Re: [assunnah] OOT: Permainan Edukatif Untuk Anak
Jazakumullah khairan atas masukannya. Insya Allah di kali berikutnya akan kami pertimbangkan, dan hal itu memang tidak terpikirkan oleh kami sebelumnya. Ide tentang harta karun ini sebanrnya tidak berakhir pada game ini tetapi insya Allah akan berlanjut pada seri Bacaan Anak Muslim selanjutnya untuk mengajarkan kepada anak-anak sejak dini bahwa harta karun yang sesungguhnya adalah ilmu. Dan kami masih mengumpulkan referensi untuk bisa menghadirkannya kepada anak-anak dengan bahasa yang lebih sederhana. Redaksi Maktabah Raudhah al-Muhibbin juga telah menerima beberapa eMail yang intinya menanyakan dimana dapat membeli game tersebut. Untuk itu, bersama ini kami informasikan kepada ikhwah sekalian bahwa game tersebut bisa antum dapatkan GRATIS begitu juga ebook lainnya. Silahkan berkungjung ke website Maktabah Raduhatul Muhibbin di http://www.raudhatulmuhibbin.org Barakallahu fikum 2009/1/9 muhamad irhamni mirha...@gmail.com Pada 8 Januari 2009 14:36, Muhammad Padli mpa...@gmail.commpadli%40gmail.com menulis: Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, Ide antum bagus sekali, sayangnya kok tujuannya harta karun :-) Mungkin bagusnya tujuannya... Makkah atau madinah misalnya. Lewat irak, dan seterusnya. Di setiap kota ada pertanyaan.. dan seterusnya. Sekedar saran. Menambah saran. sama seperti akh padli kenapa harus mencari harta. seandainya yang di cari berupa kota, kitab, ayat alqur'an dan sebagainya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Permainan Edukatif Untuk Anak
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Bermain dan bergembira merupakan tabiat anak-anak. Agar kegiatan bermain tersebut lebih bermanfaat dan dapat memberikan nilai pendidikan, untuk pertama kalinya Maktabah Raudhah al-Muhibbin mencoba mempersembahkan untuk putera puteri antum eduGame Mencari Harta Karun. Permainan ini hendak membawa anak-anak pada imajinasi petualangan yang sederhana, mencari harta karun. Dalam perjalanan mencari harta karun tersebut, terdapat hambatan-hambatan atau tantangan yang harus dilalui mereka, termasuk diantaranya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tersedia ketika melewati kotak dengan tanda tertentu. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang disajikan dalam permainan ini mengenai aqidah, kisah, adab, dan lain-lain. Anda dapat mengganti pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menyesuaikan dengan umur atau tingkat pengetahuan anak-anak. Kritik dan saran antum serta ide-ide untuk membuat eduGame lainnya akan sangat kami hargai, dapat antum layangkan via japri ke reda...@raudhatulmuhibbin.org Barakallahu fikum, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf
Assalamu'alaikum warahmatulah wabarakatuh Antum silahkan ke http://gerbang.salafi.or.id/ disitu ada info tentang penerbit salaf dan toko buku salaf. Barakallahu fikum On Sun, Aug 3, 2008 at 5:28 PM, Budi Prasetyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Adakah diantara anggota milis sekalian yang tahu penerbit mana saja yang menerbitkan buku-buku salaf??? Mohon bantuannya Jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tentang MENGHAPUS DOSA dan PENGAKUAN DOSA
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ada artikel yang terkait dengan taubat dan pengakuan dosa yang telah diterjemahkan secara bebas dari sub bab yang terdapat dalam buku versi Bahasa Inggris I Want To Repent, But... (Aku Ingin Bertaubat, Tetapi...) karya *Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.* Buku ini sendiri telah diterjemahkan seluruhnya namun belum dipublikasikan di Maktabah Raudhah al-Muhibbin, karena menunggu untuk diperiksa terlebih dahulu. Karenanya, jika ada ikhwah yang bersedia membantu atau mengenal seseorang yang mampu dan bersedia untuk memuraja'ah terjemahan itu, mohon menghubungi via japri ke [EMAIL PROTECTED] Taubat Menghapus Apa Saja yang Datang Sebelumnya S eseorang mungkin berkata, Saya ingin bertaubat, tetapi siapa yang menjamin bahwa Allah mengampuniku jika aku melakukannya? Aku ingin mengikuti jalan yang lurus, namun aku sangat ragu. Jika aku mengetahui dengan yakin bahwa Allah akan mengampuniku, aku tentu akan bertaubat. Saya berkata sebagai jawaban bahwa perasaan-perasaan keraguan ini sama dengan apa yang dialami oleh para Sahabat sendiri. Jika engkau memikirkannya dengan serius mengenai dua riwayat berikut, keraguan yang engkau rasakan akan sirna, insya Allah. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan kisah bagaimana 'Amr bin Al-'Ash tmasuk Islam. …Ketika Allah menempatkan rasa cinta terhadap Islam dalam hatiku, aku datang kepada Nabi r dan berkata, Ulurkan tanganmu agar aku dapat berbai'at kepadamu. Beliau mengulurkan tangannya namun aku menarik kembali tanganku. Beliau bertanya, Ada apa wahai 'Amr? Aku berkata, Ada sebuah syarat. Beliau bertanya. Apa itu? Aku berkata, Dosa-dosaku diampuni. Beliau berkata, Tidakkah engkau mengetahui, wahai 'Amr, Islam menghapus apa yang datang sebelumnya, hijrah menghapus apa yang datang sebelumnya, dan Haji menghapus apa yang datang sebelumnya? Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas t bahwa sebagian orang dari kaum musyrikin membunuh, dan banyak melakukan pembunuhan, berzina dan banyak melakukan perzinahan. Kemudian mereka datang kepada Muhammad r dan berkata, Apa yang engkau katakan dan engkau anjurkan adalah baik. Jika saja engkau dapat memberitahu kami bahwa ada penjelasan dari apa yang telah kami lakukan. Kemudian Allah menurunkan wahyu: *وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ** **الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ** **يَلْقَ أَثَاماً*** Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (QS Al-Furqan [25] : 68) *قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن** **رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ** **الْغَفُورُ الرَّحِيمُ*** Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Az-Zumar [39] : 53) Haruskah Aku Mengaku Dosa? S eseorang berkata dengan penuh kesedihan, Aku ingin bertaubat, namun apakah aku harus pergi dan mengakui dosa-dosa yang telah aku lakukan? Apakah ini syarat untuk bertaubat bahwa aku harus memberitahu hakim (*qadhi*) di pengadilan mengenai segala hal yang telah aku lakukan, dan memintanya untuk melaksanakan hukuman yang pantas kepadaku? Apa makna dari kisah yang baru saja aku baca mengenai taubat Ma'iz dan wanita Ghamidi dan tentang laki-laki yang mencium seorang wanita di sebuah taman? Jawabanku terhadapmu adalah bahwa seorang hamba berhubungan langsung dengan Allah, tanpa perantara, merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam iman terhadap Tauhid yang dengannya Allah ridhai. Allah berfirman: *وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ ** **إِذَا دَعَا*** Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, (QS Al-Baqarah [2] : 186) Jika kita meyakini bahwa taubat hanya kepada Allah, maka pengakuan pun hanya kepada Allah. Bahkan Nabi r mengucapkan dalam doanya memohon ampunan: *أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي* …aku mengakui kepada-Mu nikmat-Mu kepadaku, dan aku mengakui dosaku kepada-Mu… (HR Bukhari). Ini adalah pengakuan kepada Allah. Demi kemuliaan Allah, kita tidak seperti orang-orang Kristen, dengan pendeta, tempat pengakuan dosa, dokumen pengampunan, dan lain-lain. Sungguh, Allah telah berfirman: *أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ*** Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya… (QS At-Taubah [9] : 104) Dia
Re: [assunnah]Isu Gender Menurut Islam
On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya. jazakumullah khoiron Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google, salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda baca atau download dari web kami dengan judul Kedudukan Wanita dalam Islam. http://khayla.blogspot.com Barakallahu fikum Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Kedudukan Wanita dalam Islam Oleh Dr. Jamal A. Badawi I. Pendahuluan Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat objektivitas yang sangat kurang. Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari Al Quran dan As Sunnah (hadits). Al Quran dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari segala hal yang berkenaan dengan agama Islam. Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa jauh kemiripan dan perbedaan dengan keadaan saat itu, yang dominan pada saat Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian dibandingkan dengan hak-hak yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini? II. Sudut Pandang Sejarah Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19, lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan. Wanita di Zaman Kuno Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia Britanica dinyatakan: Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya kata Manu. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan. Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, tinggal bersama suaminya. Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk terhadap laki-laki kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga laki-laki mereka. Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya. Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, bayi, mahluk rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan dan pengawasan suaminya. Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal perempuan dalam masyarakat Romawi. Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya. Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami pent). Wanita tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat wasiat atau kontrak. Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah : Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat jika dia mau memetik hasil darinya selama hidupnya. Menurut English Common Law semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah menjadi milik suaminya. Dia (suami pent.) berhak menyewakan lahannya, dan segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan
Re: [assunnah] Tanya : Hukum Mendengarkan, main alat musik
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Berikut sebagian dari penjelasan Syaikh Albani mengenai hadits pengharaman alat-alat musik (Ash-Shahihah jilid 1 hadits no. 91): * * *Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks (zina), sutera, khamer dan alat-alat musik *Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab *Shahih*-nya (4/30) Diharamkannya alat-alat musik dalam hadits ini menunjukkan hal tersebut dari beberapa segi: a. Kalimat *yastahilluna* [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu sebenarnya menurut *syara'* diharamkan. Sedang mereka menghendaki dihalalkan. b. Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya. Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga telah menjelaskannya pada saat saya menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan : 1. Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits di atas, padahal tidak *mukhashish*-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni *istihsan*. Hal ini jelas tidak bisa dipakai. 2. Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الانفل : ٤٥) *Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. *(QS Al-Anfal : 45)** 3. Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik tersebut. Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha'if. Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya, kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur'an maupun hadits. Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui. _ Dicopy dari terjemahan Ash-Shahihah jilid 1 penerbit: CV Pustaka Mantiq On 2/3/08, Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED]
