[budaya_tionghua] OOT: [thejapanfoundation] Pentas TEATER selasa, 28 Maret : Studiklub Teater Bandung di JF !
! MALAM Ke- Seratus [ Sotoba Komachi ]- karya Yukio Mishima Pentas Teater Studiklub Teater Bandung Sutradara IGN.Arya Sanjaya Selasa, 28 Maret 2005 |Pk.20:00~ Di hall JF | Gd Summitmas I lt. 2 - Jl.Jend.Sudirman kav.61-62 Jakarta Selatan (seberang Ratu Plaza ) . T. 021-520-1266 Tiket GRATIS dapat diperoleh sejak 13 Maret 2006,setiap hari kerja [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi
--- odeon_cafe [EMAIL PROTECTED] wrote: Bung Bukhari saleh benar, ...deleted... Saya rasa, ungkapan bung Steve hanyalah bentuk KEPRIHATIANNYA terhadap apa yang terjadi di negeri ini. Tentunya sikap ini didasari oleh kasihnya terhadap negeri ini. Terimakasih atas pencerahan yang kawan bisa berikan dalam menerjemahkan jeritan hati ini terhadap etnis tionghoa. Pembacaan saya terhadap tulisan Bro. Steeve bukan masalah tanda tangan di kain putihnya yang agak-agak memalukan. Tetapi pemaksaan yang terselip dari aksi tersebut. Secara serampangan RUU APP ini diklaim menjadi kepentingan islam. Dengan banyak-nya tokoh agama yang mendukung RUU APP ini dengan mengangkat argument dan mengutip- utip ayat-ayat suci. ...deleted... Itu sebenarnya yang ingin saya sedikit sampaikan, kl semua bersuara dengan membawa keyakinan masing2 individu maka yang ada, adalah perang ayat suci, tidak usah jauh2 kawan, lihat saja waktu pemilu ... Luar biasa kan perang ayatnya ... benar2 diluar jangkauan pemahaman saya terhadap Pluralisme atau madani atau apalah sebutannya. Perang ayat atau sejenisnya yang menjurus pada keyakinan tertentu, itu sebenarnya adalah pembodohan kepada manusia.keyakinan ada dan terlahir untuk mengentaskan kebodohan atas pemahaman yang salah dan bukan pada kefanitikan yang membabi buta. Maaf orang bijak pernah bilang senar kalau terlalu kendur maka tidak terdengar suaranya, kalau terlalu tegang akan putus. Maaf Bung Bukhari saleh kl ada bahasa saya yang sepertinya tidak enak untuk dibaca.Keterbatasan kosta kata yang bisa mewakilkan apa yang selama ini terpendam sangat mempengaruhinya. semoga bermanfaat, steeve __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] OOT: Website penolakan RUU APP...
http://solyaris.wordpress.com/2006/03/02/tolak-ruu-app/ - Yahoo! Mail Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] RUU APP = alat politik
Hehe saya mulai pabeulit milis ini sama milis tetangga yang memang banyak menyoal pulitik pulitik. Tapi setuju sama KK lie, bisa jadi penggembosan RUU APP ini untuk mengalihkan perhatian dari isu kasus korupsi yang belakangan banyak dibongkar-bongkar. Kalau iya tujuannya untuk mengalihkan perhatian maka bisa dibilang RUU APP ini sukses buanget dah, krrkkkekekekekk. Tapi kalau begitu berarti yang NITIP bukan yang garis keras donk, teropongnya harus dibelokkin, Yang nitip itu barangkali yang korupsinya ampir ketahuan, siapa tuh? Huehue, dengan orang ribut ribut soal RUU APP ini barangkali dia jadi punya waktu untuk meniadakan bukti bukti, misalnya dengan nyolong komputer nganggur yang berisi data-data yang memberatkan, hueheheh. {kebanyakan baca teori konspirasi jadi error, hehehe} Saya tertarik dengan pandangan ini: etnis tionghoa yang invest di luar negeri adalah tindakan yang tepat Kalu menurut teori ekonomi(CMIIW) mau invest dimana itu tergantung tempat mana yang balik modalnya lebih cepet. Jadi bukan ditentukan oleh etnisnya apa, gitu lhoh. Kalau dihitung investasi di Indonesia lebih untung, tapi dia ngotot invest di swiss yang balik modalnya lebih lambat, itu tidak bisa dibilang tindakan tepat secara ekonomi dunks, heheh, iya nggak sih? -Original Message- From: KK Lie [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 13, 2006 3:32 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] RUU APP = alat politik Menanggapi tulisan sdr Odeon Cafe dan Rm. Danardono, saya berpendapat bahwa sejak jaman pemerintahan Soeharto... pengalihan issue merupakan salah satu alat politik mereka dan tentunya utk mengalihkan perhatian masyarakan, mahasiswa dan lawan politik dalam upaya menguak suatu issue yang merugikan para penguasa saat itu. Saya berpendapat bahwa RUU APP merupakan alat politik utk memecah perhatian terhadap kasus-2 korupsi dsb... Isi dari RUU ini sebenarnya tidak lebih adalah titipan dari Ormas-2 Islam garis keras (maaf ya pak moderator, tdk bermaksud SARA dalam hal ini). Sebenarnya dari kelompok Liberal pun sudah menunjukan penolakannya (baca tulisan sdr Goenawan Mohammad-TEMPO). Maka tidaklah heran bila sdr Odeon mengatakan Turki melarang pemakaian jilbab di sekolah (mungkin tepatnya tdk mengharuskan kali ya ? maaf saya sendiri kurang tahu hal ini). Sejak berpuluh tahun yang lalu, di negara-2 timur tengahpun sudah ada kelompok garis keras, namun keberadaan mereka masih kecil dan lemah, entah sejak kapan (mungkin era Bin Laden kali ya) kelompok ini semakin kuat dan menonjol. Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini terdiri dari kelompok garis keras dan liberal (entah berapa porsinya aku juga kurang jelas), namun pembuatan RUU APP ini yang sangat berbau POLITIK akan sangat beresiko besar, khususnya dalam gejolak didalam masyarakat... Besar kemungkinan akan banyak terjadi banyak pelecehan, pemfitnahan terhadap kaum wanita, bahkan bisa saja diterapkan jam malam bagi wanita, karena bisa dikatakan melakukan prostitusi, Atau bisa juga tiap hari ada rumah yang digeledah dan diperiksa KTP, KK utk menemukan pelaku kumpul kebo dsb... yang ujung-2nya tidak lain adalah Pemerasan. Bagi pandangan saya pribadi... yang akan menjadi korban pemerasan terbesar bisa jadi adalah etnis Tionghoa, dengan dasar pemikiran etnis ini yang dianggap banyak uangnya... Berlanjut thd tulisan sdr HKSIS mengenai kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa.. merupakan suatu kenyataan, kalaupun ada perubahan itu hanya utk segelintir kalangan saja... namun masih banyak yang menjadi korban pemerasan terselubung. Yang sangat memprihatinkan adalah etnis ini tidak hanya saja di Indonesia yang di diskriminasi, di sebagian negara barat pun etnis ini adalah termasuk salah satu yang tidak disukai (termasuk dalam kelompok Asian) entah karena apa sebabnya kurang jelas sih. Namun Undang-2 dinegara barat sangat membantu dalam menekan angka diskriminasi tsb. Saya pribadi berpandangan bahwa sebagian besar etnis Tionghoa Indonesia yang meng-invest uangnya di negara-2 seperti Singapore, Swiss dsb.. adalah tindakan tepat (lepas dari pelaku korupsi), karena selama Undang-2 mengenai diskriminasi etnis di Indonesia belum jelas... nasib orang-2 Tionghoa akan tetap sama sampai kapanpun juga. Catatan - ini hanya pendapat pribadi saja dan juga bukan karena tidak ada rasa nasionalis. Salam [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to:
RE: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu
Numpang tanya zhou-heng, ini pakal di mana? Di tiongkok atau di Indonesia? -Original Message- From: skala selaras [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, March 10, 2006 8:15 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu Sedikit tambahan mengenai bentuk ruko zaman dulu yang sempit memanjang, adalah faktor pajak. zaman dulu pajak toko juga dihitung berdasarkan lebar rumah, semakin lebar semakin mahal, jadi lebih untung kalau sedikit sempit walau sangat luasnya. ZFy .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu
Maksudnya gaya arsitektur rumah pecinan di Jawa dibandingkan rumah pecinan di Medan, begitu misalnya? Wah menarik juga kalau bisa dilihat perbedaannya. Apakah ada pengaruh rumah batak pada rumah pecinan medan? Atau pengaruh minang pada rumah pecinan di padang? Jadi teringat seorang kerabat dari USA pernah komentar, dia takjub melihat adanya kesamaan antara rumah gadang dengan rumah tradisional thailand. Kemarin di buku sejarah saya ada baca katanya kluarga kerajaan minangkabau jaman dulu emang punya kekerabatan dekat dengan keluarga kerajaan champa, entah hubungan kekerabatan jadi hubungannya dengan bentuk rumah tidak ya? -Original Message- From: RM Danardono HADINOTO [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 13, 2006 4:23 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu Arsitektur Tionghoa di Indonesia sangat menarik, karena ini adalah satu satunya gaya bangunan yang kompakt di tanah Air disamping gaya bangunan Minangkabau, Jawa, Bali, Melayu dsb. Tak kita ketemukan misalnya gaya bangunan Portugis, Arab atau India. Mungkin ada saudara yang sedia menulis mengenai perbedaan arsitektur Tionghoa di Nusantara, karena arus kedatangan ke Nusantara juga dari berbagai arah didaratan Tiongkok. Mungkin mas David Kwa, atau teman teman yang lain sudi menulis mengenai komunitas Tionghoa dikota Lasem, Tuban dan kota kota dipantai utara. Salam Danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru
Saya pribadi sih enggak percaya ada hubungannya CIA dengan ketentuan adanya SBKRI di Indonesia. Kalau hubungannya dengan politik luar negri dengan RRC taon 40-50 an, nah saya YAKIN ada, heheheh. Dan saya masih tidak yakin penghapusan SBKRI akan bisa dilaksanakan. Dan masih curiga janji penghapusan ini apa bukan angin surga saja? Selain sejarahnya nongol itu surat, diberati pula urusan 'politik luar negri' termasuk diantaranya yang mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warganegaranya. Jadi harus jelas itu dibedakan mana yang warganegaranya, yang merupakan tanggung jawabnya dan mana yang bukan. Sudah 7 turunan tinggal di Indonesia pun, berhubung Indonesia masih pake aturan ius sanguinis (CMIIW) kalau bapaknya masih terhitung asing, gimana anaknya bisa terhitung WNI? Kecuali kalau itu aturan diganti jadi Ius Soli, maka tinggal tunjukkin surat lahir, dianggaplah WNI. (Tapi kalau jadi Ius Soli, kalu bapaknya WNI tapi anaknya lahir di singapur yang nganut ius sanguinis, anaknya jadi stateless donk? ) Waktu saya lahir, papa saya masih status asing, maka waktu nenek saya bikin surat SKKRI, dan papa saya dapat SBKRI, saya juga urus surat SKKRI!!! Kyahaha, kalu yang ngga ngerti bisa pusing gimana bapaknya dapat SBKRI anaknya malah dapat SKKRI. Sebaliknya adik saya lahir waktu papa dan mama sudah punya SBKRI, maka adik saya tidak perlu punya itu surat, cukup pake surat SBKRI papa-mama aja kalau ada yang tanya. Aturan manapun yang dianut, Ius Sanguinis atau Ius Soli, tetap aja akan ada yang kurang suka, yang merasa jadi korban, yang merasa direpotkan, yang merasa tidak puas. Jadi mendingan ambil aturan mana aja yang lebih GAMPANG buat administrasi negara deh. Apakah aturan SBKRI itu diskriminatif? Sekarang saya tidak begitu yakin lagi. (Dua tahun yang lalu sih masih yakin seyakin-yakinnya, heheheh, sekarang setelah uthak- athik kok malah luntur itu keyakinan yah?. Btw, ada yang tahu itu UU no 62 tahun 1958 bunyinya apa? Hehehe) -Original Message- From: Lucas Ony [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, March 12, 2006 10:34 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru Mudah2an ada rencana penghapusan peraturan buatan CIA dalam UU No 62 Tahun 1958 ini... Saya sudah bosan dengar kata SBKRI... kalau orang yang baru datang dari luar negri lalu ganti warga negara di sini, masih cengli pakai SBKRI, tapi kalau yang sudah 7 turunan tinggal di sini apa perlu lagi ya pakai peraturan buatan CIA ini? skip Kind regards, Ony - Original Message - From: HKSIS To: HKSIS-Group Sent: Sunday, March 12, 2006 8:34 AM Subject: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru http://www.mediaindo.co.id/editorial.asp?id=2006031200514906 Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru SALAH satu tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warganya. Selain itu, juga memberikan kemudahan sehingga hak-hak warga dapat dipenuhi tanpa pandang bulu. Namun, maksud yang indah-indah dalam filosofi berdirinya negara itu tidak selamanya mulus dalam praktiknya. Bahkan negara justru menjadi bengis dan menebar teror kepada warganya. Teror itu menjelma dalam berbagai bentuk, baik langsung melalui aparaturnya maupun lewat perangkat aturan dan undang-undang yang diskriminatif. Itulah yang menimpa kita, bangsa Indonesia, selama beberapa dasawarsa. Negara mengerangkeng hak-hak sipil warga. Akibatnya, sebagian warga takut dan terkekang. Salah satu aturan yang membuat takut itu adalah UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan UU itu, negara menebarkan ketakutan bagi etnik tertentu. UU yang seharusnya dibuat dengan semangat melindungi kepentingan warga negara itu justru merampas hak warga dan meneror mereka. Etnik Tionghoa, contohnya, hingga kini masih menjadi warga kelas dua, bahkan baru menjadi setengah warga negara Indonesia (WNI). Warga etnik Tionghoa yang lahir dan menghirup udara pertama kali di Indonesia, dengan landasan UU itu, tetap dianggap sebagai WNI keturunan. Karena keturunan, mereka harus memiliki surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Jelas, aturan itu tidak hanya diskriminatif, tapi juga menjadi alat pemerasan terhadap etnik Tionghoa. Bahkan, aturan itu telah memakan korban manusia-manusia cemerlang pengharum bangsa. Sebutlah sejumlah pebulu tangkis yang telah mengharumkan nama Indonesia di pentas dunia seperti Susy Susanti, Hendrawan, dan Alan Budikusuma yang begitu sulit mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, mereka lahir dan besar di Tanah Air, bahkan telah berjasa mengibarkan Merah Putih. Kesulitan serupa dialami ratusan ribu, bahkan jutaan etnik Tionghoa lainnya. Semua perlakuan diskriminatif harus dihapus dari Bumi Pertiwi. UU Kewarganegaraan yang lama harus segera diganti. Untuk itulah, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang
RE: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu
Rumahnya sepupuku di bandung dan rumahnya buyutku di daerah, rr daerah apa sih tuh, belakangnya glodok yang deket kelenteng, itu kayaknya masih sanheyuan kali ya. Rumah segede gitu, biaya perawatannya muahal kali. Berkali kali mau dijual tapi berat hati sebab warisan leluhur, tapi enggak kuwat juga nanggungnya. Belon rada-rada syerrem getoh sebab mau pindah dari ruangan ke ruangan kadang mesti keluar dulu ke pelataran, kalu malem pan gelap noh, syerrem. Belon itu pintu, disini pernah dibahas ya soal pintu itu, dengan bagian melintang setinggi 10 cm-an di sebelah bawah yang bikin orang kesandung-sandung melulu tuh, pintu apa tuh namanya. Bangunan ala Hakka yang mirip stadion itu memangnya pernah ada di Indonesia? Kalau pernah ada, di wilayah propinsi mana tu? -Original Message- From: RM Danardono HADINOTO [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 13, 2006 4:23 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Rinto Jiang [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau rumah toko di kota (pecinan) saya kira jarang memakai pola sanheyuan atau siheyuan, soalnya keterbatasan ruang. Kalau saya lihat pola ruko di pecinan Batavia di foto2 dokumentasi, rasanya mirip dengan ruko2 zaman sekarang (dalam tata penggunaan ruang) karena bentuknya umumnya persegi panjang, memanjang dari depan jalan ke belakang, cuma bentuk arsitekturnya tak sama. Dan saya lihat sudah banyak yang bertingkat 2, lain dengan sanheyuan dan siheyuan yang cuma 1 tingkat. Mungkin banyak yang tidak tahu sanheyuan dan siheyuan yang dimaksud oleh Bung Loek's. Sanheyuan secara harfiah berarti rumah dengan 3 ruang + 1 halaman. 3 ruang mengelilingi halaman utama di tengah, mirip bujur sangkar kurang 1 sisi. Ini umumnya terdapat di Tiongkok selatan. Jadi, di tempat saya tinggal, banyak sanheyuan namun di desa2. Di kota sudah jarang sekali ada. Siheyuan adalah 4 ruang + 1 halaman. 4 ruang mengelilingi halaman utama di tengah, mirip bujur sangkar tertutup. Ini umumnya terdapat di Tiongkok utara, macam di Beijing, masih banyak sekali rumah tinggal seperti ini di gang-gang pemukiman (hutong). Ada 1 macam bentuk arsitektur Tiongkok yang lain, hanya ada di Hokkian dan Guangdong, yaitu yuanlou (bangunan bundar) yang mengelilingi halaman utama di tengah2. Ini macam benteng pertahanan, karena orang Hakka mayoritas hidup di pegunungan Hokkian dan Guangdong. Karena sering mendapat gangguan keamanan, maka dibangunlah yuanlou ini, 1 keluarga besar pada dasarnya punya 1 yuanlou, 1 kamar untuk 1 keluarga kecil. Yuanlou biasanya bertingkat2, dari 2 tingkat sampai 5 tingkat. Pintu utama dilengkapi dengan sarana pertahanan, seperti saluran air pemadam kebakaran untuk mencegah musuh menyerang dengan api dan lubang tempat memanah. Yuanlou sampai sekarang masih banyak ditemukan di Hokkian dan Guangdong. Rinto Jiang Arsitektur Tionghoa di Indonesia sangat menarik, karena ini adalah satu satunya gaya bangunan yang kompakt di tanah Air disamping gaya bangunan Minangkabau, Jawa, Bali, Melayu dsb. Tak kita ketemukan misalnya gaya bangunan Portugis, Arab atau India. Mungkin ada saudara yang sedia menulis mengenai perbedaan arsitektur Tionghoa di Nusantara, karena arus kedatangan ke Nusantara juga dari berbagai arah didaratan Tiongkok. Mungkin mas David Kwa, atau teman teman yang lain sudi menulis mengenai komunitas Tionghoa dikota Lasem, Tuban dan kota kota dipantai utara. Salam Danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi
Wah kurang mengerti, jadi gimana? RUU APP nya direvisi dan tanpa sangsi, bagian sanksi diselipkan ke revisi KUHP? Terus apa bedanya? -Original Message- From: FBY [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 13, 2006 12:19 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi http://kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus RUU Antipornografi Direvisi Jakarta, Kompas Kirim Teman | Print Artikel KCM/zamroni Berita Terkait: . RUU APP Harus Dikembalikan ke Asumsi Dasar Nilai Kebebasan . RUU APP Harus Akomodasi Seluruh Kepentingan Masyarakat . Wapres: Definisi Pornografi dan Pornoaksi Harus Jelas Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur, antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru untuk menjalankannya, kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3). .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu
Eh iya itu daerah pintu besar itu, paling demen lewat situ, suka lupa perhatiin jalan, mata jelalatan kiri kanan, banyak rumah kuno sih, pengen rasanya berhenti terus nyelonong masuk ke salah satunya, hihihi. Kenapa ya rumah pecinan kuno itu banyakan sempit tapi panjang-panjang serupa lorong dan gelap-gelap gitu lhoh. Melihat dari fly over samping gedung bank mandiri, wadoh, belum pernah. Kalau sudah punya snab shoot nya bagi donk plis plis plis. Kamaren waktu ada gossip pancoran-glodok mau diratakan semua untuk dibangun mall, sempat perang gossip sama tetangga. Dia bilang glodok itu dari dulu merupakan daerah pecinan, dimana banyak bangunan cina model lama, chinatown nya jakarta lah. Sementara siawpwee ngotot, hasil baca di salah satu buku, katanya daerah glodok itu dulunya dominasi belanda, maka arsitektur gedungnya banyakan berbau londo ketimbang khas cina. Baru setelah Belanda terusir dari Indonesia, kaum tionghoa menempati daerah glodok lantaran cocok untuk sentra bisnis. Siawpwee punya 2 foto, daerah glodok tempo doeloe katanya, tapi yang satu khas cina (dengan atap mencuat dan loteng berpagar kayu berukir khas pula setinggi paha. Yang satu lagi enggak ada khas-khas cinanya, dan ruwet sama sign yang berantakan. Perang gossip sudah berlalu, tapi masih penasaran, benernya bangunan daerah glodok itu khas cina atau khas londo? Mohon pencerahan cianpwee sekalian. *ul {disini banyak loocianpweenya sih, jadi kali ada yang tahu betul soal itu) -Original Message- steeve haryanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Pintu besar maksudnya kah? kalau benar demikian, udah pernah coba melihat dari atas fly over samping gedung bank mandiri, indah sekali, semuanya kelihatan sekali old townya, cuma sayang kan ya bnyk rumah yang tidak dirawat sehingga kadang jamur2 hitam sudah menghias menutupi tulisan2 chinesse yang terpancar kemegahannya dimasa lalu.Nnt kl ada kesempatan yang akan snab shoot dari atas d...:) btw, mau tambahin lagi, mohon pencerahannya, sekarang di sekitar pancoran yang banyak pedagang kaki lima sudah tidak lagi ada ya... rata semua ... kira2 mau diapakan lagi ya ... mudah2an konsep old townnya tidak terhapus d ... - Yahoo! Mail Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: (oot) Tolak dan Revisi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Akhmad Bukhari Saleh [EMAIL PROTECTED] wrote: . Jangan sampai kita juga terbawa-bawa ke killing ground yang sama. Tionghoa atau bukan, Islam atau bukan, orang Bali atau bukan, kita anti pornografi yang sudah luarbiasa maraknya. Tetapi kita juga anti politisasi issue ini untuk agenda politik keagamaan yang disamarkan. Karena itu pergunakanlah argumen yang teknis, yang bisa dikemukakan untuk menentang RUU ini, yang ada cukup banyak, seperti beberapa yang saya sebut di posting terdahulu. DH: Setuju. masalah ini bukanlah masalah agama. Manusia susila agama apapun pasti menolak pornografi yang merusak tatanan masyarakat. Juga di Austria yang sekuler dan Non Islam ini, undang undang anti pornografinya keras sekali, terutama diarahkan pada tindak pidana yang menggunakan computer, tindak sexual terhadap anak anak, dsb. Pelacur di Vienna sedikit sekali, dan dilokalisasi. Ini semua tanpa gembar gembor. Ini adalah tindakan rational bukan karena Kristiani atau embel embel. Juga negara sekuler MAMPU bertindak tegas terhadap kriminalitas sexual. Jadi yang kita tentang adalah jiwa a demokratis, a HAM dan memojokkan kaum wanita dalam RUU ini. Misalnya mempertontonkan bagian badan yang sensual, adalah perumusan yang benar benar kacau. Wanita yang indah dan PD akan keindahannya, selama susila dan tidak bertujuan buruk (misalnya menawarkan diri pada pria untuk komersialisasi tubuhnya), adalah BUKAN penjahat. Tak perlu pula, menonjolkan semangat anti pornografi sebagai sesuatu yang semata islami. Semangat anti pornografi juga kristiani, buddhawi, ya manusiawi Salam Danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: Chinese Music For Everyone
Kalau anda penggemar lagu chinese klasik, masih mudah mendapatkannya, tapi nyanyian klasik? itu yang agak sulit!!! maklum karena banyak partitur nyanyian klasik yang hilang. kalau tidak hilang, juga notasinya sudah tak terbaca. untung sekarang ada peneliti musik yang berhasil memecahkan sebagian2 notasi yang terselamatkan. sehingga banyak nyanyian kuno yang berhasil terdengar lagi. terutama nyanyian Syair dinasti Song dan Nyanyian Lirik dinasti Yuan. sehingga kita sekarang bisa mendengar bagaimana Syair karya penyair wanita Li Qingzhao harus dinyanyikan. Oh asyiknya .. ZFy - Original Message - From: Lucas Ony [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 12, 2006 9:46 PM Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Chinese Music For Everyone Pak Andry, apakah anda juga menerima murid untuk kursus memainkan musik tradisional Tiongkok seperti erhu, yangqin, dll? Kelompok musik tradisional Tiongkok sudah cukup lumayan menghibur saya sebagai penggemar Beijing Opera dan lagu-lagu tiongkok jaman dulu (era 1960 ke bawah) kalau lagu2 modern bukannya saya tidak suka, ya suka juga, tapi saya lebih suka dengar lagu2 Tiongkok yang sudah tua usianya Kind regards, Ony .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] RUU Antipornografi Sarat Konspirasi
Sekarang ini semakin kelihatan, Partai2 apa saja yang paling getol menggoalkan RUU APP ini: PKS !!! Partai Talibannya Indonesia. Rupanya, belum surutlah perjuangan mereka untuk mengganti pembukaan UUD dengan piagam Jakarta !!! ZFy - Original Message - From: RM Danardono HADINOTO [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 12, 2006 4:22 AM Subject: [budaya_tionghua] RUU Antipornografi Sarat Konspirasi SUARA PEMBARUAN DAILY RUU Antipornografi Sarat Konspirasi JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menilai pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi oleh Pansus DPR tidak jujur, penuh penipuan dan konspirasi. FPDI-P Kamis (9/3) memilih walkout saat rapat Pansus dan tidak mengikuti rapat tim musyawarah Pansus yang dilaksanakan di Cisarua mulai Jumat (10/3) selama tiga hari, untuk pembuatan sekaligus pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu
Kawan saya yang mengajar di Singapore kebetulan bidang penelitian adalah Arsitektur Chinese di Indonesia. sayang dia tidak ada di forum ini. Saya sendiri pernah melihat sebuah rumah di Parakan Jawa Tengah, yang memiliki pola multy court mirip Shi He Yuan di China. sebenarnya ruko di Pecinan zaman dulu, meski sempit memanjang, banyak juga yang memiliki multy court, hanya saja halaman2 terbuka ini dikelilingi bangunan di empat sisi. jadi susunan sebuah rumah dari depan ke belakang bisa begini: Toko - halaman- ruang tamu- halaman- ruang duduk- halaman- ruang makan- halaman- kamar2- halaman- kamar2. ZFy - Original Message - From: RM Danardono HADINOTO [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Arsitektur Tionghoa di Indonesia sangat menarik, karena ini adalah satu satunya gaya bangunan yang kompakt di tanah Air disamping gaya bangunan Minangkabau, Jawa, Bali, Melayu dsb. Tak kita ketemukan misalnya gaya bangunan Portugis, Arab atau India. Mungkin ada saudara yang sedia menulis mengenai perbedaan arsitektur Tionghoa di Nusantara, karena arus kedatangan ke Nusantara juga dari berbagai arah didaratan Tiongkok. Mungkin mas David Kwa, atau teman teman yang lain sudi menulis mengenai komunitas Tionghoa dikota Lasem, Tuban dan kota kota dipantai utara. Salam Danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru
betul... betul... sepakat... saya sudah mohon maaf tadi... mohon diterima permohonan maaf atas kesalahan saya heuheuehuheuehue Kind regards, Ony - Original Message - From: ulysee To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 5:39 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru Saya pribadi sih enggak percaya ada hubungannya CIA dengan ketentuan adanya SBKRI di Indonesia. Kalau hubungannya dengan politik luar negri dengan RRC taon 40-50 an, nah saya YAKIN ada, heheheh. Dan saya masih tidak yakin penghapusan SBKRI akan bisa dilaksanakan. Dan masih curiga janji penghapusan ini apa bukan angin surga saja? Selain sejarahnya nongol itu surat, diberati pula urusan 'politik luar negri' termasuk diantaranya yang mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warganegaranya. Jadi harus jelas itu dibedakan mana yang warganegaranya, yang merupakan tanggung jawabnya dan mana yang bukan. Sudah 7 turunan tinggal di Indonesia pun, berhubung Indonesia masih pake aturan ius sanguinis (CMIIW) kalau bapaknya masih terhitung asing, gimana anaknya bisa terhitung WNI? Kecuali kalau itu aturan diganti jadi Ius Soli, maka tinggal tunjukkin surat lahir, dianggaplah WNI. (Tapi kalau jadi Ius Soli, kalu bapaknya WNI tapi anaknya lahir di singapur yang nganut ius sanguinis, anaknya jadi stateless donk? ) Waktu saya lahir, papa saya masih status asing, maka waktu nenek saya bikin surat SKKRI, dan papa saya dapat SBKRI, saya juga urus surat SKKRI!!! Kyahaha, kalu yang ngga ngerti bisa pusing gimana bapaknya dapat SBKRI anaknya malah dapat SKKRI. Sebaliknya adik saya lahir waktu papa dan mama sudah punya SBKRI, maka adik saya tidak perlu punya itu surat, cukup pake surat SBKRI papa-mama aja kalau ada yang tanya. Aturan manapun yang dianut, Ius Sanguinis atau Ius Soli, tetap aja akan ada yang kurang suka, yang merasa jadi korban, yang merasa direpotkan, yang merasa tidak puas. Jadi mendingan ambil aturan mana aja yang lebih GAMPANG buat administrasi negara deh. Apakah aturan SBKRI itu diskriminatif? Sekarang saya tidak begitu yakin lagi. (Dua tahun yang lalu sih masih yakin seyakin-yakinnya, heheheh, sekarang setelah uthak- athik kok malah luntur itu keyakinan yah?. Btw, ada yang tahu itu UU no 62 tahun 1958 bunyinya apa? Hehehe) -Original Message- From: Lucas Ony [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, March 12, 2006 10:34 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru Mudah2an ada rencana penghapusan peraturan buatan CIA dalam UU No 62 Tahun 1958 ini... Saya sudah bosan dengar kata SBKRI... kalau orang yang baru datang dari luar negri lalu ganti warga negara di sini, masih cengli pakai SBKRI, tapi kalau yang sudah 7 turunan tinggal di sini apa perlu lagi ya pakai peraturan buatan CIA ini? skip Kind regards, Ony - Original Message - From: HKSIS To: HKSIS-Group Sent: Sunday, March 12, 2006 8:34 AM Subject: [budaya_tionghua] Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru http://www.mediaindo.co.id/editorial.asp?id=2006031200514906 Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru SALAH satu tujuan negara didirikan adalah untuk melindungi warganya. Selain itu, juga memberikan kemudahan sehingga hak-hak warga dapat dipenuhi tanpa pandang bulu. Namun, maksud yang indah-indah dalam filosofi berdirinya negara itu tidak selamanya mulus dalam praktiknya. Bahkan negara justru menjadi bengis dan menebar teror kepada warganya. Teror itu menjelma dalam berbagai bentuk, baik langsung melalui aparaturnya maupun lewat perangkat aturan dan undang-undang yang diskriminatif. Itulah yang menimpa kita, bangsa Indonesia, selama beberapa dasawarsa. Negara mengerangkeng hak-hak sipil warga. Akibatnya, sebagian warga takut dan terkekang. Salah satu aturan yang membuat takut itu adalah UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan UU itu, negara menebarkan ketakutan bagi etnik tertentu. UU yang seharusnya dibuat dengan semangat melindungi kepentingan warga negara itu justru merampas hak warga dan meneror mereka. Etnik Tionghoa, contohnya, hingga kini masih menjadi warga kelas dua, bahkan baru menjadi setengah warga negara Indonesia (WNI). Warga etnik Tionghoa yang lahir dan menghirup udara pertama kali di Indonesia, dengan landasan UU itu, tetap dianggap sebagai WNI keturunan. Karena keturunan, mereka harus memiliki surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Jelas, aturan itu tidak hanya diskriminatif, tapi juga menjadi alat pemerasan terhadap etnik Tionghoa. Bahkan, aturan itu telah memakan korban manusia-manusia cemerlang pengharum bangsa. Sebutlah sejumlah
[budaya_tionghua] Re: Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru
Ulysee benar, bahwa baik asas ius sanguinis maupun ius soli adalah netral. Begitu juga dengan stelsel pasif maupun aktif. Tetapi permasalahannya adalah ketepatan asas dan sistem kewarganegaraan yang dipakai dengan kondisi sosio-kultur-politic negeri yang bersangkutan. Netralitas asas dan stelsel itu dapat hilang apabila dalam praktek di lapangan didasari oleh semangat diskriminatif dan rasis. BAPERKI yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan memperjuangkan asas ius soli dengan stelsel passif. Asas dan sistem ini juga didukung oleh keturunan Arab. Melihat rendahnya pengetahuan tentang hukum dan kewarganegaraan sebagian besar penduduk indonesia maka tampaknya ius soli dengan stelsel passif adalah asas dan sistem yang paling tepat untuk Indonesia. Blum lagi kalau melihat tidak terjangkaunya sosialisasi kewarganegaraan apabila memakai asas ius sanguinis dan stelsel aktif. Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas ius sanguinis dan stelsel passif yang menjiwai UU. No 62/1958. Saya mengucapkan selamat atas tambahan pengertian tentang SBKRI untuk ulysee. Ternyata pergaulan anda dengan konco-konco t-net telah mampu mengubah persepsi anda tentang diskriminasi terkait dengan kasus SBKRI dan tionghoa. Saya kutip butir pasal dari UU No.62/1958 yang menjadi payung hukum diterbitkannya SBKRI oleh Soeharto lewat berbagai inpres. Peraturan penutup UU No.62/1958 pasal IV berbunyi: barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa. Dari bunyi pasal ini, tentu tidak ada yang tidak baik atau khusus diperuntukan bagi kalangan etnis tionghoa. tetapi lihat aturan pelaksana dibawahnya spt Peraturan Menteri Kehakiman No. JB3/4/12 Maret 1978, tentang SBKRI. Eniwei, saya tidak akan memperdalam masalah hukum perundangan- perundangan secara detail kali ini. Saya lebih mau berkutat pada politisasi SBKRI yang kamu anggap tidak diskriminatif itu. Kekacauan terjadi pada saat seseorang tidak memahami term SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN dan SBKRI yang selama ini ramai digugat. Sebuah surat Bukti Kewarganegaraan itu mutlak perlu dalam sistem ketata-negaraan sebuah negara. Tetapi SBKRI bagi Tionghoa itu adalah kebijakan diskriminasi yang berdampak sangat buruk dalam prakteknya. Implikasinya selain masalah materi juga psikologis. Orang tionghoa merasa dibedakan dari warga-negara lain. Surat bukti kewarganegaraan itu bisa akte lahir, KTP dll. Di berbagai negara surat bukti kewarganegaraan itu tidak seperti yang dialami oleh etnis tionghoa di Indonesia. Asas kewarganegaraan Indonesia hanya mengenal dua macam warga-negara yaitu WNI dan WNA. Kita juga tidak mengenal adanya stateless. Tetapi penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan yang dibatalkan secara sepihak oleh soeharto menghasilkan penduduk stateless di dalam Indonesia. Ironisnya, golongan stateless ini adalah golongan yang telah lahir dan menetap di Indonesia selama bergenerasi-generasi. Dan RUU Kewarganegaraan yang saat ini dibicarakan di parlement, salah 1 tujuannya, adalah menyelesaikan masalah stateless ini. Nah, yang dimaksud dengan SBKRI itu adalah 6 jenis formulir plus formulir C dan D untuk mereka-mereka yang pernah ikut pemilu 55 dan para pegawai negeri, militer dan mereka-mereka yang berjasa untuk negara. Lantas dibuatkanlah satu buku seperti passport oleh think tank CSIS dan direstui oleh soeharto. Dokumen ini kemudian dikenal sebagai SBKRI. Tetapi seluruhnya SBKRI itu ada 9 jenis dokumen kewarganegaraan. Khusus di jakarta, diperlukan formulir K1 untuk membuat KTP. Coba bandingkan dengan penduduk lain. Untuk mengurus segala keperluan dokument itu bukan hal yang mudah. Selalu ada praktek korupsi di lapangan. Itu yang selalu dikeluhkan oleh tionghoa miskin. Segini dulu, lanjutan pembahasan tentang SBKRI dan kebijakan Mao Zedong seperti yang selalu diungkap oleh si martin dari tnet yang selalu memakai penjelasan Yusril Izra Mahendra, saya lampirkan di posting tersendiri. Sub-Rosa II --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, ulysee [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya pribadi sih enggak percaya ada hubungannya CIA dengan ketentuan adanya SBKRI di Indonesia. Kalau hubungannya dengan politik luar negri dengan RRC taon 40-50 an, nah saya YAKIN ada, heheheh. Dan saya masih tidak yakin penghapusan SBKRI akan bisa dilaksanakan. Dan masih curiga janji penghapusan ini apa bukan angin surga saja? Selain sejarahnya nongol itu surat, diberati pula urusan 'politik luar negri' termasuk diantaranya yang mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warganegaranya. Jadi harus jelas itu dibedakan mana yang warganegaranya, yang merupakan tanggung jawabnya dan mana
[budaya_tionghua] Revisi: UU No. 62/1958= ius sanguis, berstelsel aktif
Revisi sedikit: Telah terjadi salah ketik di posting saya untuk ulysee. Yang saya maksud adalah UU No. 62/1958 itu berasas ius sanguinis dan stelsel aktif. Jagi bukan seperti yang saya tulis sebelumnya yaitu : Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas ius sanguinis dan stelsel passif yang menjiwai UU. No 62/1958. Yang benar adalah: Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas ius sanguinis dan stelsel AKTIF yang menjiwai UU. No 62/1958. Mohon pengertiannya. Thanks Sub-Rosa II .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re:Rinto Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
Kalau boleh saya ikut nimbrung, memberikan sedikit pendapat, ya. Untuk dipikirkan bersama: 1. Lebih baik kita tidak mempersoalkan munculnya SBKRI ditahun 58 ada tidak latar belakang CIA. Katakanlah itu muncul dari pemerintah RI sendiri saja; 2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan etnis Tionghoa yang sudah hidup ratusan tahun di Nusantara ini? Sebanyak mungkin bisa diperlakukan sebagai warganegara Indonesia atau sebanyak mungkin dijadikan warganegara asing (Tiongkok)? Pertentangan pendapat ini, semula pejuang-kemerdekaan RI telah menetapkan jawaban pertama, yaitu menghendaki sebanyak mungkin etnis Tionghoa menjadi warganegara Indonesia, dengan prosedur yang paling sederhana. UU Kewarganegaraan tahun 46 telah menetapkan berasaskan ius Soli, tempat kelahiran yang menentukan seseorang sebagai warganegara Indonesia. Dan yang dijalankan adalah stelsel pasif, artinya, semua etnis Tionghoa yang lahir di Indonesia dinyatakan otomatis menjadi warganegara Indonesia, kecuali menggunakan hak repudiatie yang diberi waktu 2 tahun untuk menolak warganegara Indonesia dan menjadi warganegara Tiongkok, atau setelah dewasa mengajukan penolakan warganegara Indonesia dan menyatakan menjadi warganegara Tiongkok. Tapi, pihak pemerintah Tiongkok Nasionalis ketika itu yang berasaskan ius Sanguinus, berkeras mengklaim etnis Tionghoa, orang-orang yang berdarah Tionghoa juga sebagai warganegara Tiongkok. Dan adanya sementara pejabat pemerintah RI yang juga berkeinginan lebih banyak etnis Tionghoa menjadi nasing, maka keputusan UU No.3 tahun 46 itu selalu dimentahkan kembali, dan akhirnya dikeluarkan UU No.62 tahun 58 itu, yang menuntut etnis Tionghoa lebih dahulu memilih menjadi warganegara Indonesia, diberlakukan stelsel aktif. Jadi, etnis Tionghoa di Indonesia baru menjadi warganegara Indonesia setelah maju kedepan pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI! PM Zhou En-lai yang mewakili RRT dalam perundingan Dwi Kewarganegaraan RI-RRT, sudah dengan tegas menyatakan: sepenuhnya menyerahkan kebijaksanaan pada Pemerintah RI untuk menetapkan siapa yang diharuskan memilih kembali kewarganegaraan Indonesia, dan sepenuhnya memberikan hak pada setiap etnis Tionghoa untuk menentukan pilihannya. Bahkan secara tidak resmi, PM Zhou menganjurkan etnis Tionghoa menjadi warganegara Indonesia, yang baik-baik yang patuh dan mentaati UU pemerintah RI. Jadi, saat itu, Pemerintah Tiongkok juga sudah tidak berkeras mengklaim etnis Tionghoa sebagai warganegara Tiongkok lagi, sepenuhnya menyerahkan kebijaksanaannya pada pemerintah RI! Banyak masalah yang timbul dengan diberlakukannya stelsel aktif, diharuskannya etnis Tionghoa lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri untuk mendapatkan SBKRI. Karena semua oarang dari golongan etnis Tionghoa segera berubah menjadi asing, sebelum mendapatkan SBKRI! Pemerintah RI tidak memperhitungkan begitu banyaknya, jutaan orang harus maju seketika kedepan pengadilan negeri baru bisa jadi warganegara RI, dalam waktu berapa lama baru bisa selesai. Dan selama peralihan yang berkepanjangan, tentu bisa timbul persoalan seperti hak-milik tanah, dimana sebagai orang asing tidak berhak memiliki tanah. Terjadilah persengketaan tanah perkebunan kopi di Bali milik etnis Tionghoa yang seketika dianggap orang asing. Kedua, tidak memperhitungkan begitu banyaknya, jutaan etnis Tionghoa yang tergolong miskin, yang hidup sebagai petani seperti dikenal Cina-Bentengdi Tanggerang, diperkebunan Lampung dan Kalimantan, yang nelayan di Bagansiapi-api, buruh tambang timah di Bangka Belitung, tidak akan mungkin diminta datang kekota mengurus SBKRI. Lha, surat lahir, surat kawin saja mereka tidak pernah punya, kok! Lalu, orang-orang seperti ini mau diperlakukan sebagai orang asing, bukan warganegara Indonesia lagi, sekalipun sudah hidup ratusan tahun, turun temurun entah berapa generasi sudah?! Ketiga, dengan ketentuan stelsel aktif, orang harus maju kedepan pengadilan negeri untuk dapat SBKRI lebih dahulu, terjadilah kenyataan adanya warganegara Indonesia yang lebih dahulu dan belakangan. Padahal, deengan UU tahun 46, setiap orang menjadi warganegara Indonesia dalam waktu bersamaan, menghindari adanya Indonesia asli dan non-asli. Dan, yang terjadi seharusnya pengalaman bung Rinto itu, cukup dengan surat Lahir membuktikan dirinya sebagai Warganegara Indonesia, kecuali dia menggunakan hak repudiatie, menolak kewarganegaraan Indonesia untuk menjadi warganegara asing. Jadi tidak membedakan yang etnis Tionghoa dengan yang dikatakan pribumi, sama-sama dilahirkan di Indonesia dan bersamaan waktu menjadi warganegara Indonesia yang sah. Itulah orang Indonesia asli! Yah, mudah-mudahan perubahan UU Kewarganegaraan yang anti-diskriminasi rasial itu bisa cepat menyelesaikan masalah SBKRI yang dikriminatif dan sangat tidak menguntungkan persatuan bangsa Indonesia itu. Salam, ChanCT - Original Message - From: Nasir Tan To:
[budaya_tionghua] Ulysee dan Mao Zedong
Dear Ulysee yang baik, Kamu adalah seorang pendukung SBKRI atas saran orang-orang Tnet. Saya mau sharing dengan kamu masalah ini. Saya tidak tau mana yang benar, tetapi tentunya sebagai seorang yang waras seperti kamu tentu kamu memiliki landasan berpikir mengapa mengatakan SBKRI itu tidak diskriminatif. Saya memandang SBKRI itu tidak etis. Nah, mungkin saya salah. untuk itu, saya minta kamu juga menerangkan mengapa kamu bilang SBKRI itu diskriminatif. Ini argumentasi saya Salah satu pembelaan terhadap praktek SBKRI adalah argumentasi Pak Yusril Izra Mahendra tentang klaim Mao Zedong atas warganegara etnis Tionghoa. Apakah warisan sejarah itu menjadi dasar dibenarkannya praktek SBKRI? Saya katakan jelas TIDAK. Tetapi argumentasi pembenaran ini ternyata dimakan oleh begitu banyak Tionghoa sehingga banyak yang menjadi kabur atas perjuangan sebagian besar sodara-sodara Tionghoa untuk menghapuskan praktek SBKRI. Patut diakui memang terdapat dilema seputar aturan kewarganegaraan. Bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Disebabkan oleh ketidak-samaan asas yang diberlakukan di setiap negara. Tetapi persoalan itu di negara lain tidak serumit apa yang terjadi atas Tionghoa di Indonesia. Tionghoa pun memiliki masalah kewarganegaraan terkait dengan policy RRT dan RI. Tetapi seharusnya, apabila terdapat good political will untuk menyelesaikannya, tentu masalah kewarganegaraan ini tidak berlarut-larut sampai sekarang. Masalah bertambah rumit pada saat kita tidak memiliki BAPERKI lagi. Akibat dari asas ius sanguinis yang diberlakukan Tiongkok sejak zaman Qing, Sun Yat Sen, Kuomintang sampai RRT. RI ternyata menerapkan ius soli lewat UU No. 3/1946. Hal ini menjadikan etnis Tionghoa mendapat dwi-kewarganegaraan tanpa disadari oleh mereka-mereka yang sudah bergenerasi tinggal menetap di Indonesia. Etnis tionghoa tidak pernah meminta dwikewarganegaraan. Banyak juga yang tidak sadar bahwa dirinya ber- dwikewarganegaraan. Penyelesaian tentang dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh etnis Tionghoa di Indonesia dilakukan di tahun 1955 oleh PM Chou En Lai dan PM Ali Sastroamidjojo dan menlu Sunario. Dalam proses perjanjian tersebut, pemerintah RRT menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian kepada pemerintah RI. Hal ini merupakan pertanda good will dari RRT untuk menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan. Siauw Giok Tjhan memberi masukan kepada PM Chou. Lantas perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan itu disempurnakan dengan exchange of notes. Siauw Giok Tjhan berpendapat bahwa mereka yang pernah ikut pemilu, pernah disumpah setia kepada RI spt militer, PNS dan mereka- mereka yang berjasa untuk RI, orang Tionghoa yang berprofesi tani dan nelayan otomatis WNI. Siauw juga menolak stelsel aktif yang disepakati oleh perjanjian tersebut. Tapi kemudian tetap saja stelsel aktif itu dilakukan. Jauh sebelum itu, terdapat argument bahwa kewarganegaraan RI tidak harus diobral sedemikian murah untuk orang Tionghoa. sehingga stelsel aktif dirasakan baik dan fair. Kalau merujuk pada exchange of notes atas saran Siauw Giok Tjhan ini maka orang Tionghoa yang ikut serta di pemilu 55, pegawai negeri sipil, militer, tani, nelayan, adalah otomatis WNI, tanpa perlu mengajukan pewarganegaraan lagi. BAPERKI memainkan peran penting dalam praktek lapangan penyelesaian dwi-kewarganegaraan. BAPERKI membantu orang-orang Tionghoa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. BAPERKI juga melakukan sosialisasi sampe ke pedalaman desa yang tidak mungkin dijangkau oleh biro penerangan negara yang bekerja malas-malasan. BAPERKI juga tidak memungut bayaran bahkan memberi subsidi penuh bagi tionghoa yang tidak mampu bayar materai dll. Seandainya BAPERKI masih ada, tentu masalah SBKRI tidak akan terlalu dirasa mengganggu. Tetapi perjanjian dwi-kewarganegaraan dibatalkan secara sepihak oleh Soeharto. Harry Tjan Silalahi berargument bahwa orde baru konsisten dengan aturan kewarganegaraan tunggal. Junus Jahja berkomentar untuk menjadi WNI maka orang Tionghoa harus membayar harganya yaitu menanggalkan kultur, etnisitas, ganti nama, gak usah lagi merayakan imlek dsb. Lantas di tahun 78 mulailah SBKRI itu mulai diterapkan. Orang Tionghoa, siapa saja, diharuskan memiliki SBKRI. Seharusnya SBKRI hanya diberlakukan untuk mereka yang naturalisasi, bukan dari etnisitasnya. Anak dari orang yang naturalisasi pun tidak perlu memakai atau memiliki SBKRI karena orang tuanya telah naturalisasi. SBKRI dirumuskan di gedung CSIS yang dihadiri oleh antara lain Sindunata dkk. Atas biaya dari Oom Liem. Lantas keluarlah itu Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12 tanggal 14 Maret 1978. awalnya SBKRI hanya diberlakukan di beberapa kota saja. Tidak di seluruh penjuru. Tetapi pada akhirnya, tionghoa di seluruh penjuru harus punya SBKRI. Lantas Oom Liem bagi-bagi duit kepada komunitas Tionghoa di beberapa daerah untuk dibuatkan SBKRI. Lalu, Oom Liem dianggap sebagai pahlawan
Re: [budaya_tionghua] Re:Rinto Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
Chan CT menulis: 2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan etnis Tionghoa yang sudah hidup ratusan tahun di Nusantara ini? Sebanyak mungkin bisa diperlakukan sebagai warganegara Indonesia atau sebanyak mungkin dijadikan warganegara asing (Tiongkok)? Pertentangan pendapat ini, semula pejuang-kemerdekaan RI telah menetapkan jawaban pertama, yaitu menghendaki sebanyak mungkin etnis Tionghoa menjadi warganegara Indonesia, dengan prosedur yang paling sederhana. UU Kewarganegaraan tahun 46 telah menetapkan berasaskan ius Soli, tempat kelahiran yang menentukan seseorang sebagai warganegara Indonesia. Dan yang dijalankan adalah stelsel pasif, artinya, semua etnis Tionghoa yang lahir di Indonesia dinyatakan otomatis menjadi warganegara Indonesia, kecuali menggunakan hak repudiatie yang diberi waktu 2 tahun untuk menolak warganegara Indonesia dan menjadi warganegara Tiongkok, atau setelah dewasa mengajukan penolakan warganegara Indonesia dan menyatakan menjadi warganegara Tiongkok. Tapi, pihak pemerintah Tiongkok Nasionalis ketika itu yang berasaskan ius Sanguinus, berkeras mengklaim etnis Tionghoa, orang-orang yang berdarah Tionghoa juga sebagai warganegara Tiongkok. Dan adanya sementara pejabat pemerintah RI yang juga berkeinginan lebih banyak etnis Tionghoa menjadi nasing, maka keputusan UU No.3 tahun 46 itu selalu dimentahkan kembali, dan akhirnya dikeluarkan UU No.62 tahun 58 itu, yang menuntut etnis Tionghoa lebih dahulu memilih menjadi warganegara Indonesia, diberlakukan stelsel aktif. Jadi, etnis Tionghoa di Indonesia baru menjadi warganegara Indonesia setelah maju kedepan pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI! Rinto Jiang: Bung Chan, ada beberapa point yang harus ditambahkan. Stelsel pasif menjadi stelsel aktif memang satu intrik politik, untuk menjebak orang Tionghoa di Indonesia tidak otomatis mendapat kewarganegaraan Indonesia. Sebenarnya, kondisi politik masa itu juga panas, di mana ada tarik menarik antara orang Tionghoa yang masih setia ke negeri leluhur dan orang Tionghoa nasionalis Indonesia. Ada salah kaprah di kalangan orang Tionghoa yang masih setia ke negeri leluhur bahwa bila mereka memilih berkewarganegaraan Tiongkok, pemerintah Beijing akan membela mereka sewaktu mereka diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Ini salah, karena mereka tidak berniat untuk pulang ke Tiongkok, mereka ingin tetap tinggal di Indonesia, namun ingin berkewarganegaraan asing, ini tentu saja suatu yang riskan. Bagi saya, bila saya ingin pulang ke Tiongkok, saya akan mengambil WN RRT, sebaliknya, bila ingin terus berdomisili di Indonesia, tentu saja akan mengambil WNI. Masalahnya yah itu, mayoritas orang Tionghoa pra-1959 tinggal di desa-desa paling banter kota kabupaten yang tidak ada pengadilan negerinya, dengan pengetahuan hukum yang minim, mustahil mereka dapat mengikuti arus politik yang cepat itu. Juga, stelsel pasif menjadi stelsel aktif ini dikarenakan ada pejabat pemerintah yang menginginkan orang2 Tionghoa jangan otomatis diberikan status WNI, biar mereka tetap berstatus asing dan akibatnya usaha2 mereka dapat dinasionalisasikan karena merupakan usaha asing. Satu lagi, klaim nasionalis KMT atas kewarganegaraan orang Tionghoa di Indonesia tidak pernah dilayani oleh pemerintah Sukarno, karena Sukarno menganggap KMT dekat dengan Barat. Ini makanya, setahun setelah RRT diproklamasikan oleh Mao Zedong, tahun 1950 Indonesia menjadi salah satu negara yang mengakui kemerdekaan RRT. Padahal saat itu, RRT baru diakui oleh puluhan negara. Rinto Jiang .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
Nasir Tan: hehehe:-)) Jadi persoalannya adalah karena penyimpangan dari pelaksanaan SKBI nya tohberarti SKBI sendiri bukan masalah yah..!! Nah sekarang wa mau nanya sama Ko Rinto nih, : Apa kira-kira kita yang kami harus upayakan agar penyalahgunaan dilapangan tidak terjadi lagi ( minimal menimize)sehingga kalaupun kita2 ini harus mengurus SKBI tidak bertele-tele atau dipersulit lagi? salam, Nasir Tan Rinto Jiang: Kenapa harus mengurus SBKRI? Kita harus tahu bahwa penyertaan SBKRI secara resmi sudah dibatalkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1996, diperkuat oleh Habibie pada tahun 1999. Bila masih ada oknum2 yang nakal, itu oknum, itu karena di Indonesia pengertian hukum itu masih rendah. Mayoritas dari kita selalu ingin cepat, mudah dan tidak repot, konsekuensinya, uang pelicin. Ini yang sebenarnya menjadi sebab utama mengapa SBKRI masih terus menjadi permasalahan, bukan karena oknum2 itu peduli akan keamanan negara, takut si A itu WNI palsu (Cina Malaysia) yang mau bikin KTP dan paspor Indonesia biar mulus dalam usaha menebang hutan di Kalimantan, bukan !. Yang ada di dalam otak oknum2 tadi adalah, bila yang datang orang Tionghoa, maka mereka punya kesempatan untuk memanfaatkan SBKRI untuk melakukan pemerasan legal. Saya dari dulu sudah mulai menghimbau seluruh orang yang peduli akan negeri ini untuk melakukan aksi, jangan cuma berkoar2 di milis menghujat2 pemerintah atau oknum2 yang korup. Bagi yang punya waktu, cobalah untuk mengurus surat2 lewat jalan resmi, jangan lewat belakang atau lewat calo2. Bila dimintai SBKRI, jangan kasih, tunjukkan fotocopy Inpres dan Keppres yang sudah membatalkan keharusan menyertakan SBKRI bila mengurus surat2. Fotocopy itu ada di bagian Files milis, boleh didownload sendiri. Konteks memberantas oknum2 seperti ini ada 2 macam, top-down dan bottom-up. Top-down adalah niat pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum, sedangkan bottom-up adalah usaha kita, para korban pemerasan untuk melakukan perlawanan kecil. Top-down boleh dengan cara melaporkan sang oknum kepada atasan atau telepon hotline SBKRI yang saya kurang tahu masih aktif atau tidak. Namun, daripada mengharapkan niat pemerintah, lebih baik kita berusaha sendiri, tidak usah mengharapkan hasil dahulu, yang penting oknum2 tadi tahu bahwa kita sudah muak. Dengan demikian, mudah2an oknum2 tadi pelan2 akan sadar bahwa orang Tionghoa bukan sapi2 perahan yang tetap tinggal diam bila digertak dan diperas. Tapi, sebaliknya, bila kita di satu pihak juga mendapat keuntungan dari kolusi (orang memeras, kita menyuap), maka kita tak berhak menyumpahi sang oknum, karena ini adalah mutualisme. Rinto Jiang .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu
Sorry, koreksi: sebenarnya ruko di Pecinan zaman dulu, meski sempit memanjang, banyak juga yang memiliki multy court, hanya saja halaman2 terbuka ini TAK dikelilingi bangunan di empat sisi. - Original Message - From: skala selaras [EMAIL PROTECTED] sebenarnya ruko di Pecinan zaman dulu, meski sempit memanjang, banyak juga yang memiliki multy court, hanya saja halaman2 terbuka ini dikelilingi bangunan di empat sisi. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Azas hukum kewarganegaraan
Pada dasarnya, sebagai bekas jajahan Belanda, Indonesia mengikuti azas ius sanguinis, seperti hampir semua negara negara kontinental Eropa. Anak dari orang Indonesia adalah automatis orang Indonesia. Anak orang asing adalah orang asing. Hal ini juga diterapkan dihampir semua negara Eropa, sebagai warisan hukum. Namun, dengan timbulnya migrasi besar besaran, maka azas ini tak menyelesaikan masalah, malah meruwetkan. Jutaan orang Turki bermukim di Jerman. Karena itu di-introduksi azas campuran, antara ius soli dan ius sanguinis. Orang asing, yang walau keturunan asing (ius sanguinis), namun telah berada di negara Eropa sejak beberapa tahun ber-turut turut, atau lahir di negara Eropa, berhak mendapatkan kewarganegaraan negara Eropa (ius soli). Di Setiap negara Eropa, teman teman yang sudah menjadi warganegara Eropa dapat menjadi saksi, tidak membedakan antara warganegara mereka yang sudah menjadi warganegara, apakah ia sudah sejak sebelum Yesus lahir sudah disana, atau yang baru kemarin menjadi warganegara. Semua warganegara Eropa wajib memiliki Surat Tanda Kewarganegaraan. Semua warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama, sampai dipilih dan memilih. Menjalankan wajib militer, dsb. Demikian, Indonesia juga harus memperlakukan warganya, apakah dia sudah jadi kawula Nusantara sejak zaman Gajah Mada, atau baru kemarin sore, secara sama. Masalah yang ada, dibelakang sandiwara kewarganegaraan ini, adalah, kesenjangan dan kecemburuan sosial. Indonesia merdeka dari Belanda, tetapi dari awalnya tak pernah menjadi pemilik faktor ekonomi dinegara ini. Mereka lalu membentengi diri dibalik status asli, dimana mereka berhak menduduki pos pos strategis, terutama militer dan polis, pejabat pamong praja. Sentiment anti Tionghoa menjiwai banyak sekali pemerintahan di Indonesia, dari sejak awalnya. Ini terlihat dari kebijaksanaan yang dibuat dibidang kewarganegaraan. Kelompok India, Pakistan, Arab, tak pernah ditakuti, karena jumlahnya hanya segelintir. Kekhawatiran ini masih menghantui sosok pemerintah kita, hampir tanpa kecuali. Pak Harto bersemangat berkerjasama dengan segelintir keluarga Tionghoa,yang dibuatnya menjadi kayaraya, namun setia dan selalu menurut perintah. Namun at the same time, pak Harto menyadari, potensi massa Tionghoa secara keseluruhan, bila diberi keistimewaan seperti Oom Liem dkk. Baperki, berupaya mati matian untuk menjembatani jurang antara kelompok Tionghoa dan bangsa Indonesia, dan memberikan motivasi masyarakat Tionghoa untuk berjuang disisi kaum nasionalis melawan kapitalisme global dan kelompok fasis kanan. Baperki berhasil menggalang kekuatan nasional saudara saudara Tionghoa yang berdiri bahu membahu dengan kelompok nasionalis lainnya. Kemudian terjadi peristiwa sedih 1965 dengan ulah beberapa sosok Tionghoa, yang menguburkan massa Tionghoa yang nasionalis. keterpurukan yang dialami menjadi agenda se-hari hari. Ketika saya ke LN sebagai pemuda remaja, saya hanya mengenal sebutan Tionghoa ssebagai sebutan resmi bagi saudara saudara kita yang berasal dari Tiongkok. Di LN, saya dengar, istilah Tionghoa tak lagi dipakai, diganti istilah lain. Sebagai orang yang menjadi tua, puluhan tahun kemudian, saya tetap memilih memakai sebutan,yang saya pelajari dari ayah, dan generasi perintis kemerdekaan, dari tokoh tokoh RRT yang bahu membahu dengan kita dalam semangat Konperensi Bandung. Kita harus bahu membahu, sebagai diajarkan pak Siauw G.T. untuk menggalang semangat kebangsaan yang hanya mengenal satu kewarganegaraan, warganegara RI. Lupakanlah ulah Sindhu dan konco konco. Bagaimana bunyi sebuah lagu Western? He aint heavy, he is my brother! Salam kebangsaan danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Rinto Jiang [EMAIL PROTECTED] wrote: . Saya dari dulu sudah mulai menghimbau seluruh orang yang peduli akan negeri ini untuk melakukan aksi, jangan cuma berkoar2 di milis menghujat2 pemerintah atau oknum2 yang korup. Bagi yang punya waktu, cobalah untuk mengurus surat2 lewat jalan resmi, jangan lewat belakang atau lewat calo2. Bila dimintai SBKRI, jangan kasih, tunjukkan fotocopy Inpres dan Keppres yang sudah membatalkan keharusan menyertakan SBKRI bila mengurus surat2. Fotocopy itu ada di bagian Files milis, boleh didownload sendiri. Konteks memberantas oknum2 seperti ini ada 2 macam, top-down dan bottom-up. Top-down adalah niat pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum, sedangkan bottom-up adalah usaha kita, para korban pemerasan untuk melakukan perlawanan kecil. Top-down boleh dengan cara melaporkan sang oknum kepada atasan atau telepon hotline SBKRI yang saya kurang tahu masih aktif atau tidak. Rinto Jiang DH: Anjuran ini juga berlaku bagi kita semua, dari semua etnis. Obyek pemerasan tidak saja ditujukan bagi etnis tertentu (yang tentu saja paling dianggap mudah diperas), namun bagi semua pemakai jasa pemerintah atau negara. Ini juga saya praktekkan. Waktu cuti baru baru ini, supir saya ditahan polisi. Saya katakan pada supir saya: jangan berdamai, biar kita ditilang!. Kepada polisi itu saya katakan: kamu jangan biasakan minta suap! jadilah kamu abdi negara yang baik!. Petugas itu melotot dengan mata yang marah. saya tanya: masih ada apa? Dia jawab tidak pak. Pada waktu memperpanjang SIM, saya dan istri pergi sendiri ke kantor SIM, tanpa biro jasa. Langkah demi langkah kami lalui. Petugas beruniform menawarkan jasa, kami jawab: mari kita jadi warga yang patuh hukum. Di bandara: ketika mengurus fiskal dari saudara, ada yang menawarkan jasa agar hanya 50% fiskal dibayar. kami tolak, kami katakan: kalau demikian negara miskin terus dong. Memang menyuap juga hobby kita semua, terutama yang kebetulan cukup uang, karena uang relatif tak berarti bagi kita. Tapi ini mendidik bangsa kita untuk terus terpuruk demikian. Benar mas Rinto. Salam danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Geisha bukan karya Zhang Yimou!
Hi, Membaca email balasan dari Shinjai, juga dari Irwan, aku jadi bingung sendiri. Kalian menulis seolah-olah film MEMOIRS OF A GEISHA itu adalah karya Zhang Yimou (atau aku salah menangkap maksud tulisan kalian?). Padahal film itu sama sekali tak ada kaitannya dengan Zhang karena diproduksi oleh Steven Spielberg dan disutradarai oleh Rob Marshall (!). Gitu lho! Titip promosi juga, tontonlah film wanita Indonesia terbaik, BERBAGI SUAMI. Di sini ada tokoh bernama Ko Abun (diperani dengan bagus sekali oleh Tio Pakusadewo) yang membuka restoran bebek panggang (Peking Duck) di Pecenongan, Jakarta Pusat. Ia sudah beristri Ci Linda (diperani oleh Ira Maya Sopha), namun diam-diam punya cewe simpanan, Ming, pegawainya sendiri (diperani model berusia 17 tahun, Dominique, yang kecantikannya sungguh patut digelari sebagai Zhang Ziyi Indonesia!), Cobalah, Yan W. bcl_t [EMAIL PROTECTED] wrote: Yan, Rasanya itu postingan di socineer dot com, apa yang nulis emang Shinjai? rasanya nggak ada nama di link itu,... aneh juga yah. http://www.socineer.com/art-brokeback.html Saya tidak nonton film itu jadi nggak ikutan komentar soal filmnya. Kalau Zhang Yimau saya setuju kalau dia emang hebat, tapi saya masih lebih suka film Heronya dari pada Geisha, yang terakhir ini rasanya kurang menggigit, yah tapi kan film soal selera, jadi terserah saja :)) http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ - Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] memo moderator
Menanggapi himbauan moderator agar tulisan tidak menyimpang dan mengaitkan dengan agama tertentu dan tidak berhubungan dengan milis budaya tionghoa saya pertama kali mohon maaf bila tulisan saya ada menyinggung agama tertentu walaupun tidak ada maksud menyudutkan agama apapun. Juga saya setuju bila tulisan yang menyangkut RUU APP maupun kewarganegaraan tdk perlu dilanjutkan karena tidak berkaitan dengan milis ini. Sangat disayangkan selama lebih dari 30 tahun budaya tionghoa di Indonesia sepertinya hampir musnah karena dilarang oleh pemerintah waktu itu. Bersyukur sekarang ini sudah mulai kembali di kembangkan lagi. Cuma mungkin masih disayangkan banyak yang di bisniskan alias utk mempelajari kebudayaan tionghoa di Indonesia mesti mengikuti kelas dgn bayaran yang tidak murah (CMIIW). Di negeri saya tinggal saat ini, kebudayaan tionghoa sangat diminati dan dihargai keberadaannya. Banyak sukarelawan yang memberikan pelajaran-2 dgn biaya yang relative murah. Mulai dari kelas musik dengan peralatan traditional, lion/dragon dance, bahasa tionghoa, meditasi, tai chi utk kesehatan dsb. Tidak hanya budaya tionghoa saja yang dihargai, semua jenis kebudayaan disini dihargai dan diberikan kebebasan untuk berkembang. Bicara mengenai kebudayaan, saya pribadi mempunyai pengamatan dari jenis makanannya. Kebudayaan yang sangat TUA dan sangat TINGGI adalah 2 hal yang berbeda. Saya tidak tahu persis tua mana budaya mesir dengan budaya di China ? Namun menurut pendapat saya pribadi Budaya China lebih tinggi daripada budaya Mesir, bahkan kebudayaan Indiapun lebih tinggi daripada Mesir. Hal ini menurut pendapat saya (CMIIW) cara/budaya orang India Chinese dalam mengolah makanan lebih bervariasi dan complex. Dibandingkan dengan kebudayaan kepulauan pacific yang sangat simple/sederhana, cara mereka mengolah makananpun sangat amat sederhana. Hal lain dari perbandingan budaya mesir (kuno) dan budaya Tiongkok (kuno) walaupun Mesir banyak ukiran-2, namun dari bentuk ukirannya tingkat kesulitannya tidak lebih tinggi dari ukiran-2 di tiongkok. Di Junani/Roma (kelompok mediteranian) mempunyai bangunan kolosal yang besar-2 namun dalam tingkat kedetilannya masih dibawah tiongkok. Mungkin ada teman-2 yang bisa memberikan informasi/perbandingan yang lebih detail, karena sumber yang saya dapatkan sangat terbatas dan sederhana pula. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
saya rasa tidak semudah itu rinto. bagaimana dengan kasus walikota semarang yang secara resmi memberlakukan SBKRI?? btw, kamu tau apa gak sih apa itu SBKRI?? jangan-jangan sama sekali gak tau juga nih. Sub-Rosa II --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Rinto Jiang [EMAIL PROTECTED] wrote: Rinto Jiang: Kenapa harus mengurus SBKRI? Kita harus tahu bahwa penyertaan SBKRI secara resmi sudah dibatalkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1996, diperkuat oleh Habibie pada tahun 1999. Bila masih ada oknum2 yang nakal, itu oknum, itu karena di Indonesia pengertian hukum itu masih rendah. Mayoritas dari kita selalu ingin cepat, mudah dan tidak repot, konsekuensinya, uang pelicin. Ini yang sebenarnya menjadi sebab utama mengapa SBKRI masih terus menjadi permasalahan, bukan karena oknum2 itu peduli akan keamanan negara, takut si A itu WNI palsu (Cina Malaysia) yang mau bikin KTP dan paspor Indonesia biar mulus dalam usaha menebang hutan di Kalimantan, bukan !. Yang ada di dalam otak oknum2 tadi adalah, bila yang datang orang Tionghoa, maka mereka punya kesempatan untuk memanfaatkan SBKRI untuk melakukan pemerasan legal. Saya dari dulu sudah mulai menghimbau seluruh orang yang peduli akan negeri ini untuk melakukan aksi, jangan cuma berkoar2 di milis menghujat2 pemerintah atau oknum2 yang korup. Bagi yang punya waktu, cobalah untuk mengurus surat2 lewat jalan resmi, jangan lewat belakang atau lewat calo2. Bila dimintai SBKRI, jangan kasih, tunjukkan fotocopy Inpres dan Keppres yang sudah membatalkan keharusan menyertakan SBKRI bila mengurus surat2. Fotocopy itu ada di bagian Files milis, boleh didownload sendiri. Konteks memberantas oknum2 seperti ini ada 2 macam, top-down dan bottom-up. Top-down adalah niat pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum, sedangkan bottom-up adalah usaha kita, para korban pemerasan untuk melakukan perlawanan kecil. Top-down boleh dengan cara melaporkan sang oknum kepada atasan atau telepon hotline SBKRI yang saya kurang tahu masih aktif atau tidak. Namun, daripada mengharapkan niat pemerintah, lebih baik kita berusaha sendiri, tidak usah mengharapkan hasil dahulu, yang penting oknum2 tadi tahu bahwa kita sudah muak. Dengan demikian, mudah2an oknum2 tadi pelan2 akan sadar bahwa orang Tionghoa bukan sapi2 perahan yang tetap tinggal diam bila digertak dan diperas. Tapi, sebaliknya, bila kita di satu pihak juga mendapat keuntungan dari kolusi (orang memeras, kita menyuap), maka kita tak berhak menyumpahi sang oknum, karena ini adalah mutualisme. Rinto Jiang .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: Ulysee dan Mao Zedong
Ngomong putar puter buntutnya ya itu lagi, itu lagi. Shindunata, Hary Tjan Silalahi, Junus Jahja, Siauw Giok Tjhan, CSIS, LPKB, Baperki, dsb. Sofjan Wanadi dan Jusuf Wanadinya kemana, lupa? Sekarang musuhnya tambah lagi, T-net yang ngeban dia karena bikin kacau. Anak Siauw Giok Tjhan sendiri yang tokoh Baperki juga aktif nulis di tnet, tidak ada masalah, malah banyak yang hormat dia. Tnet anggotanya banyak orang pinter, ada propesor, doktor, master, yang sarjana tak terhitung lagi. Kamu sendiri pernah sekolah apa sih? SMA tamat tidak? Diskusi disitu tinggi bobotnya tidak bolak balik soal Baperki dan LPKB melulu. Beberapa kali dia bikin tnet palsu dan bikin milis sendiri buat saingin tnet, tapi semua bangkrut tak laku. Muak aku liat setan kuburan yang tak tahu diri ini. Sadar bung, dimilis ini juga kamu sudah tidak disukai. Ini milis budaya bukan milis politik, jangan bawa2 urusan politik basi ke milis ini. Buat yang belum tahu, yang ngaku odeon cafe ini sebenarnya setan kuburan dengan alias segudang. Sub Rosa II, alias mayat perempuan, alias Kenken, alias Ken Kertapati, alias Gending Suralaya, alias vibriiyanti (yang kirim tulisan cabul ke member bt), alias abbadon_mason, alias Ignatius Loyola, alias sangraal_77, alias Michael, alias kuburan_tua, dan masih banyak lagi alias2 lain yang bau kuburan dan bau mayat. Yang aneh ini orang pengangguran tidak punya kerja, tapi bisa aksi terus ngerokok Dji Sam Su (234) yang mahal, maen internet terus2an, dari mana duitnya? Tulisan dia dibeberapa milis selalu seputar kejahatan LPKB dan kehebatan Baperki. Gua jadi curiga jangan2 orang ini digaji sama ex Baperki buat bikin provokasi anti LPKB di milis dan rencana menghidupkan kembali Baperki. Member milis budaya tionghoa harap ati2 jangan sampe kepengaruh provokator ini. maap moderator, gua tahu nulis begini sebenarnya tidak boleh, tapi musti pigimana buat kasi tahu kalian semua. Beny Husen Tanoto (Tan Beng Hoat) --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, odeon_cafe [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear Ulysee yang baik, Kamu adalah seorang pendukung SBKRI atas saran orang-orang Tnet. Saya mau sharing dengan kamu masalah ini. Saya tidak tau mana yang benar, tetapi tentunya sebagai seorang yang waras seperti kamu tentu kamu memiliki landasan berpikir mengapa mengatakan SBKRI itu tidak diskriminatif. Saya memandang SBKRI itu tidak etis. Nah, mungkin saya salah. untuk itu, saya minta kamu juga menerangkan mengapa kamu bilang SBKRI itu diskriminatif. Ini argumentasi saya Salah satu pembelaan terhadap praktek SBKRI adalah argumentasi Pak Yusril Izra Mahendra tentang klaim Mao Zedong atas warganegara etnis Tionghoa. Apakah warisan sejarah itu menjadi dasar dibenarkannya praktek SBKRI? Saya katakan jelas TIDAK. Tetapi argumentasi pembenaran ini ternyata dimakan oleh begitu banyak Tionghoa sehingga banyak yang menjadi kabur atas perjuangan sebagian besar sodara-sodara Tionghoa untuk menghapuskan praktek SBKRI. Patut diakui memang terdapat dilema seputar aturan kewarganegaraan. Bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Disebabkan oleh ketidak-samaan asas yang diberlakukan di setiap negara. Tetapi persoalan itu di negara lain tidak serumit apa yang terjadi atas Tionghoa di Indonesia. Tionghoa pun memiliki masalah kewarganegaraan terkait dengan policy RRT dan RI. Tetapi seharusnya, apabila terdapat good political will untuk menyelesaikannya, tentu masalah kewarganegaraan ini tidak berlarut-larut sampai sekarang. Masalah bertambah rumit pada saat kita tidak memiliki BAPERKI lagi. Akibat dari asas ius sanguinis yang diberlakukan Tiongkok sejak zaman Qing, Sun Yat Sen, Kuomintang sampai RRT. RI ternyata menerapkan ius soli lewat UU No. 3/1946. Hal ini menjadikan etnis Tionghoa mendapat dwi-kewarganegaraan tanpa disadari oleh mereka-mereka yang sudah bergenerasi tinggal menetap di Indonesia. Etnis tionghoa tidak pernah meminta dwikewarganegaraan. Banyak juga yang tidak sadar bahwa dirinya ber- dwikewarganegaraan. Penyelesaian tentang dwi kewarganegaraan yang dimiliki oleh etnis Tionghoa di Indonesia dilakukan di tahun 1955 oleh PM Chou En Lai dan PM Ali Sastroamidjojo dan menlu Sunario. Dalam proses perjanjian tersebut, pemerintah RRT menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian kepada pemerintah RI. Hal ini merupakan pertanda good will dari RRT untuk menyelesaikan masalah dwi-kewarganegaraan. Siauw Giok Tjhan memberi masukan kepada PM Chou. Lantas perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan itu disempurnakan dengan exchange of notes. Siauw Giok Tjhan berpendapat bahwa mereka yang pernah ikut pemilu, pernah disumpah setia kepada RI spt militer, PNS dan mereka- mereka yang berjasa untuk RI, orang Tionghoa yang berprofesi tani dan nelayan otomatis WNI. Siauw juga menolak stelsel aktif yang disepakati oleh perjanjian tersebut. Tapi kemudian tetap saja stelsel aktif itu
Re: [budaya_tionghua] OOT: HARGAILAH NYAWA SESEORANG- TRUE STORY
rumah sakit, dokter2 sekarang nga ada hati nurani lg, maunya duit2 mulu, sistem administrasi rs juga diribet2in, mau darah aja harus lewat PMI, padahal lewat rs itu sendiri harusnya diperbolehkan, seluruhnya direbet2in, mau tunggu orang itu mati dulu baru mau kasih darah, mending minta ke PMI lgs dikasih, ini harus tungu2 lagi, dasar, maunya duit2 mulu, hati nurani para pengelola negara ini gimana kok dibiarin aja. Hal ini terjadi berulang2 kali, nga terhitung orang yg ninggal krn tunggu darah doang. bener2 mengecewakan, Oknum2 yg berada dibalik drama kematian sialan lo oknum --- Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: HARGAILAH NYAWA SESEORANG- TRUE STORY Edy limin [EMAIL PROTECTED] HAL YANG MASIH BISA TERJADI DI ERA MILENIUM!!! Kepada Redaksi/Pembaca yang budiman, baik dan terhormat, saya berharap surat ini dapat disebarluaskan dan diketahui oleh masyarakat luas agar kejadian yang menimpa saya tidak terulang/terjadi lagi kepada orang/keluarga lain. Perlu diketahui saya menulis surat ini bukan bertujuan untuk menjelekkan atau merendahkan siapapun. Saya menulis surat ini karena hati saya tergerak dan ingin membagi pengalaman pahit yang saya dapatkan untuk para pembaca agar dikemudian hari diharapkan tidak terjadi lagi kejadian yang sama terhadap siapapun dimanapun yang akan melakukan persalinan terutama di Medan (SUMUT). Saat saya menulis surat ini, saya sedang berduka karena istri saya tercinta sudah meninggal akibat pendarahan sewaktu melahirkan. Sebagai informasi, istri saya selalu cek up rutin dengan dokter bersalin dan mengikuti program senam hamil di RS Gleneagles. Istri saya melahirkan secara normal dan dibantu dengan alat Vacuum di RS Gleneagles, Medan. Anak saya saat ini sehat-sehat saja. Menurut pihak rumah sakit, dalam hal ini adalah dokter, Pendarahan tersebut terjadi karena darah istri saya terlalu encer dan tidak bisa beku disebabkan karena kadar trombosit didalam darah terlalu rendah. Dugaan dokter, kadar Trombositnya rendah karena mengkonsumsi Jamur (Hio-ko) dan Io-som (Ginseng). Tetapi dokter tidak menjelaskan seberapa besar konsumsi yang dapat membahayakan kesehatan ibu hamil. Jujur saja, saya tidak bermaksud untuk menyalahkan siapapun (Dokter/Rumah Sakit) dan apapun (Prosedur persalinan atau Undang-undang). Akan tetapi, ada beberapa hal yang sangat mengganjal dihati saya yang perlu saya sampaikan kepada para pembaca. Pertama, istri saya harus menunggu waktu sampai 2 jam untuk menerima transfusi darah dari RS. Waktu itu pihak RS bilang harus mengambil darah dari PMI. Saat itu saya heran dan bertanya kenapa kok RS yang terkenal di medan ini tidak ada stok darah sama sekali. Kemudian, pihak RS mengatakan kalau peraturan pemerintah sudah menerapkan bahwa RS tidak boleh ada stok darah. Apa benar? Sampai sekarang, hal ini masih menjadi tanda tanya besar bagi saya karena kalau harus mengambil darah lagi di PMI dan pasien sedang sekarat, waktu 2 jam itu sangat berarti. Saya rasa kita sebagai orang awam tahu kalau darah yang mengalir dalam waktu 2 jam itu sudah seberapa banyak dan seberapa besar efeknya terhadap pasien. Sesaat sebelum istri saya menerima transfusi darah, dia masih dalam keadaan sadar dan memberitahukan kepada saya, Kenapa darah belum datang? Kenapa darah belum datang? Kok lama sekali? Tuuubbuuuh ssaayaa seemuanyaa sudah keeebbaaas/mati rasa (lidah sudah kaku). Kamu ada dimana? Kok tidak kelihatan?? Saat itu pandangan matanya pun sudah gelap. Setelah itu dia menerima transfusi darah, akan tetapi istri saya memberitahukan kepada saya bahwa darah tersebut tidak masuk kedalam tubuh, karena masuk dari tangan keluar dari daerah persalinan/selangkangan (alias numpang lewat). Selanjutnya, istri saya tidak sadarkan diri dan dioperasi untuk diangkat rahimnya (atas saran dokter). Tiga hari kemudian istri saya meninggal karena kondisinya tidak stabil (tensi naik turun). Perlu anda ketahui bahwa istri saya total menerima lebih 40 bags/10 liter transfusi darah (1 bag = 250 cc). Selama tiga hari itu, saya harus mati-matian mencari pendonor darah karena stok di PMI tidak banyak. Kebetulan, banyak sanak keluarga dan teman-teman yang datang untuk menyumbangkan darah setelah mendengar kasus istri saya. Ada hal aneh lagi, para pendonor darah harus ke PMI dulu untuk mendonor karena pihak RS tidak ada tempat/kantong darah. Kedua, jikalau darah istri saya saat itu memang encer atau trombositnya rendah, kenapa pihak RS tidak mengecek darah istri saya terlebih dahulu sebelum terjadinya persalinan? Apakah dianggap tidak penting atau tidak ada prosedur tetap/baku? Setahu saya, pendarahan ini tidak hanya terjadi pada istri saya alias tidak hanya terjadi kali ini saja tetapi juga sudah pernah terjadi terhadap pasien-pasien sebelumnya. Tetapi kenapa pihak RS tidak ada ide inovatif untuk mencegah hal tersebut terjadi/tidakterulang kembali? Ketiga, sewaktu saya mau mengambil
[budaya_tionghua] Re: Danar Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
Salut bung Danar! Seandainya lebih banyak orang bersikap sebagaimana bung, dengan tegaas mewujudkan ketentuan hukum dalam praktek, tentu bangsa ini akan berdiri menegakkan kepala, hukum benar-benar dengan baik bisa dikonsekwenkan dalam kenyataan hidup bermasyarakat. Mari kita jadi warga yang patuh HUKUM! Dan jatuhi sanksi berat bagi setiap pejabat pemerintah yang menyeleweng dan menerjang hukum! Maka mulailah negara ini tegak sebagai negara HUKUM, bukan lagi memberlakukan hukum-rimba, negara kekuasaan. Sebenarnya saja, seandainya tidak ada pejabat-pejabat pemerintah RI ditahun-tahun 50-an yang bertujuan ingin memperbanyak etnis Tionghoa jadi asing (apapun motive politik-nya), maka masalah kewarganegaraan RI sudah selesai ditahun 50 dengan ketentuan UU No.3 tahun 46. Menjadikan seluruh etnis Tionghoa yang lahir di Indonesia menjadi warga-negara Indonesia, dengan memberikan hak repudiatie sepanjang 2 tahun, kesempatan berpikir untuk menolak warga-negara Indonesia dan menjadi asing. Bahkan atas permintaan pemerintah Tiongkok Nasionalis ketika itu, Pemerintah RI juga telah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang 2 kali kesempatan hak repudiatie, yang baru berakhir ditahun 50. Yah, kenyataan kita masih harus menghadapi orang-orang yang selalu berusaha mempersulit persoalan untuk meraih keuntungan. Jadi, mereka berpikiran: Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?. Celaka! Dan ironisnya, orang-orang sejenis inilah yang berada diatas-angin dimasa Orba berkuasa, makin menjadi-jadi tak terkendalikan lagi, semua usaha dilaksanakan untuk menggendutkan perut sendiri lebih dahulu dengan tidak mempedulikan kesejahteraan rakyat terbanyak lagi. Salam, ChanCT - Original Message - From: RM Danardono HADINOTO To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Tuesday, March 14, 2006 1:45 AM Subject: [budaya_tionghua] Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).apa kiatnya? --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Rinto Jiang [EMAIL PROTECTED] wrote: . Saya dari dulu sudah mulai menghimbau seluruh orang yang peduli akan negeri ini untuk melakukan aksi, jangan cuma berkoar2 di milis menghujat2 pemerintah atau oknum2 yang korup. Bagi yang punya waktu, cobalah untuk mengurus surat2 lewat jalan resmi, jangan lewat belakang atau lewat calo2. Bila dimintai SBKRI, jangan kasih, tunjukkan fotocopy Inpres dan Keppres yang sudah membatalkan keharusan menyertakan SBKRI bila mengurus surat2. Fotocopy itu ada di bagian Files milis, boleh didownload sendiri. Konteks memberantas oknum2 seperti ini ada 2 macam, top-down dan bottom-up. Top-down adalah niat pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum, sedangkan bottom-up adalah usaha kita, para korban pemerasan untuk melakukan perlawanan kecil. Top-down boleh dengan cara melaporkan sang oknum kepada atasan atau telepon hotline SBKRI yang saya kurang tahu masih aktif atau tidak. Rinto Jiang DH: Anjuran ini juga berlaku bagi kita semua, dari semua etnis. Obyek pemerasan tidak saja ditujukan bagi etnis tertentu (yang tentu saja paling dianggap mudah diperas), namun bagi semua pemakai jasa pemerintah atau negara. Ini juga saya praktekkan. Waktu cuti baru baru ini, supir saya ditahan polisi. Saya katakan pada supir saya: jangan berdamai, biar kita ditilang!. Kepada polisi itu saya katakan: kamu jangan biasakan minta suap! jadilah kamu abdi negara yang baik!. Petugas itu melotot dengan mata yang marah. saya tanya: masih ada apa? Dia jawab tidak pak. Pada waktu memperpanjang SIM, saya dan istri pergi sendiri ke kantor SIM, tanpa biro jasa. Langkah demi langkah kami lalui. Petugas beruniform menawarkan jasa, kami jawab: mari kita jadi warga yang patuh hukum. Di bandara: ketika mengurus fiskal dari saudara, ada yang menawarkan jasa agar hanya 50% fiskal dibayar. kami tolak, kami katakan: kalau demikian negara miskin terus dong. Memang menyuap juga hobby kita semua, terutama yang kebetulan cukup uang, karena uang relatif tak berarti bagi kita. Tapi ini mendidik bangsa kita untuk terus terpuruk demikian. Benar mas Rinto. Salam danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ *
[budaya_tionghua] Re:Rinto Re: SBKRI: Selayang pandang (Menyongsong UU Kewarganegaraan yang Baru).....apa kiatnya?
Oom Chan, Saya juga bingung dengan kebijakan kewarganegaraan yang diterapkan oleh RI pasca UU No.3/1946 yang berasas ius soli dan stelsel passif. Logikanya, apabila sebuah aturan lama dirasakan tidak akomodatif, menimbulkan kekacauan maka aturan baru dibentuk. Tetapi nyatanya, pemberlakuan UU No.3/1946 tidak menimbulkan masalah, paling tidak sebesar penerapan UU No.62/1958. terlebih lagi pada saat orde baru melaksanakan UU No.62/1958 dengan konsekuen menurut Harry Tjan Silalahi. Pemerintah pasca reformasi, terutama pada saat Yusril Izra Mahendra menjabat menteri malah menyalahkan Mao Zedong. Sedangkan Yusril ini profesor dan ahli hukum. Padahal, PM Chou En Lai telah menunjukan itikad baik dan tidak lagi mengklaim etnis Tionghoa di Indonesia sebagai warganegara Tiongkok. PM Chou menyerahkan seluruh mekanisme dan keinginan dari pemerintah RI yang ia kira akomodatif karena pemimpinnya Soekarno. Syukur sekarang ini sedang diupayakan pembenahan UU Kewarganegaraan. Saya lihat Pak Slamet Efendy Yusuf, Beni H. Karman sangat terbuka. Terlebih lagi pada saat Ibu Nursyahbani masuk Panja. Mahfud MD pun sangat revolusioner pemikirannya. Mordaya Poo agak bingung. Beruntung masih ada Rudyanto Chen, Tionghoa Bangka dari Fraksi PDI-P yang jadi anggota Pansus kewarganegaraan. Semoga UU Kewarganegaraan kita nanti bisa lebih akomodatif. Sekalipun, tampaknya ius sanguinis masih tetap dipegang sebagai asas primer. Hanya saja penekanan kategori asli dan tidak asil akan dihapus. Jadi semua orang yang lahir di Indonesia dinyatakan WN asli. Tapi UU Kewarganegaraan ini belum tentu menyelesaikan semua masalah. Kalau aturan pelaksana di tingkat lebih bawah mulai dari PP sampe kelurahan tidak diubah. Kalau catatan sipil masih pake UU Belanda yang membagi 3 golongan penduduk menurut etnisitas tidak dicabut maka problem kewarganegaraan ini masih akan berlanjut. Sub-Rosa II --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau boleh saya ikut nimbrung, memberikan sedikit pendapat, ya. Untuk dipikirkan bersama: 1. Lebih baik kita tidak mempersoalkan munculnya SBKRI ditahun 58 ada tidak latar belakang CIA. Katakanlah itu muncul dari pemerintah RI sendiri saja; 2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan etnis Tionghoa yang sudah hidup ratusan tahun di Nusantara ini? Sebanyak mungkin bisa diperlakukan sebagai warganegara Indonesia atau sebanyak mungkin dijadikan warganegara asing (Tiongkok)? Pertentangan pendapat ini, semula pejuang-kemerdekaan RI telah menetapkan jawaban pertama, yaitu menghendaki sebanyak mungkin etnis Tionghoa menjadi warganegara Indonesia, dengan prosedur yang paling sederhana. UU Kewarganegaraan tahun 46 telah menetapkan berasaskan ius Soli, tempat kelahiran yang menentukan seseorang sebagai warganegara Indonesia. Dan yang dijalankan adalah stelsel pasif, artinya, semua etnis Tionghoa yang lahir di Indonesia dinyatakan otomatis menjadi warganegara Indonesia, kecuali menggunakan hak repudiatie yang diberi waktu 2 tahun untuk menolak warganegara Indonesia dan menjadi warganegara Tiongkok, atau setelah dewasa mengajukan penolakan warganegara Indonesia dan menyatakan menjadi warganegara Tiongkok. Tapi, pihak pemerintah Tiongkok Nasionalis ketika itu yang berasaskan ius Sanguinus, berkeras mengklaim etnis Tionghoa, orang- orang yang berdarah Tionghoa juga sebagai warganegara Tiongkok. Dan adanya sementara pejabat pemerintah RI yang juga berkeinginan lebih banyak etnis Tionghoa menjadi nasing, maka keputusan UU No.3 tahun 46 itu selalu dimentahkan kembali, dan akhirnya dikeluarkan UU No.62 tahun 58 itu, yang menuntut etnis Tionghoa lebih dahulu memilih menjadi warganegara Indonesia, diberlakukan stelsel aktif. Jadi, etnis Tionghoa di Indonesia baru menjadi warganegara Indonesia setelah maju kedepan pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI! PM Zhou En-lai yang mewakili RRT dalam perundingan Dwi Kewarganegaraan RI-RRT, sudah dengan tegas menyatakan: sepenuhnya menyerahkan kebijaksanaan pada Pemerintah RI untuk menetapkan siapa yang diharuskan memilih kembali kewarganegaraan Indonesia, dan sepenuhnya memberikan hak pada setiap etnis Tionghoa untuk menentukan pilihannya. Bahkan secara tidak resmi, PM Zhou menganjurkan etnis Tionghoa menjadi warganegara Indonesia, yang baik- baik yang patuh dan mentaati UU pemerintah RI. Jadi, saat itu, Pemerintah Tiongkok juga sudah tidak berkeras mengklaim etnis Tionghoa sebagai warganegara Tiongkok lagi, sepenuhnya menyerahkan kebijaksanaannya pada pemerintah RI! Banyak masalah yang timbul dengan diberlakukannya stelsel aktif, diharuskannya etnis Tionghoa lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri untuk mendapatkan SBKRI. Karena semua oarang dari golongan etnis Tionghoa segera berubah menjadi asing, sebelum mendapatkan SBKRI! Pemerintah RI tidak memperhitungkan begitu banyaknya, jutaan orang harus maju seketika kedepan pengadilan negeri baru bisa jadi
[budaya_tionghua] Re: Kata penghinaan? (Orang Cina ada dan mau yang jadi PNS?..untuk Bung Adi..!!!)
