[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Abah, Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku. Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya (peraturan, WP, WUP dll) belum siap. Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP. Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba). Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah. Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak betul lah..kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya cuci tangan) dalam hal ini. Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang koordinasi pusat - daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal aspek kegiatan pertambangan..(???) Salam - Daru From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM To: senyum-...@yahoogroups.com Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Abah, Kalau menyimak pernyataan Pak Hatta ya lucu juga. Yang memberi dan mengeluarkan surat ijin Bupati tanpa kordinasi dan peertimbangan pusat (karena ada duit?),nah ketika yang dipanen ribut-ruwet,minta pusat yang mencabut ijin...opo tumon..?? Ueenak tenan Bupati nan pinter ini ya..?? Wslm, Zaim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Sharing... (Saya mohon Maaf apabila sharing saya ini terlalu fulgar) Inilah yg namanya carut marut sistem pertambangan negara kita (indonesia) Krn Banyak faktor-X didalamnya. Investor luar (baik itu KK, investor menengah) maupun investor local sendiri sangat khawatir hal hal seperti yg begini. Banyak hal yg sengaja disulut dari luar. Pak menko hatta rajasah ngerti ngak yahh berapa biaya yg harus dikeluarkan selama proses survey awal, hingga boring dll (gambling nya gede itu). Kalau kita mau jujur, dan kalau kita betul2 hitung biaya mulai dari detik awal permohonan iup sampai fase pra-boring, itu sudah makan biaya berapa (apalagi kalau sudah boring)??? Pikiran kita jangan hanya ke KK (yg uang nya unlimited), tapi yg investor menengah dan investor local gimana pikirannya (itu biaya sangat gede Pak) ??? Belom lagi pinjam pakai hutan, yg kita kenal dgn KEHUTANAN YANG MAHA KUASA, emang gampang itu. Biaya nya pakkk (Miliyaran Rupiah itu) So, kalau pak menko bilang dicabut, apakah rincian detail biaya yg sudah keluar itu (termasuk biaya under table), negara mau kembalikan ??? Wahhh... Bisa kita bayangkan Seribu KPK pun kewalahan tuk handle yg beginian (tahu sama tahu lah kita). Hampir bisa dipastikan untuk semua kp (skrg iup) yg dimana apabila sudah dilakukan geologist dan apalagi sudah terbaca potensi nya, maka yg begini selalu muncul dan akan selalu selalu muncul. Memang... masyarakat local juga harus diperhatikan. Kan ada namanya community development, Kalau comdev nya jalan, Nahh lhooo salah siapa ??? Salam, GodangS Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id Date: Fri, 30 Dec 2011 09:29:44 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Abah, Kalau menyimak pernyataan Pak Hatta ya lucu juga. Yang memberi dan mengeluarkan surat ijin Bupati tanpa kordinasi dan peertimbangan pusat (karena ada duit?),nah ketika yang dipanen ribut-ruwet,minta pusat yang mencabut ijin...opo tumon..?? Ueenak tenan Bupati nan pinter ini ya..?? Wslm, Zaim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Tambahan, untuk IUP yg sdh dinyatakan CC (clear and clean) oleh pemerintah pusat melalui dirjen minerba, seluruh data nya adalah dari kabupaten terkait. Jadi menurut saya benar yang dikatakan JK, bahwa yg mencabut harus bupati dan bukan central gov. Baru setelah dicabut oleh bupati, tembusan yg diberikan ke pusat itulah yg digunakan sbg dasar minerba menghapus atau memutihkan lokasi tersebut menjadi WP yang kosong. Salam Seno Aji Sent from my @ipad -Original Message- From: S. (Daru) Prihatmoko sd...@indo.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:36:56 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: economicgeol...@yahoogroups.com Subject: RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Abah, Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku. Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya (peraturan, WP, WUP dll) belum siap. Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP. Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba). Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah. Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak betul lah..kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya cuci tangan) dalam hal ini. Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang koordinasi pusat - daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal aspek kegiatan pertambangan..(???) Salam - Daru From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM To: senyum-...@yahoogroups.com Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Saya tidak heran..itu pernyataan politisi yang cari simpati..bukan negarawan yang memikirkan kesejahteraan rakyat. sAr '69 2011/12/31 ajis...@ymail.com: Tambahan, untuk IUP yg sdh dinyatakan CC (clear and clean) oleh pemerintah pusat melalui dirjen minerba, seluruh data nya adalah dari kabupaten terkait. Jadi menurut saya benar yang dikatakan JK, bahwa yg mencabut harus bupati dan bukan central gov. Baru setelah dicabut oleh bupati, tembusan yg diberikan ke pusat itulah yg digunakan sbg dasar minerba menghapus atau memutihkan lokasi tersebut menjadi WP yang kosong. Salam Seno Aji Sent from my @ipad From: S. (Daru) Prihatmoko sd...@indo.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:36:56 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Cc: economicgeol...@yahoogroups.com Subject: RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Abah, Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku. Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya (peraturan, WP, WUP dll) belum siap. Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP. Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba). Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah. Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak betul lah….kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya “cuci tangan”) dalam hal ini. Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang koordinasi pusat – daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal aspek kegiatan pertambangan….(???) Salam - Daru From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM To: senyum-...@yahoogroups.com Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com