Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-24 Terurut Topik Mansur Martam
VQ...
Sisi mananya dalam postingan saya yang lucu? Seingat saya, dua kali saya 
mereply tulisan. Pertama replyan tuk VQ. Kedua untuk Suwito. Coba diliat 
kembali, barangkali VQ ga sempat membaca replyan khusus buat VQ. Salam  Maaf.

--- Pada Jum, 24/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: VQ [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? 
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:44 AM











suwit...

thx atas pencerahannya. .

rice,

thx atas dorongannya. ..

sur,

lucu mo liat ente pe tanggapan..

salam dan sowri

BI ADITU PA AMA

VQ


Pada 23 Oktober 2008 23:39, suwito [EMAIL PROTECTED] com menulis:


















2008/10/23 Mansur Martam ibnulkhairaat@ yahoo.co. id























Om Suwito...
Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito.
Semoga bermanfaat.


Salam, 


Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo
ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita
musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih
dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari
hamba Allah.

 

Sur el Hulondhalo:  Ada
dua hal yang saya koreksi disini;

Pertama: Perkataan
itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin
Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi
al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait,
2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin
Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar
maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar
bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun
tabiin yang mempunyai nama yang sama.

Kedua: Ada kesahalan terjemah
pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah
kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah
Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah.

 








































Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya.



Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian
belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab.
Begitu juga dengan redaksi perkataan sahabat itu.



Sekali lagi terimakasih atas koreksinya.
Barakallahufik.

 


 . 
 . 
 . 


 

Yang saya pahami
dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah
agama untuk menghindari dosa adalah
karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad
nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak
mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama
moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama
fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan
satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan
kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan
akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor 
personal
dan lingkungan tadi. 

 

Salam.



























Menurut yang ana pahami begini Tad.
Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih prinsip 
dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman dan kekerasan. 
Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada perbuatan yang akan 
mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa sesuatu itu secara 
prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap perkawinan yang akan 
mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak, perempuan atau laki-laki, atau 
keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan. 



Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah masih 
adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini 
yang mampu menjaga kehormatannya? ?? Kalau masih ada ya.. silahkan... Allah 
tidak melarang ataupun mengharamkan.



But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita 
Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka.

Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk kehidupan 
yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap orang, baik 
perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar benar-benar bisa 
menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai oleh Allah Subhahanahu 
Wa Ta'Ala.


Wallahualam.



-- 
Salam,
Suwito.
blog : http://www.suwito. web.id
ym : suwitopom

Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-23 Terurut Topik Mansur Martam
Richie...
Coba bandingkan kenyataan ini; Napoleon Bonaparte (1769-1821) dengan 
Universitas al-Azhar dibina oleh kerajaan Fatimiyyah (909-1171), lalu coba 
hubung-hubungkan.

Terus, kalo orang-orang liberal yang lulusan Kairo-Mesir benyak. Tapi kalo 
lulusan al-Azhar, siapa ya? te Gusdur bilang; aku banyak dapat ilmu dari Mesir 
(bukan dari al-Azhar). Hasan Hanafi (orang Mesir, tokohnya orang2 Islam 
liberal) juga buka orang al-Azhar. Hanya kalo disini enak. Nuansa keilmuan 
kontara sokali. Silahkan yang mau liberal, mau fundamental, mau orientalispun, 
tapi siap-siap, akan ada gempuran dari tokoh-tokoh al-Azhar yang siap beradu 
argumen. 

Al-Azhar menyuguhkan diktat-diktat kuliah yang keseluruhannya menggunakan 
metode munaqasah atau mendebat. dan lalu mencari titik kekuatan pendapat, 
kemudian itulah yang dipakai. Sehingga, lulusan al-Azhar bisa lintas mazhab dan 
pendapat dalam praktek ibadahnya, muamalatnya, dst. Berbeda dengan universitas 
lainnya, yang kerap memberlakukan satu mazhab saja dan mahasiswanya dipaksa 
untuk menelan mentah-mentah mazhab itu. Dikebirilah daya kritis mereka. 
dipancunglah kemandirina mereka. Akhirnya, mahasiswanya hanya bisa bilang; 
amin. Kalo dosennya bilang; pendapat itu salah dan sesat serta menyesatkan 
pula. mahasiswanya bilang; amieeen. :)

Salam.
Richie: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt 

pe maitua yang di sini bgmana...?

mending cari bule jo.. ^_

Sur: richie... ana tetap mencari calon isteri yang hulondhalo uwty.. banyak 
pertimbangan ana. disamping ana cinta produk tanah tumpah darah, juga ana tidak 
mau repot2 kalo dia manangis krn rindu depe kampung halaman. Diya'a doi potali 
tiket. Hehehe..
  

--- Pada Kam, 23/10/08, Richie Octavian [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: Richie Octavian [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? 
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 12:24 PM











Sur..

ana cuma tertegun dengan nt pe kalimat seorang yg moderat.. dari dulu 

memang di Al Azhar semua literatur di  kupas tuntas secara kritis.. 

mungkin ada hubungannya dengan Napoleon B.P tentang berdirinya Al 

Azhar di sana e? (CMIIW) tentang kristen koptik, gempuran Ikhwanul 

Muslimin dll. mungkin hal ini banyak melahirkan tokoh liberal dunia 

saat ini yg lulusan dari kairo. 

sebagai selingan, ini isi blog tentang posisi kiri li ana

tentang dua sikap mindset yg bertolak

http://richieoct. wordpress. com/2008/ 04/20/

Fundamental Vs Liberal

Tentang yang dua ini:

Yang satu melihat yang lain sebagai fundamentalis. Terlalu kolot,

tekstual,nggak kreatif, hidup di abad silam.

Yang satunya lagi melihat yang lain sebagai liberalis. Terlalu bebas,

cenderung kurang ajar, tak tahu aturan, kebarat-baratan.



Keduanya memang akan sentiasa berpasangan, bahkan keduanya pasangan

yang setia.

Keberadaan yang satu membuat yang lain ada.

Ketiadaan yang satu membuat yang lain sirna.



Penyataan dari pihak yang satu, sentiasa mengundang pihak yang lain

untuk meluruskannya.

Pelurusan dari pihak yang satu sentiasa mengundang yang lain untuk

mengajak melihat dari perspektif yang lain.



Mereka pasangan sejati, kelihatannya saling membenci, akan tetapi

yang satu takkan dapat hidup tanpa yang lain.



Begitulah, aneh tapi nyata.



Hingga suatu saat nanti, ketika kekuatan tengah yang ada diantara

mereka berdua menguat dan mendominasi, maka barulah pasangan ini akan 

sirna, mereka akan melebur dan bersatu dalam kedamaian. Tak ada lagi

fundamentalisme, tak ada lagi liberalisme. Yang ada Islam sejati.

Takkan lama lagi, insya Allah.

20/april/08



salam



richie

ps: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt 

pe maitua yang di sini bgmana...?

mending cari bule jo.. ^_



--- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, Mansur Martam 

ibnulkhairaat@ ... wrote:



 Om VQ yang terhormat...

   

 Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan 

bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. 

Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat 

yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor 

lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, 

tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa 

mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit 

banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu 

tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa 

merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan 

buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti 

saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham 

liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya 

orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak 

dingin dan tidak panas. kayak air

  lawo2

Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-23 Terurut Topik suwito
ViQ,

kayaknya masalah ini pernah didiskusikan di milis ini, kalo tidak salah
akhir tahun lalu.

Menurut ana. Kalo merujuk ke QS Al Baqarah:221, disitu dikatakan Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Artinya
*secara umum* laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam
sebagaimana wanita muslimah yang haram dinikahi oleh laki-laki non muslim.
Namun ada ayat yang mengecualikannya kalo ngga salah Al Maidah ayat 5.
Menurut pendapat kebanyakan ulama keharaman menikahi wanita non muslim ini
dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan
Nashrani), yang mana sejak awal wanitanya ini memeluk agama Yahudi atau
Nashrani, bukan karena murtad.
Tapi ada juga ulama menganggap makruh mengenai permasalahan ini. Mereka
merujuk sebagaimana kisah Umar Bin Khattab yang pernah memerintahkan
Hudzaifah untuk menceraikan istrinya yang beragama Yahudi. Dan perkataan
beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan
menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah
kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya
adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah. Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
menjelaskan bahwa ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan
syiriknya Ahlul Kitab, yakni kemusyrikannnya orang musyrik adalah asli
ajaran mereka, sedangkan kemusyrikan pada Ahlul Kitab adalah bid'ah di dalam
agama mereka.

So... by default, Allah hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika
wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain itu hukumnya
haram. Nah, saat ini yang perlu dipertanyakan itu adalah masih adakah wanita
yang murni ahli kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu
menjaga kehormatannya??? Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim
pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka yang bisa saja
disebabkan oleh profokasi wanita Ahlul Kitab. Logikanya... yang terpengaruh
aja sudah sangat parah keadaannya, bagaimana dengan yang mempengaruhi.

Adapun tentang teknisnya menikahi wanita Ahlul Kitab, sampai sekarang ana
tidak mendapatkan referensi yang menjelaskan tentang hal ini. Yang ada
hanyalah fatwanya MUI tentang haramnya menikah beda agama.

Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari
dosa...

Wallahu'alam.

2008/10/23 VQ [EMAIL PROTECTED]

   sur,

  satu yg masih mengganjal pa ana pe hati, kok ijab kabul di samakan dengan
 akad jual beli. setahu saya ijab kabul adalah salah satu ritual perkawinan
 yg sakral di mana kedua mempelai bersumpah dengan kitab suci atas nama
 allah. sedang akad jual beli atas dasar kepercayaan dan kebutuhan. nah loh,
 apakah orang nikah hanya karena di dasari kepercayaan dan kebutuhan ?
 apalagi dalam akad nikah gimana yg nasrani bisa mengerti dan meyakini ucapan
 kalimat dari penghulu islam kalo agama dan keyakinan saja sudah berbeda?/
 aduh...bingung men...tolong di perjelas supp..


 BI ADITU PA AMA

 VQ


 Pada 23 Oktober 2008 12:41, Mansur Martam [EMAIL PROTECTED]menulis:

Om VQ yang terhormat...

 Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya
 lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini
 pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan
 itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen
 dan yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah
 setelah menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga
 mensarikan, sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari
 tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca
 bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan
 buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan
 belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga
 membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena
 al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak
 air lawo2. :)

 Jawaban:
 Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam
 transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual
 beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak?
 Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar
 rumah tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting
 memilih calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen
 yang salehah zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus
 menjawab pertanyaan yang ketiga.

 Salam.
 Bi Aditu Pa Ama

 --- Pada *Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED]* menulis:

 Dari: VQ [EMAIL PROTECTED]
 Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki
 Kristen? to ustad mansur
 Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
 Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM


  sur,

 apakah pendapat yg di sarikan itu

Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-23 Terurut Topik Mansur Martam




Om Suwito...
Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito.
Semoga bermanfaat.


Salam, 


Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo
ngga salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita
musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih
dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari
hamba Allah.

 

Sur el Hulondhalo:  Ada
dua hal yang saya koreksi disini;

Pertama: Perkataan
itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin
Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi
al-Islam Fatawa Mu’ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait,
2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin
Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar
maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar
bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun
tabiin yang mempunyai nama yang sama.

Kedua: Ada kesahalan terjemah
pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah
kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah
Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah.

 

Kalau yang ini
hanya tambahan postingan Om Suwito;

Ketika sampai kabar
kepada Umar bin Khattab selaku khalifah bahwa sahabatnya Hudzaifah bin Yaman
menikah dengan wanita yahudi, lalu Umar menulis surat dan mengirimkan 
kepadanya. Isi surat itu kurang lebih
sebagai berikut; “Tetapkan hatimu, jangan kau letakkan suratku ini sebelum kau
menceraikannya. Karena aku takut masyarakat muslim akan mengikutimu, mereka
nanti akan menikah dengan wanita ahli dzimmah (kaum kafir yang dibawah
pemerintahan Islam) karena kecantikan mereka. Dan yang demikian itu, cukup
menjadi fitnah dikalangan wanita muslimah”.


Kehawatiran Umar
bisa berarti dua macam; Pertama: Akan turunnya nilai “beli” wanita muslimah
dihadapan lelaki muslim. Kedua: Akan longgarnya syarat tentang prioritasnya
wanita yang menjaga kehormatan dan kemaluannya. Akhirnya mereka akan terjebak,
sengaja maupun tidak, menikahi wanita-wanita Kristen dan yahudi yang tidak
menjaga kehormatan dan kemaluannya.


Dua alasan itu yang
menyebabkan makruh bahkan ada ulama yang mengatakan haram menikahi wanita
Kristen dan yahudi. Karena mudharat dan fitnah serta bahaya susah dielakkan.
Karenanya, sedini mungkin dicegah agar tidak terjadi pernikahan beda agama.

 

Tentang tekhnis
pelaksanaan akad nikah, bila saja terjadi antara lelaki muslim dengan wanita 
Kristen
dan yahudi, tetap mengikuti rukun dan syarat nikah yang berlaku dalam agama
Islam. Karena akad nikah bukan ibadah, sehingga tidak menghalangi pihak
mempelai isteri sebagai wali nikah. Layaknya akad jual beli dan transaksi
muamalah lainnya.

 

Yang saya pahami
dari kata-kata Om Suwito; “Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah
agama untuk menghindari dosa” adalah
karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad
nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak
mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama
moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama
fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan
satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan
kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan
akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor 
personal
dan lingkungan tadi. 

 

Salam.

 

 

  



--- Pada Kam, 23/10/08, suwito [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: suwito [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? 
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 6:46 PM











ViQ,

kayaknya masalah ini pernah didiskusikan di milis ini, kalo tidak salah akhir 
tahun lalu.

Menurut ana. Kalo merujuk ke QS Al Baqarah:221, disitu dikatakan Dan janganlah 
kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Artinya secara umum 
laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam sebagaimana wanita 
muslimah yang haram dinikahi oleh laki-laki non muslim. Namun ada ayat yang 
mengecualikannya kalo ngga salah Al Maidah ayat 5. Menurut pendapat kebanyakan 
ulama keharaman menikahi wanita non muslim ini dikecualikan terhadap wanita 
dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang mana sejak awal wanitanya 
ini memeluk agama Yahudi atau Nashrani, bukan karena murtad.

Tapi ada juga ulama menganggap makruh mengenai permasalahan ini. Mereka merujuk 
sebagaimana kisah Umar Bin Khattab yang pernah memerintahkan Hudzaifah untuk 
menceraikan istrinya yang beragama Yahudi. Dan perkataan beliau yakni kalo ngga 
salah bunyinya seperti ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita

Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-23 Terurut Topik suwito
2008/10/23 Mansur Martam [EMAIL PROTECTED]

Om Suwito...

 Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga
 bermanfaat.


 Salam,

 Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti ini
 Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan
 saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang
 mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah.



 Sur el Hulondhalo:  Ada dua hal yang saya koreksi disini;

 Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan
 anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi
 dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1
 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern,
 nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar.
 Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud,
 melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya
 beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang
 sama.

 Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti
 ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang
 mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah
 seorang hamba daripada hamba-hamba Allah.










































Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya.

Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian
belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab. Begitu
juga dengan redaksi perkataan sahabat itu.

Sekali lagi terimakasih atas koreksinya.
Barakallahufik.



 .
 .
 .



 Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih berhati-hati
 dalam masalah agama untuk menghindari dosa adalah karena Om Suwito belum
 mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah antara lelaki
 muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin dosa berlaku
 pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat dan
 fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama fundamental
 sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan satu
 perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan
 kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah
 perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya,
 karena faktor personal dan lingkungan tadi.



 Salam.



























Menurut yang ana pahami begini Tad.
Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih *
prinsip* dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman dan
kekerasan. Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada
perbuatan yang akan mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa
sesuatu itu secara prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap
perkawinan yang akan mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak,
perempuan atau laki-laki, atau keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan.

Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah masih
adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat
ini yang mampu menjaga kehormatannya??? Kalau masih ada ya.. silahkan...
Allah tidak melarang ataupun mengharamkan.

But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab,
wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri
mereka.

Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk kehidupan
yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap orang,
baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar benar-benar
bisa menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai oleh Allah
Subhahanahu Wa Ta'Ala.
Wallahualam.



-- 
Salam,
Suwito.
blog : http://www.suwito.web.id
ym : suwitopom


Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-23 Terurut Topik VQ
*suwit...*

thx atas pencerahannya..

*rice,*

thx atas dorongannya...

*sur,*

lucu mo liat ente pe tanggapan..

salam dan sowri

BI ADITU PA AMA

VQ

Pada 23 Oktober 2008 23:39, suwito [EMAIL PROTECTED] menulis:

   2008/10/23 Mansur Martam [EMAIL PROTECTED]

Om Suwito...

 Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito. Semoga
 bermanfaat.


 Salam,

 Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo ngga salah bunyinya seperti
 ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin
 dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang
 mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah.



 Sur el Hulondhalo:  Ada dua hal yang saya koreksi disini;

 Pertama: Perkataan itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan
 anaknya Abdullah bin Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi
 dalam kitabnya; Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'ashirah, Halaman 467, Jilid 1
 dari 3 jilid, cetakan Kuwait, 2005]. Dalam literatur klasik maupun modern,
 nama sahabat nabi Abdullah bin Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar.
 Dan kalau sudah disebut Ibn Umar maka tiada orang lain yang dimaksud,
 melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar bin Khattab, saking terkenalnya
 beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun tabiin yang mempunyai nama yang
 sama.