shie shie buat Rinto Jiang atas klarifikasinya. jadi huana artinya orang asing? hehehe... mestinya tionghoa yang dibilang huana dong sama pri. bukan sebaliknya. Saya juga mau minta maaf untuk ngambil alih tugas moderator negur milister. gara2 si Nasir sih nih bikin gue kegatelan. salam, MJ --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Rinto Jiang [EMAIL PROTECTED] wrote: Terlepas apakah diucapkan dengan mengandung penghinaan atau bukan, saya ingin menjelaskan arti harfiah dari kata Huana. Huana sebenarnya secara harfiah tidak mengandung makna penghinaan, saya rasa muncul menjadi penghinaan karena ada salah kaprah generasi selanjutnya, yang pengertian budaya atau linguis-nya kurang. Huana adalah dialek Hokkian, pada dasarnya terdiri dari 2 karakter, Huan + a. Huan itu artinya asing, -a itu artinya orang. Jadi, huana adalah sebutan untuk orang non-Tionghoa. Ini digunakan dalam banyak hal tanpa ada niatan menghina. Penggunaan kata ini juga lazim ditemui pada aspek lain, misalnya makanan. - Jagung, dalam dialek Hokkian disebut Huan-abek, artinya gandum orang asing. Karena jagung itu bukan tanaman asli Tiongkok. - Tomat, dalam dialek Hokkian disebut Huan-kio, artinya labu asing, karena sebab yang sama. - Cabe, dalam dialek Hokkian disebut Huan-cio. - Daerah asing (luar Tiongkok) disebut Huan-te. - Duta besar asing disebut Huan-shi. - Ubi disebut Huan-cu. Jadi, penggunaan kata Huan ini sangat lazim digunakan dan tentu saja tidak mengandung arti penghinaan apa2. Penghinaan muncul bila sebuah kata diucapkan dengan maksud menghina. Dengan ini saya ingin mengklarifikasi penggunaan dan arti harfiah dari kata Huan, supaya jangan disalahgunakan dan disalahkaprahkan lagi di masa depan. Namun, saya juga menghimbau agar penggunaan kata2 dengan maksud menghina ini agar dihentikan terlepas dari apakah arti sebenarnya digunakan untuk menghina atau bukan. Rinto Jiang Martha J. wrote: Sdr. Nasir Tan, apakah anda tidak tahu bahwa kata huana/tiko adalah kata penghinaan dari ethnis cina kepada pribumi? Tolong jangan dipakai lagi. Saya sendiri tidak tahu artinya tapi yang pernah saya baca, itu adalah kata penghinaan yang paling sadis. Betul kan teman2? [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu
Iya... samar samar saya ingat, dulu waktu kecil kalo main ke rumah yang tipikal bentuk pecinan, biasanya ada halaman di tengah... ini berfungsi untuk sirkulasi udara juga (dan kadang buat jemuran) Rudy -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of skala selaras Sent: 14 Maret 2006 0:20 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Bangunan Pecinan Jaman dulu Sorry, koreksi: sebenarnya ruko di Pecinan zaman dulu, meski sempit memanjang, banyak juga yang memiliki multy court, hanya saja halaman2 terbuka ini TAK dikelilingi bangunan di empat sisi. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu
Parakannya sebelah mana nih ? rumah keluarga Siek bukan ? Eh, kalo ada yang mau meneliti arsitektur di Parakan, saya boleh ikut ngga ? Kebetulan ayah saya orang Parakan, jadi kemungkinan besar ada kenalan yang bisa bantu... Selain itu, saya juga bisa bantu motret, waktu itu sudah sempat motretin rumah rumah di Parakan, tapi karena waktu terbatas, hanya dari luarnya saja. Rudy -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of skala selaras Sent: 13 Maret 2006 17:56 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Bangunan Pecinan Jaman dulu Kawan saya yang mengajar di Singapore kebetulan bidang penelitian adalah Arsitektur Chinese di Indonesia. sayang dia tidak ada di forum ini. Saya sendiri pernah melihat sebuah rumah di Parakan Jawa Tengah, yang memiliki pola multy court mirip Shi He Yuan di China. sebenarnya ruko di Pecinan zaman dulu, meski sempit memanjang, banyak juga yang memiliki multy court, hanya saja halaman2 terbuka ini dikelilingi bangunan di empat sisi. jadi susunan sebuah rumah dari depan ke belakang bisa begini: Toko - halaman- ruang tamu- halaman- ruang duduk- halaman- ruang makan- halaman- kamar2- halaman- kamar2. ZFy - Original Message - From: RM Danardono HADINOTO [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Arsitektur Tionghoa di Indonesia sangat menarik, karena ini adalah satu satunya gaya bangunan yang kompakt di tanah Air disamping gaya bangunan Minangkabau, Jawa, Bali, Melayu dsb. Tak kita ketemukan misalnya gaya bangunan Portugis, Arab atau India. Mungkin ada saudara yang sedia menulis mengenai perbedaan arsitektur Tionghoa di Nusantara, karena arus kedatangan ke Nusantara juga dari berbagai arah didaratan Tiongkok. Mungkin mas David Kwa, atau teman teman yang lain sudi menulis mengenai komunitas Tionghoa dikota Lasem, Tuban dan kota kota dipantai utara. Salam Danardono .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] OOT: TERIMAKASIH IBA - SANGAT TERIMAKASIH
Sobron Aidit : T E R I M A K A S I H I B A - S A N G A T T E R I M A K A S I H Hari ini tanggal 13 maret 06, yang saya ingat tanggal 13 itu adalah tanggal yang menguntungkan buat saya. Dulu nomor ujian SMP saya pada tahun 1951 adalah nomor 265 jumlahnya 13 dan saya lulus dengan baik ujian negeri - yang padahal kami dari SMP swasta - Taman Siswa. Lalu nomor ujian ketika SMA-nya adalah nomor 940 jumlahnya juga 13. Lama-lama saya kok jadi percaya bahwa nomor 13 itu menguntungkan bagi saya. Ketika saya dapat loto tahun 1983 walapun hanya 19.000 francs juga pada tanggal 13 Juli 1983. Nah, hari ini baru saya sadari bahwa hari ini tanggal 13 setelah Iba tadi pada jam 15.30 menilpun saya agar saya menunggu di bawah buat angkat-angkut komputer-internet. Dia beli baru - samasekali baru. Mereknya ECER - harganya 900 euro - agak murah dan sederhana. Tetapi setelah dipasang - di-instale - hasilnya cukup baik. Kami periksa - memang semua baru. Yang hebatnya, Iba secara sendiri memasangnya - begitu banyak kabelnya - banyak cengkunenya - yang saya sendiri bingung melihat kabel dan barang-barang kecil-halus begitu banyak. Ketika saya tanya ini tanya itu - saya agak dibentaknya karena dia juga dalam keadaan sedikit bingung. Tetapi tetap berjalan lancar hanya harus diteliti mana-mana snoer - kawat yang buat ini dan buat itu. Jadi saya mengerti kalau dia sedikit membentak saya. Dan saya menjadi tukang angkat-tukang bawa sampah atau dia suruh-suruh ambil ini dan ambil itu. Nggak apa! Dia bekerjanya cepat sekali. Dia mulai kerja pada jam 16.00. Pada jam 17.50 internetnya sudah jalan dan saya sudah menulis pertama ke teman dekat saya tentu - kasihan dia sedang sakit flu berat - padahal sekarang ini dia dalam tugas pelatihan lanjutan kedokteran. Mengapa kok Iba sampai begitu nekad lalu beli ko,puter-internet buat saya? Memang saya bayar mula-mula 200 euro - dan nyicil setiap bulannya antara 50 sampai 100 euro kepada Iba. Tetapi bagaimanapun dia itu sepertinya nggak tega melihat Oomnya setiap hari harus ke kota Paris - berangkat setiap jam 08.00 buat mendatangi warnet di Paris yang dua kali tukar metro-RER. Hanya buat mengirim tulisan dan karangan - dilihatnya Oomnya harus pagi-pagi berangkat dengan terpincang-pincang - badan ringkih - tua dan bongkok - botak-gendut yang tak sedap dilihat. Rupanya mungkin karena semua itulah yang mendorong dia nekad menalangi dulu beli komputer-internet ini. Tulisan yang saya tulis ini adalah tulisan pertama dari tulisan dan karangan saya kirimkan melalui internet anyar ini - nganyarin nih yeh.. Saya sangat berterimakasih pada Iba - dia sangat baik kepada saya. Tadi begitu dia selesai bekerja sampai komputer-internet ini jalan mulus - dia saya cium tanda sayang saya kepadanya. Saya minta dengan sangat agar dia makan-malam bersama saya. Kebetulan tadi pagi saya masak gulai kambing dan sup-jamur-jagung serta sambal terasi dengan lalap salade dan timun. Kami makan bersama dan tak ketinggalan kopi kesukaannya - kopi merek MALONGO buatan Oom sobron - begitu selalu katanya kepada teman-temannya. Kemaren dulu dia menginap di rumah sampai tiga malam terus-menerus - tentu saja sayalah yang sangat gembira. Dan kami kalau sudah ngobrol berdua - lupa usia kami yang berbeda 15 tahun - dan ketika tahun 1949 itu sayalah yang mengurus bayi kelahiran yang pada akhirnya bernama IBARURI di Rumahsakit bersalin BUDI KEMULIAAN di Jakarta. Sekali lagi sangat terimakasih Oom kepadamu Ib - kamu sangat baik,- - Paris,- di rumah - 20.50 - 13 maret 2006,- .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Geisha bukan karya Zhang Yimou!
Iya, saya baca lagi, sorry. Seharusnya kalimat itu ada pada paragraf sebelumnya, pada pembicaraan soal Academy Award. Sorry membingungkan. Ingin juga menonton film bagus dari Indonesia, sayang sukar ditonton di luar Indonesia. Malah film Iran lebih sering ditayangkan. Chris - Original Message - From: Yan Widjaja [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 9:05 PM Subject: Re: [budaya_tionghua] Geisha bukan karya Zhang Yimou! Hi, Membaca email balasan dari Shinjai, juga dari Irwan, aku jadi bingung sendiri. Kalian menulis seolah-olah film MEMOIRS OF A GEISHA itu adalah karya Zhang Yimou (atau aku salah menangkap maksud tulisan kalian?). Padahal film itu sama sekali tak ada kaitannya dengan Zhang karena diproduksi oleh Steven Spielberg dan disutradarai oleh Rob Marshall (!). Gitu lho! Titip promosi juga, tontonlah film wanita Indonesia terbaik, BERBAGI SUAMI. Di sini ada tokoh bernama Ko Abun (diperani dengan bagus sekali oleh Tio Pakusadewo) yang membuka restoran bebek panggang (Peking Duck) di Pecenongan, Jakarta Pusat. Ia sudah beristri Ci Linda (diperani oleh Ira Maya Sopha), namun diam-diam punya cewe simpanan, Ming, pegawainya sendiri (diperani model berusia 17 tahun, Dominique, yang kecantikannya sungguh patut digelari sebagai Zhang Ziyi Indonesia!), Cobalah, Yan W. bcl_t [EMAIL PROTECTED] wrote: Yan, Rasanya itu postingan di socineer dot com, apa yang nulis emang Shinjai? rasanya nggak ada nama di link itu,... aneh juga yah. http://www.socineer.com/art-brokeback.html Saya tidak nonton film itu jadi nggak ikutan komentar soal filmnya. Kalau Zhang Yimau saya setuju kalau dia emang hebat, tapi saya masih lebih suka film Heronya dari pada Geisha, yang terakhir ini rasanya kurang menggigit, yah tapi kan film soal selera, jadi terserah saja :)) http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ - Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: memo moderator - Komersialisasi budaya Tionghua
Menanggapi komentar saudara Lie tentang komersialisasi budaya tionghua: Saya turut prihatin dengan tindakan komersialisasi budaya Tionghua oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan untuk diri sendiri. Bisa kita lihat Barongsai yang dulu hanya muncul pada hari2 tertentu, sekarang ini bisa muncul setiap saat tergantung bayaran atau bahkan mereka mengamen dari rumah ke rumah dan ironisnya, seringkali para oknum penari barongsai tersebut bukanlah orang Tionghua. Belum lagi kursus-kursus seperti musik tradisional, ada oknum-oknum yang membuka kursus musik tradisional dengan harga mahal atau dengan menggunakan guru-guru kelas karbitan yang tidak qualified. Sementara di sisi yang lain dari musik tradisional China, banyak jenis musik tradisional yang sudah berada di ambang kepunahan tidak diperdulikan lagi karena jenis musik tersebut tidak laku untuk dikomersilkan (lihat tulisan saya terdahulu tentang Musik tradisional Hakka yang hampir punah di kota Bandung) Hal yang hampir sama terjadi pula terhadap wushu, wushu yang jaman dulunya hanya diajarkan kepada orang-orang yang diseleksi mungkin dari budi pekertinya atau berdasarkan garis keturunan, jaman sekarang banyak oknum-oknum yang mengajarkan wushu secara obral kepada siapa saja yang sanggup membayar. Menurut saya tindakan komersialisasi ini akan merusak budaya tionghua secara perlahan-lahan tanpa kita sadari. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, KK Lie [EMAIL PROTECTED] wrote: Menanggapi himbauan moderator agar tulisan tidak menyimpang dan mengaitkan dengan agama tertentu dan tidak berhubungan dengan milis budaya tionghoa saya pertama kali mohon maaf bila tulisan saya ada menyinggung agama tertentu walaupun tidak ada maksud menyudutkan agama apapun. Juga saya setuju bila tulisan yang menyangkut RUU APP maupun kewarganegaraan tdk perlu dilanjutkan karena tidak berkaitan dengan milis ini. Sangat disayangkan selama lebih dari 30 tahun budaya tionghoa di Indonesia sepertinya hampir musnah karena dilarang oleh pemerintah waktu itu. Bersyukur sekarang ini sudah mulai kembali di kembangkan lagi. Cuma mungkin masih disayangkan banyak yang di bisniskan alias utk mempelajari kebudayaan tionghoa di Indonesia mesti mengikuti kelas dgn bayaran yang tidak murah (CMIIW). Di negeri saya tinggal saat ini, kebudayaan tionghoa sangat diminati dan dihargai keberadaannya. Banyak sukarelawan yang memberikan pelajaran-2 dgn biaya yang relative murah. Mulai dari kelas musik dengan peralatan traditional, lion/dragon dance, bahasa tionghoa, meditasi, tai chi utk kesehatan dsb. Tidak hanya budaya tionghoa saja yang dihargai, semua jenis kebudayaan disini dihargai dan diberikan kebebasan untuk berkembang. Bicara mengenai kebudayaan, saya pribadi mempunyai pengamatan dari jenis makanannya. Kebudayaan yang sangat TUA dan sangat TINGGI adalah 2 hal yang berbeda. Saya tidak tahu persis tua mana budaya mesir dengan budaya di China ? Namun menurut pendapat saya pribadi Budaya China lebih tinggi daripada budaya Mesir, bahkan kebudayaan Indiapun lebih tinggi daripada Mesir. Hal ini menurut pendapat saya (CMIIW) cara/budaya orang India Chinese dalam mengolah makanan lebih bervariasi dan complex. Dibandingkan dengan kebudayaan kepulauan pacific yang sangat simple/sederhana, cara mereka mengolah makananpun sangat amat sederhana. Hal lain dari perbandingan budaya mesir (kuno) dan budaya Tiongkok (kuno) walaupun Mesir banyak ukiran-2, namun dari bentuk ukirannya tingkat kesulitannya tidak lebih tinggi dari ukiran-2 di tiongkok. Di Junani/Roma (kelompok mediteranian) mempunyai bangunan kolosal yang besar-2 namun dalam tingkat kedetilannya masih dibawah tiongkok. Mungkin ada teman-2 yang bisa memberikan informasi/perbandingan yang lebih detail, karena sumber yang saya dapatkan sangat terbatas dan sederhana pula. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/