Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
VQ... Sisi mananya dalam postingan saya yang lucu? Seingat saya, dua kali saya mereply tulisan. Pertama replyan tuk VQ. Kedua untuk Suwito. Coba diliat kembali, barangkali VQ ga sempat membaca replyan khusus buat VQ. Salam Maaf. --- Pada Jum, 24/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: VQ [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:44 AM suwit... thx atas pencerahannya. . rice, thx atas dorongannya. .. sur, lucu mo liat ente pe tanggapan.. salam dan sowri BI ADITU PA AMA VQ Pada 23 Oktober 2008 23:39, suwito [EMAIL PROTECTED] com menulis: 2008/10/23 Mansur Martam ibnulkhairaat@ yahoo.co. id Om Suwito... Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga bermanfaat. Salam, Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Sur el Hulondhalo: Ada dua hal yang saya koreksi disini; Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang sama. Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah. Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya. Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab. Begitu juga dengan redaksi perkataan sahabat itu. Sekali lagi terimakasih atas koreksinya. Barakallahufik. . . . Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa adalah karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor personal dan lingkungan tadi. Salam. Menurut yang ana pahami begini Tad. Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih prinsip dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman dan kekerasan. Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada perbuatan yang akan mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa sesuatu itu secara prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap perkawinan yang akan mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak, perempuan atau laki-laki, atau keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan. Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah masih adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu menjaga kehormatannya? ?? Kalau masih ada ya.. silahkan... Allah tidak melarang ataupun mengharamkan. But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka. Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk kehidupan yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar benar-benar bisa menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai oleh Allah Subhahanahu Wa Ta'Ala. Wallahualam. -- Salam, Suwito. blog : http://www.suwito. web.id ym : suwitopom
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
Richie... Coba bandingkan kenyataan ini; Napoleon Bonaparte (1769-1821) dengan Universitas al-Azhar dibina oleh kerajaan Fatimiyyah (909-1171), lalu coba hubung-hubungkan. Terus, kalo orang-orang liberal yang lulusan Kairo-Mesir benyak. Tapi kalo lulusan al-Azhar, siapa ya? te Gusdur bilang; aku banyak dapat ilmu dari Mesir (bukan dari al-Azhar). Hasan Hanafi (orang Mesir, tokohnya orang2 Islam liberal) juga buka orang al-Azhar. Hanya kalo disini enak. Nuansa keilmuan kontara sokali. Silahkan yang mau liberal, mau fundamental, mau orientalispun, tapi siap-siap, akan ada gempuran dari tokoh-tokoh al-Azhar yang siap beradu argumen. Al-Azhar menyuguhkan diktat-diktat kuliah yang keseluruhannya menggunakan metode munaqasah atau mendebat. dan lalu mencari titik kekuatan pendapat, kemudian itulah yang dipakai. Sehingga, lulusan al-Azhar bisa lintas mazhab dan pendapat dalam praktek ibadahnya, muamalatnya, dst. Berbeda dengan universitas lainnya, yang kerap memberlakukan satu mazhab saja dan mahasiswanya dipaksa untuk menelan mentah-mentah mazhab itu. Dikebirilah daya kritis mereka. dipancunglah kemandirina mereka. Akhirnya, mahasiswanya hanya bisa bilang; amin. Kalo dosennya bilang; pendapat itu salah dan sesat serta menyesatkan pula. mahasiswanya bilang; amieeen. :) Salam. Richie: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt pe maitua yang di sini bgmana...? mending cari bule jo.. ^_ Sur: richie... ana tetap mencari calon isteri yang hulondhalo uwty.. banyak pertimbangan ana. disamping ana cinta produk tanah tumpah darah, juga ana tidak mau repot2 kalo dia manangis krn rindu depe kampung halaman. Diya'a doi potali tiket. Hehehe.. --- Pada Kam, 23/10/08, Richie Octavian [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Richie Octavian [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 12:24 PM Sur.. ana cuma tertegun dengan nt pe kalimat seorang yg moderat.. dari dulu memang di Al Azhar semua literatur di kupas tuntas secara kritis.. mungkin ada hubungannya dengan Napoleon B.P tentang berdirinya Al Azhar di sana e? (CMIIW) tentang kristen koptik, gempuran Ikhwanul Muslimin dll. mungkin hal ini banyak melahirkan tokoh liberal dunia saat ini yg lulusan dari kairo. sebagai selingan, ini isi blog tentang posisi kiri li ana tentang dua sikap mindset yg bertolak http://richieoct. wordpress. com/2008/ 04/20/ Fundamental Vs Liberal Tentang yang dua ini: Yang satu melihat yang lain sebagai fundamentalis. Terlalu kolot, tekstual,nggak kreatif, hidup di abad silam. Yang satunya lagi melihat yang lain sebagai liberalis. Terlalu bebas, cenderung kurang ajar, tak tahu aturan, kebarat-baratan. Keduanya memang akan sentiasa berpasangan, bahkan keduanya pasangan yang setia. Keberadaan yang satu membuat yang lain ada. Ketiadaan yang satu membuat yang lain sirna. Penyataan dari pihak yang satu, sentiasa mengundang pihak yang lain untuk meluruskannya. Pelurusan dari pihak yang satu sentiasa mengundang yang lain untuk mengajak melihat dari perspektif yang lain. Mereka pasangan sejati, kelihatannya saling membenci, akan tetapi yang satu takkan dapat hidup tanpa yang lain. Begitulah, aneh tapi nyata. Hingga suatu saat nanti, ketika kekuatan tengah yang ada diantara mereka berdua menguat dan mendominasi, maka barulah pasangan ini akan sirna, mereka akan melebur dan bersatu dalam kedamaian. Tak ada lagi fundamentalisme, tak ada lagi liberalisme. Yang ada Islam sejati. Takkan lama lagi, insya Allah. 20/april/08 salam richie ps: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt pe maitua yang di sini bgmana...? mending cari bule jo.. ^_ --- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, Mansur Martam ibnulkhairaat@ ... wrote: Om VQ yang terhormat... Â Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak air lawo2
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
ViQ, kayaknya masalah ini pernah didiskusikan di milis ini, kalo tidak salah akhir tahun lalu. Menurut ana. Kalo merujuk ke QS Al Baqarah:221, disitu dikatakan Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Artinya *secara umum* laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam sebagaimana wanita muslimah yang haram dinikahi oleh laki-laki non muslim. Namun ada ayat yang mengecualikannya kalo ngga salah Al Maidah ayat 5. Menurut pendapat kebanyakan ulama keharaman menikahi wanita non muslim ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang mana sejak awal wanitanya ini memeluk agama Yahudi atau Nashrani, bukan karena murtad. Tapi ada juga ulama menganggap makruh mengenai permasalahan ini. Mereka merujuk sebagaimana kisah Umar Bin Khattab yang pernah memerintahkan Hudzaifah untuk menceraikan istrinya yang beragama Yahudi. Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yakni kemusyrikannnya orang musyrik adalah asli ajaran mereka, sedangkan kemusyrikan pada Ahlul Kitab adalah bid'ah di dalam agama mereka. So... by default, Allah hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain itu hukumnya haram. Nah, saat ini yang perlu dipertanyakan itu adalah masih adakah wanita yang murni ahli kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu menjaga kehormatannya??? Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka yang bisa saja disebabkan oleh profokasi wanita Ahlul Kitab. Logikanya... yang terpengaruh aja sudah sangat parah keadaannya, bagaimana dengan yang mempengaruhi. Adapun tentang teknisnya menikahi wanita Ahlul Kitab, sampai sekarang ana tidak mendapatkan referensi yang menjelaskan tentang hal ini. Yang ada hanyalah fatwanya MUI tentang haramnya menikah beda agama. Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa... Wallahu'alam. 2008/10/23 VQ [EMAIL PROTECTED] sur, satu yg masih mengganjal pa ana pe hati, kok ijab kabul di samakan dengan akad jual beli. setahu saya ijab kabul adalah salah satu ritual perkawinan yg sakral di mana kedua mempelai bersumpah dengan kitab suci atas nama allah. sedang akad jual beli atas dasar kepercayaan dan kebutuhan. nah loh, apakah orang nikah hanya karena di dasari kepercayaan dan kebutuhan ? apalagi dalam akad nikah gimana yg nasrani bisa mengerti dan meyakini ucapan kalimat dari penghulu islam kalo agama dan keyakinan saja sudah berbeda?/ aduh...bingung men...tolong di perjelas supp.. BI ADITU PA AMA VQ Pada 23 Oktober 2008 12:41, Mansur Martam [EMAIL PROTECTED]menulis: Om VQ yang terhormat... Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak air lawo2. :) Jawaban: Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak? Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar rumah tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting memilih calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen yang salehah zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab pertanyaan yang ketiga. Salam. Bi Aditu Pa Ama --- Pada *Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED]* menulis: Dari: VQ [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM sur, apakah pendapat yg di sarikan itu
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
Om Suwito... Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga bermanfaat. Salam, Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Sur el Hulondhalo: Ada dua hal yang saya koreksi disini; Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu’ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang sama. Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah. Kalau yang ini hanya tambahan postingan Om Suwito; Ketika sampai kabar kepada Umar bin Khattab selaku khalifah bahwa sahabatnya Hudzaifah bin Yaman menikah dengan wanita yahudi, lalu Umar menulis surat dan mengirimkan kepadanya. Isi surat itu kurang lebih sebagai berikut; “Tetapkan hatimu, jangan kau letakkan suratku ini sebelum kau menceraikannya. Karena aku takut masyarakat muslim akan mengikutimu, mereka nanti akan menikah dengan wanita ahli dzimmah (kaum kafir yang dibawah pemerintahan Islam) karena kecantikan mereka. Dan yang demikian itu, cukup menjadi fitnah dikalangan wanita muslimah”. Kehawatiran Umar bisa berarti dua macam; Pertama: Akan turunnya nilai “beli” wanita muslimah dihadapan lelaki muslim. Kedua: Akan longgarnya syarat tentang prioritasnya wanita yang menjaga kehormatan dan kemaluannya. Akhirnya mereka akan terjebak, sengaja maupun tidak, menikahi wanita-wanita Kristen dan yahudi yang tidak menjaga kehormatan dan kemaluannya. Dua alasan itu yang menyebabkan makruh bahkan ada ulama yang mengatakan haram menikahi wanita Kristen dan yahudi. Karena mudharat dan fitnah serta bahaya susah dielakkan. Karenanya, sedini mungkin dicegah agar tidak terjadi pernikahan beda agama. Tentang tekhnis pelaksanaan akad nikah, bila saja terjadi antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi, tetap mengikuti rukun dan syarat nikah yang berlaku dalam agama Islam. Karena akad nikah bukan ibadah, sehingga tidak menghalangi pihak mempelai isteri sebagai wali nikah. Layaknya akad jual beli dan transaksi muamalah lainnya. Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; “Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa” adalah karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor personal dan lingkungan tadi. Salam. --- Pada Kam, 23/10/08, suwito [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: suwito [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 6:46 PM ViQ, kayaknya masalah ini pernah didiskusikan di milis ini, kalo tidak salah akhir tahun lalu. Menurut ana. Kalo merujuk ke QS Al Baqarah:221, disitu dikatakan Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Artinya secara umum laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam sebagaimana wanita muslimah yang haram dinikahi oleh laki-laki non muslim. Namun ada ayat yang mengecualikannya kalo ngga salah Al Maidah ayat 5. Menurut pendapat kebanyakan ulama keharaman menikahi wanita non muslim ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang mana sejak awal wanitanya ini memeluk agama Yahudi atau Nashrani, bukan karena murtad. Tapi ada juga ulama menganggap makruh mengenai permasalahan ini. Mereka merujuk sebagaimana kisah Umar Bin Khattab yang pernah memerintahkan Hudzaifah untuk menceraikan istrinya yang beragama Yahudi. Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
2008/10/23 Mansur Martam [EMAIL PROTECTED] Om Suwito... Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga bermanfaat. Salam, Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Sur el Hulondhalo: Ada dua hal yang saya koreksi disini; Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang sama. Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah. Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya. Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab. Begitu juga dengan redaksi perkataan sahabat itu. Sekali lagi terimakasih atas koreksinya. Barakallahufik. . . . Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa adalah karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor personal dan lingkungan tadi. Salam. Menurut yang ana pahami begini Tad. Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih * prinsip* dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman dan kekerasan. Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada perbuatan yang akan mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa sesuatu itu secara prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap perkawinan yang akan mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak, perempuan atau laki-laki, atau keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan. Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah masih adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu menjaga kehormatannya??? Kalau masih ada ya.. silahkan... Allah tidak melarang ataupun mengharamkan. But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka. Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk kehidupan yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar benar-benar bisa menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai oleh Allah Subhahanahu Wa Ta'Ala. Wallahualam. -- Salam, Suwito. blog : http://www.suwito.web.id ym : suwitopom
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
*suwit...* thx atas pencerahannya.. *rice,* thx atas dorongannya... *sur,* lucu mo liat ente pe tanggapan.. salam dan sowri BI ADITU PA AMA VQ Pada 23 Oktober 2008 23:39, suwito [EMAIL PROTECTED] menulis: 2008/10/23 Mansur Martam [EMAIL PROTECTED] Om Suwito... Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga bermanfaat. Salam, Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Sur el Hulondhalo: Ada dua hal yang saya koreksi disini; Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang sama. Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah. Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya. Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab. Begitu juga dengan redaksi perkataan sahabat itu. Sekali lagi terimakasih atas koreksinya. Barakallahufik. . . . Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa adalah karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor personal dan lingkungan tadi. Salam. Menurut yang ana pahami begini Tad. Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih * prinsip* dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman dan kekerasan. Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada perbuatan yang akan mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa sesuatu itu secara prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap perkawinan yang akan mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak, perempuan atau laki-laki, atau keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan. Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah masih adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu menjaga kehormatannya??? Kalau masih ada ya.. silahkan... Allah tidak melarang ataupun mengharamkan. But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka. Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk kehidupan yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar benar-benar bisa menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai oleh Allah Subhahanahu Wa Ta'Ala. Wallahualam. -- Salam, Suwito. blog : http://www.suwito.web.id ym : suwitopom
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
sur, apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya sekedar referensi ?? soalnya saya pengen tanya : 1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ?? penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islamdan kristen beda 2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ?? 3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn ?? salam dan sur i BI ADITU PA AMA VQ
RE: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
_ From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of VQ Sent: Thursday, October 23, 2008 10:49 AM To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur sur, apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya sekedar referensi ?? soalnya saya pengen tanya : 1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ?? penghulunya dari agama apa ((te pk. Alinti di Siendeng)) ? karena prinsip ketuhanan islamdan kristen beda 2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ?? 3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn ?? ((trima saja utiy truss ente indoktrinasi dia jadi Muslim yang soleha!! )) bi aditu pa ama,OH salam dan sur i BI ADITU PA AMA VQ
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
Om VQ yang terhormat... Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak air lawo2. :) Jawaban: Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak? Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar rumah tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting memilih calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen yang salehah zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab pertanyaan yang ketiga. Salam. Bi Aditu Pa Ama --- Pada Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: VQ [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM sur, apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya sekedar referensi ?? soalnya saya pengen tanya : 1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ?? penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islam dan kristen beda 2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ?? 3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn ?? salam dan sur i BI ADITU PA AMA VQ Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger
Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur
Sur.. ana cuma tertegun dengan nt pe kalimat seorang yg moderat.. dari dulu memang di Al Azhar semua literatur di kupas tuntas secara kritis.. mungkin ada hubungannya dengan Napoleon B.P tentang berdirinya Al Azhar di sana e? (CMIIW) tentang kristen koptik, gempuran Ikhwanul Muslimin dll. mungkin hal ini banyak melahirkan tokoh liberal dunia saat ini yg lulusan dari kairo. sebagai selingan, ini isi blog tentang posisi kiri li ana tentang dua sikap mindset yg bertolak http://richieoct.wordpress.com/2008/04/20/ Fundamental Vs Liberal Tentang yang dua ini: Yang satu melihat yang lain sebagai fundamentalis. Terlalu kolot, tekstual,nggak kreatif, hidup di abad silam. Yang satunya lagi melihat yang lain sebagai liberalis. Terlalu bebas, cenderung kurang ajar, tak tahu aturan, kebarat-baratan. Keduanya memang akan sentiasa berpasangan, bahkan keduanya pasangan yang setia. Keberadaan yang satu membuat yang lain ada. Ketiadaan yang satu membuat yang lain sirna. Penyataan dari pihak yang satu, sentiasa mengundang pihak yang lain untuk meluruskannya. Pelurusan dari pihak yang satu sentiasa mengundang yang lain untuk mengajak melihat dari perspektif yang lain. Mereka pasangan sejati, kelihatannya saling membenci, akan tetapi yang satu takkan dapat hidup tanpa yang lain. Begitulah, aneh tapi nyata. Hingga suatu saat nanti, ketika kekuatan tengah yang ada diantara mereka berdua menguat dan mendominasi, maka barulah pasangan ini akan sirna, mereka akan melebur dan bersatu dalam kedamaian. Tak ada lagi fundamentalisme, tak ada lagi liberalisme. Yang ada Islam sejati. Takkan lama lagi, insya Allah. 20/april/08 salam richie ps: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt pe maitua yang di sini bgmana...? mending cari bule jo.. ^_ --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Mansur Martam [EMAIL PROTECTED] wrote: Om VQ yang terhormat...  Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak air lawo2. :) Jawaban: Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak? Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar rumah tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting memilih calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen yang salehah zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab pertanyaan yang ketiga. Salam. Bi Aditu Pa Ama --- Pada Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: VQ [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM sur, apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya sekedar referensi ?? soalnya saya pengen tanya : 1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ?? penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islam   dan kristen beda 2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ?? 3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn ?? salam dan sur i BI ADITU PA AMA VQ Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger