RE: [GELORA45] Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum,Terutama Putusan MA [1 Attachment]

2020-05-22 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Antek remo ini barangkali tidak pernah baca bukunya Lenin: Negara dan Revolusi. 
Kalau tidak mencampakkan ajaran Lenin tentang Negara, kenapa kok bisa omong 
tentang Kediktaturan Rakyat atau kediktaturan proletariat, padahal rakyatnya 
dijadikan sapi perahan dengan tidak ada hak-hak demokratis seperti yang 
dimilikinya sebelum berkuasanya rezim kapitalis Deng Xiaoping??? Buat Lenin, 
negara itu BERWATAK KELAS!! Tidak bias ada dua kelas yang kepentingan 
ekmonominya bertolak belakang Bersama-sama menguasai SATU NEGARA!!! KELAS BURUH 
DAN KELAS BORJUAIS TIDAK BISA BERBAGI KEKUASAAN NEGARA... AJARAN lENIN YANG 
BEGITU GAMPANG SAJA MASIH MAU DIKACAUKAN OLEH SI ANTEK REMO!!!Tanpa mau 
memperdulikan argumentasi dan bantahan orang lain, ngotot menjajakan pepesan 
kosong keberhasilan Tkk  “sosialis”(“sosialisme”  yang dinyatakan oleh 
kapitalis besar Taiwan yang sdh jadi WN China HANYA sebagai “slogan”!!!) 
melawan Covid -19!!! Kalau mau bicara keberhasilan, bicAralah tentang 
Vietnam...Kok Tiongkok dengan ribuan yang mati disebut BERHASIL!!!

Sent from Mail for Windows 10

From: ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Sent: Wednesday, 20 May 2020 03:11
To: GELORA45@yahoogroups.com; Tatiana Lukman; yahoogroups
Subject: Re: [GELORA45] Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan 
Hukum,Terutama Putusan MA

  
Siapa bilang ajaran Lenin "NEGARA dan Revolusi" dianggap usang dan dicampakkan 
di Tiongkok??? Bukankah justru sebaliknya RRT telah membuktikan dengan sangat 
gemilang, menjadi satu-satunya NEGARA didunia ini yang membuktikan KEBERHASILAN 
sistem Negara sosialisme dalam melancarkan Perang Melawan wabah Covid-19 ini!!! 
Dengan TETAP pertahankan Diktatur Proletariat, kekuasaan tunggal PKT 
mengendalikan pemerintah, mengeluarkan kebijakan mengutamakan KESELAMATAN JIWA 
rakyat banyak sekalipun harus menderita kerugian ekonomi! Dalam waktu 70 hari, 
bisa dikatakan berhasil mengatasi dan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19, 
menghentikan penyebaran virus lebih luas dan menekan jumlah kematian dan 
mempercepat memulai BEKERJA kembali! Sedang banyak negara maju didunia termasuk 
gembong imperialisme AS yang selalu membanggakan keunggulan teknologi 
kedokterannya, justru jadi kedodoran bahkan AS menjadi negara No.1 didunia 
dalam jumlah pasien Covid-19 dan jumlah kematian, ... Lalu, Trump berusaha 
keras melemparkan tanggungjawab dan kesalahan pada RRT!

Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] 於 2020/5/20 上午 12:24 寫道:
  
Inilah kenyataan kongkrit yang membenarkan dan menunjukkan tetap berlakunya 
ajaran LENIN  tentang NEGARA sebagai alat penindas ditangan kelas penguasa. 
Undang-undang dan hukum diciptakan para penguasa Negara ujntuk melegitimasi 
tindakan penindasan. Kalau di negeri-negeri yang beradab, hukum masih dihormati 
oleh para penguasa yang menciptakannya. Di neo-Majapahit yang tak beradab ini, 
bahkan undang-undang yang diciptakannyapun masih bias dia langar sendiri. 
Leninisme yang sudah dianggap usang oleh antek remo dan kacung China kapitalis, 
toh terus menunjukkan validitasnya. Saya sih smasekali tidak heran atau 
terkejut melihat tingkah laku sang Raja serta para begundalnya...yang bolak 
balik ngentutin hukumnya sendiri
 
 
Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA 
Kompas.com - 15/05/2020, 14:37 WIB
 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar 
menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya 
pada putusan Mahkamah Agung (MA). 
 
Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai Haris Azhar menentang 
putusan MA dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
 
"Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih khususnya lagi 
putusan-putusan MA beberapa kali mereka abaikan," kata Haris kepada 
Kompas..com, Jumat (15/5/2020). 
 
Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah 
mempermainkan rakyatnya sendiri. 
 
Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu MA memutuskan untuk membatalkan Perpres 
Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
 
Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan 
iuran BPJS Kesehatan kembali naik. 
 
Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan iuran saat 
ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas. Dengan kata lain, kenaikkan 
iuran hampir mencapai 100 persen. 
 
"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan lagi kok 
bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 kok. Menurut saya itu 
nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," ujar Haris.
 
Putusan MA lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya kasus 
kebakaran hutan di Kalimantan. Ada juga putusan MA terkait kasus pendirian 
pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang. 
 
"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus semen 
(petani) Kendeng juga begitu," kata Haris. 
 

Re: [GELORA45] Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA

2020-05-19 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Siapa bilang ajaran Lenin "NEGARA dan Revolusi" dianggap usang dan 
dicampakkan di Tiongkok??? Bukankah justru sebaliknya RRT telah 
membuktikan dengan sangat gemilang, menjadi satu-satunya NEGARA didunia 
ini yang membuktikan KEBERHASILAN sistem Negara sosialisme dalam 
melancarkan Perang Melawan wabah Covid-19 ini!!! Dengan TETAP 
pertahankan Diktatur Proletariat, kekuasaan tunggal PKT mengendalikan 
pemerintah, mengeluarkan kebijakan mengutamakan KESELAMATAN JIWA rakyat 
banyak sekalipun harus menderita kerugian ekonomi! Dalam waktu 70 hari, 
bisa dikatakan berhasil mengatasi dan mengendalikan penyebaran wabah 
Covid-19, menghentikan penyebaran virus lebih luas dan menekan jumlah 
kematian dan mempercepat memulai BEKERJA kembali! Sedang banyak negara 
maju didunia termasuk gembong imperialisme AS yang selalu membanggakan 
keunggulan teknologi kedokterannya, justru jadi kedodoran bahkan AS 
menjadi negara No.1 didunia dalam jumlah pasien Covid-19 dan jumlah 
kematian, ... Lalu, Trump berusaha keras melemparkan tanggungjawab dan 
kesalahan pada RRT!



Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] 於 2020/5/20 上午 12:24 
寫道:


Inilah kenyataan kongkrit yang membenarkan dan menunjukkan tetap 
berlakunya ajaran LENIN  tentang NEGARA sebagai alat penindas ditangan 
kelas penguasa. Undang-undang dan hukum diciptakan para penguasa 
Negara ujntuk melegitimasi tindakan penindasan. Kalau di negeri-negeri 
yang beradab, hukum masih dihormati oleh para penguasa yang 
menciptakannya. Di neo-Majapahit yang tak beradab ini, bahkan 
undang-undang yang diciptakannyapun masih bias dia langar sendiri. 
Leninisme yang sudah dianggap usang oleh antek remo dan kacung China 
kapitalis, toh terus menunjukkan validitasnya. Saya sih smasekali 
tidak heran atau terkejut melihat tingkah laku sang Raja serta para 
begundalnya...yang bolak balik ngentutin hukumnya sendiri


*Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan 
MA Kompas.com - 15/05/2020, 14:37 WIB*


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris 
Azhar menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap 
hukum, khususnya pada putusan Mahkamah Agung (MA).


Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai Haris Azhar 
menentang putusan MA dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.


"Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih 
khususnya lagi putusan-putusan MA beberapa kali mereka abaikan," kata 
Haris kepada Kompas..com, Jumat (15/5/2020).


Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, 
pemerintah telah mempermainkan rakyatnya sendiri.


Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu MA memutuskan untuk 
membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang 
kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.


Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang 
menetapkan iuran BPJS Kesehatan kembali naik.


Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan 
iuran saat ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas. Dengan 
kata lain, kenaikkan iuran hampir mencapai 100 persen.


"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan 
lagi kok bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 
kok. Menurut saya itu nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," 
ujar Haris.


Putusan MA lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya 
kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Ada juga putusan MA terkait kasus 
pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang.


"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus 
semen (petani) Kendeng juga begitu," kata Haris.


Pada bulan Juli lalu, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan 
sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus 
kebakaran hutan di Kalimantan. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, 
pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk 
menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.


Namun, alih-alih menaati perintah MA, pemerintah justru mengajukan 
peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut..


Selanjutnya, pada Oktober 2016, melalui sidang peninjauan kembali MA 
memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana 
Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.


Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur 
Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.


Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 
mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin 
lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.


Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT 
Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 
2012.


Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) 
Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.


SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan 
Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen