RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan: (1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan. (2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan. (3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting. Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti Just a thought dan semoga ada manfaatnya. Ada komentar dari yang lain Thanks. Iman -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Wednesday, July 24, 2002 8:45 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Pak Iman, Terima kasih atas komentarnya yang sedikit tapi mendalam terutama ttg pokok pikiran 1. Dalam rangkuman diskusi kita sebut bahwa IAGI perlu menampilkan informasi baik dalam bentuk peta, tabel, ataupun bentuk lain yang bisa dipertanggung-jawabkan nilai ke-ilmiahannya. Maksudnya dalam berbicara kekayaan mineral Indonesia, IAGI akan selalu mengacu pada data-data ilmiah yang bisa diperoleh dari hasil penelitian perusahaan, ataupun instansi lainnya, dan bukanlah IAGI yang harus melakukan verifikasi atau bahkan mengumpulkan datanya di lapangan. Mengenai ilmiah sendiri menurut saya kalau suatu data atau pernyataan dikeluarkan/dipublikasikan berdasarkan hasil penelitian yang telah mengikuti kaidah-kaidah sesuai disiplin ilmunya itu boleh dianggap bernilai ilmiah. Ukurannya kalau kita tidak bisa memverifikasinya ke sumber data adalah bahwa data/pernyataan tersebut dikeluarkan melalui publikasi ilmiah (jurnal, majalah dsb). Adakah komentar tentang ini, untuk pencerahan? ...bagaimana kalau data tsb dikeluarkan di press rilis lewat website, koran dsb. Informasi mengenai sumberdaya mineral yang komprehensif memang ada tapi setahu saya tidak di update (Komisi Database IAGI (Pak Aria) mungkin bisa kasih komentar). Jadi idenya kalau kita punya ini, kalau IAGI berbicara ttg sumberdaya mineral akan ada pijakannya. Komentar ttg 2a, 2b, dan 2c cukup jelas, jadi saya tidak perlu balik komentar lagi. Salam - Daru - Original Message - From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 23, 2002 7:55 AM Subject: [iagi-net] RE: [iagi-net-l] Diskusi Pertambangan 3 Ada sedikit komentar : Untuk pokok pikiran nomor 1: (1) kemungkinan ada perulangan pekerjaan apabila ini dilakukan oleh IAGI; Departemen Pertambangan dan Direktorat Geologi Bandung mungkin sudah punya banyak informasi dan data. (2) perlu waktu yang lama apabila nilai ke-ilmiah-an-nya di bahas satu per satu, karena informasinya mungkin tidak lengkap dan perlu penelitian
FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada manfaatnya. Thanks. Iman -Original Message- From: Sugiarto Sent: Thursday, July 25, 2002 10:57 AM To: Argakoesoemah, Iman Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah KEPRES_no32_1990.url Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di bawah ini, semuanya ada di situ. http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Wassalam, Sugiarto -Original Message- From: Argakoesoemah, Iman Sent: 25 Juli 2002 10:23 To: Sugiarto Subject:FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah To, Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya sekalian). Thanks. Iman -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 9:02 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Bukan main.. saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman ...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no. 1 ini. Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti. opst). Pak Parlaungan dan Pak Aria ada komentarkah? Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb. Ini bukannya mau menyerang profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan yang berkecimpung di dunia per-hutan-an dengan hebatnya akan berargumentasi.Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk beragumentasi... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini kaya akan sumberdaya kebumian. Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up date terus dari waktu ke waktu... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan kerjaanya IAGI sendirian. Salam - Daru Salam - Daru - Original Message - From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan: (1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan. (2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan. (3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting. Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru
Sekedar bahan informasi. Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru PT Newmont Minahasa Raya telah mengumpulkan study Ecological Risk Assessment (ERA) kepada Bapedal yang sekarang Kementrian Lingkungan Hidup pada Januari 2001 lalu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bapedal. Dan sebagai tindak lanjut daripada studi tersebut, perusahaan ini juga telah mengundang berbagai pihak untuk melakukan re-sampling yang hasilnya konsisten dengan hasil study ERA Newmont yang telah diserahkan ke Kementrian LH. Bahkan dalam rangka penutupan tambangnya tahun 2003 perusahaan ini juga telah melakukan penelitian yang lebih akurat untuk dimasukkan pada dokumen penutupan tambang yang telah diajukan ke pemerintah. Demikian dituturkan Richard Ness, President Director PT Newmont Pacific Nusantara (PTNPN) kepada Miningindo di Jakarta 12 Juli lalu. Pada waktu itu ia di didampingi, Imelda Adhisaputra NPN Environmental Departement Staff, Ali Sahami, Lorax Environmental Consultant for PTNMR Mine Closure Plan dan Diana Yultiara, PR Officer NPN. Penelitian tersebut, menggunakan teknologi terbaru yang belum pernah dilakukan di Indonesia. Teknologi ini adalah peeper schematic drawing. Dengan menggunakan teknologi ini, jelas Ness, dapat mengkalkulasi apa yang akan terjadi sekitar teluk Buyat tempat pembuangan tailing perusahaan, mendeteksi pencemaran yang muncul kepermukaan perairan. Misalnya mendeteksi sumber ketidakberesan pada water quality. Dengan begitu perusahaan ini dapat memonitor water quality-nya baik selama operasi maupun setelah penutupan tambang. Newmont telah menyerahkan rencana penutupan tambangnya yang mengikutsertakan teknologi ini ke Pemerintah, pemerintah propinsi dan Kementerian LH. Dalam rangka verifikasi ERA, pada 24-27 Nopember 2001 lalu Newmont telah melakukan re-survey kondisi bathymetri di wilayah kegiatan usaha operasional emas ini di Teluk Buyat, Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tujuan survei tersebut adalah untuk memantau perubahan kontur dasar laut Teluk Buyat yang disebabkan oleh kegiatan penempatan tailing di bawah laut NMR. Pelaksanaan survei ini mengacu pada operasi prosedur standar dengan menggunakan peralatan echosounder, Sub Bottom Profiler dan Side Scan Sonar. Pelaksanaannya dilakukan bersama oleh PT NMR, Direktorat Teknik Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Puslitbang Geologi Kelautan Balitbang Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, Ditjen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Direktorat Pengawasan Ekosistem Laut, Departemen Kelautan dan perikanan, Bapedalda Propinsi Sulawesi Utara, dan Bapedalda Kabupaten Minahasa. Newmont telah menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke Kementerian LH. Mengenai rencana pelaksanaan sampling kimia air, hingga saat ini rencana tersebut belum terlaksana karena adanya beberapa kendala. Karena agar hasil survei tersebut independen, sudah seyogyanya Newmont tidak menanggung biaya survey tersebut dan hingga sekarang belum ada kejelasan pembagian penanggungan biaya tersebut. Selain itu pada saat itu diantara anggota tim Bapedal sendiri belum terdapat kesepakatan dalam pengambilan sampling, Seperti misalnya berapa jumlah sample, lokasi dan kedalamannya. Sebelumnya Bapedal yang sekarang telah bergabung dengan Kementrian LH meminta perusahaan ini untuk melakukan verifikasi data yang telah diserahkan Newmont setelah perusahaan ini menyerahkan hasil study ERAnya pada Januari 2001 lalu. Newmont menyambut dengan tangan terbuka rencana Bapedal waktu itu. Bahkan Rick Ness mengatakan joint re-sampling adalah hal yang biasa pada bisnis pertambangan. Ini bukan hal yang pertama dilakukan pada perusahaan ini. Department Energy dan Sumber Daya mineral bersama dengan DPRD, Bapedalda, LSM lokal pernah melakukan sebelumnya. Waktu itu Deputy IV bidang Legal Affairs and Environment Management Bapedal, yang dijabat oleh Dra. Masnellyarti Hilman MSc, telah membentuk tim yang berasal dari LSM, pemerintah lokal, masyarakat sekitar, Departemen kelautan, LIPI, BPPT dan DESM akan me-resampling pada lokasi yang sama seperti yang dilakukan Newmont dalam studi ERAnya. Rencananya Kementerian LH akan melakukan verifikasi pada pertengahan Agustus 2001, kemudian diundur pada September 2001, dan baru dilakukan pada 24 Nopember 2001 tetapi hanya untuk verifikasi kondisi bathymetri. Penundaan ini dikarenakan sulitnya menyesuaikan jadwal tim Kementrian LH dan para independen yang akan melakukan pengujian data di teluk Buyat. Ditambah lagi permasalahan rusaknya alat BPPT yang akan dipergunakan. Pada wawancara khusus ini Ness menjelaskan panjang
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan
Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan. Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak lingkungan. Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. Karena pro-nya regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan. Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002 bahwa RUU Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara komprehensif. Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan tambang ke dalam RUU ini. Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini agar lebih concern ke lingkungan. Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan besar yang selalu memperhatikan lingkungan hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, katanya. Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak masalah bagi industri pertambangan. Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati lingkungan. Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan. Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk membuang limbahnya ke sumber air. Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air. Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah perusahaan pertambangan. Tapi tidak akurnya pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius mengarahkan agar lebih perhatian ke lingkungan.
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan
Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan yang merugikan rakyat. Karakteristik pertambangan yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah. Selain itu, masyarakat di daerah terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan terhadap industri pertambangan berada di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, maka dikuatirkan terdapat pengaruh terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh industri pertambangan. Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip. Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang lebih besar di semua sector, maka diperlukan berbagai telaah terhadap system, prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di sector
RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002
Kenapa balon Ketum IAGI jumlahnya jauh lebih kecil dari pada balon Ketum HAGI ?? Ada yang tahu kira-kira kenapa ?? Just a curiousity. Thanks. Iman -Original Message- From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 30, 2002 7:56 AM To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject:RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002 Hingga pagi ini, Selasa 30 Juli 2002, yang mencalonkan diri sebagai ketua umum iagi masih tetap 2 orang saja: 1. Sdr. Andang Bachtiar 2. Sdr. F. Hasan Sidi. Masih ada waktu hingga besok untuk masa pendaftaran calon ini. Salam, Syaiful -Original Message- From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Monday, July 29, 2002 9:04 AM To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject:RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002 Rekan2 iagi tercinta, Sebagaimana pernah saya lontarkan minggu lalu, dukungan lewat email memang diperbolehkan untuk menghindari adanya 'pemalsuan' identitas email. Apabila tidak ada sanggahan, diartikan bahwa email dari pak Arief dan pak Nengah memang benar dikirimkan oleh keduanya. Soal kampanye, secara resmi baru akan dimulai setelah bulan Juli ini berakhir dan nama2 calon ketum diumumkan (1 Agustus 2002). Pada masa kampanye inilah, para calon dipersilakan untuk memberitahukan platform, misi, dan visinya kepada khalayak iagi. Sementara ini, hingga hari Senin 29 Juli 2002, masih tercatat 2 orang yang mencalonkan dirinya, yaitu: Sdr. Andang Bachtiar dan Sdr. F. Hasan Sidi. Masih ada waktu 3 hari (sampai akhir hari Rabu lusa) bagi rekan2 yang berminat meramaikan pencalonan ketum iagi. Sekretariat telah berusaha menyebarluaskan info pencalonan ini ke kantor2, namun mohon maaf mungkin baru akan mengirimkannya ke pengda di seluruh tanah-air. Mohon bantuan semuanya untuk ikut menyosialisasikannya kepada rekan2 yang mungkin belum tersentuh oleh info ini. Terima kasih dan salam, PANITIA PEMILIHAN KETUA UMUM IAGI 2002 Mohammad Syaiful KETUA -Original Message- From: R.P.Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Saturday, July 27, 2002 4:36 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:Re: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002 Mengapa penggiringan opini tidak boleh? Forum mailing-list IAGInet kan dapat dijadikan forum untuk kampanye, dan kampanye itu kan sah-sah saja. Tetapi selain dukungan sebaiknya calon atau pendukungnya itu memberikan platform-nya , apa yang akan dia lakukan kalau dia itu jadi Ketua Umum IAGI. Juga Ketua Umum IAGI sekarang harus mengemukakan keberhasilannya dia sebagai ketua sekarang. Jadikanlah forum ini sebagai ajang berkampanye, sehingga pada waktu Pemilihan di Surabaya pada pemilih sudah mempunyai pilihannya, sehingga hadlir di Munas atau menitipkan surat kuasanya pada mereka yang akan hadlir dan berpendapat yang sama mengenai calon yang akan dipilih. Para calon dan pendukungnya seharusnya giat mengkampanyekan untuk hadlir di Munas, paling tidak mengumpulkan surat kuasa. Dengan demikian pemilihan ketua itu lebih demokratis dan mencerminkan kehendak para anggota IAGI secara keseluruhan yang peduli, dan bukan kehendak mereka yang kebetulan dapat hadlir di Munas karena dapat sponsor atau dibiayai oleh perusahaannya. Sekarang ini zaman reformasi, bukan zaman demokrasi pancasila. Kubu-kubuan boleh saja, tetapi kalau salah satu kubu menang yang kalah harus sportif mengakuinya dan jangan terus tawuran. Kita harus belajar dari pemilihan kepala desa, jika ada calon tunggal maka pada pemungutan suara disediakan apa yang disebut 'bumbung kosong' untuk menyalurkan suara yang tidak setuju dengan dengan calon tunggal ini. Ada kalanya pada pemungutan suara calon kalah dari bumbung kosong Wassalam, R.P.Koesoemadinata Jl. Ciburial 17 Dagopakar, Bandung E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Telp: 022-250-3995 - Original Message - From: redesmon munir [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, July 26, 2002 4:59 PM Subject: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002 Pak Syaiful, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan IAGI yang memberi dukungan secara terbuka kepada salah satu calon, tetapi sebaiknya dibuat etika penjaringan dan pemilihan balon dan calon Ketua. Ini untuk menghindari tidak terjadi pengiringan opini, kandidat lain batal untuk ikut, tidak menciptakan kubu-kubuan dll. Terima kasih. Salam --- Syaiful, Mohammad [EMAIL PROTECTED] wrote: OK, pak Nengah, kita catat. Mohon diberitahukan nomor keanggotaan IAGI dan alamatnya. Salam, Syaiful -Original Message- From: I Nengah D. Sadiarta [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, July 26, 2002 4:30 PM To: Syaiful, Mohammad Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002 Pak Syaiful, Saya dukung pak Andang sebagai Calon Ketum
RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002
Jadi kesimpulannya, Pak Salim Driji bersedia jadi Sekjen dan Pak Ariadi jadi Ketum ??? Kenapa tidak ?? -Original Message- From: salim driji [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, August 09, 2002 11:21 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002 Adalah merupakan suatu kebanggaan sebenarnyalah bahwasanya perhimpunan geologiawan Indonesia mempunyai seorang sekertaris jenderal yang bahkan mumpuni seperti halnya Bapak Ariadi. Menurut pengamatan dan wawasan kami dari kejauhan, tidaklah terlalu berkelebihan bahwasanya Bapak Ariadi adalah seorang yang sekiranya patut diperhitungkan oleh para kolega di perhimpunan ini untuk sepatutnyalah menapak karier (apabila boleh disebutkan demikian) dengan bertindak sebagai seorang ketua umum perhimpunan. Tidaklah pula terlalu muluk, bahwasanya kami melihat kemampuan Bapak Ariadi adalah tersamar oleh kesinaran Bapak Andang yang kita ketahui bersama tidak ragu sekarang ini sedang memimpin perhimpunan. Sepatutnyalah pula bahwasanya Bapak Andang merasa beruntung untuk mengandalkan Bapak Ariadi. Dengan demikian, telah pula menjadi pertanyaan kami, kenapakah Bapak Ariadi tidak pula meriuh-rendahkan pemilihan ketua umum? Apakah dikarenakan bahwasanya ada rasa yang segan atau sebangsanya terhadap Bapak Andang? Apakah mungkin pula ada rasa takut atau tidak cukup nyali untuk bersaing dengan kolega terdekatnya pada kepemimpinan perhimpunan dewasa ini? Kami kira, pertanyaan kami tersebut di atas, adalah Bapak Ariadi sendirilah yang bisa menjawab dengan cermat. Mata kami yang sudah lamur ini tentulah tidak salah di dalam hal memandang bibit-bibit yang sekiranya berpotensi tinggi di tanah-air yang kami rindukan. Demikianlah wawasan kami dari jauh. Salam kami, Salim N. Driji - Original Message - From: Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 9 Aug 2002 09:05:22 +0700 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002 Pak Shof, kan udah bolak balik disampekan oleh Ketua Pemilu IAGI2002. Syarat pertama dapat didaftar jadi kontestan Presiden IAGI adalah mendaftarkan oleh dirinya sendiri, mengisi formulir dst. lha sampeyan kok masih mau ngobrak-ngabrik tatanan yang sudah dibuat oleh pemegang mandat Ketua KPPU. Tanyaken dulu dong ybs, dan minta pada ybs untuk menyampaikan ke Ketua Pemilu. Usul sampeyan mustinya disampekan pada personalnya duluan, lantas sampeyan sampaikan pada ybs bahwa anda siap/komit untuk mengurusi tetek bengeknya (gitu kali ya). salam, ar-. -Original Message- From: Shofiyuddin Thoha [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, August 09, 2002 7:32 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002 selamet deh kalau begitu buat Sekolah Vico yang telah meluluskan muridnya yang terbaik. kalau boleh usul sih, gimana kalau floor mengusulkan pak Awang Harun (DMPS Pertamina - Balak) dan Sukamndaru (IAGI) sebagai kandidat katua juga beliau beliau aktif sekali di iagi net ini dan soal ilmu sudah engga ada pertanyaan lah mudah mudahan beliau berdua bersedia. apa ada yang lain ? biar rame gitu. salam shofi salim driji [EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002 08/08/2002 03:07 PM Please respond to iagi-net Yang terhormat Bp. Shofiyuddin Thoha di tempat, Memang demikianlah adanya tentang nuansa pemilihan penguasa tertinggi di perhimpunan geologiawan Indonesia ini. Tepat sekali dan sangat mengena pernyataan Anda tersebut, bahwasanya ketiga calon tersebut adalah bolehlah dibilang sebagai lulusan sekolah Vico. Rasa-rasanya hanyalah perusahaan ini yang bisa menciptakan orang-orang yang berani dan mempunyai rasa tanggungjawab tidak terbatas untuk memikirkan nasib yang menimpa perhimpunan. Mereka bertiga telah ditempa di dunia industri perminyakan. Punya modal yang tidak sedikit untuk mencoba membenahi borok-borok di perhimpunan. Memang sangat disayangkan bahwasanya tidak ada satu pun dari lingkungan pemerintah, termasuk lembaga pendidikan, yang memberanikan diri untuk mencalonkan dirinya maju sebagai ketua perhimpunan. Dimana itu kader-kader dari Pertamina yang sedang sibuk dengan dirinya sendiri, atau kader-kader dari ITB, UGM, UPN, yang repot dengan proyeknya masing-masing. Adalah kami yang dengan penuh tulus ikhlas untuk menyokong pencalonan ketiga orang tersebut. Siapa pun yang terpilih nantinya, tentulah akan terus menghidupkan napas perhimpunan. Demikianlah harapkan maklum adanya. Salam kami, Salim N. Driji - To