Re: [assunnah] Tanya : Darah Istihadhah
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Dalam kitab Bulughul Maram Bab Haid hadits no. 151 : Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi r untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah. Beliau bersabda: Inilah dua hal yang paling aku sukai. Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari. Dalam hadits ini, kita dapat menarik pelajaran bahwa mereka yang mengalami istihadah, disunnahkan untuk mengakhirkan Dzuhur untuk mandi bagi Dzuhur dan Ashar, demikian pula mandi untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini adalah sunnah dan tidak wajib. Wallahu a'lam (dinukil dari penjelasan Bulughul Maram oleh Ummu Abdullah al-Wadi'iyyah, sumber: www.salafitalk.net) Semoga dapat membantu. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh On 2/5/08, Supatmi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu, Apabila wanita mengalami haid yg berkepanjangan (melebihi hari seperti biasanya), maka diwajibkan melaksanakan sholat walopun darah masih mengalir. Pertanyaan ana : 1. apakah setiap akan sholat harus mandi janabah terlebih dahulu ? kalo kondisinya lagi bekerja dikantor seharian tidak memungkinkan untuk mandi jika akan sholat Dzuhur Ashar. 2. apakah ada keringanan cukup dengan wudhu seperti biasa ? urgent, ana sangat membutuhkan jawaban diatas mohon jika ikhwah fillah ada yg mengetahui tolong pencerahannya. Syukron Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
Re: [assunnah] tanya : emulsifier 471
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh E471 Mono-and Diglycerides of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman, haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami Masih banyak daftar bahan-bahan makanan lain yang informasi lengkapnya dapat anda peroleh di : http://www.halalguide.info/content/view/407/38/ http://www.halalguide.info/content/view/407/38/ Semoga bisa membantu. Barakallahu fik On 10/16/07, tiwi [EMAIL PROTECTED] wrote: Adakah teman yang memiliki daftar bahan makanan halal dan tidak halal? Apakah benar Emulsifier nomor 471 itu mengandung bahan dari binatang yang tidak halal? Trimakasih infonya Tiwi - Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play Sims Stories at Yahoo! Games.
Re: [assunnah]tanya: puasa di bulan syawal
izza al fatih[EMAIL PROTECTED] Wrote: Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh ada yang ingin ana tanyakan seputar berpuasa di bulan syawal, bagaimanakah hukumnya, tata caranya, dalilnya, sesuai dengan manhaj salaf... mohon pencerahannya... jazakallohu khoir... wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh === Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaakatuh Apakah Puasa Enam Hari Syawal Diharuskan Terus Menerus ? Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawal ? HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz http://www.almanhaj.or.id/content/1639/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ? Jawaban Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya] Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku) [Thaha : 84] Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur. MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA SYAWAL ENAM HARI Oleh Syaikh Abduillah bin Jibrin Pertanyaan Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ? Jawaban Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan. Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal. [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1639bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL
[assunnah] Re: [assunnahTentang Liqo'
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Saya juga punya pengalaman yang sama dengan akhi Hanif, tinggal di negeri asing dengan hanya sedikit teman-teman seaqidah. Awalnya saya sama sekali tidak mengenal manhaj salaf seperti apa, atau dalam agama Islam sendiri ada beberapa firqah yang saling berselisih. Jika ada yang bertanya, anda sunni atau syiah, saya hanya bisa bilang, saya ahlus sunnah wal jama'ah tanpa bisa menjelaskan apa artinya itu. Kebetulan saya berada di Belanda ketika ada kejadian pemboman di stasiun kereta Madrid. Teman-teman bertanya pada saya (juga mengaitkan dengan peristiwa teror lainnya) kenapa Islam cenderung berlabel kekerasan. Saya hanya bisa membantah dengan cara yang tidak memuaskan, bahkan oleh pendengaran saya sendiri, karena kurang memahami ajaran Islam yang sebenarnya. Belajar dari peristiwa itu membuat saya mengerti bahwa sekedar mengatakan SAYA BERAGAMA ISLAM saja tidak cukup, atau SAYA AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH pun tidak cukup. Karena terbukti ada banyak penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa golongan yang juga MENGAKU BERAGAMA ISLAM atau AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH tetapi pada kenyataannya justru menyelisihi tuntunan Rasulullah sallallahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Adalah sebuah kemestian, jika kita merasa bagian dari ummat rasulullah salllallahu'alaihi wasallam, untuk berusaha memurnikan kembali ajarannya, menjelaskan kesalahan, meluruskannya, apabila kita telah mengetahuinya dan memiliki kemampuan untuk itu, dan bukannya menyembunyikan atau membiarkannya. Berusaha menjelaskan kesalahan -yang tentu saja didukung dalil-dalil yang shahih - agar dapat menajdi pelajaran dan dihindari, bahkan meluruskannya jika mampu, tentu saja berbeda dengan berusaha mencari-cari kesalahan. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS Al BAqarah : 42) Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Khayla _,_._,___