Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.

Salam,


Winarto Sugondo

2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de



 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk
 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan
 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

 Salam damai

 Hok An

 si Nung schrieb:
 
 
  On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:
 
   OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak
   banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
   ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
   kegagalan audit).
  
   Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
  
   Kalau saya yang SD ini baca
   rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
   audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
   yang cukup diakomodasi di Indonesia.
  
   Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
   auditor... hanya ingin membuka mata kita semua
   bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
   emiten ataupun perusahaan yang sedang di
   due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
   toh... Tapi sama seperti manusia seperti
   individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik...
   pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
   keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
   kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
   kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
   eksternal yang lebih kuat lagi.
 
  dari googling mengenai review sejawat (peer review)
  ketemu laman
 
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
 
  Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
  Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
  Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI,
  Jakarta, 2 Mei 2001
  

Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-30 Terurut Topik Wong Cilik
Jadi inilah salah satu bentuk bisnis kepercayaan  gonta-ganti nama
asalkan fulus masuk...  Tidak ada reputasi di nama perusahaan auditornya?


2010/1/30 Ari Condro masar...@gmail.com


 dengan gonta ganti nama, berarti auditornya udah ganti hahaha :)

 kalau nama asingnya sih tetep (sempat ganti ganti juga sih, tapi ini urusan
 di luar, kayak dari deloitte toche tohmatsu, sekarang deloitte llc)
 .
 salam,
 Ari


 2010/1/30 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com

 
 
  Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama
  perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang
 bilang
  bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang
  lain...
 
 


 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-30 Terurut Topik Wong Cilik
Bukan masalah kecewa atau tidak  (yang sifatnya PRIBADI atau SUKA SAYA
atau tidak)...

Hanya ingin mendorong agar perbaikan SISTEMIK menjadi lebih baik Agar tidak
terjadi KASUS KEGAGALAN SISTEMIK...  he..he..he...

Auditor itu adalah komponen yang sangat penting dalam bisnis kepercayaan,
katanya...  jadi kalau arahnya berjalan baik untuk semakin meningkatkan
kepercayaan di masyarakat, kenapa tidak?

Kalau benar yang dikatakan Budi Sampurna bahwa tidak ada surat
hutang-menghutang dengan RT, kenapa sampai RT bisa menarik dana si Budi ini?
Kontrolnya di mana?

BTW menurut standar internasional ISA200 mampu mengidentifikasi fraud atau
kemungkinan terjadinya fraud termasuk standar kualitas auditor...  ini kalau
tidak salah... Gak tau ini sudah ada sejak dahulu kala ataukah baru setelah
kasus enron terjadi?

2010/1/31 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comTampaknya mas
gajahpelan...@gmail.com sudah sangat kecewa dengan praktik auditor ya?


 Auditor yang mengaudit perusahaan terbuka bukan hanya ditunjuk oleh
 majemen, tapi juga oleh komite audit dimana di dalamnya juga ada komisaris
 dan komisaris independen sebagai representatif pemegang saham.

 Apakah mereka juga 'semurah' itu?



[Non-text portions of this message have been removed]



BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hok An
Kawan2,

Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
Misalnya dana otonomi desa.
Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 
mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 
bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 
BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
  

 On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:

  OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak
  banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
  ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
  kegagalan audit).
 
  Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
 
  Kalau saya yang SD ini baca
  rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
  audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
  yang cukup diakomodasi di Indonesia.
 
  Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
  auditor... hanya ingin membuka mata kita semua
  bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
  emiten ataupun perusahaan yang sedang di
  due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
  toh... Tapi sama seperti manusia seperti
  individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik...
  pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
  keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
  kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
  kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
  eksternal yang lebih kuat lagi.

 dari googling mengenai review sejawat (peer review)
 ketemu laman

 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 
 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8

 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
 Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
 Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI,
 Jakarta, 2 Mei 2001
 Agam Fatchurrochman
 Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch

 kesimpulan (sementara ?) :

 Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang
 menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga
 mutu pekerjaan auditnya.

 Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke
 Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini
 belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan.

 Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan
 tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini.

 ==

... cut ...


Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Wong Cilik
Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke
swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen
yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN
tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'.

Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham
tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya.
Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari
profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini
terjemahannya?).

Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya
lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena
kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang
jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di
BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai
politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan  jadi negeri pansus deh...


BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin
ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana
detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan
BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan
lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu
bagaimana jadinya?

Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn
dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah
rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya
itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?
Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak
bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...
dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan
kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan
kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.

2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de

 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk
 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan
 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

 Salam damai

 Hok An



[Non-text portions of this message have been removed]



BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. 
Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.
Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-Pesan Asli-
Dari: Hok An
Terkirim:  30/01/2010 03:03:00
Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Kawan2,

Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
Misalnya dana otonomi desa.
Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 
mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 
bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 
BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

Salam damai

Hok An



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. 
Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia 
swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? 
Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa 
kongkalikong tidak akan terjadi?
Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan 
keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah 
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di 
Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak 
dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan 
dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan 
kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak 
akan dianggap.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-Pesan Asli-
Dari: Wong Cilik
Terkirim:  30/01/2010 05:04:53
Subjek:  Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?

Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke
swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen
yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN
tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'.

Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham
tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya.
Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari
profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini
terjemahannya?).

Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya
lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena
kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang
jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di
BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai
politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan  jadi negeri pansus deh...


BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin
ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana
detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan
BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan
lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu
bagaimana jadinya?

Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn
dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah
rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya
itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?
Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak
bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...
dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan
kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan
kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Wong Cilik
Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek
laporan keuangannya..  jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si
analis, walaupun aksesnya lebih terbatas.

Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data
tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat
perusahaan swasta lebih lurus.

Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama
perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang
bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang
lain...

Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi... Tujuannya
agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat
tinggi... Kembali lagi...  manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang
jahat sulit melakukan kejahatan?...  ya ini inti utamanya kontrol dan Good
Corporate Governance

IMHO

2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com

 Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa
 auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah
 di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
 Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan
 kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga
 menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi?
 Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan
 keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah
 sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di
 Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini
 tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan
 memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh
 investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil
 auditnya tidak akan dianggap.

 Salam


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Suatu perusahaan swasta yang mempunyai hubungan keuangan dengan Bank, umumnya 
auditor yang akan mengaudit perusahaan swasta tersebut harus rekanan Bank yang 
bersangkutan...sejalan dng yang diungkapkan oleh pak HNW, audit adalah jasa 
keyakinan, bukan kebenaran absolute, sehingga menggunakan dasar materialitas 
yang dipengaruhi oleh sistem IC yang berlaku di perusahaan swasta tsb. Contoh, 
pemegang saham yang merangkap sebagai Direktur, meskipun IC bagus biasanya 
tingkat materialitas diperkecil yang mengakibatkan sampel lebih banyak, 
etc...Sekali lagi audit hanya bertanggung jawab terhadap opini. Jadi, audit 
tidak bisa dikatakan gagal meskipun terdapat penyimpangan pada perusahaan 
tersebut yang tidak dilakukan AJE Audit, sepanjang terhadap penyimpangan 
tersebut telah dipertimbangkan dalam Opini Auditor. Ini dulu yang harus 
dipahami. Memang untuk perusahaan tertentu biasanya (tidak semua auditor) tidak 
menggunakan sample tapi populasi, misalnya Dapen/Bank
 dalam audit portopolio. Pendapat lain dipersilahkan.

--- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:

From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung  
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 9:07 AM







 



  



  
  
  Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka 
ngoprek-ngoprek

laporan keuangannya. .  jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si

analis, walaupun aksesnya lebih terbatas.



Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data

tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat

perusahaan swasta lebih lurus.



Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama

perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang

bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang

lain...



Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi. .. Tujuannya

agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat

tinggi... Kembali lagi...  manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang

jahat sulit melakukan kejahatan?.. .  ya ini inti utamanya kontrol dan Good

Corporate Governance.. ..



IMHO



2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habibie@ gmail.com



 Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa

 auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah

 di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.

 Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan

 kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga

 menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi?

 Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan

 keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah

 sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di

 Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini

 tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan

 memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh

 investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil

 auditnya tidak akan dianggap.



 Salam



[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen 
yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang 
berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? 
jawabannya lebih bersifat politis.

--- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote:

From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com
Subject: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 8:13 AM







 



  



  
  
  Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi 
tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.

Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.



Salam



Habibie Nugroho Wicaksono



-Pesan Asli-

Dari: Hok An

Terkirim:  30/01/2010 03:03:00

Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?



Kawan2,



Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.

Misalnya dana otonomi desa.

Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 

mempertanggung jawabkannya baru sedikit.

BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 

bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.

Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 

BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.



Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?

Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?



Salam damai



Hok An






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Saat ini, auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN akan diperiksa oleh 
BPK, Departemen Keuangan, dan IAI. Pemilihan auditor dilakukan melakukan proses 
lelang, hanya saja pemenangnya masih ditentukan atas dasar variabel harga, 
sehingga auditor dengan kapabilitas yang tinggi (skor tinggi) bisa saja kalah 
karena tidak dapat memberikan tawaran yang cukup rendah. Tidak sedikit auditor 
yang izinya dibekukan sementara. Memang ada beberapa auditor yang dikenal 
sebagai auditor tembak (merusak harga) yang mengakibatkan auditor yang baik 
tersingkir. Mungkin sistem ini yg harus dibenahi. Harga jangan dijadikan 
indikator utama dalam menentukan audito karena harga mempunyai korelasi 
terhadap kualitas pelaksanaan audit. Pendapat lain dipersilahkan.

--- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:

From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung  
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 4:04 AM







 



  



  
  
  Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke

swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen

yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN

tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi' .



Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham

tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya .

Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari

profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini

terjemahannya? ).



Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya

lepas dari tangan partai politik/DPR/ MPR atau pejabat yang naik karena

kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang

jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di

BPK/pemerintah. .. Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai

politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan. ...  jadi negeri pansus deh...



BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin

ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana

detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan

BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan

lain-lainnya. ... Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu

bagaimana jadinya?



Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn

dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah

rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya

itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?

Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak

bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...

dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan

kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan

kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.



2010/1/30 Hok An ho...@t-online. de



 Kawan2,



 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.

 Misalnya dana otonomi desa.

 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan

 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.

 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk

 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.

 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan

 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.



 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?

 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?



 Salam damai



 Hok An





[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik si Nung
On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

 Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
 sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
 mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
 yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
 pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
 bersifat politis. 

BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)
contoh APIP : 
BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

cmiiw

sinung


ref :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




 --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono
 prof.habi...@gmail.com 
 wrote:
 





/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/








Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik dyahanggitasari


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usa...@... wrote:

 Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik dg 
 jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan akan 
 berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer dg 
 merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di dokumen 
 tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi adanya 
 ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya sekedar 
 melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg bilang 
 levelnya SD
 

Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh  630 milyar dan 6700 
milyar ya?

Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ?
Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ? 




Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik Wong Cilik
Ini nemu dari Bung Gugel:
http://ftp.resource.org/gpo.gov/hearings/107h/77986.pdf, yakni dengar
pendapat kongres di Amerika... Tahun 2002


We have also found that Enron’s auditor, Andersen, knew or
should have known or should have discovered the fraudulent nature
of the Fastow transactions and we have found that Enron’s financial
statements violated numerous existing accounting rules.
These statements misled investors about Enron’s financial condition
and over-estimated that net income by over $1 billion. In the
end it turns out that the Enron debacle is an old fashioned example
of theft by insiders and a failure of those responsible for them
to prevent that theft. We believe this is a huge aberration of corporate
behavior in America. For example, in one transaction,
Fastow and Kopper informed the investors in LJM2, a partnership
at the center of this theft, that the expected rate of return on the
transaction was 2,503 percent to be realized in just 8 days.


Diterjemahkannya, yang diketahui Andersen, atau seharusnya diketahui, atau
seharusnya bisa ditemukan bahwa ada kesalahan penipuan...

Andersen sempat di verdict bersalah, tapi kemudian di pengadilan lebih
tinggi dibebaskan (menurut beberapa orang karena kesalahan teknis, tidak
memberi pilihan bagi para juri untuk memilih tidak bersalah). Namun sampai
sekarang sudah tidak beroperasi sebagai Arthur Andersen lagi...

Saya belum baca semuanya sih, panjang 200 halaman ingris...  perlu bodrex
3x3 kali Tapi pertanyaannya.  bagaimana kita tau atau BATASANNYA
dimana,

kantor audit SEHARUSNYA tau atau seharusnya MENEMUKAN??? Kemampuan
menemukan ini tentunya tergantung keahlian auditornya  Apakah auditor
kita di Indonesia ini sudah punya STANDAR KUALITAS yang cukup untuk
menemukan...

Atau lebih penting lagi...  Apakah auditor kita punya INSENTIF yang CUKUP
untuk MEMBUKA temuannya bila ada sesuatu yang kurang baik? Katanya sih
hukuman kurang mempan kalau untuk masalah seperti ini. Lebih baik kalau
kantor auditnya mendapatkan HADIAH saat menemukan kejanggalan,
dibandingkan di HUKUM saat gagal menemukan...

Bila terlalu fokus pada hukuman buat auditor yang gak kompeten, otak manusia
jalan bikin klausul-klausul disclaimer segala macam  Carrot is better
than stick kata orang bule...


2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas
 soale ;p

 Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana?
 bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang
 menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab?

 Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia
 benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang
 seperti anak SD.

 Salam

 ryan
 *kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek
 *meeting dulu ah.

 2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

  Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan
 publik
  dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen
 dan
  akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian
 komputer
  dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di
  dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi
  adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk
 hanya
  sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada
 yg
  bilang levelnya SD
 
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
  Teruuusss...!
 
  -Original Message-
  From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
  Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
 
  Dear mas khom_usa...@yahoo.com
 
  Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
  dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?
 
  Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang
  yes, thats right, apa KAP gak percaya?
 
  Salam
 
  ryan
 
  2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com
 
   Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp
 jg
   keabsahan dokumen (evidence matter)
  
   Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
   Teruuusss...!
  
   -Original Message-
   From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
   Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
   To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
  
   Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR
 akuntan
   publik:
   - Penipuan yang dilakukan manajemen
   - apa lagi nih?
  
   Akuntan publik dibayar mahal untuk:
   - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
   - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
   - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya
 jadi
   kapital (materi

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik Eko Prasetiyo
nah justru karena telah diperiksa akuntan itu makanya akhirnya
ketahuan klo ekuitasnya sudah minus dlm jumlah besar dan akhirnya LPS
perlu menambah bailoutnya smpe 6,7T...

On 1/28/10, dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com wrote:


 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usa...@... wrote:

 Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik
 dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan
 akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian
 komputer dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan
 ternyata di dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs
 mendeteksi adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence
 matter. Tdk hanya sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya
 maklum kalau ada yg bilang levelnya SD


 Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh  630 milyar dan 6700
 milyar ya?

 Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ?
 Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ?





-- 
(^-^)v


Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik Rachmad M
Saya pikir jumlah itu tergantung sikap nasabah penyimpan, sementara sikap 
nasabah penyimpan tergantung issue yang dilemparkan. Jika BUMN, Yayasan BI, Kas 
Partai yang nyimpan disana dianggap kriminal, maka otomatis mereka menarik 
suluruh dananya yakni mencapai angka 4.08 Trilyun. Jumlah lainnya lebih banyak 
masuk kantong kiri keluar kantong kanan bagi pemerintah yakni Giro Wajib 
Minimum (GWM), Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi), Surat Utang Negara (SUN) dll.

Salam

RM

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Eko Prasetiyo ekopraset...@... 
wrote:

 nah justru karena telah diperiksa akuntan itu makanya akhirnya
 ketahuan klo ekuitasnya sudah minus dlm jumlah besar dan akhirnya LPS
 perlu menambah bailoutnya smpe 6,7T...
 
 On 1/28/10, dyahanggitasari dyahanggitas...@... wrote:
 
 
  --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, khom_usakti@ wrote:
 
  Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik
  dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan
  akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian
  komputer dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan
  ternyata di dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs
  mendeteksi adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence
  matter. Tdk hanya sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya
  maklum kalau ada yg bilang levelnya SD
 
 
  Iya Bu. Kok tidak bisa mendeteksi perbedaan angka aneh  630 milyar dan 6700
  milyar ya?
 
  Saya bayangkan duit 6700 milyar itu berapa sekolah SD bisa dibangun ?
  Berapa Toyota Crown yang bisa dibeli ?
 
 
 
 
 
 -- 
 (^-^)v





Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik khom_usakti
Apalagi transaksi fiktif, harusnya segera ketahuan. Karena kan ada aktivitas 
audit utk konfirmasi
Mdh2an para auditor sdh melakukannya dg baik. auditor internal jg mempunyai 
fungsi yg. sama 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Thu, 28 Jan 2010 14:08:53 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas
soale ;p

Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana?
bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang
menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab?

Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia
benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang
seperti anak SD.

Salam

ryan
*kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek
*meeting dulu ah.

2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

 Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik
 dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan
 akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer
 dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di
 dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi
 adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya
 sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg
 bilang levelnya SD

 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!

 -Original Message-
 From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

 Dear mas khom_usa...@yahoo.com

 Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
 dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?

 Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang
 yes, thats right, apa KAP gak percaya?

 Salam

 ryan

 2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

  Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg
  keabsahan dokumen (evidence matter)
 
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
  Teruuusss...!
 
  -Original Message-
  From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
  Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
 
  Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
  publik:
  - Penipuan yang dilakukan manajemen
  - apa lagi nih?
 
  Akuntan publik dibayar mahal untuk:
  - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
  - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
  - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
  kapital (materi kuliahan)
  - ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)
 
  Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
  terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan
 cuma
  bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
  waktu
  RUPS...
 
  2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 
   Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup
  baik.
  
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  
 
  =
  Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
  -
  Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
  http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
  -
  Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
  http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
  =
  Perhatian :
  - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
  posting sebelumnya
  - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
 Anggota
  yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
  - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
  ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
 
 
 
 


 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik dyahanggitasari


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Rachmad M rachm...@... wrote:

 Saya pikir jumlah itu tergantung sikap nasabah penyimpan, sementara sikap 
 nasabah penyimpan tergantung issue yang dilemparkan. Jika BUMN, Yayasan BI, 
 Kas Partai yang nyimpan disana dianggap kriminal, maka otomatis mereka 
 menarik suluruh dananya yakni mencapai angka 4.08 Trilyun. Jumlah lainnya 
 lebih banyak masuk kantong kiri keluar kantong kanan bagi pemerintah yakni 
 Giro Wajib Minimum (GWM), Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi), Surat Utang 
 Negara (SUN) dll.
 
 Salam
 
 RM
 
Nah kalo saya analisa

Masuk :
 uang 6.7 trilyun (didefinisikan KPK uang negara)

Keluar :
Nasabah (4 trilyun) :  BUMN (kegiatan negara)
   Yayasan BI (kegiatan negara)
   Kas Partai. Belum jelas partai mana. Tapi partai kan kegiatan 
negara. Ya anggap saja pemerintah juga
Lain lain (2.7 trilyun) : GWM, Fasbi, SUN dsb yang juga kegiatan negara.

Jadi sebagian besar balik lagi ke kegiatan negara toh.
Lha kenapa diributin?







Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Artinya bukan berarti kerja mereka seperti anak SD kan?

SOL

ryan

2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com

 Ini nemu dari Bung Gugel:
 http://ftp.resource.org/gpo.gov/hearings/107h/77986.pdf, yakni dengar
 pendapat kongres di Amerika... Tahun 2002


 We have also found that Enron’s auditor, Andersen, knew or
 should have known or should have discovered the fraudulent nature
 of the Fastow transactions and we have found that Enron’s financial
 statements violated numerous existing accounting rules.
 These statements misled investors about Enron’s financial condition
 and over-estimated that net income by over $1 billion. In the
 end it turns out that the Enron debacle is an old fashioned example
 of theft by insiders and a failure of those responsible for them
 to prevent that theft. We believe this is a huge aberration of corporate
 behavior in America. For example, in one transaction,
 Fastow and Kopper informed the investors in LJM2, a partnership
 at the center of this theft, that the expected rate of return on the
 transaction was 2,503 percent to be realized in just 8 days.


 Diterjemahkannya, yang diketahui Andersen, atau seharusnya diketahui, atau
 seharusnya bisa ditemukan bahwa ada kesalahan penipuan...

 Andersen sempat di verdict bersalah, tapi kemudian di pengadilan lebih
 tinggi dibebaskan (menurut beberapa orang karena kesalahan teknis, tidak
 memberi pilihan bagi para juri untuk memilih tidak bersalah). Namun sampai
 sekarang sudah tidak beroperasi sebagai Arthur Andersen lagi...

 Saya belum baca semuanya sih, panjang 200 halaman ingris...  perlu bodrex
 3x3 kali Tapi pertanyaannya.  bagaimana kita tau atau BATASANNYA
 dimana,

 kantor audit SEHARUSNYA tau atau seharusnya MENEMUKAN??? Kemampuan
 menemukan ini tentunya tergantung keahlian auditornya  Apakah auditor
 kita di Indonesia ini sudah punya STANDAR KUALITAS yang cukup untuk
 menemukan...

 Atau lebih penting lagi...  Apakah auditor kita punya INSENTIF yang CUKUP
 untuk MEMBUKA temuannya bila ada sesuatu yang kurang baik? Katanya sih
 hukuman kurang mempan kalau untuk masalah seperti ini. Lebih baik kalau
 kantor auditnya mendapatkan HADIAH saat menemukan kejanggalan,
 dibandingkan di HUKUM saat gagal menemukan...

 Bila terlalu fokus pada hukuman buat auditor yang gak kompeten, otak
 manusia
 jalan bikin klausul-klausul disclaimer segala macam  Carrot is better
 than stick kata orang bule...


 2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

  Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas
  soale ;p
 
  Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana?
  bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang
  menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab?
 
  Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia
  benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang
  seperti anak SD.
 
  Salam
 
  ryan
  *kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek
  *meeting dulu ah.
 
  2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com
 
   Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan
  publik
   dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen
  dan
   akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian
  komputer
   dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di
   dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi
   adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk
  hanya
   sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau
 ada
  yg
   bilang levelnya SD
  
   Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
   Teruuusss...!
  
   -Original Message-
   From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
   Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16
   To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
   Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
  
   Dear mas khom_usa...@yahoo.com
  
   Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
   dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?
  
   Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen
 bilang
   yes, thats right, apa KAP gak percaya?
  
   Salam
  
   ryan
  
   2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com
  
Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen,
 tp
  jg
keabsahan dokumen (evidence matter)
   
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
   
-Original Message-
From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
   
Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR
  akuntan
publik:
- Penipuan yang dilakukan manajemen
- apa lagi nih?
   
Akuntan publik

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik winarto sugondo
Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu
profesi yang memiliki fungsi atetasi?

Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran,
hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum
tentu mengetahui inti dari kalimat audit.

Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan
kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga
mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan.

Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui
metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due
Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap
detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir
Sub Ledger.

Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip
SEMAU GUE , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial
Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan
keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya
untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk
selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang
yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu
salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi.

Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal
terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda
adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda
tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut.

Salam,



Winarto Sugondo

2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com



 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com sudah
 menyajikan contoh yang cukup baik.
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik a_harisa2002
Setuju pak..

Akuntan bukan dewa..
Sama kayak polisi, pengacara, dokter maupun seniman..

Saya akuntan yg juga belajar hukum krn dulu saya menganggap hukum itu kerjaan 
anak SMA. Trnyata tidak...!!!

Penyimpangan maupun kualitas jasa tidak bisa diterapkan secara global..

Semoga tidak ada  yg berpandangan sempit seperti saya melecehkan profesi 
lain
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Date: Fri, 29 Jan 2010 08:46:26 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu
profesi yang memiliki fungsi atetasi?

Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran,
hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum
tentu mengetahui inti dari kalimat audit.

Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan
kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga
mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan.

Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui
metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due
Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap
detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir
Sub Ledger.

Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip
SEMAU GUE , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial
Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan
keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya
untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk
selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang
yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu
salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi.

Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal
terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda
adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda
tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut.

Salam,



Winarto Sugondo

2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com



 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com sudah
 menyajikan contoh yang cukup baik.
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik chepz_yeah
Wah seru nih,
Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak sangat 
paham sekali..

Mungkin mas gajah klo mau lebih tahu ttg audit, bs baca buku AUDITING, ituloh 
buku anak kuliahan, jd mas gajah jd ga kalah sama anak kuliahan pengetahuannya. 
Disitu dijelaskan bahwa audit tdk hanya ttg debit kredit saja.

Thanks,

Auditor
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: winarto sugondo sugondo.wina...@gmail.com
Date: Fri, 29 Jan 2010 08:46:26 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Wow, melenceng dari etika profesi nihkenapa menjelekan suatu
profesi yang memiliki fungsi atetasi?

Auditor memiliki parameter tertentu yang dapat menggambarkan kewajaran,
hal-hal yang anda sebutkan hanya kulitnya saja, sedangkan anda sendiri belum
tentu mengetahui inti dari kalimat audit.

Audit ada berbagai jenis pada berbagai sektor, tujuannya adalah memastikan
kepatuhan dari pemakai ketentuan yang telah ada (SAK atau IFRS), sehingga
mereka itu bukan orang biasa, melainkan lebih mirip polisi ketentuan.

Kalau anda mau lebih melihat apakah ada fraud disana dapat ditemukan melalui
metode-metode penelitian mendalam dan menyeluruh (bahasa gaulnya Due
Diligence), disana anda diminta menjadi analist yang mampu meneliti tiap
detil pos-pos yang ada didalam laporan keuangan sampai dengan tingkat akhir
Sub Ledger.

Korupsi dengan dokumen fiktif adalah korupsi gaya preman dengan prinsip
SEMAU GUE , sepanjang diaudit dengan metode general audit (based on Trial
Balance) maka tidak dapat ditemukan indikator fraud dalam suatu laporan
keuangan, namun kalau dilakukan due diligence makan akan ketemu. Biasanya
untuk mencegah adanya kecurangan sepihak, untuk perusahaan-perusahaan Tbk
selalu menyiapkan SOP yang disusun dengan kemampuan profesi oleh orang-orang
yang memiliki kekuasaan setingkat direksi. Anda mungkin kenal SARBOX? itu
salah satu tools untuk menciptakan parameter validasi.

Jadi saya rasa sebelum menghujat satu profesi, sebaiknya anda mengenal
terlebihdahulu terhadap profesi tersebut secara objektif. Dan kalau anda
adalah seseorang yang berprofesi demikian, maka dapat saya bilang bahwa anda
tidak lawak menjadi profesional bidang tersebut.

Salam,



Winarto Sugondo

2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com



 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com sudah
 menyajikan contoh yang cukup baik.
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik Wong Cilik
OK lah..,.  malpraktik audit di indonesia tidak banyak (entah tidak di
ekspos atau karena tidak ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
kegagalan audit).

Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit

Kalau saya yang SD ini baca rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi yang cukup diakomodasi di
Indonesia.

Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi auditor...  hanya ingin membuka
mata kita semua bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan emiten
ataupun perusahaan yang sedang di due-diligence nya sekalipun, ternyata
masih bisa toh...  Tapi sama seperti manusia seperti individu, manusia bisa
jahat manusia bisa baik...  pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat
jadi keder dan memutuskan untuk tidak melakukan kejahatan tersebut. Untuk
itu diperlukan juga kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
eksternal yang lebih kuat lagi.

Sekali lagi saya bukan bermaksud menjelek-jelekkan profesi...  hanya ingin
menekankan bahwa pengawasan dari luar yang independen juga perlu. Apakah
Century sudah dilakukan due diligence?

2010/1/29 chepz_y...@yahoo.co.id

 Wah seru nih,
 Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak
 sangat paham sekali..

 Mungkin mas gajah klo mau lebih tahu ttg audit, bs baca buku AUDITING,
 ituloh buku anak kuliahan, jd mas gajah jd ga kalah sama anak kuliahan
 pengetahuannya. Disitu dijelaskan bahwa audit tdk hanya ttg debit kredit
 saja.

 Thanks,



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-28 Terurut Topik si Nung
On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:

 OK lah..,.  malpraktik audit di indonesia tidak
 banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
 ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
 kegagalan audit). 
 
 Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
 
 Kalau saya yang SD ini baca
 rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
 audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
 yang cukup diakomodasi di Indonesia. 
 
 Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
 auditor...  hanya ingin membuka mata kita semua
 bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
 emiten ataupun perusahaan yang sedang di
 due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
 toh...  Tapi sama seperti manusia seperti
 individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... 
 pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
 keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
 kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
 kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
 eksternal yang lebih kuat lagi. 

dari googling mengenai review sejawat (peer review) 
ketemu laman 

http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8

Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, 
Jakarta, 2 Mei 2001
Agam Fatchurrochman
Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch

kesimpulan (sementara ?) :

Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang
menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga
mutu pekerjaan auditnya. 

Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke
Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini
belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan. 

Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan
tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini.

==

auditor (dan_pembinanya) juga manusia ...

:)

sinung

 Sekali lagi saya bukan bermaksud
 menjelek-jelekkan profesi...  hanya ingin
 menekankan bahwa pengawasan dari luar yang
 independen juga perlu. Apakah Century sudah
 dilakukan due diligence? 

 2010/1/29 chepz_y...@yahoo.co.id
 
  Wah seru nih,
  Jd pengen nanya mas gajah udah berapa lama jadi akuntan publik??tampak
  sangat paham sekali..
 





/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/








[Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Wong Cilik
Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
publik:
- Penipuan yang dilakukan manajemen
- apa lagi nih?

Akuntan publik dibayar mahal untuk:
- ngecek debet = kredit (material anak SMP)
- ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
- ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
kapital (materi kuliahan)
- ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)

Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali waktu
RUPS...

2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup baik.



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear mas gajahpelan...@gmail.com,

Coba liat annual report, di situ akan ketemu Surat Pernyataan Direksi
tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan disitu akan ketemu jawabannya
siapa yang paling bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan.

Contoh:

Management bermaksud curang dengan membuat berita acara palsu yang
menyatakan adanya Biaya, ketika dikonfirmasi hutangnya jawabannya Positif
(karena memang sudah dirancang demikian).

Apakah laporan keuangannya wajar? sudah pasti, apakah ada perampokan oleh
management? iya dong, karena ada biaya fiktif.

Siapa kira2 yang paling bertanggung jawab?

Salam

ryan

2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com



 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com sudah
 menyajikan contoh yang cukup baik.
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik khom_usakti
Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg 
keabsahan dokumen (evidence matter)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
publik:
- Penipuan yang dilakukan manajemen
- apa lagi nih?

Akuntan publik dibayar mahal untuk:
- ngecek debet = kredit (material anak SMP)
- ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
- ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
kapital (materi kuliahan)
- ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)

Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali waktu
RUPS...

2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

 Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup baik.



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Hendro Setiawan
Tujuan audit umum adalah pendapat atas kewajaran laporan keuangan bukan untuk 
mengungkap ada tidak korupsi...kalo mau mengungkap hal tersebut jng assign GA 
dong tapi Audit Investigasi...

--- On Thu, 1/28/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:

From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 28, 2010, 1:35 PM







 



  



  
  
  Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan

publik:

- Penipuan yang dilakukan manajemen

- apa lagi nih?



Akuntan publik dibayar mahal untuk:

- ngecek debet = kredit (material anak SMP)

- ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)

- ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi

kapital (materi kuliahan)

- ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)



Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan

terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma

bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali waktu

RUPS...



2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com



 Nah, mas gajahpelanduk@ gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup baik.





[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear mas khom_usa...@yahoo.com

Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?

Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang
yes, thats right, apa KAP gak percaya?

Salam

ryan

2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

 Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg
 keabsahan dokumen (evidence matter)

 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!

 -Original Message-
 From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
 Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup
 baik.
 


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Eko Prasetiyo
akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini laporan keuangan.
sedang laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
lagipula akuntan publik melakukan audit berdasarkan sampling karena
batasan waktu audit. walaupun akuntan tidak boleh dibatasi dalam
lingkup audit. artinya walaupun akuntan bisa memeriksa semua tapi
karena waktu yg terbatas sehingga dilakukan sampling. biasanya yg
disampling adalah transaksi2 yang berjumlah besar atau mencurigakan
atau sampling berdsarkan statistik.

CMIIW.

On 1/28/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
 Dear mas gajahpelan...@gmail.com,

 Coba liat annual report, di situ akan ketemu Surat Pernyataan Direksi
 tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan disitu akan ketemu jawabannya
 siapa yang paling bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan.

 Contoh:

 Management bermaksud curang dengan membuat berita acara palsu yang
 menyatakan adanya Biaya, ketika dikonfirmasi hutangnya jawabannya Positif
 (karena memang sudah dirancang demikian).

 Apakah laporan keuangannya wajar? sudah pasti, apakah ada perampokan oleh
 management? iya dong, karena ada biaya fiktif.

 Siapa kira2 yang paling bertanggung jawab?

 Salam

 ryan

 2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com



 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan
 cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com sudah
 menyajikan contoh yang cukup baik.
 

 [Non-text portions of this message have been removed]





 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






-- 
(^-^)v


Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear mas ekopraset...@gmail.com,

100% sampling bisa saja dilakukan kalau dirasa perlu, apalagi kalau internal
controlnya gak meyakinkan.

Tapi kalau internal controlnya bisa meyakinkan auditor, jumlah sampling
biasanya berkurang.

Nah, apakah penipuan managementnya bisa membuat semuanya terkecoh? gimana
caranya? nah ini yang layak buat kita diskusikan.

Salam

ryan

2010/1/28 Eko Prasetiyo ekopraset...@gmail.com



 akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini laporan keuangan.
 sedang laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
 lagipula akuntan publik melakukan audit berdasarkan sampling karena
 batasan waktu audit. walaupun akuntan tidak boleh dibatasi dalam
 lingkup audit. artinya walaupun akuntan bisa memeriksa semua tapi
 karena waktu yg terbatas sehingga dilakukan sampling. biasanya yg
 disampling adalah transaksi2 yang berjumlah besar atau mencurigakan
 atau sampling berdsarkan statistik.

 CMIIW.


 On 1/28/10, Ryan Fitriyanto 
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 wrote:
  Dear mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com,
 
  Coba liat annual report, di situ akan ketemu Surat Pernyataan Direksi
  tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan disitu akan ketemu
 jawabannya
  siapa yang paling bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan.
 
  Contoh:
 
  Management bermaksud curang dengan membuat berita acara palsu yang
  menyatakan adanya Biaya, ketika dikonfirmasi hutangnya jawabannya
 Positif
  (karena memang sudah dirancang demikian).
 
  Apakah laporan keuangannya wajar? sudah pasti, apakah ada perampokan oleh
  management? iya dong, karena ada biaya fiktif.
 
  Siapa kira2 yang paling bertanggung jawab?
 
  Salam
 
  ryan
 
  2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.comgajahpelanduk%40gmail.com
 
 
 
 
  Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
  publik:
  - Penipuan yang dilakukan manajemen
  - apa lagi nih?
 
  Akuntan publik dibayar mahal untuk:
  - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
  - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
  - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
  kapital (materi kuliahan)
  - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)
 
  Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
  terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan
  cuma
  bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
  waktu
  RUPS...
 
  2010/1/28 Ryan Fitriyanto
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
  
 
   Nah, mas gajahpelan...@gmail.com 
   gajahpelanduk%40gmail.comgajahpelanduk%
 40gmail.com sudah

  menyajikan contoh yang cukup baik.
  
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  

 
  =
  Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
  -
  Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
  http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
  -
  Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
  http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
  =
  Perhatian :
  - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
  posting sebelumnya
  - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
 Anggota
  yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
  - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
  ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links
 
 
 
 

 --
 (^-^)v
  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via 

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Eko Prasetiyo
nah itu.. klo pihak manajemen kongkalikong dgn pihak eksternal kan susah...
sementara klo GA kan hanya memeriksa secara umum... beda dgn audit investigasi.

On 1/28/10, Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
 Dear mas ekopraset...@gmail.com,

 100% sampling bisa saja dilakukan kalau dirasa perlu, apalagi kalau internal
 controlnya gak meyakinkan.

 Tapi kalau internal controlnya bisa meyakinkan auditor, jumlah sampling
 biasanya berkurang.

 Nah, apakah penipuan managementnya bisa membuat semuanya terkecoh? gimana
 caranya? nah ini yang layak buat kita diskusikan.

 Salam

 ryan

 2010/1/28 Eko Prasetiyo ekopraset...@gmail.com



 akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini laporan keuangan.
 sedang laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
 lagipula akuntan publik melakukan audit berdasarkan sampling karena
 batasan waktu audit. walaupun akuntan tidak boleh dibatasi dalam
 lingkup audit. artinya walaupun akuntan bisa memeriksa semua tapi
 karena waktu yg terbatas sehingga dilakukan sampling. biasanya yg
 disampling adalah transaksi2 yang berjumlah besar atau mencurigakan
 atau sampling berdsarkan statistik.

 CMIIW.


 On 1/28/10, Ryan Fitriyanto
 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 wrote:
  Dear mas gajahpelan...@gmail.com gajahpelanduk%40gmail.com,
 
  Coba liat annual report, di situ akan ketemu Surat Pernyataan Direksi
  tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan disitu akan ketemu
 jawabannya
  siapa yang paling bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan.
 
  Contoh:
 
  Management bermaksud curang dengan membuat berita acara palsu yang
  menyatakan adanya Biaya, ketika dikonfirmasi hutangnya jawabannya
 Positif
  (karena memang sudah dirancang demikian).
 
  Apakah laporan keuangannya wajar? sudah pasti, apakah ada perampokan
  oleh
  management? iya dong, karena ada biaya fiktif.
 
  Siapa kira2 yang paling bertanggung jawab?
 
  Salam
 
  ryan
 
  2010/1/28 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.comgajahpelanduk%40gmail.com
 
 
 
 
  Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR
  akuntan
  publik:
  - Penipuan yang dilakukan manajemen
  - apa lagi nih?
 
  Akuntan publik dibayar mahal untuk:
  - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
  - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
  - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya
  jadi
  kapital (materi kuliahan)
  - ngecek dokumen lengkap.. (anak SD)
 
  Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
  terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan
  cuma
  bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
  waktu
  RUPS...
 
  2010/1/28 Ryan Fitriyanto
  fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
 fitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com
  
 
   Nah, mas gajahpelan...@gmail.com
   gajahpelanduk%40gmail.comgajahpelanduk%
 40gmail.com sudah

  menyajikan contoh yang cukup baik.
  
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  

 
  =
  Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
  -
  Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
  http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
  -
  Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
  http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
  =
  Perhatian :
  - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
  posting sebelumnya
  - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
 Anggota
  yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
  - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
  ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links
 
 
 
 

 --
 (^-^)v




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






-- 
(^-^)v


Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Yep, dan itu lah yang mereka lakukan. jadi bukan apa tadi? ada yang
bilang pelajaran SD? kasian IAPI, udah susah2 dibilang pelajaran SD.

Salam

ryan

2010/1/28 Eko Prasetiyo ekopraset...@gmail.com



 nah itu.. klo pihak manajemen kongkalikong dgn pihak eksternal kan susah...
 sementara klo GA kan hanya memeriksa secara umum... beda dgn audit
 investigasi.




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik khom_usakti
Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik dg 
jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan akan 
berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer dg 
merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di dokumen 
tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi adanya 
ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya sekedar 
melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg bilang 
levelnya SD

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Dear mas khom_usa...@yahoo.com

Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?

Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang
yes, thats right, apa KAP gak percaya?

Salam

ryan

2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

 Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg
 keabsahan dokumen (evidence matter)

 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!

 -Original Message-
 From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
 Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

 Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
 publik:
 - Penipuan yang dilakukan manajemen
 - apa lagi nih?

 Akuntan publik dibayar mahal untuk:
 - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
 - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
 - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
 kapital (materi kuliahan)
 - ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)

 Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
 terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan cuma
 bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
 waktu
 RUPS...

 2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com

  Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup
 baik.
 


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-27 Terurut Topik Ryan Fitriyanto
Dear ibu khomsiyah, maaf saya manggilnya mas mas aja hehehe... gak jelas
soale ;p

Ok, kalau misalnya nilainya wajar, tapi sebetulnya fiktif bagaimana?
bukankah pada beberapa kasus terjadi adanya LC fiktif? siapa yang
menemukannya? dan apakah KAP-nya bertanggungjawab?

Saya setuju KAP harus bisa menjalankan semua audit prosedur sampai dia
benar2 yakin dengan kewajaran laporan keuangan sehingga tidak dibilang
seperti anak SD.

Salam

ryan
*kalo ditulis namanya apakah ada yang manggil mba ryan? huekekekek
*meeting dulu ah.

2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

 Dear mas Ryan, kenalkan sy ibu khomsiyah (wanita tentunya). Akuntan publik
 dg jam terbang tertentu akan bisa melihat angka aneh dlm suatu dokumen dan
 akan berusaha mencari bbrp sumber pembanding. Contoh: utk pembelian komputer
 dg merek dan spek tertentu akuntan tahu harga wajarnya, dan ternyata di
 dokumen tercantum harga tdk wajar. Maka akuntan harusnya bs mendeteksi
 adanya ketidakwajaran tersebut. Ini yg disebut dg evidence matter. Tdk hanya
 sekedar melihat ada tidaknya dokumen. Kalau hanya itu ya maklum kalau ada yg
 bilang levelnya SD

 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!

 -Original Message-
 From: Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 Date: Thu, 28 Jan 2010 13:48:16
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

 Dear mas khom_usa...@yahoo.com

 Kalau saya balik tanya, siapa orang yang bisa mengecek keabsahan suatu
 dokumen? pasti orang yang menerbitkannya toh?

 Kalau KAP konfirmasi ke penerbit dokumen, dan si penerbit dokumen bilang
 yes, thats right, apa KAP gak percaya?

 Salam

 ryan

 2010/1/28 khom_usa...@yahoo.com

  Akuntan publik seyogyanya tdk sekedar mengecek kelengkapan dokumen, tp jg
  keabsahan dokumen (evidence matter)
 
  Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
  Teruuusss...!
 
  -Original Message-
  From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
  Date: Thu, 28 Jan 2010 17:35:27
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Subject: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
 
  Kalau begitu apa saja yang TIDAK diperoleh dengan menggaji BESAR akuntan
  publik:
  - Penipuan yang dilakukan manajemen
  - apa lagi nih?
 
  Akuntan publik dibayar mahal untuk:
  - ngecek debet = kredit (material anak SMP)
  - ngecek item sudah masuk ke akun yang bener (materi kuliahan)
  - ngecek item kapital tidak diubah jadi biaya atau sebaliknya biaya jadi
  kapital (materi kuliahan)
  - ngecek dokumen lengkap..  (anak SD)
 
  Kalau begitu APA yang bisa membuat kita yakin bahwa misalnya perusahaan
  terbuka di BEJ tidak dikorupsi oleh manajemennya? Jadi shareholder kan
 cuma
  bisa lihat hasil jadi lap keu auditan saja. Ketemu juga setahun sekali
  waktu
  RUPS...
 
  2010/1/28 Ryan Fitriyanto fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
 
   Nah, mas gajahpelan...@gmail.com sudah menyajikan contoh yang cukup
  baik.
  
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  
 
  =
  Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
  -
  Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
  http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
  -
  Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
  http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
  =
  Perhatian :
  - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
  posting sebelumnya
  - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
 Anggota
  yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
  - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
  ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
 
 
 
 


 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com