Rekan
Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?
yanto r sumantri
Jakarta - Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.
Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan
pemerintah pusat.
"Yang mengeluarkan Bupati kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu,"
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
(30/12/2011).
Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
"Tidak
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta
pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta.
Ke
depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.
"Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
(her/gun)
<style type="text/css">.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style>
--
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.