Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri

2009-08-03 Terurut Topik afansky
Bangsa ini sdh mendapat masalah terlalu banyak, masih ada kasus Manohara yg 
kontroversial mau menyedot energi publik, lucunya Media msh tertarik menanggapi 
kasus ini.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: tjuk kasturi sukiadi 

Date: Mon, 3 Aug 2009 10:48:47
To: ; RATNA 
SARUMPAET
Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara 
ke Mabes Polri


Maju Terus Mbak Ratna Sarumpaet !
Jangan biarakan Musang-Musang berbulu ayam dari ukuran yang kecil, sedang 
maupun besar semakin mengotori jati diri dan citra bangsa ini hanya karena 
kebetulan atau karena punya duit lalu "memanfaatkan ke absurdan media massa 
Indonesia". Hanaya untuk meciptakan popularitas murahan yang ujung-ujungnya 
untuk menangguk rezeki dari bvangsa yang permisip ini. Selamat berjuang , salam 
Tjuk KS


Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri

2009-08-03 Terurut Topik tjuk kasturi sukiadi
Maju Terus Mbak Ratna Sarumpaet !
Jangan biarakan Musang-Musang berbulu ayam dari ukuran yang kecil, sedang 
maupun besar semakin mengotori jati diri dan citra bangsa ini hanya karena 
kebetulan atau karena punya duit lalu "memanfaatkan ke absurdan media massa 
Indonesia". Hanaya untuk meciptakan popularitas murahan yang ujung-ujungnya 
untuk menangguk rezeki dari bvangsa yang permisip ini. Selamat berjuang , salam 
Tjuk KS 

--- Pada Sab, 1/8/09, Agus Hamonangan  menulis:

Dari: Agus Hamonangan 
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes 
Polri
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 1 Agustus, 2009, 3:56 AM






 





  http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 
19074749/ Ratna.Sarumpaet. Laporkan. Ibunda.Manohara. ke.Mabes. Polri



JAKARTA, KOMPAS.com â€" Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bersama korban 
Shaliha Lanti (25) serta tim pengacara melaporkan Daisy Fajarina, ibu dari 
Manohara, terkait tindak kekerasan yang dialami korban serta masalah vonis 
Daisy di Pengadilan Perancis ke Mabes Polri Jakarta.



"Kita buat BAP tindak kekerasan serta meminta kepolisian melakukan tindakan 
tegas agar Daisy menjalani hukuman," tegasnya seusai menemani korban dalam 
proses BAP di Mabes Polri Jakarta, Jumat (31/7).



Pengadilan Negeri Grassel Perancis dengan Nomor Putusan 1251/08 SM Tanggal 21 
April 2008 menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Daisy Fajarina lantaran 
tidak pernah membayar upah kepada Shaliha selama bekerja sebagai pembantu 
keluarga Manohara. Namun, Daisy melarikan diri ke Indonesia sebelum pengadilan 
menjatuhkan putusan.



Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Reiner 
Pinot suami Daisy karena kasus pelecehan seksual kepada korban. Ratna 
mengatakan, pihaknya sudah mempunyai bukti surat-surat dari Kementerian Luar 
Negeri Perancis bahwa Daisy sudah dijatuhi hukuman. Untuk itu, ia akan bertemu 
dengan Kedutaan Perancis di Indonesia untuk membicarakan langkah selanjutnya 
terkait putusan tersebut.



Fredrik J, salah satu pengacara korban, mengatakan, berdasarkan Pasal 22 UU 
Nomor 1 Tahun 2006, pemerintah asing dapat meminta Pemerintah Indonesia untuk 
membantu melakukan eksekusi penjara terhadap Daisy di Indonesia. "Untuk itu, 
kita akan mendesak pemerintah Perancis untuk meminta pemerintah kita 
mengeksekusi Daisy karena kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan 
Perancis," ujar dia.



Selanjutnya, tim pengacara juga akan melaporkan Daisy ke Polda Metro Jaya pada 
hari Senin (3/8) atas kasus pemaksaan kepada korban untuk membuat paspor 
sebelum berangkat ke Perancis. "Jadi hari Senin kita akan ke Kedubes dan Polda 
untuk melaporkan ibu Daisy," ungkapnya.



Terlalu mahal kredibilitas



Pada kesempatan ini, Ratna Sarumpaet membantah atas pemberitaan bahwa bantuan 
hukum yang diberikannya kepada korban lantaran adanya pesanan dari pihak 
Kerajaan Klantan Malaysia. Menurut dia, kredibilitasnya selama ini sebagai 
pembela hak-hak perempuan terlalu mahal untuk dipesan oleh orang lain. 
"Kredibilitas saya not for sale," tegasnya.



Cerita yang beredar di lapangan, Shaliha adalah perempuan yang dibawa Daisy 
untuk tinggal di Cannes, Perancis, bersama suaminya, Reiner Pinot, dengan 
iming-iming akan disekolahkan. Namun, hal itu tidak dilakukan Daisy.



Sedangkan penyiksaan yang diterima korban, kabarnya, bermula saat Daisy melihat 
suaminya ingin memerkosa korban pada 23 Maret 2007. Akibat peristiwa tersebut, 
korban malah disiksa Daisy.




 

  




 

















  Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri

2009-08-01 Terurut Topik Agus Hamonangan
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/31/19074749/Ratna.Sarumpaet.Laporkan.Ibunda.Manohara.ke.Mabes.Polri



JAKARTA, KOMPAS.com â€" Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bersama korban 
Shaliha Lanti (25) serta tim pengacara melaporkan Daisy Fajarina, ibu dari 
Manohara, terkait tindak kekerasan yang dialami korban serta masalah vonis 
Daisy di Pengadilan Perancis ke Mabes Polri Jakarta.

"Kita buat BAP tindak kekerasan serta meminta kepolisian melakukan tindakan 
tegas agar Daisy menjalani hukuman," tegasnya seusai menemani korban dalam 
proses BAP di Mabes Polri Jakarta, Jumat (31/7).

Pengadilan Negeri Grassel Perancis dengan Nomor Putusan 1251/08 SM Tanggal 21 
April 2008 menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Daisy Fajarina lantaran 
tidak pernah membayar upah kepada Shaliha selama bekerja sebagai pembantu 
keluarga Manohara. Namun, Daisy melarikan diri ke Indonesia sebelum pengadilan 
menjatuhkan putusan.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Reiner 
Pinot suami Daisy karena kasus pelecehan seksual kepada korban. Ratna 
mengatakan, pihaknya sudah mempunyai bukti surat-surat dari Kementerian Luar 
Negeri Perancis bahwa Daisy sudah dijatuhi hukuman. Untuk itu, ia akan bertemu 
dengan Kedutaan Perancis di Indonesia untuk membicarakan langkah selanjutnya 
terkait putusan tersebut.

Fredrik J, salah satu pengacara korban, mengatakan, berdasarkan Pasal 22 UU 
Nomor 1 Tahun 2006, pemerintah asing dapat meminta Pemerintah Indonesia untuk 
membantu melakukan eksekusi penjara terhadap Daisy di Indonesia. "Untuk itu, 
kita akan mendesak pemerintah Perancis untuk meminta pemerintah kita 
mengeksekusi Daisy karena kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan 
Perancis," ujar dia.

Selanjutnya, tim pengacara juga akan melaporkan Daisy ke Polda Metro Jaya pada 
hari Senin (3/8) atas kasus pemaksaan kepada korban untuk membuat paspor 
sebelum berangkat ke Perancis. "Jadi hari Senin kita akan ke Kedubes dan Polda 
untuk melaporkan ibu Daisy," ungkapnya.

Terlalu mahal kredibilitas

Pada kesempatan ini, Ratna Sarumpaet membantah atas pemberitaan bahwa bantuan 
hukum yang diberikannya kepada korban lantaran adanya pesanan dari pihak 
Kerajaan Klantan Malaysia. Menurut dia, kredibilitasnya selama ini sebagai 
pembela hak-hak perempuan terlalu mahal untuk dipesan oleh orang lain. 
"Kredibilitas saya not for sale," tegasnya.

Cerita yang beredar di lapangan, Shaliha adalah perempuan yang dibawa Daisy 
untuk tinggal di Cannes, Perancis, bersama suaminya, Reiner Pinot, dengan 
iming-iming akan disekolahkan. Namun, hal itu tidak dilakukan Daisy.

Sedangkan penyiksaan yang diterima korban, kabarnya, bermula saat Daisy melihat 
suaminya ingin memerkosa korban pada 23 Maret 2007. Akibat peristiwa tersebut, 
korban malah disiksa Daisy.