RE: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer

2008-05-29 Terurut Topik jerry . matanari
Ndak heran koq Pak. Kalau ruang lingkup dibatasi mana mungkin bisa dapat
opini clean/ unqualified. Dalam kongres IAI Kompartemen Sektor Publik
tahun ini malah ada bocoran LKPP bisa disclaimer terus tiga atau lima
tahun ke depan.. Tanya kenapa?

Cheers,

 Original Message 
Subject: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer
From: Hok An [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu, May 29, 2008 12:53 am
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com



http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10719cid=2

LKPP 2007 Kembali Disclaimer

Kamis, 29 Mei 2008 00:00 WIB - warta ekonomi.com
Menkeu Sri Mulyani, menyatakan disclaimer kembali ditetapkan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aporan keuangan pemerintah pusat
(LKPP) 2007. Hal itu terjadi akibat pemeriksaan BPK dibatasi pada soal
perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alasan lain akutansi belum dilaksanakan secara sempurna terutama pada
kementerian dan lembaga yang mempunyai satker dekonsentrasi dan tugas
perbantuan. Begitupula penyimpangan standar akutansi seperti konsep
bruto dan investasi nonpermanen. Terakhir, penerimaan bukan pajak yang
diperoleh kementerian dan lembaga (LK) tidak didukung aturan pemerintah.
Mochamad Ade Maulidin


 Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new
topic 
Messages 
=



Re: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer

2008-05-29 Terurut Topik Hok An
Apa tidak bisa ditentukan suatu limit  bertahap yang berakhir tahun 2010
dimana standard akutansi harus diterapkan dengan konsekwensi pemecatan
terhadap penanggung jawab yang lalai?

Hok An

[EMAIL PROTECTED] schrieb:

 Ndak heran koq Pak. Kalau ruang lingkup dibatasi mana mungkin bisa
 dapat
 opini clean/ unqualified. Dalam kongres IAI Kompartemen Sektor Publik
 tahun ini malah ada bocoran LKPP bisa disclaimer terus tiga atau lima
 tahun ke depan.. Tanya kenapa?

 Cheers,

  Original Message 
 Subject: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer
 From: Hok An [EMAIL PROTECTED]
 Date: Thu, May 29, 2008 12:53 am
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

 http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10719cid=2

 LKPP 2007 Kembali Disclaimer

 Kamis, 29 Mei 2008 00:00 WIB - warta ekonomi.com
 Menkeu Sri Mulyani, menyatakan disclaimer kembali ditetapkan Badan
 Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aporan keuangan pemerintah pusat
 (LKPP) 2007. Hal itu terjadi akibat pemeriksaan BPK dibatasi pada soal

 perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).

 Alasan lain akutansi belum dilaksanakan secara sempurna terutama pada
 kementerian dan lembaga yang mempunyai satker dekonsentrasi dan tugas
 perbantuan. Begitupula penyimpangan standar akutansi seperti konsep
 bruto dan investasi nonpermanen. Terakhir, penerimaan bukan pajak yang

 diperoleh kementerian dan lembaga (LK) tidak didukung aturan
 pemerintah.
 Mochamad Ade Maulidin

 Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new
 topic
 Messages
 =