 Kedua: Ada kesahalan terjemah pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti
 ini; Saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang
 mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah
 seorang hamba daripada hamba-hamba Allah.










































 Syukran jazakallah khairan ustad atas koreksinya.

 Saya agak lupa2 mengenai nama sahabat tersebut, Yang saya ingat bagian
 belakang namanya yakni Ibn Umar, jadi saya pikir Umar Bin Khattab. Begitu
 juga dengan redaksi perkataan sahabat itu.

 Sekali lagi terimakasih atas koreksinya.
 Barakallahufik.



  .
 .
 .



 Yang saya pahami dari kata-kata Om Suwito; Mending kita lebih
 berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa adalah karena Om
 Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad nikah
 antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak mungkin
 dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama moderat
 dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama
 fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat
 kebolehan satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa
 memperhatikan kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya
 sebuah perbuatan akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja,
 ya, karena faktor personal dan lingkungan tadi.



 Salam.



























 Menurut yang ana pahami begini Tad.
 Pernikahan bisa saja menjadi haram karena dalam Islam ada yang lebih *
 prinsip* dari sekadar menikah atau tidak, yakni keadilan, antikezaliman
 dan kekerasan. Ana pikir kita semua sepakat akan hal itu. Jadi jika ada
 perbuatan yang akan mengakibatkan kemudharatan, maka dapat dipastikan bahwa
 sesuatu itu secara prinsip dilarang dalam Islam. Berdasar hal ini, setiap
 perkawinan yang akan mengakibatkan kenistaan pada salah satu pihak,
 perempuan atau laki-laki, atau keduanya, maka harus dicegah dan diharamkan.

 Maka dari itu diakhir postingan ana sebelumnya, ana pertanyakan apakah
 masih adakah wanita yang murni Ahli Kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab
 saat ini yang mampu menjaga kehormatannya??? Kalau masih ada ya..
 silahkan... Allah tidak melarang ataupun mengharamkan.

 But, reality in the existing life Jangankan wanita Ahlul Kitab,
 wanita-wanita Muslim pun banyak yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri
 mereka.

 Pernikahan yang digambarkan dalam Al Qur'an adalah untuk membentuk
 kehidupan yang penuh dengan cinta, kasih-sayang, dan kedamaian. Jadi setiap
 orang, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang penuh agar
 benar-benar bisa menemukan tujuan tersebut dalam pernikahan yang diridhai
 oleh Allah Subhahanahu Wa Ta'Ala.
 Wallahualam.



 --
 Salam,
 Suwito.
 blog : http://www.suwito.web.id
 ym : suwitopom
  



Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-22 Terurut Topik VQ
sur,

apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya
sekedar referensi ??
soalnya saya pengen tanya :
1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ??
penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islamdan  kristen
beda
2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi
wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan
kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat
anda ??
3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn  ??

salam dan sur i
BI ADITU PA AMA

VQ


RE: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-22 Terurut Topik R. H. Uno
 

  _  

From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of VQ
Sent: Thursday, October 23, 2008 10:49 AM
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki
Kristen? to ustad mansur



sur,

apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya
sekedar referensi ?? 
soalnya saya pengen tanya :
1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ??
penghulunya dari agama apa ((te pk. Alinti di Siendeng))  ? karena prinsip
ketuhanan islamdan  kristen beda 
2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi
wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan
kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat
anda ??
3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn  ?? ((trima saja
utiy truss ente indoktrinasi dia jadi Muslim yang soleha!! )) bi aditu pa
ama,OH 

salam dan sur i
BI ADITU PA AMA

VQ






 


Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-22 Terurut Topik Mansur Martam
Om VQ yang terhormat...
  
Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya 
lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini 
pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan 
itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan 
yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah 
menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, 
sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu 
tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa merujuk 
kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan buku-buku itu. Atau 
kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti saya akan belikan buku yang bisa 
menangkal dan menendang paham-paham liberal dan juga membendung paham-paham 
fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami 
menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas. kayak air
 lawo2. :)

Jawaban:
Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam 
transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual 
beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak?
Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar rumah 
tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting memilih 
calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen yang salehah 
zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab 
pertanyaan yang ketiga.

Salam.
Bi Aditu Pa Ama  

--- Pada Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: VQ [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? 
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM











sur,

apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya 
sekedar referensi ?? 
soalnya saya pengen tanya :
1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ?? 
penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islam    dan  kristen 
beda 

2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi 
wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan 
sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ??

3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn  ??

salam dan sur i
BI ADITU PA AMA

VQ






  




 

















  Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger

Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen? to ustad mansur

2008-10-22 Terurut Topik Richie Octavian
Sur..
ana cuma tertegun dengan nt pe kalimat seorang yg moderat.. dari dulu 
memang di Al Azhar semua literatur di  kupas tuntas secara kritis.. 
mungkin ada hubungannya dengan Napoleon B.P tentang berdirinya Al 
Azhar di sana e? (CMIIW) tentang kristen koptik, gempuran Ikhwanul 
Muslimin dll. mungkin hal ini banyak melahirkan tokoh liberal dunia 
saat ini yg lulusan dari kairo. 
sebagai selingan, ini isi blog tentang posisi kiri li ana
tentang dua sikap mindset yg bertolak
http://richieoct.wordpress.com/2008/04/20/
Fundamental Vs Liberal
Tentang yang dua ini:
Yang satu melihat yang lain sebagai fundamentalis. Terlalu kolot,
tekstual,nggak kreatif, hidup di abad silam.
Yang satunya lagi melihat yang lain sebagai liberalis. Terlalu bebas,
cenderung kurang ajar, tak tahu aturan, kebarat-baratan.

Keduanya memang akan sentiasa berpasangan, bahkan keduanya pasangan
yang setia.
Keberadaan yang satu membuat yang lain ada.
Ketiadaan yang satu membuat yang lain sirna.

Penyataan dari pihak yang satu, sentiasa mengundang pihak yang lain
untuk meluruskannya.
Pelurusan dari pihak yang satu sentiasa mengundang yang lain untuk
mengajak melihat dari perspektif yang lain.

Mereka pasangan sejati, kelihatannya saling membenci, akan tetapi
yang satu takkan dapat hidup tanpa yang lain.

Begitulah, aneh tapi nyata.

Hingga suatu saat nanti, ketika kekuatan tengah yang ada diantara
mereka berdua menguat dan mendominasi, maka barulah pasangan ini akan 
sirna, mereka akan melebur dan bersatu dalam kedamaian. Tak ada lagi
fundamentalisme, tak ada lagi liberalisme. Yang ada Islam sejati.
Takkan lama lagi, insya Allah.
20/april/08

salam

richie
ps: kalo mo baku iko macam te fahri mo kawen dengan ti maria trus nt 
pe maitua yang di sini bgmana...?
mending cari bule jo.. ^_


--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Mansur Martam 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Om VQ yang terhormat...
   
 Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan 
bolehnya lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. 
Karena memang ini pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat 
yang mengharamkan pernikahan itu, selain hanya karena faktor 
lingkungan dan karakter si wanita kristen dan yahudi, yang katanya, 
tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah menukil fatwa 
mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan, sedikit 
banyak saya tambahin atau kurangi, selama intisari dari tulisan itu 
tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya, agar pembaca bisa 
merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan tunjukan 
buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti 
saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham 
liberal dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya 
orangnya moderat, karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak 
dingin dan tidak panas. kayak air
  lawo2. :)
 
 Jawaban:
 Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul 
dalam transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa 
transaksi jual beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang 
kurang tidak?
 Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, 
agar rumah tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu 
artinya, penting memilih calon isteri yang baik dan salehah. Dan 
kalau ada wanita kristen yang salehah zaman sekarang, saya siap 
dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab pertanyaan yang ketiga.
 
 Salam.
 Bi Aditu Pa Ama  
 
 --- Pada Kam, 23/10/08, VQ [EMAIL PROTECTED] menulis:
 Dari: VQ [EMAIL PROTECTED]
 Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan 
Lelaki Kristen? to ustad mansur
 Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
 Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 sur,
 
 apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu 
ataw hanya sekedar referensi ?? 
 soalnya saya pengen tanya :
 1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake 
agama apa ?? penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan 
islam    dan  kristen beda 
 
 2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih 
asli. jadi wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. 
nah, dengan kehidupan sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana 
sini, bgmn pendapat anda ??
 
 3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn  ??
 
 salam dan sur i
 BI ADITU PA AMA
 
 VQ
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
   

   
   
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
   
   
 
 
   Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger