Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-06 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:


Sering kejadian masa lalu bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan 
Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh).

Iya-iya, soal kamus terserah para SH deh,
esensinya aja dikupas dulu, kan penting bagi
pengelola IDNIC, he..he...?


2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 
'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang 
praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya 
mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang 
pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, 
tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha 
(alias dipegang untuk diperjual-belikan).

Soal jual beli, juga bukan urusan IDNIC ya.
Intinya, nama-domain tsb nggak jadi bahan
tuk dispute, jadi dicari legalitas tertinggi pd
wkt memberikan domain:-)


3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang 
hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang 
paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya 
dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT 
tersebut tidak 'bergerak').  Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari 
dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN 
sudah cukup.

Ini operasional pajak suatu PT, terserah masing2
si manajemn, mungkin tdk ada hubungan
langsung dgn pemberian domain. Iyah, bukti
TBN aja utk menghindari dispute, cukup copy
halaman depan aja kan? 'kan tebal.

Salam,
teddy tea, (Off dulu, mo nyangkul, bayar gaji)


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 05:07 04/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote:

On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT)
 memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh:

 PT. Global Medika Utama
 mendaftarkan global.co.id

 PT. Global Media Usaha
 bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ?
 bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id

Betul. First come, first serve.
Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel,
karena kedua PT tersebut sama.


Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.


Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab.
  Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi?


Di email terdahulu  sdh dijawab,samakan saja dgn PT,
krn Koperasi Badan Usaha yg Berbadan Hukum,
setingkat UU penetapannya


  Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari
  sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman?


sebaiknya demikian, jika belum ada Berita Negaranya
yg belum berhak, jadi menghindari broker domain
via PT Kertas.


Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini ndompleng backend dari
Kehakiman dalam proses screening nama. :-)
Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute.
Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara
kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan).


Setuju, krn sdh masuk hukum publik.


Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit
meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi
fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan nama domain cantik saja.


Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari
Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang
mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman.



 Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
 atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
 suatu badan usaha.
 (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)

 Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
 ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
 juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
 (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
 dari kantor pelayanan pajak setempat.

Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan
masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja.
Bagus, bagus, bagus ...  Great idea!


Yap, antara lain.


Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini.
Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle
kompleksitas seperti itu. Kita lihat ...


Jangan kelamaan, atuh...he..he nggak sabaran nih.


Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan.
Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya
tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah
melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia he he he).


Nay.


Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark
tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada
SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ?


Setuju, trademark memang jadi opus supremus.

-teddy



-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:


Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.

Pak Teddy,

Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.



Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, 
perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, 
etc

Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.



Cheers,
-bule-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

Pak Marno:
Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi bisa menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id,
untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan 
berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena
berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak
hehehehe..;-).

bule:
Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh..

btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks.

Cheers,
-bule-

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 14:37 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:


Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.

bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan 
itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT 
kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal 
untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy  itu tidak seberapa 
besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi)  jadi sebetulnya 
yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak 
berjalan'.

BN= Berita Negara.
Kalu tdk salah begini di operasional:
1. Akta PT dari Notaris;
2. Srt Ket DOmisili;
3. NPWP;
4. TDP/SIUP
5. Buka Rekening di Bank
6. Setor Modal ysesuai butir-1

nah bukti setor modal hrs dr bank, dibawa oleh
Notaris/Lawyer ke DEPHAK utk Srt Keputusan
Kehakiman; Lalu bayar biaya cetak Perusahaan
Negara tuk Cetak/Menctetak DOkumen Negara
termasuk BN.

Sering kejadian masa lalu bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

...


Cheers,
-bule-



Teddy A Purwadi [EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

06/01/2003 14:17

To:[EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject:Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana 
keputusan   ksinet.co.id)


At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.

Pak Teddy,

Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam,
perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans,
etc

Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.


Cheers,
-bule-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik PSiburian
[EMAIL PROTECTED] wrote:

Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan
copy NPWP atau SIUP.

Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
suatu badan usaha.
(namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)

Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
(atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
dari kantor pelayanan pajak setempat.

Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan:

- Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.
  (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.)

atau

- SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb.

Ini hanya usul loh pak :)
Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran,
Rp. 165 ribu termasuk pajak :)

BR -- budi


salam,
hanny


Kalau memang konsisten, usulan Pak Hanny ini sangat tepat. Hanya saja saya perhatikan 
sedikit dalam pendaftaran domain (Kalau saya lagi ngebantuin klien daftar domain 
co.id), dokumen yang dibutuhkan tidak komplet. Misalnya akte notaries hanya perlu 
lembaran-lembaran tertentu saja (jadi tidak komplet) dan itupun dikirim melalui fax. 
So, ada kemungkinan akal-akalan. 

Paust


__
The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! 
http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp 

Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
Budi Rahardjo wrote:
 
  Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi.
  Alternatif:
 
  - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak
kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang
memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang
menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga?
Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
coop.id? kop.id?)
 
Setfanus wrote :
 Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat
 sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id
 
Marno wrote :
Saya sepakat pak, karena umumnya koperasi masih berpandangan tradisional,
meski pada beberapa koperasi telah memiliki manajemen yang modern.

Budi Rahardjo wrote :
  - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
(Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi
itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
dan PT?)
 
Stefanus wrote : 
 Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis:
 maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi
 koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id

Marno wrote :
Dari sisi IDNIC usaha ini memang tampaknya tidak berisiko terlalu
banyak. Hanya saja saya hawatir melunturkan peminat co.id ;-). Selain itu
apakah cara ini bukannya agak membodohi koperasi itu sendiri, sebab
kinerja koperasi sudah jelas berbeda dg PT atau CV meski sama-sama
melakukan perniagaan atau proses produksi ;-). 
Saya sendiri lebih cenderung berikan saja domain mereka sendiri, biarkan
mereka beradaptasi dg era global ini dg caranya sendiri ;-).

Budi Rahadjo wrote :
   - menggunakan web.id dan/atau or.id 
(Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id)
 
Stefanus wrote :
 Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id.
 Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang
 hidup dicari di google pun pasti dapat.

Marno wrote :
Kalau koperasinya baru belajar ber ecommerce, saya kira tidak salah
coba-coba berdomain web.id atau or.id ;-). Namanya juga belajar.

Salam,
-Marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---
 
 setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
 antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
 PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
 bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.
 
 Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
 dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.

Marno wrote : 

Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
ada perkelahian masal hehehehehe

Salam,
-Marno-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:

Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED] wrote:

...

  Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi?
  coop.id? kop.id?)


Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang 
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak 
Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat 
putusan.

Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan
NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir
dari pembentukan kebijakan bersama, operasional
pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni:
membentuk kebijakan operasional pendaftaran
co.id bagi badan usaha koperasi. He..he...

-teddy tea,
http://www.isoc-id.org


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:

On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote:
--maaf dihapus---

 setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute:
 antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta,
 PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi
 bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC.

 Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
 dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.

Marno wrote :

Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
ada perkelahian masal hehehehehe


Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
setuju. Aw...maksa.


Salam,
-Marno-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
Tedy wrote :
---maaf dihapus---
  
   Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
   dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
 
 Marno wrote :
 
 Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
 pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
 perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
 koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
 ada perkelahian masal hehehehehe
 
Tedy wrote :
 Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
 setuju. Aw...maksa.

Marno wrote :

Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). 

Salam,
-marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik Teddy A Purwadi
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote:

Tedy wrote :
---maaf dihapus---
  
   Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama
   dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst.
 
 Marno wrote :
 
 Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti
 pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan
 perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong
 koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan
 ada perkelahian masal hehehehehe

Tedy wrote :
 Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2
 setuju. Aw...maksa.

Marno wrote :

Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg
yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-).


Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima
jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita
juga cukup, anggota milis kan?



Salam,
-marno-



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-01 Terurut Topik JPN. Sumarno
--maaf dihapus---
 Marno wrote :
 
 Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi
 didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi,
 seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg
 yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua
 cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-).

Tedy wrote :
 Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima
 jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita
 juga cukup, anggota milis kan?
 
Marno wrote :
Iya sih pak, betul juga ;-).

Salam,
-Marno-
NB: kebetulan saya sedang didugulan karena banyak ketombe ;-)

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2002-12-31 Terurut Topik adi
On Wed, Jan 01, 2003 at 07:22:05AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
 - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi.
   (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi 
   itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama
   perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi
   domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi
   dan PT?)

dispute seperti apa yang mungkin terjadi? walaupun pada dasarnya
saya mempertanyakan kenapa idnic begitu risau dengan dispute
semacam ini. asal semua memenuhi persyaratan idnic, kalau ada
dispute, mestinya diselesaikan di luar idnic.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic