Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: Sering kejadian masa lalu bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi: 1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh). Iya-iya, soal kamus terserah para SH deh, esensinya aja dikupas dulu, kan penting bagi pengelola IDNIC, he..he...? 2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). Soal jual beli, juga bukan urusan IDNIC ya. Intinya, nama-domain tsb nggak jadi bahan tuk dispute, jadi dicari legalitas tertinggi pd wkt memberikan domain:-) 3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak'). Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup. Ini operasional pajak suatu PT, terserah masing2 si manajemn, mungkin tdk ada hubungan langsung dgn pemberian domain. Iyah, bukti TBN aja utk menghindari dispute, cukup copy halaman depan aja kan? 'kan tebal. Salam, teddy tea, (Off dulu, mo nyangkul, bayar gaji) ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 05:07 04/01/2003 +0700, Budi Rahardjo wrote: On Wed, Jan 01, 2003 at 01:30:11PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: Dispute juga dapat terjadi bila dua badan usaha (PT) memiliki kecenderungan kesamaan nama, contoh: PT. Global Medika Utama mendaftarkan global.co.id PT. Global Media Usaha bukankah juga dapat mendaftarkan global.co.id ? bahkan keduanya dapat memperoleh: gmu.co.id Betul. First come, first serve. Namun dalam hal ini kita membandingkan apel dengan apel, karena kedua PT tersebut sama. Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pertanyaan saya dalam email sebelumnya belum terjawab. Bagaimana proses pendaftaran *NAMA* dari sebuah koperasi? Di email terdahulu sdh dijawab,samakan saja dgn PT, krn Koperasi Badan Usaha yg Berbadan Hukum, setingkat UU penetapannya Apakah ada proses screening sebagaimana proses pendaftaran nama dari sebuah PT? Apakah juga melalui Departemen Kehakiman? sebaiknya demikian, jika belum ada Berita Negaranya yg belum berhak, jadi menghindari broker domain via PT Kertas. Kalau anda perhatikan, proses IDNIC ini ndompleng backend dari Kehakiman dalam proses screening nama. :-) Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi dispute. Dispute bakal ada (sebetulnya sudah ada, namun diselesaikan secara kekeluargaan atau pihak yang terlambat menerima kenyataan). Setuju, krn sdh masuk hukum publik. Tanpa ada proses screening nama dari Koperasi, maka akan sulit meloloskan di co.id karena akan ada potensi abuse pembuatan koperasi fiktif hanya sekedar untuk mendapatkan nama domain cantik saja. Koperasi diwajibkan melampirkan srt keputusan pendirian dari Menteri Koperasi, sebagai pejabat publik yg diberi wewenang mendirikannya, selanjutnya pasti berhubungan dgn Kehakiman. Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya suatu badan usaha. (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir dari kantor pelayanan pajak setempat. Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja. Bagus, bagus, bagus ... Great idea! Yap, antara lain. Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle kompleksitas seperti itu. Kita lihat ... Jangan kelamaan, atuh...he..he nggak sabaran nih. Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan. Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia he he he). Nay. Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ? Setuju, trademark memang jadi opus supremus. -teddy -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pak Teddy, Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN. Ini legalitas sahih suatu PT. Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: 1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); 2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. Cheers, -bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Pak Marno: Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi bisa menerbitkan dua dokumen ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id, untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak hehehehe..;-). bule: Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh.. btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks. Cheers, -bule-
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 14:37 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN. Ini legalitas sahih suatu PT. bule: Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi) jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'. BN= Berita Negara. Kalu tdk salah begini di operasional: 1. Akta PT dari Notaris; 2. Srt Ket DOmisili; 3. NPWP; 4. TDP/SIUP 5. Buka Rekening di Bank 6. Setor Modal ysesuai butir-1 nah bukti setor modal hrs dr bank, dibawa oleh Notaris/Lawyer ke DEPHAK utk Srt Keputusan Kehakiman; Lalu bayar biaya cetak Perusahaan Negara tuk Cetak/Menctetak DOkumen Negara termasuk BN. Sering kejadian masa lalu bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. ... Cheers, -bule- Teddy A Purwadi [EMAIL PROTECTED] Sent by: [EMAIL PROTECTED] 06/01/2003 14:17 To:[EMAIL PROTECTED] cc: Subject:Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id) At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: Jika untuk menghindari dispute antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pak Teddy, Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman-BN. Ini legalitas sahih suatu PT. Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: 1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); 2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. Cheers, -bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
[EMAIL PROTECTED] wrote: Dalam aturan pendaftaran (.co.id) disebutkan harus melampirkan copy NPWP atau SIUP. Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya suatu badan usaha. (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha) Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25 (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir dari kantor pelayanan pajak setempat. Maka setiap pendaftaran badan hukum harus melampirkan: - Copy Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. (didalamnya sudah tertulis NPWP ybs.) atau - SIUP + Bukti Penerimaan Surat (SSP) tsb. Ini hanya usul loh pak :) Idnic kan membebankan pajak untuk pendaftaran, Rp. 165 ribu termasuk pajak :) BR -- budi salam, hanny Kalau memang konsisten, usulan Pak Hanny ini sangat tepat. Hanya saja saya perhatikan sedikit dalam pendaftaran domain (Kalau saya lagi ngebantuin klien daftar domain co.id), dokumen yang dibutuhkan tidak komplet. Misalnya akte notaries hanya perlu lembaran-lembaran tertentu saja (jadi tidak komplet) dan itupun dikirim melalui fax. So, ada kemungkinan akal-akalan. Paust __ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Budi Rahardjo wrote: Anyway, kita masih belum menemukan solusi untuk koperasi. Alternatif: - buat domain sendiri (masalah terkait: ada berapa banyak kemungkinan yang daftar? seperti contoh warnet yang memiliki domain war.net.id ternyata tidak banyak yang menggunakannya. Apakah koperasi demikian juga? Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? coop.id? kop.id?) Setfanus wrote : Saya YAKIN belum saatnya karena pasti cuma 1 - 2 saja yang akan buat sehingga akan bernasib sama, atau bahkan lebih kurang dari war.net.id Marno wrote : Saya sepakat pak, karena umumnya koperasi masih berpandangan tradisional, meski pada beberapa koperasi telah memiliki manajemen yang modern. Budi Rahardjo wrote : - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi dan PT?) Stefanus wrote : Saya usul masukkan saya ke co.id dengan ketentuan ditambah kode mis: maju-kop.co.id atau dibalik kop-maju.co.id. boleh juga dipanjangi jadi koperasi-maju.co.id, atau maju-koperasi.co.id Marno wrote : Dari sisi IDNIC usaha ini memang tampaknya tidak berisiko terlalu banyak. Hanya saja saya hawatir melunturkan peminat co.id ;-). Selain itu apakah cara ini bukannya agak membodohi koperasi itu sendiri, sebab kinerja koperasi sudah jelas berbeda dg PT atau CV meski sama-sama melakukan perniagaan atau proses produksi ;-). Saya sendiri lebih cenderung berikan saja domain mereka sendiri, biarkan mereka beradaptasi dg era global ini dg caranya sendiri ;-). Budi Rahadjo wrote : - menggunakan web.id dan/atau or.id (Masalah terkait: kurang populernya web.id dan or.id) Stefanus wrote : Ini yang paling mudah, tinggal pakai web.id atau or.id. Kalau memang sudah punya homepage di domain apa pun juga kalau memang hidup dicari di google pun pasti dapat. Marno wrote : Kalau koperasinya baru belajar ber ecommerce, saya kira tidak salah coba-coba berdomain web.id atau or.id ;-). Namanya juga belajar. Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote: --maaf dihapus--- setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute: antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta, PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC. Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
RE: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 12:24 01/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED] wrote: ... Lantas apa nama subdomain yang cocok untuk koperasi? coop.id? kop.id?) Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat putusan. Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir dari pembentukan kebijakan bersama, operasional pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni: membentuk kebijakan operasional pendaftaran co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... -teddy tea, http://www.isoc-id.org ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 09:51 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote: On Thu, 2 Jan 2003, Teddy A Purwadi wrote: --maaf dihapus--- setuju koperasi pake co.id, apapun mengenai dispute: antar nama bisa terjadi antara PT-PT, PT-Hak Cipta, PT-Koperasi, koperasi-Hak Cipta, dan koperasi-koperasi bisa saja terjadi, tetapi itu di luar kewenangan IDNIC. Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 setuju. Aw...maksa. Salam, -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Tedy wrote : ---maaf dihapus--- Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Tedy wrote : Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 setuju. Aw...maksa. Marno wrote : Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Salam, -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
At 10:29 02/01/2003 +0700, JPN. Sumarno wrote: Tedy wrote : ---maaf dihapus--- Krn koperasi berhak co.id, maka persyaratan dasar sama dgn PT, spt Akta Pendirian, NPWP, dst. Marno wrote : Untuk saat ini bisa saja begitu pak, tetapi kalau satu saat nanti pemerintah mengaturkan peraturan koperasi harus berdomain coop.id, dan perusahaan non koperasi harus PT atau CV (dg alasan mendorong koperasi dan perusahaan nasional aktif di era global) bisa jadi akan ada perkelahian masal hehehehehe Tedy wrote : Nay, kita rujuk UU yg paling tinggi aja. Mustinya temen2 setuju. Aw...maksa. Marno wrote : Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita juga cukup, anggota milis kan? Salam, -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
--maaf dihapus--- Marno wrote : Saya kira benar pak. Hanya saja bila saat ini domain koperasi didiskusikan dimilis ini tidak ada peserta yang dari Departemen Koperasi, seperti pajenggut-jenggut jeung nu dugul alias berbantah-bantahan dg yang sama-sama tidak tahu hehehehehehe... Tetapi saya YAKIN kita semua cukup mengetahui tentang koperasi dari Bung Hatta ;-). Tedy wrote : Biasa toh? yg ngurus ginian kan wong cilik? Terima jadhi, he..he Tapi, memangnya harus siapa?, kita juga cukup, anggota milis kan? Marno wrote : Iya sih pak, betul juga ;-). Salam, -Marno- NB: kebetulan saya sedang didugulan karena banyak ketombe ;-) ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
On Wed, Jan 01, 2003 at 07:22:05AM +0700, Budi Rahardjo wrote: - Mengubah aturan co.id dengan memperbolehkan koperasi. (Masalah terkait: tata cara pendaftaran *nama* koperasi itu bagaimana? apakah ada kensinkronan tentang nama perusahaan dengan nama koperasi? bagaimana mengatasi domain dispute yang mungkin terjadi antara koperasi dan PT?) dispute seperti apa yang mungkin terjadi? walaupun pada dasarnya saya mempertanyakan kenapa idnic begitu risau dengan dispute semacam ini. asal semua memenuhi persyaratan idnic, kalau ada dispute, mestinya diselesaikan di luar idnic. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic