Re: [assunnah] OOT: Permainan Edukatif Untuk Anak

2009-01-13 Terurut Topik Khayla Rahma
Jazakumullah khairan atas masukannya. Insya Allah di kali berikutnya akan kami 
pertimbangkan, dan hal itu memang tidak terpikirkan oleh kami sebelumnya. Ide 
tentang harta karun ini sebanrnya tidak berakhir pada game ini tetapi insya 
Allah akan berlanjut pada seri Bacaan Anak Muslim selanjutnya untuk mengajarkan 
kepada anak-anak sejak dini bahwa harta karun yang sesungguhnya adalah ilmu. 
Dan kami masih mengumpulkan referensi untuk bisa menghadirkannya kepada 
anak-anak dengan bahasa yang lebih sederhana.

Redaksi Maktabah Raudhah al-Muhibbin juga telah menerima beberapa eMail yang 
intinya menanyakan dimana dapat membeli game tersebut. Untuk itu, bersama ini 
kami informasikan kepada ikhwah sekalian bahwa game tersebut bisa antum 
dapatkan GRATIS begitu juga ebook lainnya. Silahkan berkungjung ke website 
Maktabah Raduhatul Muhibbin di http://www.raudhatulmuhibbin.org

Barakallahu fikum


2009/1/9 muhamad irhamni mirha...@gmail.com

   Pada 8 Januari 2009 14:36, Muhammad Padli 
 mpa...@gmail.commpadli%40gmail.com
 menulis:

  Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
 
  Ide antum bagus sekali, sayangnya kok tujuannya harta karun :-)
  Mungkin bagusnya tujuannya... Makkah atau madinah misalnya. Lewat irak,
 dan
  seterusnya.
  Di setiap kota ada pertanyaan.. dan seterusnya.
 
  Sekedar saran.

 Menambah saran.
 sama seperti akh padli
 kenapa harus mencari harta.
 seandainya yang di cari
 berupa kota, kitab, ayat alqur'an
 dan sebagainya.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Permainan Edukatif Untuk Anak

2009-01-07 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Bermain dan bergembira merupakan tabiat anak-anak. Agar kegiatan bermain 
tersebut lebih bermanfaat dan dapat memberikan nilai pendidikan, untuk pertama 
kalinya Maktabah Raudhah al-Muhibbin mencoba mempersembahkan untuk putera 
puteri antum eduGame Mencari Harta Karun. Permainan ini hendak membawa 
anak-anak pada imajinasi petualangan yang sederhana, mencari harta karun. Dalam 
perjalanan mencari harta karun tersebut, terdapat hambatan-hambatan atau 
tantangan yang harus dilalui mereka, termasuk diantaranya menjawab 
pertanyaan-pertanyaan yang tersedia ketika melewati kotak dengan tanda 
tertentu. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang disajikan dalam permainan ini 
mengenai aqidah, kisah, adab, dan lain-lain. Anda dapat mengganti 
pertanyaan-pertanyaan tersebut dan menyesuaikan dengan umur atau tingkat 
pengetahuan anak-anak. Kritik dan saran antum serta ide-ide untuk membuat 
eduGame lainnya akan sangat kami hargai, dapat antum layangkan via japri ke 
reda...@raudhatulmuhibbin.org

Barakallahu fikum, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf

2008-08-06 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatulah wabarakatuh

Antum silahkan ke http://gerbang.salafi.or.id/ disitu ada info tentang penerbit 
salaf dan toko buku salaf.

Barakallahu fikum


On Sun, Aug 3, 2008 at 5:28 PM, Budi Prasetyo [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 Adakah diantara anggota milis sekalian yang tahu penerbit mana saja yang
 menerbitkan buku-buku salaf???
 Mohon bantuannya

 Jazzakumullah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tentang MENGHAPUS DOSA dan PENGAKUAN DOSA

2008-08-02 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ada artikel yang terkait dengan taubat dan pengakuan dosa yang telah
diterjemahkan secara bebas dari sub bab yang terdapat dalam buku versi
Bahasa Inggris I Want To Repent, But... (Aku Ingin Bertaubat, Tetapi...)
karya *Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.* Buku ini sendiri telah
diterjemahkan seluruhnya namun belum dipublikasikan di Maktabah Raudhah
al-Muhibbin, karena menunggu untuk diperiksa terlebih dahulu. Karenanya,
jika ada ikhwah yang bersedia membantu atau mengenal seseorang yang mampu
dan bersedia untuk memuraja'ah terjemahan itu, mohon menghubungi via japri
ke [EMAIL PROTECTED]




Taubat Menghapus Apa Saja yang Datang Sebelumnya







S

eseorang mungkin berkata, Saya ingin bertaubat, tetapi siapa yang menjamin
bahwa Allah mengampuniku jika aku melakukannya? Aku ingin mengikuti jalan
yang lurus, namun aku sangat ragu. Jika aku mengetahui dengan yakin bahwa
Allah akan mengampuniku, aku tentu akan bertaubat.



Saya berkata sebagai jawaban bahwa perasaan-perasaan keraguan ini sama
dengan apa yang dialami oleh para Sahabat sendiri. Jika engkau memikirkannya
dengan serius mengenai dua riwayat berikut, keraguan yang engkau rasakan
akan sirna, insya Allah.



Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan kisah bagaimana 'Amr bin Al-'Ash
tmasuk Islam. …Ketika Allah menempatkan rasa cinta terhadap Islam
dalam
hatiku, aku datang kepada Nabi r dan berkata, Ulurkan tanganmu agar aku
dapat berbai'at kepadamu. Beliau mengulurkan tangannya namun aku menarik
kembali tanganku. Beliau bertanya, Ada apa wahai 'Amr? Aku berkata, Ada
sebuah syarat. Beliau bertanya. Apa itu? Aku berkata, Dosa-dosaku
diampuni. Beliau berkata, Tidakkah engkau mengetahui, wahai 'Amr, Islam
menghapus apa yang datang sebelumnya, hijrah menghapus apa yang datang
sebelumnya, dan Haji menghapus apa yang datang sebelumnya?



Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas t bahwa sebagian orang dari kaum
musyrikin membunuh, dan banyak melakukan pembunuhan, berzina dan banyak
melakukan perzinahan. Kemudian mereka datang kepada Muhammad r dan berkata,
Apa yang engkau katakan dan engkau anjurkan adalah baik. Jika saja engkau
dapat memberitahu kami bahwa ada penjelasan dari apa yang telah kami
lakukan. Kemudian Allah menurunkan wahyu:



*وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ** **الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ** **يَلْقَ أَثَاماً***



Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (QS Al-Furqan
[25] : 68)



*قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا
مِن** **رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ
هُوَ** **الْغَفُورُ الرَّحِيمُ***



Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka
sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS Az-Zumar [39] : 53)





Haruskah Aku Mengaku Dosa?







S

eseorang berkata dengan penuh kesedihan, Aku ingin bertaubat, namun apakah
aku harus pergi dan mengakui dosa-dosa yang telah aku lakukan? Apakah ini
syarat untuk bertaubat bahwa aku harus memberitahu hakim (*qadhi*) di
pengadilan mengenai segala hal yang telah aku lakukan, dan memintanya untuk
melaksanakan hukuman yang pantas kepadaku? Apa makna dari kisah yang baru
saja aku baca mengenai taubat Ma'iz dan wanita Ghamidi dan tentang laki-laki
yang mencium seorang wanita di sebuah taman?



Jawabanku terhadapmu adalah bahwa seorang hamba berhubungan langsung dengan
Allah, tanpa perantara, merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam
iman terhadap Tauhid yang dengannya Allah ridhai. Allah berfirman:



*وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ
** **إِذَا دَعَا***



Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah),
bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a
apabila ia memohon kepada-Ku, (QS Al-Baqarah [2] : 186)



Jika kita meyakini bahwa taubat hanya kepada Allah, maka pengakuan pun hanya
kepada Allah. Bahkan Nabi r mengucapkan dalam doanya memohon ampunan:



*أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي*



…aku mengakui kepada-Mu nikmat-Mu kepadaku, dan aku mengakui dosaku
kepada-Mu… (HR Bukhari). Ini adalah pengakuan kepada Allah.



Demi kemuliaan Allah, kita tidak seperti orang-orang Kristen, dengan
pendeta, tempat pengakuan dosa, dokumen pengampunan, dan lain-lain.



Sungguh, Allah telah berfirman:



*أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ***



Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari
hamba-hamba-Nya… (QS At-Taubah [9] : 104)



Dia 

Re: [assunnah]Isu Gender Menurut Islam

2008-02-06 Terurut Topik Khayla Rahma
On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED] 
 wrote: Assalamu'alaikum,
 Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya.
 jazakumullah khoiron

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of
Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu
miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google,
salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa
catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda
baca atau download dari web kami  dengan judul Kedudukan Wanita dalam
Islam. http://khayla.blogspot.com

Barakallahu fikum
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Kedudukan Wanita dalam Islam 
Oleh
Dr. Jamal A. Badawi

I. Pendahuluan
Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga 
bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. 

Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat 
objektivitas yang sangat kurang.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik 
mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari 
Al Qur’an dan As Sunnah (hadits).

Al Qur’an dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari 
segala hal yang berkenaan dengan agama Islam. 

Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada 
jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa 
posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa 
jauh kemiripan dan perbedaan dengan ”keadaan saat itu“, yang dominan pada saat 
Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian 
dibandingkan dengan ”hak-hak“ yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini?

II. Sudut Pandang Sejarah
Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu 
evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan 
islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai 
tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana 
perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama 
agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi 
yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19, 
lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan.

Wanita di Zaman Kuno

Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia 
Britanica dinyatakan:

Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita 
harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris 
merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki 
dan mengabaikan perempuan.

Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, 
”wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam 
ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, 
tinggal bersama suaminya.“

Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. 
“Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk 
terhadap laki-laki – kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga 
laki-laki mereka. 

Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia 
berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya 
ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya.

Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, “bayi, mahluk 
rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu 
sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan 
dan pengawasan suaminya.

Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal 
perempuan dalam masyarakat Romawi.

Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya. 
Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya… 
seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan 
layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami – pent). Wanita 
tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, 
pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat 
wasiat atau kontrak.

Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah :
Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai 
denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika 
seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat –jika dia mau 
– memetik hasil darinya selama hidupnya.

Menurut English Common Law 

…semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah 
menjadi milik suaminya. Dia (suami –pent.) berhak menyewakan lahannya, dan 
segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan 

Re: [assunnah] Tanya : Hukum Mendengarkan, main alat musik

2008-02-06 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh





Berikut sebagian dari penjelasan Syaikh Albani mengenai hadits pengharaman
alat-alat musik (Ash-Shahihah jilid 1 hadits no. 91):





* *

*Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks
(zina), sutera, khamer dan alat-alat musik  *Hadits ini diriwayatkan oleh
Imam Bukhari di dalam kitab *Shahih*-nya (4/30)



Diharamkannya alat-alat musik dalam hadits ini menunjukkan hal tersebut dari
beberapa segi:

a.   Kalimat *yastahilluna* [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat
musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu
sebenarnya menurut *syara'* diharamkan. Sedang mereka menghendaki
dihalalkan.

b.   Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal
lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak
diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.



Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang
saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain.
Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang
berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat
pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan
alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga
telah menjelaskannya pada saat saya  menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh
karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat
musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang
dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer.
Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1.   Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits
di atas, padahal tidak *mukhashish*-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya
pendapat rasio semata, yakni *istihsan*. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2.   Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah
selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa
memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi
mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan
membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   (الانفل : ٤٥)

*Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi
pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. *(QS Al-Anfal : 45)**



3.   Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang
tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir,
tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama
yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada
hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik
tersebut.



Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang
menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa
yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha'if.
Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem
sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu
hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat
musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari
empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu
merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa
dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam
persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya,
kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka
dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat
hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru
berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan
hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit
bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak
melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai
suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum
yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti
lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur'an maupun hadits.



Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar
dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab
kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang
diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui.



_

Dicopy dari terjemahan Ash-Shahihah jilid 1 penerbit: CV Pustaka Mantiq





 On 2/3/08, Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] 

Re: [assunnah] Tanya : Darah Istihadhah

2008-02-05 Terurut Topik Khayla Rahma
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Dalam kitab Bulughul Maram Bab Haid hadits no. 151 :


Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit
(istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi r untuk meminta
fatwanya. Beliau bersabda: Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah
enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau
telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal
itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana
wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur
dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi
ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian
engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau
mandi pada waktu subuh dan shalatlah. Beliau bersabda: Inilah dua hal yang
paling aku sukai.

Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi dan
hasan menurut Bukhari.



Dalam hadits ini, kita dapat menarik pelajaran bahwa mereka yang mengalami
istihadah, disunnahkan untuk mengakhirkan Dzuhur untuk mandi bagi Dzuhur dan
Ashar, demikian pula mandi untuk Magrib dan Isya, dan mandi untuk Subuh. Ini
adalah sunnah dan tidak wajib. Wallahu a'lam

(dinukil dari penjelasan Bulughul Maram oleh Ummu Abdullah al-Wadi'iyyah,
sumber: www.salafitalk.net)



Semoga dapat membantu.



Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


On 2/5/08, Supatmi [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,

 Apabila wanita mengalami haid yg berkepanjangan (melebihi hari seperti
 biasanya), maka diwajibkan melaksanakan sholat walopun darah masih
 mengalir. Pertanyaan ana :

 1. apakah setiap akan sholat harus mandi janabah terlebih dahulu ?
 kalo kondisinya lagi bekerja dikantor seharian tidak memungkinkan untuk
 mandi jika akan sholat Dzuhur  Ashar.
 2. apakah ada keringanan cukup dengan wudhu seperti biasa ?

 urgent, ana sangat membutuhkan jawaban diatas mohon jika ikhwah fillah
 ada yg mengetahui tolong pencerahannya.

 Syukron

 Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu

 



Re: [assunnah] tanya : emulsifier 471

2007-10-19 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

E471 Mono-and Diglycerides of Fatty Acids Pengemulsi dan Penstabil-Garam
atau Ester dari Asam Lemak Syubhat, tergantung kehalalan asam lemak yang
digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman,
haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami
Masih banyak daftar bahan-bahan makanan lain yang informasi lengkapnya dapat
anda peroleh di : http://www.halalguide.info/content/view/407/38/
http://www.halalguide.info/content/view/407/38/
Semoga bisa membantu. Barakallahu fik

On 10/16/07, tiwi [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Adakah teman yang memiliki daftar bahan makanan halal dan tidak halal?
 Apakah benar Emulsifier nomor 471 itu mengandung bahan dari binatang yang
 tidak halal?

 Trimakasih infonya

 Tiwi

 -
 Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
 Play Sims Stories at Yahoo! Games.
  



Re: [assunnah]tanya: puasa di bulan syawal

2007-10-18 Terurut Topik Khayla Rahma
 izza al fatih[EMAIL PROTECTED] Wrote:
 Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
 ada yang ingin ana tanyakan seputar berpuasa di bulan syawal, bagaimanakah
 hukumnya, tata caranya, dalilnya, sesuai dengan manhaj salaf... mohon
 pencerahannya... jazakallohu khoir...
 wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
===

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaakatuh

Apakah Puasa Enam Hari Syawal Diharuskan Terus Menerus ? Hukum Mengqadha
Enam Hari Puasa Syawal ?

HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/1639/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun
ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum
mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan,
setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan
baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha
puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ?
Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa
Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus
atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan
puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang
tahun [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat
mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih
utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau
ridha (kepadaku) [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi
hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus
dikerjakan walaupun sedikit

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal,
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan
atau tanpa udzur.


MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA
PUASA SYAWAL ENAM HARI


Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari
di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala
puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti
dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan
yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan
Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan.

Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di
bulan Syawal sama dengan dua bulan

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu
tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]



Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1639bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL 

[assunnah] Re: [assunnahTentang Liqo'

2007-03-07 Terurut Topik Khayla Rahma

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Saya juga punya pengalaman yang sama dengan akhi Hanif, tinggal di negeri
asing dengan hanya sedikit teman-teman seaqidah. Awalnya saya sama sekali
tidak mengenal manhaj salaf seperti apa, atau dalam agama Islam sendiri ada
beberapa firqah yang saling berselisih. Jika ada yang bertanya, anda sunni
atau syiah, saya hanya bisa bilang, saya ahlus sunnah wal jama'ah tanpa bisa
menjelaskan apa artinya itu.

Kebetulan saya berada di Belanda  ketika ada kejadian pemboman di stasiun
kereta Madrid. Teman-teman bertanya pada saya (juga mengaitkan dengan
peristiwa teror lainnya) kenapa Islam cenderung berlabel kekerasan. Saya
hanya bisa membantah dengan cara yang tidak memuaskan, bahkan oleh
pendengaran saya sendiri, karena kurang memahami ajaran Islam yang
sebenarnya.

Belajar dari peristiwa itu membuat saya mengerti bahwa sekedar mengatakan
SAYA BERAGAMA ISLAM saja tidak cukup, atau SAYA AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH pun
tidak cukup. Karena terbukti ada banyak penyimpangan yang dilakukan oleh
beberapa golongan yang juga MENGAKU BERAGAMA ISLAM atau AHLUS SUNNAH WAL
JAMA'AH tetapi pada kenyataannya justru menyelisihi tuntunan Rasulullah
sallallahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Adalah sebuah kemestian, jika kita merasa bagian dari ummat rasulullah
salllallahu'alaihi wasallam, untuk berusaha memurnikan kembali ajarannya,
menjelaskan kesalahan, meluruskannya, apabila kita telah mengetahuinya dan
memiliki kemampuan untuk itu, dan bukannya menyembunyikan atau
membiarkannya. Berusaha menjelaskan kesalahan -yang tentu saja didukung
dalil-dalil yang shahih - agar dapat menajdi pelajaran dan dihindari, bahkan
meluruskannya jika mampu, tentu saja berbeda dengan berusaha mencari-cari
kesalahan.

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah
kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS Al BAqarah : 42)


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Khayla

_,_._,___