[Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat.......RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-21 Terurut Topik arfgnwn
bicara soal kemudahan, konvensional banking telah mendapat
berapa puluh kemudahan sejak Pakto 88? apakah salah jika 
pemerintah memberi SATU kemudahan pd business-line sama yg 
baru berkembang di Indonesia spt IB ini?

ah, lebih baik mendirikan IB di negara barat aja, spt AS  
Luxemburg. atau, ke singapura aja. di sana, pemerintah tak 
menyodorkan dalil pertumbuhan alami ketika mencabut pajak 
ganda terhadap transaksi murabahah IB.

uniknya, sebagian orang menganggap negara kita yg pasar IB-
nya jauh lebih besar dari singapura atau AS, tak layak 
memberikan insentif serupa kepada sektor ini. saya sungguh
sulit menemukan logika yg tepat untuk menolak insentif ini.

apakah mrk takut IB akan merugikan owner konvensional bank?
rasanya kok tidak.. baik konvensional maupun IB ownernya ya 
pihak sama. keuntungannya mengalir ke kantong sama. sejauh 
ini, hanya muamalat yg tak dimiliki lembaga berdivisi bank 
konvensional.

bagi saya, pemerintah berhak memberi insentif kepada sektor 
tertentu, termasuk IB. yg namanya insentif, berkonsekuensi 
pd turunnya neraca pemasukan pemerintah. secara politis, 
kebijakan seperti ini mungkin diserang sebagian ekonom sbg 
intervensi. :)

nah, intervensi ini layak ditolak jika merugikan rakyat 
banyak. dalam kasus pencabutan pajak ganda IB, apakah 
masyarakat luas dirugikan? kalo tidak, kenapa ditentang? 


salam,
*rif


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Saya setuju Bung Ari,
 Ini yang saya sebut belum kreatif dan masih berkutat pada simbol/formalisme. 
 Konsekuensi adanya underlying asset dan metode murabahah adalah pengenaan PPN 
 10% terhadap penyerahan aktiva tetap sebagaimana dimaksud UU PPN, khususnya 
 Pasal 1A dan Pasal 16D. Pernah ada rumusan usulan berdasarkan pertimbangan 
 keadilan, bahwa transaksi model sukuk dan murabahah ini dikecualikan dan 
 dikelompokkan sebagai 'transaksi alternatif'. Jika pertimbangannya itu, 
 bukankah ini justru membuka pintu bagi orang2 kreatif untuk merancang model 
 sejenis sebagai alternatif, dan implikasinya adalah selalu dibutuhkan aturan 
 baru?
 
 Sebagai ilistrasi lain. Keuntungan dari obligasi konvensional misalnya, 
 dipotong PPh bunga Obligasi sebesar 20%, sedangkan keuntungan sukuk Ijarah 
 dianggap sebagai keuntungan sewa yang dipotong 2% dan 10% untuk tanah 
 dan/atau bangunan. Di sini justru obligasi konvensional diperlakukan tidak 
 adil? Jika demikian boleh meminta perlakuan lain dong?
 
 Nah, hemat saya, biarkan secara alami IF ini tumbuh, bukan karena intervensi 
 pemerintah, apalagi dipaksakan melalui UU bernuansa syariah. Saya sependapat 
 dg Bang Poltak, harus lebih menukik ke pokok soal dan hal2 prinsipiil, apa 
 kelebihan yang bisa ditawarkan dan itu meyakinkan.
 
 salam,
 
 pras
 
 
 
 
 
 Dari: Ari Condro masar...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Sab, 10 April, 2010 00:56:34
 Judul: Re: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...RE: [Millis  
 AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
 
 kenapa double tax ?
 
 dari sisi pajak, seperti metode murabahah atau cost plus itu kan memang jual
 beli.
 
 - bank beli dari A.seharga 100
 - bank jual ke B seharga 130
 - B cicil ke bank, angsuran 13 sebesar 10 kali
 
 wajar transaksi bank beli dari A kena PPN, dan waktu jual ke B kena PPN
 lagi.
 
 hal serupa terjadi lagi pada sukuk yang memakai underlying assets.  kok bank
 syariah mintanya dispensasi dan posisi enak terus yah ? heheheh :D
 
 
 
 salam,
 Ari



Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat.......RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-21 Terurut Topik Oka Widana
Pertanyaan sebaliknya bisa diajukan, knapa IB harus diberi insentif? Kalo 
memang Indonesia, prospektif, seharusnya tanpa insentif pun, bisa berkembang 
dengan baik..

Tahun 88, IB blm berkembang konsepnya...tentu jika pada saat itu sudah ada, 
insentif semacam pakto 88, akan berlaku bagi IB jugamalah saya yg ngak 
ngerti knapa, contoh ini yang dipakai sebagai justifikasidg konteks 
kekininian, dimana trendnya adalah semakin kecilnya cawe2 pemerintah, saya 
kira, spt yg disampaikan rekan2 disini sebelumnya, justru empowerment 
kelembagaan oleh pemilik modal dan atau investor serta managementyg 
diperlukan saat ini oleh IB

Benar, bahwa semua bank besar punya UUS, tapi saya lihat, lebih sebagai 
kelengkapan layanan saja...UUS belum menjadi lokomotive pertumbuhan bank 
terkait, apalagi bagi perbankan nasional...

Pertanyaan berikutnya, knapa sih hrs ada dikotomi IB dan non IB?emang IB lebih 
baik dari Non IB, atau sebaliknya? Lebih baik bukan saja bagi nasabah (deposan 
maupun debitur)...tapi bagi perekonomian secara keseluruhan.saya kira ini 
kuncinyaIB dalam iklan2nya selalu bilang, Lebih dari sekedar 
bank...lebih adil...Lebih menguntungkan...Pertama murni syariah 
.coba bandingkan dg slogan Non IB Untuk Anda, kami bisa

Coba slogan IB dirubah jadi Cepat, Lengkap, Mudah.Synergyatau 
Solusi lengkap kebtuhan Andatentu juga dg merubah attitude dan pola pikir 
karyawan yg bekerja disana. 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: arfgnwn debuk...@yahoo.com
Date: Fri, 16 Apr 2010 08:19:59 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia 
perkembangannya lambat...RE: [Millis  AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank 
Haram 'Suburkan' Bank Syariah

bicara soal kemudahan, konvensional banking telah mendapat
berapa puluh kemudahan sejak Pakto 88? apakah salah jika 
pemerintah memberi SATU kemudahan pd business-line sama yg 
baru berkembang di Indonesia spt IB ini?

ah, lebih baik mendirikan IB di negara barat aja, spt AS  
Luxemburg. atau, ke singapura aja. di sana, pemerintah tak 
menyodorkan dalil pertumbuhan alami ketika mencabut pajak 
ganda terhadap transaksi murabahah IB.

uniknya, sebagian orang menganggap negara kita yg pasar IB-
nya jauh lebih besar dari singapura atau AS, tak layak 
memberikan insentif serupa kepada sektor ini. saya sungguh
sulit menemukan logika yg tepat untuk menolak insentif ini.

apakah mrk takut IB akan merugikan owner konvensional bank?
rasanya kok tidak.. baik konvensional maupun IB ownernya ya 
pihak sama. keuntungannya mengalir ke kantong sama. sejauh 
ini, hanya muamalat yg tak dimiliki lembaga berdivisi bank 
konvensional.

bagi saya, pemerintah berhak memberi insentif kepada sektor 
tertentu, termasuk IB. yg namanya insentif, berkonsekuensi 
pd turunnya neraca pemasukan pemerintah. secara politis, 
kebijakan seperti ini mungkin diserang sebagian ekonom sbg 
intervensi. :)

nah, intervensi ini layak ditolak jika merugikan rakyat 
banyak. dalam kasus pencabutan pajak ganda IB, apakah 
masyarakat luas dirugikan? kalo tidak, kenapa ditentang? 


salam,
*rif


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Saya setuju Bung Ari,
 Ini yang saya sebut belum kreatif dan masih berkutat pada simbol/formalisme. 
 Konsekuensi adanya underlying asset dan metode murabahah adalah pengenaan PPN 
 10% terhadap penyerahan aktiva tetap sebagaimana dimaksud UU PPN, khususnya 
 Pasal 1A dan Pasal 16D. Pernah ada rumusan usulan berdasarkan pertimbangan 
 keadilan, bahwa transaksi model sukuk dan murabahah ini dikecualikan dan 
 dikelompokkan sebagai 'transaksi alternatif'. Jika pertimbangannya itu, 
 bukankah ini justru membuka pintu bagi orang2 kreatif untuk merancang model 
 sejenis sebagai alternatif, dan implikasinya adalah selalu dibutuhkan aturan 
 baru?
 
 Sebagai ilistrasi lain. Keuntungan dari obligasi konvensional misalnya, 
 dipotong PPh bunga Obligasi sebesar 20%, sedangkan keuntungan sukuk Ijarah 
 dianggap sebagai keuntungan sewa yang dipotong 2% dan 10% untuk tanah 
 dan/atau bangunan. Di sini justru obligasi konvensional diperlakukan tidak 
 adil? Jika demikian boleh meminta perlakuan lain dong?
 
 Nah, hemat saya, biarkan secara alami IF ini tumbuh, bukan karena intervensi 
 pemerintah, apalagi dipaksakan melalui UU bernuansa syariah. Saya sependapat 
 dg Bang Poltak, harus lebih menukik ke pokok soal dan hal2 prinsipiil, apa 
 kelebihan yang bisa ditawarkan dan itu meyakinkan.
 
 salam,
 
 pras
 
 
 
 

 Dari: Ari Condro masar...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Sab, 10 April, 2010 00:56:34
 Judul: Re: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...RE: [Millis  
 AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
 
 kenapa double tax ?
 
 dari sisi pajak, seperti metode murabahah atau cost plus itu kan memang jual
 beli

[Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat.......RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-21 Terurut Topik arfgnwn
 kebtuhan Andatentu juga dg merubah attitude dan pola 
 pikir karyawan yg bekerja disana. 
 
 
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 -Original Message-
 From: arfgnwn debuk...@...
 Date: Fri, 16 Apr 2010 08:19:59 
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia 
 perkembangannya lambat...RE: [Millis  AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank 
 Haram 'Suburkan' Bank Syariah
 
 bicara soal kemudahan, konvensional banking telah mendapat
 berapa puluh kemudahan sejak Pakto 88? apakah salah jika 
 pemerintah memberi SATU kemudahan pd business-line sama yg 
 baru berkembang di Indonesia spt IB ini?
 
 ah, lebih baik mendirikan IB di negara barat aja, spt AS  
 Luxemburg. atau, ke singapura aja. di sana, pemerintah tak 
 menyodorkan dalil pertumbuhan alami ketika mencabut pajak 
 ganda terhadap transaksi murabahah IB.
 
 uniknya, sebagian orang menganggap negara kita yg pasar IB-
 nya jauh lebih besar dari singapura atau AS, tak layak 
 memberikan insentif serupa kepada sektor ini. saya sungguh
 sulit menemukan logika yg tepat untuk menolak insentif ini.
 
 apakah mrk takut IB akan merugikan owner konvensional bank?
 rasanya kok tidak.. baik konvensional maupun IB ownernya ya 
 pihak sama. keuntungannya mengalir ke kantong sama. sejauh 
 ini, hanya muamalat yg tak dimiliki lembaga berdivisi bank 
 konvensional.
 
 bagi saya, pemerintah berhak memberi insentif kepada sektor 
 tertentu, termasuk IB. yg namanya insentif, berkonsekuensi 
 pd turunnya neraca pemasukan pemerintah. secara politis, 
 kebijakan seperti ini mungkin diserang sebagian ekonom sbg 
 intervensi. :)
 
 nah, intervensi ini layak ditolak jika merugikan rakyat 
 banyak. dalam kasus pencabutan pajak ganda IB, apakah 
 masyarakat luas dirugikan? kalo tidak, kenapa ditentang? 
 
 
 salam,
 *rif
 
 
 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesawi04@ 
 wrote:
 
  Saya setuju Bung Ari,
  Ini yang saya sebut belum kreatif dan masih berkutat pada 
  simbol/formalisme. Konsekuensi adanya underlying asset dan metode murabahah 
  adalah pengenaan PPN 10% terhadap penyerahan aktiva tetap sebagaimana 
  dimaksud UU PPN, khususnya Pasal 1A dan Pasal 16D. Pernah ada rumusan 
  usulan berdasarkan pertimbangan keadilan, bahwa transaksi model sukuk dan 
  murabahah ini dikecualikan dan dikelompokkan sebagai 'transaksi 
  alternatif'. Jika pertimbangannya itu, bukankah ini justru membuka pintu 
  bagi orang2 kreatif untuk merancang model sejenis sebagai alternatif, dan 
  implikasinya adalah selalu dibutuhkan aturan baru?
  
  Sebagai ilistrasi lain. Keuntungan dari obligasi konvensional misalnya, 
  dipotong PPh bunga Obligasi sebesar 20%, sedangkan keuntungan sukuk Ijarah 
  dianggap sebagai keuntungan sewa yang dipotong 2% dan 10% untuk tanah 
  dan/atau bangunan. Di sini justru obligasi konvensional diperlakukan tidak 
  adil? Jika demikian boleh meminta perlakuan lain dong?
  
  Nah, hemat saya, biarkan secara alami IF ini tumbuh, bukan karena 
  intervensi pemerintah, apalagi dipaksakan melalui UU bernuansa syariah. 
  Saya sependapat dg Bang Poltak, harus lebih menukik ke pokok soal dan hal2 
  prinsipiil, apa kelebihan yang bisa ditawarkan dan itu meyakinkan.
  
  salam,
  
  pras
  
  
  
  
 
  Dari: Ari Condro masarcon@
  Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Terkirim: Sab, 10 April, 2010 00:56:34
  Judul: Re: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...RE: [Millis  
  AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
  
  kenapa double tax ?
  
  dari sisi pajak, seperti metode murabahah atau cost plus itu kan memang jual
  beli.
  
  - bank beli dari A.seharga 100
  - bank jual ke B seharga 130
  - B cicil ke bank, angsuran 13 sebesar 10 kali
  
  wajar transaksi bank beli dari A kena PPN, dan waktu jual ke B kena PPN
  lagi.
  
  hal serupa terjadi lagi pada sukuk yang memakai underlying assets.  kok bank
  syariah mintanya dispensasi dan posisi enak terus yah ? heheheh :D
  
  
  
  salam,
  Ari



Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat.......RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-21 Terurut Topik Yadi Setiadi


Sepakat dgn Mas arfgwn,

Diperlukan kebijakan (pemerintah) yang pro-IB, bukan yang anti-IB,,, :-)

Di luaran sana, semua government dah mulai melek mengenai IB, even di Rusia 
sekalipun mosok di Indo masih di 5%an saja selama 10 tahun ini?


Salam,
YS



-Original Message-
From: arfgnwn debuk...@yahoo.com
Date: Wed, 21 Apr 2010 13:12:25 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: Bls: Knapa IB di Indonedsia 
perkembangannya lambat...RE: [Millis  AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank 
Haram 'Suburkan' Bank Syariah

dear Bli Oka,


mengukur urgensitas kebijakan insentif berbasis ukuran 'prospek 
bisnis' sepertinya kok tidak tepat. kurang prospektif apa sektor 
otomotif di indonesia? namun pemerintah ttp kasih insentif tuh..
thn ini, pemerintah kehilangan pemasukan dari pajak bea masuk 
Rp523,9 miliar dari sektor otomotif, krn insentif  BMDTP.

lalu, jika mengikuti logika kekinian yakni kepentingan konsumen 
hrs dikedepankan dlm pengambilan kebijakan (misalnya: OK impor 
beras agar rakyat bisa beli beras murah), maka netralisasi 
produk IB menguntungkan konsumen krn mrk dpt produk finansial
yg murah. ini bisa mengubah perilaku bank konvensional yg 
malas menurunkan suku bunga ketika BI Rate turun.

nah, jika itu terjadi, takkan ada dikotomi IB  non-IB. cek:
http://www.businessweek.com/magazine/content/05_32/b3946141_mz035.htm

***

Bli: dg konteks kekininian, dimana trendnya adalah semakin kecilnya cawe2 
pemerintah, saya kira, spt yg disampaikan rekan2 disini sebelumnya, justru 
empowerment kelembagaan oleh pemilik modal dan atau investor serta 
managementyg diperlukan saat ini oleh IB

saya sepakat soal empowerment. namun, bukan berarti kita 
antipati ketika pemerintah memberikan insentif pd  IB. 
terlebih, ketika kebijakan itu tak merugikan siapapun, dan 
justru perlu dilakukan utk mengejar ketertinggalan.

Spore dan Malaysia dah 2-3 langkah meninggalkan kita utk 
urusan IB. islamic fund di Timteng bercokol di sana (sy 
dengar potensi dana kawasan ini mencapai miliaran dolar). 
ini yg mendorong malay memacu industri mereka; peluang. 
dan lagi-lagi, kita kalah karena kurang berpikir taktis.

sblm kita meminta owner IB bicara empowerment, kita tentu 
perlu lihat dulu praktik IB di indo ini layak di-empower 
tdk? gimana IB bs dikembangkan, klo pendekatan finansial
(perpajakan) sektor ini aja lebih primitif ketimbang 
international best practice? PPN ganda, harus diakui, 
bukanlah best practice di luar sana.

***

Bli Oka: Benar, bahwa semua bank besar punya UUS, tapi saya lihat, lebih 
sebagai kelengkapan layanan saja...UUS belum menjadi lokomotive pertumbuhan 
bank terkait, apalagi bagi perbankan nasional...

betul, dan dengan praktik unik PPN ganda di IB kita, tak 
akan mungkin dia jd lokomotif. dan emang tak perlu jadi 
lokomotif, sih. cukup beri tempat sistem alternatif ini 
spt di negara lain krn bs mnjd semacam leveraging utk 
menarik investasi dr Timteng.

Oh, BTW.. ada pertimbangan lain mengapa barat mengaplikasi
IB (PLUS, menghapus PPN ganda). lumayan kekinian jg sih; 
meningkatkan pengawasan uang yg beredar di luar sana.
rasanya kita perlu belajar dari Belanda utk urusan ini:

[We want to encourage Islamic banking.] In the first place 
because Islamic banking meets a demand from the Muslims 
living in the Netherlands. In the second place because we 
see an opportunity here for the Dutch financial sector. A 
third reason is that banning Islamic banking from the 
perspective of fighting terrorism will have a counter-
productive effect. Denial of an actual need can lead to 
money-flows running via alternative channels out of the 
sight of the government. (Wouter Bos, 16 Juli 2007)

haslnya? Gulf Financial House (GFH) tempatkan US$100 
juta kedua kalinya pada tahun lalu. ga usah jauh-jauh, 
malaysia dpt US$1,4 miliar dana dari Gulf Petroleum.

dan kita? masih bicara soal filosofi pertumbuhan alami 
dan menentang international best practice utk industri ini. 
:) pantes aja: 
http://dunia.vivanews.com/news/read/74131-investasi_ke_timur_tengah_temui_kendala


salam,
*rif

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Oka Widana o...@... wrote:

 Pertanyaan sebaliknya bisa diajukan, knapa IB harus diberi insentif? Kalo 
 memang Indonesia, prospektif, seharusnya tanpa insentif pun, bisa berkembang 
 dengan baik..
 
 Tahun 88, IB blm berkembang konsepnya...tentu jika pada saat itu sudah ada, 
 insentif semacam pakto 88, akan berlaku bagi IB jugamalah saya yg ngak 
 ngerti knapa, contoh ini yang dipakai sebagai justifikasidg konteks 
 kekininian, dimana trendnya adalah semakin kecilnya cawe2 pemerintah, saya 
 kira, spt yg disampaikan rekan2 disini sebelumnya, justru empowerment 
 kelembagaan oleh pemilik modal dan atau investor serta managementyg 
 diperlukan saat ini oleh IB
 
 Benar, bahwa semua bank besar punya UUS, tapi saya lihat, lebih sebagai 
 kelengkapan layanan saja...UUS belum menjadi lokomotive pertumbuhan bank 
 terkait