Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri
Bangsa ini sdh mendapat masalah terlalu banyak, masih ada kasus Manohara yg kontroversial mau menyedot energi publik, lucunya Media msh tertarik menanggapi kasus ini. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: tjuk kasturi sukiadi Date: Mon, 3 Aug 2009 10:48:47 To: ; RATNA SARUMPAET Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri Maju Terus Mbak Ratna Sarumpaet ! Jangan biarakan Musang-Musang berbulu ayam dari ukuran yang kecil, sedang maupun besar semakin mengotori jati diri dan citra bangsa ini hanya karena kebetulan atau karena punya duit lalu "memanfaatkan ke absurdan media massa Indonesia". Hanaya untuk meciptakan popularitas murahan yang ujung-ujungnya untuk menangguk rezeki dari bvangsa yang permisip ini. Selamat berjuang , salam Tjuk KS
Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri
Maju Terus Mbak Ratna Sarumpaet ! Jangan biarakan Musang-Musang berbulu ayam dari ukuran yang kecil, sedang maupun besar semakin mengotori jati diri dan citra bangsa ini hanya karena kebetulan atau karena punya duit lalu "memanfaatkan ke absurdan media massa Indonesia". Hanaya untuk meciptakan popularitas murahan yang ujung-ujungnya untuk menangguk rezeki dari bvangsa yang permisip ini. Selamat berjuang , salam Tjuk KS --- Pada Sab, 1/8/09, Agus Hamonangan menulis: Dari: Agus Hamonangan Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 1 Agustus, 2009, 3:56 AM http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 19074749/ Ratna.Sarumpaet. Laporkan. Ibunda.Manohara. ke.Mabes. Polri JAKARTA, KOMPAS.com â€" Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bersama korban Shaliha Lanti (25) serta tim pengacara melaporkan Daisy Fajarina, ibu dari Manohara, terkait tindak kekerasan yang dialami korban serta masalah vonis Daisy di Pengadilan Perancis ke Mabes Polri Jakarta. "Kita buat BAP tindak kekerasan serta meminta kepolisian melakukan tindakan tegas agar Daisy menjalani hukuman," tegasnya seusai menemani korban dalam proses BAP di Mabes Polri Jakarta, Jumat (31/7). Pengadilan Negeri Grassel Perancis dengan Nomor Putusan 1251/08 SM Tanggal 21 April 2008 menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Daisy Fajarina lantaran tidak pernah membayar upah kepada Shaliha selama bekerja sebagai pembantu keluarga Manohara. Namun, Daisy melarikan diri ke Indonesia sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Reiner Pinot suami Daisy karena kasus pelecehan seksual kepada korban. Ratna mengatakan, pihaknya sudah mempunyai bukti surat-surat dari Kementerian Luar Negeri Perancis bahwa Daisy sudah dijatuhi hukuman. Untuk itu, ia akan bertemu dengan Kedutaan Perancis di Indonesia untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. Fredrik J, salah satu pengacara korban, mengatakan, berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2006, pemerintah asing dapat meminta Pemerintah Indonesia untuk membantu melakukan eksekusi penjara terhadap Daisy di Indonesia. "Untuk itu, kita akan mendesak pemerintah Perancis untuk meminta pemerintah kita mengeksekusi Daisy karena kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Perancis," ujar dia. Selanjutnya, tim pengacara juga akan melaporkan Daisy ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (3/8) atas kasus pemaksaan kepada korban untuk membuat paspor sebelum berangkat ke Perancis. "Jadi hari Senin kita akan ke Kedubes dan Polda untuk melaporkan ibu Daisy," ungkapnya. Terlalu mahal kredibilitas Pada kesempatan ini, Ratna Sarumpaet membantah atas pemberitaan bahwa bantuan hukum yang diberikannya kepada korban lantaran adanya pesanan dari pihak Kerajaan Klantan Malaysia. Menurut dia, kredibilitasnya selama ini sebagai pembela hak-hak perempuan terlalu mahal untuk dipesan oleh orang lain. "Kredibilitas saya not for sale," tegasnya. Cerita yang beredar di lapangan, Shaliha adalah perempuan yang dibawa Daisy untuk tinggal di Cannes, Perancis, bersama suaminya, Reiner Pinot, dengan iming-iming akan disekolahkan. Namun, hal itu tidak dilakukan Daisy. Sedangkan penyiksaan yang diterima korban, kabarnya, bermula saat Daisy melihat suaminya ingin memerkosa korban pada 23 Maret 2007. Akibat peristiwa tersebut, korban malah disiksa Daisy. Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Ratna Sarumpaet Laporkan Ibunda Manohara ke Mabes Polri
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/31/19074749/Ratna.Sarumpaet.Laporkan.Ibunda.Manohara.ke.Mabes.Polri JAKARTA, KOMPAS.com â" Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bersama korban Shaliha Lanti (25) serta tim pengacara melaporkan Daisy Fajarina, ibu dari Manohara, terkait tindak kekerasan yang dialami korban serta masalah vonis Daisy di Pengadilan Perancis ke Mabes Polri Jakarta. "Kita buat BAP tindak kekerasan serta meminta kepolisian melakukan tindakan tegas agar Daisy menjalani hukuman," tegasnya seusai menemani korban dalam proses BAP di Mabes Polri Jakarta, Jumat (31/7). Pengadilan Negeri Grassel Perancis dengan Nomor Putusan 1251/08 SM Tanggal 21 April 2008 menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada Daisy Fajarina lantaran tidak pernah membayar upah kepada Shaliha selama bekerja sebagai pembantu keluarga Manohara. Namun, Daisy melarikan diri ke Indonesia sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Reiner Pinot suami Daisy karena kasus pelecehan seksual kepada korban. Ratna mengatakan, pihaknya sudah mempunyai bukti surat-surat dari Kementerian Luar Negeri Perancis bahwa Daisy sudah dijatuhi hukuman. Untuk itu, ia akan bertemu dengan Kedutaan Perancis di Indonesia untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. Fredrik J, salah satu pengacara korban, mengatakan, berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2006, pemerintah asing dapat meminta Pemerintah Indonesia untuk membantu melakukan eksekusi penjara terhadap Daisy di Indonesia. "Untuk itu, kita akan mendesak pemerintah Perancis untuk meminta pemerintah kita mengeksekusi Daisy karena kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Perancis," ujar dia. Selanjutnya, tim pengacara juga akan melaporkan Daisy ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (3/8) atas kasus pemaksaan kepada korban untuk membuat paspor sebelum berangkat ke Perancis. "Jadi hari Senin kita akan ke Kedubes dan Polda untuk melaporkan ibu Daisy," ungkapnya. Terlalu mahal kredibilitas Pada kesempatan ini, Ratna Sarumpaet membantah atas pemberitaan bahwa bantuan hukum yang diberikannya kepada korban lantaran adanya pesanan dari pihak Kerajaan Klantan Malaysia. Menurut dia, kredibilitasnya selama ini sebagai pembela hak-hak perempuan terlalu mahal untuk dipesan oleh orang lain. "Kredibilitas saya not for sale," tegasnya. Cerita yang beredar di lapangan, Shaliha adalah perempuan yang dibawa Daisy untuk tinggal di Cannes, Perancis, bersama suaminya, Reiner Pinot, dengan iming-iming akan disekolahkan. Namun, hal itu tidak dilakukan Daisy. Sedangkan penyiksaan yang diterima korban, kabarnya, bermula saat Daisy melihat suaminya ingin memerkosa korban pada 23 Maret 2007. Akibat peristiwa tersebut, korban malah disiksa Daisy.