RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-23 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:

(1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal 
menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi 
ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari 
pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau 
barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan 
sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau 
ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi 
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.

(2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum 
ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan 
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu 
arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung 
tidak tercatat atau diperhatikan.

(3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang 
digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi 
metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang 
tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? 
Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan 
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat 
sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk 
pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, 
dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah 
atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena 
Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa 
dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. 
Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul 
LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan 
penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 
'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau 
informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, 
misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti 
 

Just a thought dan semoga ada manfaatnya.

Ada komentar dari yang lain 

Thanks. Iman

 -Original Message-
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 8:45 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Pak Iman,

Terima kasih atas komentarnya yang sedikit tapi mendalam terutama ttg
pokok pikiran 1.

Dalam rangkuman diskusi kita sebut bahwa IAGI perlu menampilkan informasi
baik dalam bentuk peta, tabel, ataupun bentuk lain yang bisa
dipertanggung-jawabkan nilai ke-ilmiahannya. Maksudnya dalam berbicara
kekayaan mineral Indonesia, IAGI akan selalu mengacu pada data-data ilmiah
yang bisa diperoleh dari hasil penelitian perusahaan, ataupun instansi
lainnya, dan bukanlah IAGI yang harus melakukan verifikasi atau bahkan
mengumpulkan datanya di lapangan.

Mengenai ilmiah sendiri menurut saya kalau suatu data atau pernyataan
dikeluarkan/dipublikasikan berdasarkan hasil penelitian yang telah mengikuti
kaidah-kaidah sesuai disiplin ilmunya itu boleh dianggap bernilai ilmiah.
Ukurannya kalau kita tidak bisa memverifikasinya ke sumber data adalah bahwa
data/pernyataan tersebut dikeluarkan melalui publikasi ilmiah (jurnal,
majalah dsb). Adakah komentar tentang ini, untuk pencerahan?
...bagaimana kalau data tsb dikeluarkan di press rilis lewat
website, koran dsb.

Informasi mengenai sumberdaya mineral yang komprehensif memang ada tapi
setahu saya tidak di update (Komisi Database IAGI (Pak Aria) mungkin bisa
kasih komentar). Jadi idenya kalau kita punya ini, kalau IAGI berbicara ttg
sumberdaya mineral akan ada pijakannya.

Komentar ttg 2a, 2b, dan 2c cukup jelas, jadi saya tidak perlu  balik
komentar lagi.

Salam - Daru

- Original Message -
From: Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 23, 2002 7:55 AM
Subject: [iagi-net] RE: [iagi-net-l] Diskusi Pertambangan 3


Ada sedikit komentar :

Untuk pokok pikiran nomor 1:

(1) kemungkinan ada perulangan pekerjaan apabila ini dilakukan oleh IAGI;
Departemen Pertambangan dan Direktorat Geologi Bandung mungkin sudah punya
banyak informasi dan data.
(2) perlu waktu yang lama apabila nilai ke-ilmiah-an-nya di bahas satu per
satu, karena informasinya mungkin tidak lengkap dan perlu penelitian

FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-24 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada 
manfaatnya.

Thanks. Iman



-Original Message-
From:   Sugiarto  
Sent:   Thursday, July 25, 2002 10:57 AM
To: Argakoesoemah, Iman
Subject:[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

 KEPRES_no32_1990.url Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di 
bawah ini, semuanya ada di situ.
http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 
Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 
Wassalam,
Sugiarto 
-Original Message-
From:   Argakoesoemah, Iman 
Sent:   25 Juli 2002 10:23
To: Sugiarto
Subject:FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


To,
Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan 
lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya 
sekalian).
Thanks. Iman
-Original Message-
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 9:02 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Bukan main.. saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman 
...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no.  1 ini. 
Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti.  opst). Pak Parlaungan 
dan Pak Aria ada komentarkah?
Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan 
pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, 
cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di 
lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb. Ini bukannya mau menyerang 
profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi 
tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan 
yang berkecimpung di dunia per-hutan-an dengan hebatnya akan 
berargumentasi.Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah 
permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk 
beragumentasi... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini kaya akan 
sumberdaya kebumian.  Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up 
date terus dari waktu ke waktu... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan 
kerjaanya IAGI sendirian.
Salam - Daru
Salam - Daru
- Original Message -
From:   Argakoesoemah, Iman [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM
Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:
(1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara 
legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi 
ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari 
pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau 
barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan 
sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau 
ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi 
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.
(2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum 
ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan 
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu 
arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung 
tidak tercatat atau diperhatikan.
(3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang 
digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi 
metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang 
tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? 
Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan 
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat 
sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk 
pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, 
dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah 
atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena 
Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa 
dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar

[iagi-net-l] FW: [Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Sekedar bahan informasi.

Thanks. Iman 

-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru

Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru
PT Newmont Minahasa Raya telah mengumpulkan study Ecological Risk Assessment (ERA) 
kepada Bapedal yang sekarang Kementrian Lingkungan Hidup pada Januari 2001 lalu sesuai 
dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bapedal. Dan sebagai tindak lanjut 
daripada studi tersebut, perusahaan ini juga telah mengundang berbagai  pihak untuk 
melakukan re-sampling yang hasilnya konsisten dengan hasil study ERA Newmont yang 
telah diserahkan ke Kementrian LH. Bahkan dalam rangka penutupan tambangnya tahun 2003 
perusahaan ini juga telah  melakukan penelitian  yang lebih akurat  untuk dimasukkan 
pada dokumen penutupan tambang yang  telah diajukan ke pemerintah. 
Demikian dituturkan Richard Ness, President Director PT Newmont  Pacific  Nusantara 
(PTNPN) kepada Miningindo di Jakarta 12 Juli lalu.  Pada waktu itu ia di didampingi, 
Imelda Adhisaputra NPN Environmental Departement Staff, Ali Sahami, Lorax 
Environmental Consultant for PTNMR Mine Closure Plan dan Diana Yultiara, PR Officer 
NPN. 
Penelitian tersebut, menggunakan teknologi terbaru yang belum pernah dilakukan di 
Indonesia. Teknologi ini adalah peeper schematic drawing.  Dengan menggunakan 
teknologi ini, jelas Ness, dapat mengkalkulasi apa yang akan terjadi sekitar teluk 
Buyat tempat pembuangan tailing  perusahaan, mendeteksi pencemaran yang muncul 
kepermukaan perairan. Misalnya mendeteksi sumber ketidakberesan pada water quality. 
Dengan begitu perusahaan ini dapat memonitor water quality-nya baik selama operasi 
maupun setelah penutupan tambang. Newmont telah menyerahkan rencana penutupan 
tambangnya yang mengikutsertakan teknologi ini ke Pemerintah, pemerintah propinsi dan 
Kementerian LH. 
Dalam rangka verifikasi ERA,  pada 24-27 Nopember 2001 lalu Newmont telah melakukan 
re-survey kondisi bathymetri di wilayah kegiatan usaha operasional emas ini di Teluk 
Buyat, Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 
Tujuan survei tersebut adalah untuk memantau perubahan kontur dasar laut Teluk Buyat 
yang disebabkan oleh kegiatan penempatan tailing di bawah laut NMR. 
Pelaksanaan survei ini mengacu pada operasi prosedur standar dengan menggunakan 
peralatan echosounder, Sub Bottom Profiler dan Side Scan Sonar. Pelaksanaannya 
dilakukan bersama  oleh PT NMR, Direktorat Teknik Mineral dan Batubara Departemen 
Energi dan Sumber Daya Mineral,  Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi,  
Puslitbang Geologi Kelautan Balitbang Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, 
Ditjen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Direktorat Pengawasan Ekosistem 
Laut, Departemen Kelautan dan perikanan, Bapedalda Propinsi Sulawesi Utara, dan 
Bapedalda Kabupaten Minahasa. 
Newmont telah menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke Kementerian LH. Mengenai 
rencana pelaksanaan  sampling kimia air, hingga saat ini rencana tersebut belum 
terlaksana karena adanya beberapa kendala. Karena agar hasil survei tersebut 
independen, sudah seyogyanya Newmont tidak menanggung biaya survey tersebut dan hingga 
sekarang belum ada kejelasan pembagian penanggungan biaya tersebut. Selain itu pada 
saat itu diantara anggota tim Bapedal sendiri belum terdapat kesepakatan dalam 
pengambilan sampling,  Seperti misalnya berapa jumlah sample, lokasi  dan 
kedalamannya. Sebelumnya Bapedal yang sekarang telah bergabung dengan Kementrian LH 
meminta perusahaan ini untuk melakukan verifikasi data yang telah diserahkan Newmont 
setelah perusahaan ini menyerahkan hasil study ERAnya pada Januari 2001 lalu. Newmont 
menyambut dengan tangan terbuka rencana Bapedal waktu itu.  Bahkan Rick Ness 
mengatakan joint re-sampling adalah hal yang biasa pada bisnis pertambangan.  Ini 
bukan hal yang pertama dilakukan pada perusahaan ini.  Department Energy dan Sumber 
Daya mineral bersama dengan DPRD, Bapedalda, LSM lokal pernah melakukan sebelumnya. 
Waktu itu Deputy IV bidang Legal Affairs and
Environment Management Bapedal, yang dijabat oleh Dra.  Masnellyarti Hilman MSc, telah 
membentuk tim yang berasal dari LSM, pemerintah lokal, masyarakat sekitar, Departemen 
kelautan, LIPI, BPPT dan DESM akan me-resampling pada lokasi yang sama seperti yang 
dilakukan Newmont dalam studi ERAnya. Rencananya Kementerian LH akan melakukan 
verifikasi pada pertengahan Agustus 2001, kemudian diundur pada September 2001, dan 
baru dilakukan pada 24 Nopember 2001 tetapi hanya untuk verifikasi kondisi bathymetri. 
 Penundaan ini dikarenakan sulitnya menyesuaikan jadwal tim Kementrian LH dan para 
independen yang akan melakukan pengujian data di teluk Buyat. Ditambah lagi 
permasalahan rusaknya alat  BPPT yang akan dipergunakan. 
Pada wawancara khusus ini Ness menjelaskan panjang 

[iagi-net-l] FW: [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? 

Thanks. Iman


-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan


Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan   
Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan 
parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri 
sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat.  Industri pertambangan di 
seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli 
terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang 
menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan.  
Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya 
perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya 
menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan 
pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak 
lingkungan. 
Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri 
pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi 
serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat 
diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. 
Karena pro-nya  regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah 
dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan.  
Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002  bahwa RUU 
Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara 
komprehensif.  Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan 
tambang ke dalam RUU ini.  Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai 
pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini 
agar lebih concern ke lingkungan.  
Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan  besar yang selalu memperhatikan 
lingkungan  hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan 
pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, 
katanya.   Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak  
masalah bagi industri pertambangan. 
Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional 
pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati 
lingkungan.  Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan 
aturan-aturan yang berlaku.  Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai 
misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan 
PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. 
Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan 
baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri  (Kepmen) yang mengatur 
antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. 
Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu 
air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran 
masukan dari instansi terkait.  Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah 
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan  sama atau lebih 
ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen 
sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan 
pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan 
aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan.  
Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk 
membuang limbahnya ke sumber air.  Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, 
setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber 
air. 
Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan 
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari 
Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya 
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 
Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum
adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah
perusahaan pertambangan.  Tapi tidak akurnya
pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha
pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau
aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius
mengarahkan agar  lebih perhatian ke lingkungan. 

[iagi-net-l] FW: [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ??

Thanks. Iman

-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri 
pertambangan

Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan
Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan 
dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara 
berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya 
merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan 
diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan 
dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya 
terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. 
Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai 
industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya 
arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian 
lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah 
dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga 
tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua 
regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah.  Namun tetap saja industri 
pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. 
Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan 
dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan 
dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh 
masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan 
yang merugikan rakyat. 

Karakteristik pertambangan  yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi 
adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil 
yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah.  Selain itu, masyarakat di daerah 
terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang 
tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. 
Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. 
Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia 
memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. 
Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan  
terhadap industri pertambangan berada  di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh 
dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya 
Mineral  menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan 
lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, 
maka dikuatirkan terdapat pengaruh  terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah 
dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena 
kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh 
pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan 
sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. 
Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi 
manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi 
operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada 
kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan 
terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, 
penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan 
perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat 
dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal 
ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh 
industri pertambangan. 
Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat 
dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai 
peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip.  
Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut 
dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. 
Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang 
lebih besar di semua sector, maka diperlukan  berbagai telaah terhadap system, 
prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan 
hidup di sector 

RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002

2002-07-29 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Kenapa balon Ketum IAGI jumlahnya jauh lebih kecil dari pada balon Ketum HAGI ?? Ada 
yang tahu kira-kira kenapa ??

Just a curiousity.

Thanks. Iman

 -Original Message-
From:   Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 30, 2002 7:56 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject:RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI -  2002

Hingga pagi ini, Selasa 30 Juli 2002, yang mencalonkan diri sebagai ketua
umum iagi masih tetap 2 orang saja:
1. Sdr. Andang Bachtiar
2. Sdr. F. Hasan Sidi.

Masih ada waktu hingga besok untuk masa pendaftaran calon ini.

Salam,
Syaiful

 -Original Message-
From:   Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Monday, July 29, 2002 9:04 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject:RE: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur
IAGI -  2002

Rekan2 iagi tercinta,

Sebagaimana pernah saya lontarkan minggu lalu, dukungan lewat email memang
diperbolehkan untuk menghindari adanya 'pemalsuan' identitas email. Apabila
tidak ada sanggahan, diartikan bahwa email dari pak Arief dan pak Nengah
memang benar dikirimkan oleh keduanya.

Soal kampanye, secara resmi baru akan dimulai setelah bulan Juli ini
berakhir dan nama2 calon ketum diumumkan (1 Agustus 2002). Pada masa
kampanye inilah, para calon dipersilakan untuk memberitahukan platform,
misi, dan visinya kepada khalayak iagi.

Sementara ini, hingga hari Senin 29 Juli 2002, masih tercatat 2 orang yang
mencalonkan dirinya, yaitu: Sdr. Andang Bachtiar dan Sdr. F. Hasan Sidi.
Masih ada waktu 3 hari (sampai akhir hari Rabu lusa) bagi rekan2 yang
berminat meramaikan pencalonan ketum iagi. Sekretariat telah berusaha
menyebarluaskan info pencalonan ini ke kantor2, namun mohon maaf mungkin
baru akan mengirimkannya ke pengda di seluruh tanah-air. Mohon bantuan
semuanya untuk ikut menyosialisasikannya kepada rekan2 yang mungkin belum
tersentuh oleh info ini.

Terima kasih dan salam,

PANITIA PEMILIHAN KETUA UMUM IAGI 2002

Mohammad Syaiful
KETUA

 -Original Message-
From:   R.P.Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Saturday, July 27, 2002 4:36 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:Re: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur
IAGI - 2002

Mengapa penggiringan opini tidak boleh?
Forum mailing-list IAGInet kan dapat dijadikan forum untuk kampanye, dan
kampanye itu kan sah-sah saja. Tetapi selain dukungan sebaiknya calon atau
pendukungnya itu memberikan platform-nya , apa yang akan dia lakukan kalau
dia itu jadi Ketua Umum IAGI.
Juga Ketua Umum IAGI sekarang harus mengemukakan keberhasilannya dia sebagai
ketua sekarang.
Jadikanlah forum ini sebagai ajang berkampanye, sehingga pada waktu
Pemilihan di Surabaya pada pemilih sudah mempunyai pilihannya, sehingga
hadlir di Munas atau menitipkan surat kuasanya pada mereka yang akan hadlir
dan berpendapat yang sama mengenai calon yang akan dipilih. Para calon dan
pendukungnya seharusnya giat mengkampanyekan untuk hadlir di Munas, paling
tidak mengumpulkan surat kuasa.
Dengan demikian pemilihan ketua itu lebih demokratis dan mencerminkan
kehendak para anggota IAGI secara keseluruhan yang peduli, dan bukan
kehendak mereka yang kebetulan dapat hadlir di Munas karena dapat sponsor
atau dibiayai oleh perusahaannya.
Sekarang ini zaman reformasi, bukan zaman demokrasi pancasila. Kubu-kubuan
boleh saja, tetapi kalau salah satu kubu menang yang kalah harus sportif
mengakuinya dan jangan terus tawuran. Kita harus belajar dari pemilihan
kepala desa, jika ada calon tunggal maka pada pemungutan suara disediakan
apa yang disebut 'bumbung kosong' untuk menyalurkan suara yang tidak setuju
dengan dengan calon tunggal ini. Ada kalanya pada pemungutan suara calon
kalah dari bumbung kosong

Wassalam,
R.P.Koesoemadinata
Jl. Ciburial 17 Dagopakar, Bandung
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
   [EMAIL PROTECTED]
Telp: 022-250-3995
- Original Message -
From: redesmon munir [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 26, 2002 4:59 PM
Subject: [iagi-net-l] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua fo rmatur IAGI - 2002


 Pak Syaiful,

 tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan IAGI
 yang memberi dukungan secara terbuka kepada salah satu
 calon, tetapi sebaiknya dibuat etika penjaringan dan
 pemilihan balon dan calon Ketua. Ini untuk menghindari
 tidak terjadi pengiringan opini, kandidat lain batal
 untuk ikut, tidak menciptakan kubu-kubuan dll.
 Terima kasih. Salam

 --- Syaiful, Mohammad [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
  OK, pak Nengah, kita catat. Mohon diberitahukan
  nomor keanggotaan IAGI dan
  alamatnya.
 
  Salam,
  Syaiful
 
   -Original Message-
  From: I Nengah D. Sadiarta
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
  Sent: Friday, July 26, 2002 4:30 PM
  To: Syaiful, Mohammad
  Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
  [EMAIL PROTECTED]
  Subject: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] FW: [iagi-net]
  Pemilihan Ketua
  formatur IAGI - 2002
 
  Pak Syaiful,
 
  Saya dukung pak Andang sebagai Calon Ketum 

RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002

2002-08-08 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Jadi kesimpulannya, Pak Salim Driji bersedia jadi Sekjen dan Pak Ariadi jadi Ketum ??? 
Kenapa tidak ??

 -Original Message-
From:   salim driji [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Friday, August 09, 2002 11:21 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002

Adalah merupakan suatu kebanggaan sebenarnyalah bahwasanya perhimpunan geologiawan 
Indonesia mempunyai seorang sekertaris jenderal yang bahkan mumpuni seperti halnya 
Bapak Ariadi. Menurut pengamatan dan wawasan kami dari kejauhan, tidaklah terlalu 
berkelebihan bahwasanya Bapak Ariadi adalah seorang yang sekiranya patut 
diperhitungkan oleh para kolega di perhimpunan ini untuk sepatutnyalah menapak karier 
(apabila boleh disebutkan demikian) dengan bertindak sebagai seorang ketua umum 
perhimpunan.

Tidaklah pula terlalu muluk, bahwasanya kami melihat kemampuan Bapak Ariadi adalah 
tersamar oleh kesinaran Bapak Andang yang kita ketahui bersama tidak ragu sekarang ini 
sedang memimpin perhimpunan. Sepatutnyalah pula bahwasanya Bapak Andang merasa 
beruntung untuk mengandalkan Bapak Ariadi.

Dengan demikian, telah pula menjadi pertanyaan kami, kenapakah Bapak Ariadi tidak pula 
meriuh-rendahkan pemilihan ketua umum? Apakah dikarenakan bahwasanya ada rasa yang 
segan atau sebangsanya terhadap Bapak Andang? Apakah mungkin pula ada rasa takut atau 
tidak cukup nyali untuk bersaing dengan kolega terdekatnya pada kepemimpinan 
perhimpunan dewasa ini?

Kami kira, pertanyaan kami tersebut di atas, adalah Bapak Ariadi sendirilah yang bisa 
menjawab dengan cermat. Mata kami yang sudah lamur ini tentulah tidak salah di dalam 
hal memandang bibit-bibit yang sekiranya berpotensi tinggi di tanah-air yang kami 
rindukan.

Demikianlah wawasan kami dari jauh.

Salam kami,
Salim N. Driji

- Original Message -
From: Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED]
Date: Fri, 9 Aug 2002 09:05:22 +0700 
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002 


 Pak Shof,
 kan udah bolak balik disampekan oleh Ketua Pemilu IAGI2002. Syarat pertama
 dapat didaftar jadi kontestan Presiden IAGI adalah mendaftarkan oleh dirinya
 sendiri, mengisi formulir dst. lha sampeyan kok masih mau ngobrak-ngabrik
 tatanan yang sudah dibuat oleh pemegang mandat Ketua KPPU. Tanyaken dulu
 dong ybs, dan minta pada ybs untuk menyampaikan ke Ketua Pemilu.
 Usul sampeyan mustinya disampekan pada personalnya duluan, lantas sampeyan
 sampaikan pada ybs bahwa anda siap/komit untuk mengurusi tetek bengeknya
 (gitu kali ya).
 
 salam,
 ar-.
 
 
 -Original Message-
 From: Shofiyuddin Thoha [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
 Sent: Friday, August 09, 2002 7:32 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [iagi-net-l] Pemilu Ketua IAGI 2002
 
 
 selamet deh kalau begitu buat Sekolah Vico yang telah meluluskan muridnya
 yang terbaik.
 kalau boleh usul sih, gimana kalau floor mengusulkan pak Awang Harun (DMPS
 Pertamina  - Balak) dan Sukamndaru (IAGI) sebagai kandidat katua juga
 beliau beliau aktif sekali di iagi net ini dan soal ilmu sudah engga ada
 pertanyaan lah
 mudah mudahan beliau berdua bersedia.
 apa ada yang lain ? biar rame gitu.
 
 
 salam
 
 shofi
 
 
 
  
 
   salim driji
 
   [EMAIL PROTECTED]To:   [EMAIL PROTECTED]
 
   cc:
 
Subject:  Re: [iagi-net-l]
 Pemilu Ketua IAGI 2002   
   08/08/2002 03:07
 
   PM
 
   Please respond to
 
   iagi-net
 
  
 
  
 
 
 
 
 
 Yang terhormat Bp. Shofiyuddin Thoha di tempat,
 
 Memang demikianlah adanya tentang nuansa pemilihan penguasa tertinggi di
 perhimpunan geologiawan Indonesia ini. Tepat sekali dan sangat mengena
 pernyataan Anda tersebut, bahwasanya ketiga calon tersebut adalah bolehlah
 dibilang sebagai lulusan sekolah Vico. Rasa-rasanya hanyalah perusahaan ini
 yang bisa menciptakan orang-orang yang berani dan mempunyai rasa
 tanggungjawab tidak terbatas untuk memikirkan nasib yang menimpa
 perhimpunan.
 
 Mereka bertiga telah ditempa di dunia industri perminyakan. Punya modal
 yang tidak sedikit untuk mencoba membenahi borok-borok di perhimpunan.
 Memang sangat disayangkan bahwasanya tidak ada satu pun dari lingkungan
 pemerintah, termasuk lembaga pendidikan, yang memberanikan diri untuk
 mencalonkan dirinya maju sebagai ketua perhimpunan. Dimana itu kader-kader
 dari Pertamina yang sedang sibuk dengan dirinya sendiri, atau kader-kader
 dari ITB, UGM, UPN, yang repot dengan proyeknya masing-masing.
 
 Adalah kami yang dengan penuh tulus ikhlas untuk menyokong pencalonan
 ketiga orang tersebut. Siapa pun yang terpilih nantinya, tentulah akan
 terus menghidupkan napas perhimpunan.
 
 Demikianlah harapkan maklum adanya.
 
 Salam kami,
 Salim N. Driji
 
 
 
 
 -
 
 To