[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik Yanto R.Sumantri



Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta  - Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu  lalu.

Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
pemerintah pusat.

Yang mengeluarkan Bupati  kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang  mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut  itu,
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
(30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

Tidak 
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah 
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta 
pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke
depan, ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa  harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya  kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.


  (her/gun)
 

style type=text/css.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style 



-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.


Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik Arif Zardi Dahlius
Pak Yanto ysh,

Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk 
mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 
wilayah Kabupaten, adalah Bupati.

Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi 
teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI.

Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan 
kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP 
harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri 
Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan 
rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.

Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa 
sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke 
Gubernur dan Menteri ESDM RI.

Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.

Happy new year 2012, new hope..new spirit.

Salam,
 
zardi®

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 
To: senyum-...@yahoogroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA




Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta  - Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu  lalu.

Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
pemerintah pusat.

Yang mengeluarkan Bupati  kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang  mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut  itu,
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
(30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

Tidak 
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah 
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta 
pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke
depan, ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa  harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya  kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.


  (her/gun)
 

style type=text/css.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style 



-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik Yanto R.Sumantri


Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,
 
 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.


 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.
 
 Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan

kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
 
 Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa

sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.
 
 Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
 

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
 
 Happy new year 2012, new hope..new spirit.
 
 Salam,
 
 zardi®
 

-Original Message-

From: Yanto
R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
 To: senyum-...@yahoogroups.com

Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc:
iagi-netiagi-net@iagi.or.id;
poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
 
 
 
 
 Rekan
 
 Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
 berperan dalam
pemberian ijin ini ?
 
 yanto r sumantri
 
 
 
 Jakarta  - Bupati Bima
 Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang
Izin
 Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi
bahkan
 berakhir
 ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu  lalu.
 
 Warga dan
 mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
 mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan

pemerintah pusat.
 
 Yang mengeluarkan Bupati 
kok, dia
 harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang  mencabut,
 tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut  itu,
 ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
 (30/12/2011).
 
 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
 boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra

tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
 pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
 
 Tidak
 boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
 pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
 pertimbangan pemerintah
pusat kan, terang Hatta.
 
 Ke
 depan,
ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan

koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
 Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
 
 Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
 ada koordinasi, tanpa  harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
 sendiri. Tapi yang namanya
 kekayaan sumber daya alam, pengalaman
 menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
 menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.
 
 
   (her/gun)
 
 
 style type=text/css.sharemenu ul,

.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style
 
 
 
 --

___
 Nganyerikeun
hate
 batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
 ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
 
 


-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.


RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Abah,

 

Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang
dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan
KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di
luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku. 

 

Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti
dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum
bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya
(peraturan, WP, WUP dll) belum siap. 

 

Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk
melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP.
Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi
ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba).
Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg
diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah. 

 

Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP
Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian
di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya
telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak
betul lah..kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya cuci
tangan) dalam hal ini. 

 

Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang
koordinasi pusat - daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal
aspek kegiatan pertambangan..(???)

 

Salam - Daru 

 

From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] 
Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM
To: senyum-...@yahoogroups.com
Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

 


Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian
ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010
tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi
bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.

Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah
pusat.

Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang
mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK
yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK,
Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari
pemerintah pusat.

Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana
pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak
meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga
karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada
koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi
yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi
koordinasi semakin perlu, jelas Hatta.


(her/gun) 




-- 
___
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik yahdi zaim
Abah,
Kalau menyimak pernyataan Pak Hatta ya lucu juga. Yang memberi dan  
mengeluarkan surat ijin Bupati tanpa kordinasi dan peertimbangan pusat  (karena 
ada duit?),nah ketika yang dipanen ribut-ruwet,minta pusat yang mencabut 
ijin...opo tumon..?? Ueenak tenan Bupati nan pinter ini ya..??
Wslm,
Zaim 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 
To: senyum-...@yahoogroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta  - Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu  lalu.

Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
pemerintah pusat.

Yang mengeluarkan Bupati  kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang  mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut  itu,
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
(30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

Tidak 
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah 
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta 
pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke
depan, ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa  harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya  kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.


  (her/gun)
 

style type=text/css.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style 



-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik godang
Sharing... (Saya mohon Maaf apabila sharing saya ini terlalu fulgar)

Inilah yg namanya carut marut sistem pertambangan negara kita (indonesia)
Krn Banyak faktor-X didalamnya.

Investor luar (baik itu KK, investor menengah) maupun investor local sendiri 
sangat khawatir hal hal seperti yg begini. Banyak hal yg sengaja disulut dari 
luar. 

Pak menko hatta rajasah ngerti ngak yahh berapa biaya yg harus dikeluarkan 
selama proses survey awal, hingga boring dll (gambling nya gede itu). 

Kalau kita mau jujur, dan kalau kita betul2 hitung biaya mulai dari detik awal 
permohonan iup sampai fase pra-boring, itu sudah makan biaya berapa (apalagi 
kalau sudah boring)??? 
Pikiran kita jangan hanya ke KK (yg uang nya unlimited), tapi yg investor 
menengah dan investor local gimana pikirannya (itu biaya sangat gede Pak) ??? 

Belom lagi pinjam pakai hutan, yg kita kenal dgn KEHUTANAN YANG MAHA KUASA, 
emang gampang itu. Biaya nya pakkk (Miliyaran Rupiah itu)

So, kalau pak menko bilang dicabut, apakah rincian detail biaya yg sudah keluar 
itu (termasuk biaya under table), negara mau kembalikan ???
Wahhh... Bisa kita bayangkan Seribu KPK pun kewalahan tuk handle yg beginian 
(tahu sama tahu lah kita).

Hampir bisa dipastikan untuk semua kp (skrg iup) yg dimana apabila sudah 
dilakukan geologist dan apalagi sudah terbaca potensi nya, maka yg begini 
selalu muncul dan akan selalu selalu muncul. 

Memang... masyarakat local juga harus diperhatikan.
Kan ada namanya community development, 
Kalau comdev nya jalan, 
Nahh lhooo salah siapa ???

Salam,
GodangS


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: yahdi zaim z...@gc.itb.ac.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 09:29:44 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Abah,
Kalau menyimak pernyataan Pak Hatta ya lucu juga. Yang memberi dan  
mengeluarkan surat ijin Bupati tanpa kordinasi dan peertimbangan pusat  (karena 
ada duit?),nah ketika yang dipanen ribut-ruwet,minta pusat yang mencabut 
ijin...opo tumon..?? Ueenak tenan Bupati nan pinter ini ya..??
Wslm,
Zaim 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 
To: senyum-...@yahoogroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta  - Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu  lalu.

Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
pemerintah pusat.

Yang mengeluarkan Bupati  kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang  mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut  itu,
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
(30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

Tidak 
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah 
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta 
pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke
depan, ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa  harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya  kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.


  (her/gun)
 

style type=text/css.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style 



-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik ajiseno
Tambahan, untuk IUP yg sdh dinyatakan CC (clear and clean) oleh pemerintah 
pusat melalui dirjen minerba, seluruh data nya adalah dari kabupaten terkait. 
Jadi menurut saya benar yang dikatakan JK, bahwa yg mencabut harus bupati dan 
bukan central gov. 
Baru setelah dicabut oleh bupati, tembusan yg diberikan ke pusat itulah yg 
digunakan sbg dasar minerba menghapus atau memutihkan lokasi tersebut menjadi 
WP yang kosong.

Salam
Seno Aji
Sent from my @ipad

-Original Message-
From: S. (Daru) Prihatmoko sd...@indo.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:36:56 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: economicgeol...@yahoogroups.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

Abah,

 

Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang
dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan
KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di
luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku. 

 

Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti
dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum
bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya
(peraturan, WP, WUP dll) belum siap. 

 

Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk
melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP.
Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi
ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba).
Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg
diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah. 

 

Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP
Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian
di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya
telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak
betul lah..kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya cuci
tangan) dalam hal ini. 

 

Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang
koordinasi pusat - daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal
aspek kegiatan pertambangan..(???)

 

Salam - Daru 

 

From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] 
Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM
To: senyum-...@yahoogroups.com
Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

 


Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian
ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010
tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi
bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.

Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah
pusat.

Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang
mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK
yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK,
Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari
pemerintah pusat.

Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana
pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak
meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga
karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada
koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi
yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi
koordinasi semakin perlu, jelas Hatta.


(her/gun) 




-- 
___
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.




Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-30 Terurut Topik Sarwanto Sutan Alamsyah
Saya tidak heran..itu pernyataan politisi yang cari simpati..bukan
negarawan yang memikirkan kesejahteraan rakyat.

sAr '69

2011/12/31  ajis...@ymail.com:
 Tambahan, untuk IUP yg sdh dinyatakan CC (clear and clean) oleh pemerintah
 pusat melalui dirjen minerba, seluruh data nya adalah dari kabupaten
 terkait. Jadi menurut saya benar yang dikatakan JK, bahwa yg mencabut harus
 bupati dan bukan central gov.
 Baru setelah dicabut oleh bupati, tembusan yg diberikan ke pusat itulah yg
 digunakan sbg dasar minerba menghapus atau memutihkan lokasi tersebut
 menjadi WP yang kosong.

 Salam
 Seno Aji
 Sent from my @ipad
 
 From: S. (Daru) Prihatmoko sd...@indo.net.id
 Date: Fri, 30 Dec 2011 16:36:56 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: economicgeol...@yahoogroups.com
 Subject: RE: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

 Abah,



 Sebelum ada UU Minerba No. 4/ 2009 dan bbrp PP-nya, dimana system yang
 dipakai adalah KP (Kuasa Pertambangan), adalah benar bahwa yang menerbitkan
 KP adalah Bupati atau Gubernur atau Menteri tergantung wilayahnya. Ini di
 luar system Kontrak Karya (KK) yg memang masih berlaku.



 Tetapi setelah UU Minerba tersebut diterbitkan, system KP (juga KK) diganti
 dengan system IUP (Ijin Usaha Pertambangan). IUP baru sampai saat ini belum
 bisa diterbitkan karena harus memakai system lelang dimana perangkatnya
 (peraturan, WP, WUP dll) belum siap.



 Jadi IUP-IUP yang ada saat ini dan dipakai sebagai landasan hukum untuk
 melakukan pekerjaan eksplorasi semuanya adalah IUP hasil konversi dari KP.
 Di masa transisi ini (diatur oleh perundangan), KP-KP lama harus dikonversi
 ke IUP dengan endorsement pemerintah pusat (dalam hal ini Dirjen Minerba).
 Tanpa endorsement dari Dirjen Minerba maka IUP (hasil konversi KP lama) yg
 diterbitkan oleh Bupati boleh di bilang tidak sah.



 Dari pemberitaan yang ada ttg kasus Bima, PT SMN sudah mengantongi KP
 Penyelidikan Umum sebelumnya (kalau tidak salah tahun 2008), kemudian
 di-konversi menjadi IUP di 2010. Artinya konversi KP ke IUP ini mestinya
 telah melalui endorsement Dirjen Minerba. Kalau kasusnya spt itu, tidak
 betul lah….kalau pemerintah pusat tidak tahu menahu (bahasa pedas-nya “cuci
 tangan”) dalam hal ini.



 Tapi memang benar spt yg dikatakan, inti masalahnya barangkali memang
 koordinasi pusat – daerah dan kesenjangan pengetahuan/ pemahaman ttg legal
 aspek kegiatan pertambangan….(???)



 Salam - Daru



 From: Yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id]
 Sent: Friday, December 30, 2011 3:46 PM
 To: senyum-...@yahoogroups.com
 Cc: iagi-net; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA




 Rekan

 Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian
 ijin ini ?

 yanto r sumantri



 Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010
 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi
 bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.

 Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut
 SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah
 pusat.

 Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang
 mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
 pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara,
 Jakarta, Jumat (30/12/2011).

 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK
 yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK,
 Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari
 pemerintah pusat.

 Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana
 pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak
 meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

 Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
 koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga
 karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

 Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada
 koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi
 yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu
 surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi
 koordinasi semakin perlu, jelas Hatta.


 (her/gun)




 --
 ___
 Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
 hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com