Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada manfaatnya.
Thanks. Iman -----Original Message----- From: Sugiarto Sent: Thursday, July 25, 2002 10:57 AM To: Argakoesoemah, Iman Subject: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah <<KEPRES_no32_1990.url>> Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di bawah ini, semuanya ada di situ. http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Wassalam, Sugiarto -----Original Message----- From: Argakoesoemah, Iman Sent: 25 Juli 2002 10:23 To: Sugiarto Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah To, Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya sekalian). Thanks. Iman -----Original Message----- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 9:02 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Bukan main...... saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman ...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no. 1 ini. Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti......... opst). Pak Parlaungan dan Pak Aria ada komentarkah? Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb..... Ini bukannya mau menyerang profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan yang berkecimpung di dunia per-"hutan"-an dengan hebatnya akan berargumentasi.........Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk beragumentasi....... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini "kaya akan sumberdaya kebumian". Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up date terus dari waktu ke waktu....... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan kerjaanya IAGI sendirian. Salam - Daru Salam - Daru ----- Original Message ----- From: "Argakoesoemah, Iman" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM Subject: RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan: (1) Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan. (2) Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung tidak tercatat atau diperhatikan. (3) Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting. Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti ................ ???? Just a thought dan semoga ada manfaatnya. Ada komentar dari yang lain ???? Thanks. Iman
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ ===================================================================== Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA